Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/"— Transcript presentasi:

1 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Optimalisasi peran BKPRN/BKPRD dalam Pelaksanaan Penataan Ruang Pulau/Kepulauan/KSN disampaikan DirekturTata Ruang dan Pertanahan pada FGD Fasilitasi Forum Penataan Ruang Pulau/Kepulauan Jakarta, 10 September 2014

2 Kerangka Presentasi Definisi, peran dan fungsi RTR pulau/kepulauan/ KSN Koordinasi penataan ruang pulau/kepulauan/ KSN Rekomendasi optimalisasi peran BKPRD Penutup

3 RTR Pulau/Kepulauan/KSN
Definisi Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan/KSN adalah rencana rinci wilayah Pulau/Kepulauan/KSN yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN. Peran Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan/KSN berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau/Kepulauan dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang. Fungsi Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Pedoman keterpaduan, keterkaitan, keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah prov/kab/kota Pedoman Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang serta penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi Pedoman penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota

4 Koordinasi dan Pengawasan dalam Pelaksanaan RTR Pulau/Kepulauan/KSN
Koordinasi penataan ruang Pulau/Kepulauan/KSN dilakukan oleh Menteri. Koordinasi antardaerah dalam rangka penataan Pulau/Kepulauan/KSN dilakukan melalui kerjasama antar provinsi dan/atau kerjasama antar badan koordinasi penataan ruang daerah. Pengawasan Pengawasan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan (pemantauan, pelaporan dan evaluasi) kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Pulau/Kepulauan/KSN Kegiatan pemantauan, pelaporan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh seluruh Gubernur dilaporkan kepada Menteri.

5 Koordinasi Penataan Ruang
Untuk mencapai tujuan penataan ruang (aman, nyaman, produktif, berkelanjutan) diperlukan lembaga yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam koordinasi penataan ruang (perencanaan, pemanfaatan, maupun pengendalian): Pusat: BKPRN Prov/kab/kota: BKPRD

6 Kelembagaan Penataan Ruang
BKPRN BKPRD Menyiapkan kebijakan penataan ruang nasional Pelaksanaan RTRWN secara terpadu Penanganan dan penyelesaian masalah tata ruang Pemaduserasian tata ruang Fasilitasi kerjasama penataan ruang antar provinsi Sinkronisasi rencana umum dan rencana rinci tata ruang Peningkatan kapasitas kelembagaan penataan ruang Wadah koordinasi penataan ruang di daerah Menjamin terselenggaranya penataan ruang di daerah Menserasikan dan mensinergikan penyelenggaraan penataan ruang nasional dengan daerah BKPRD Provinsi BKPRD Kab/Kota Perencanaan pada tingkat provinsi Operasionalisasi pemanfaatan lintas kabupaten dan pengelolaan kawasan strategis (nasional) Pengendalian dalam bentuk pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang Perencanaan tata ruang kab/kota Pemanfaatan ruang kab/kota (keterpaduan pelaksanaan pembangunan) Mekanisme perizinan (investasi) Pengawasan (pemantauan & evaluasi) Penertiban (melalui sanksi) Sumber: Keppres 4/2009 tentang BKPRN; Permendagri 50/2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang di Daerah

