Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PINJAM MEMINJAM Oleh : Asep Suryanto
2
Definisi Pemilikan manfaat suatu barang tanpa ganti rugi (Malikiyah dan Imam Syarakhsi)--- kebolehan meminjamkan pd orang ketiga. Kebolehan memanfaatkan barang orang lain tanpa ganti rugi (Syafi’iyah dan Hanabilah)--- tidak boleh meminjamkan pd orang ketiga.
3
Pinjam meminjam pd LKS :
Penyaluran dana melalui prinsip al-Qardh, yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah.
4
Ketentuan al Qordh :
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.