7 Mekanisme Koordinasi Penataan Ruang
LEMBAGA OPERASIONAL STRUKTURAL PERENCANAAN PEMANFATAN PENGENDALIAN LEMBAGA KOORDINASI Kebijakan Perwujudan Struktur dan Pola Ruang sbg perangkat operasional RTRWN di Pulau/Kepulauan Kebijakan Pengemb. Kawasan: - Kaw Strategis Nas - Kebijakan Spasial Sektor al: Sistranas, Pesisir & Pulau2 Kecil Arahan peraturan zonasi Perizinan Insentif & Disinsentif Sanksi BKPRN MASY PEMERINTAH RTRW Nasional/ RTR Pulau/Kep/KSN GUBERNUR RTRW Provinsi RTR Kaw Strategis Provinsi Strategi Perwujudan Struktur Lintas Kab/Kota Arah Pengembangan Wilayah/ Kawasan lintas Kab/Kota Pelaksanaan indikasi program pembangunan sektor lintas Arahan peraturan zonasi Perizinan Insentif & Disinsentif Sanksi BKPRD Provinsi MASY Memanfaatkan BKPRD untuk ikut serta dalam: Perencanaan ruang, BKPRD prov/kab/kota mengetahui lebih rinci tentang kondisi di pulau/kepulauan yang direncanakan dan menuangkan ke dalam rencana yang lebih rinci di RTRWP dan RTRWK Pemanfaatan ruang, berkoordinasi dengan BKPRN untuk melaksanakan indikasi program di dalam RTR pulau/kepulauan melalui program/kegiatan di dalam SKPD yang dikoordinasikannya. Pengendalian pemanfaatan ruang, BKPRD bersama PPNS mengendalikan pemanfaatan ruang strategis yang tercantum di dalam RTR Pulau/Kepulauan serta melaporkannya secara berkala kepada Kemdagri selaku pembina BKPRD dan anggota BKPRN (bila menyangkut KSN, laporan harus ditindaklanjuti di BKPRN). Perlu deskripsi dan pembagian tugas yang jelas antara BKPRD dan BKPRN. BUPATI/ WALIKOTA RTRW Kabupaten RTRW Kota RTRW Kaw. Strategis Kab/Kota Pembangunan Infrastruktur Pembangunan Kawasan Rencana Program Sektor Pengaturan zonasi Perizinan Insentif & Disinsentif Sanksi BKPRD Kab/Kota MASY Rencana Rinci Tata Ruang S I S T E M I N F O R M A S I

8 Hubungan Kerja BKPRN-BKPRD
Aspek BKPRN BKPRD Hubungan Kerja Dasar Hukum Keppres 4/2009 Permendagri 50/2009 Karena bersifat ad-hoc maka kekuatan hukum rekomendasi BKPRN dalam penanganan konflik belum cukup kuat sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Tugas dan Fungsi Nasional Provinsi dan Kab/Kota Kurangnya sinergi antar K/L dan Anggota BKPRN, karena belum adanya acuan kerja yang jelas; Kurangnya koordinasi antara BKPRN-BKPRD provinsi dan BKPRD provinsi- BKPRD kab./kota; Perlunya penegasan fungsi dan hubungan antara BKPRN dan BKPRD sehingga perlu disusun SOP Struktur Organisasi Kementrian/Badan/ Wasekab SKPD Provinsi/ Kab/Kota Masih sering bersifat sektoral bukan bergerak/berjalan atas nama satu kelembagaan BKPRN/BKPRD Perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian Internal BKPRN Internal BKPRD Belum adanya mekanisme baku yang mengatur hubungan kerja antara BKPRN dengan BKPRD, sehingga perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang masih belum optimal. Forum Koordinasi Rakernas BKPRN Rakerda BKPRD Masih kurangnya realisasi dan implementasi (tindak lanjut) dari hasil keputusan Rakernas/Rakerda.

9 Rekomendasi peran bkprd

10 Perencanaan Menjabarkan kebijakan yang ada di RTR Pulau/Kepulauan/KSN ke dalam RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota

11 Pemanfaatan Penyerasian periode waktu pelaksanaan RTR pulau/kepulauan/KSN dalam Indikasi Program agar sesuai dengan periode pelaksanaan/pentahapan pembangunan dalam RPJPD dan RPJMD. Penyusunan Indikasi Program dalam pelaksanaan yang sudah dilengkapi dengan peta program yang tercantum dalam RPJMD/RKPD/APBD sehingga memudahkan penyerapan ke dalam Renstra SKPD dan Renja SKPD. Penguatan fungsi kelompok kerja pemanfaatan ruang untuk mengimplementasikan Lampiran Indikasi Program RTR pulau/kepulauan/KSN

12 Pengendalian Kerjasama BKPRD dengan PPNS dalam mengendalikan pemanfaatan ruang strategis yang tercantum di dalam RTR Pulau/Kepulauan /KSN Pelaporan secara berkala tentang pengendalian RTR Pulau/Kepulauan/KSN di wilayahya kepada BKPRN (cq Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri selaku pembina BKPRD. Penanganan dan penyelesaian konflik pemanfaatan ruang yang berada dalam wilayahnya serta memberikan alternatif pemecahannya. Penguatan BKPRD dalam mengkoordinasikan: Penyusunan peraturan zonasi Perizinan pemanfaatan ruang Penyusunan mekanisme insentif dan pengenaan sanksi untuk pengendalian pemanfaatan sesuai dengan RTR pulau/kepulauan/KSN yang berada di dalam wilayah administrasinya.

13 Koordinasi Perlu disusun mekanisme baku yang mengatur hubungan kerja antara BKPRN dengan BKPRD untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang RTR pulau/kepulauan/KSN.

14 Penutup BKPRD perlu berperan aktif dalam penjabaran kebijakan nasional ke dalam rencana di daerahnya BKPRD perlu menjamin integrasi RTR pulau/kepulauan/KSN dengan RTRWP/K dan rencana pembangunan daerah untuk menjamin konsistensi pelaksanaan pembangunan Pengendalian dari tingkat terdekat dengan masyarakat oleh BKPRD dan PPNS untuk mewujudkan RTR pulau/kepulauan/KSN Koordinasi antara BKPRD dan BKPRN untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan penataan ruang nasional

15 T E R I M A K A S I H trp.or.id tataruangpertanahan.com
(021) T E R I M A K A S I H

16 Lampiran RPJMN

17 KEBIJAKAN NASIONAL: Penataan Ruang dalam RPJPN dan RPJMN

18 Pengembangan RTR Pulau/Kepulauan dalam RPJMN 2015-2019 (Perpres No
Pengembangan RTR Pulau/Kepulauan dalam RPJMN (Perpres No. 2 Tahun 2015) Buku I Agenda Pembangunan Nasional Buku II Agenda Pembangunan Bidang Buku III Agenda Pembangunan Wilayah Terdapat arahan Rencana pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan strategis per Pulau/Kepulauan

19 Integrasi: RTR Pulau/Kepulauan-Buku III RPJMN 2015-2019
RPJM NASIONAL (Buku III) Perpres Perpres RTR PULAU/KEP Menjadi acuan Tujuan & Jakstra RTR Pulau/Kepulauan Tujuan & Arah Pengembangan Wilayah per Pulau Strategi Operasionalisasi Struktur dan Pola Ruang Menjadi Acuan Arahan Pemanfaatan Ruang Program Pembangunan per Pulau Menjadi acuan Menjadi acuan Arahan Pemanfaatan Ruang RTRW Prov/Kab/Kota - Perda RPJMD - Perda Renstra SKPD Perlu melakukan integrasi dan sinkronisasi antara Program RPJMN dengan Program RTRWP/K dan RPJMD Renja SKPD

20 Buku II RPJMN 2015-2019 Bidang Tata Ruang
1. Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang 2. Kelembagaan Penyelenggaraan Penataan Ruang 3. RTR sebagai Acuan Pembangunan berbagai Sektor 1. Tersedianya Peraturan Perundang-undangan yang Lengkap, Harmonis, dan Berkualitas 2. Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan 3. Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas RTR serta Terwujudnya Tertib Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang 4. Meningkatnya Kualitas Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang 1. Meningkatkan ketersediaan regulasi tata ruang yang efektif dan harmonis 2. Meningkatkan pembinaan kelembagaan penataan ruang 3. Meningkatkan kualitas pelaksanaan penataan ruang 4. Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang, melalui pemantauan dan evaluasi yang terukur ISU STRATEGIS SASARAN ARAH KEBIJAKAN

21 Buku II RPJMN 2015-2019: Strategi Bidang Tata Ruang Tahun 2015 - 2019
1. Meningkatkan Ketersediaan Regulasi Tata Ruang yang Efektif dan Harmonis 2. Meningkatkan Pembinaan Kelembagaan Penataan Ruang Optimasi kinerja lembaga Pembentukan perangkat PPNS yang handal Peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha Penyusunan sistem informasi penataan ruang 3. Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Penataan Ruang 4. Melaksanakan evaluasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, melalui Pemantauan dan Evaluasi yang Terukur HYPERLINK menuju Indikator Output (target) 1. Meningkatkan ketersediaan regulasi tata ruang yang efektif dan harmonis (hyperlink) 2. Meningkatkan pembinaan kelembagaan penataan ruang (hyperlink) 3. Meningkatkan kualitas pelaksanaan penataan ruang (hyperlink) 4. Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang, melalui pemantauan dan evaluasi yang terukur (hyperlink)

22 Buku II RPJMN 2015-2019: Strategi, Indikator Output, dan Kerangka Kelembagaan Bidang Tata Ruang
Arah Kebijakan 2: Meningkatkan Pembinaan Kelembagaan Penataan Ruang Strategi Indikator output Kelembagaan Optimasi kinerja lembaga penyelenggara TR Tersusunnya standarisasi lembaga penyelenggara TR Kemendagri Terselenggaranya pembinaan SDM Bidang Tata Ruang di Pusat dan Daerah dengan kurikulum terstandardisasi dan sertifikasi bagi penyusun RTR Kemen ATR Meningkatnya kualitas koordinasi kelembagaan penataan ruang melalui Rakernas BKPRN, Raker Regional BKPRN, Rakornas BKPRD dan pelaksanaan pedoman mekanisme hubungan kerja BKPRN-BKPRD Pembentukan perangkat PPNS yang handal Tersedianya jumlah PPNS yang memadai Terlaksananya pedoman kerja PPNS

23 Buku II RPJMN 2015-2019: Strategi, Indikator Output, dan Kerangka Kelembagaan Bidang Tata Ruang (2)
Arah Kebijakan 2: Meningkatkan Pembinaan Kelembagaan Penataan Ruang Strategi Indikator output Kelembagaan Peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha Terbentuknya forum masyarakat dan dunia usaha dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang Kemen ATR Kemendagri Bappeda Terlaksananya kegiatan pembinaan kemitraan masyarakat dan dunia usaha Penyusunan sistem informasi penataan ruang Tersusunnya sistem informasi penataan ruang yang terpadu dan terintegrasi antara Pusat dan Daerah

24 Peningkatan Kapasitas BKPRD dalam Agenda Kerja BKPRN 2014-2015
Dalam Agenda Kerja BKPRN , terdapat beberapa kegiatan guna peningkatan kapasitas BKPRD yaitu : Pengembangan sistem informasi tata ruang nasional diantaranya melalui pengembangan e-BKPRN dan e-BKPRD Penyusunan Pedoman tentang Tata Cara Penyusunan SOP BKPRD Sosialisasi kebijakan Kajian Lingkungan Hidup Srategis (KLHS) dalam forum BKPRN dan BKPRD Penguatan peran BKPRD dalam identifikasi inkonsistensi penegakan hukum penataan ruang: Penguatan Kapasitas Teknis Aparatur BKPRD Tahun 2014 Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di bidang penataan ruang Evaluasi kinerja BKPRD dalam pengendalian pemanfaatan ruang: Penyusunan pedoman penilaian BKPRD yang efektif Penilaian kinerja dan pemberian penghargaan (reward) atas kinerja BKPRD


Download ppt "Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google