Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : ALDIWAN HAIRA PUTRA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : ALDIWAN HAIRA PUTRA"— Transcript presentasi:

1 Oleh : ALDIWAN HAIRA PUTRA 24.0403
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI (IPDN) KAMPUS SUMATERA BARAT PRAKTEK LAPANGAN 2 MADYA PRAJA 24 IPDN KAMPUS SUMBAR DI KECAMATAN BAYANG UTARA PENGALOKASIAN DANA KEPADA NAGARI YANG BERSUMBER DARI APBN DAN APBD KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2015 Oleh : ALDIWAN HAIRA PUTRA MARET 2015 DI ADOPSI DARI SLIDE BAGIAN PEMERINTAHAN NAGARI KAB.PESSEL

2 BIODATA NAMA NPP TEMPAT/TGL LAHIR PANGKAT ASAL PENDAFTARAN PENDIDIKAN
ANAK KE JURUSAN DIKLAT : : : : : : ALDIWAN HAIRA PUTRA KERINCI, 5 APRIL 1995 MADYA PRAJA KAB.KERINCI, JAMBI SDN 235 MUKAI MUDIK MTSN MODEL SUNGAI PENUH MAN 1 SUNGAI PENUH 2 DARI 4 BERSAUDARA MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH IPDN KAMPUS BUKITTINGGI -DIKLAT PENGELOLAAN KEUANGAN NAGARI -DIKLAT IMPLEMENTASI UU DESA -DIKLAT PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT OLEH BNN

3 OUTLINE 3 PENDAHULUAN 1 3 TEKNIS PENGALOKASIAN DANA KEPADA NAGARI 2

4 3 PENDAHULUAN 1

5 D A S A R H U K U M UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa Permendesa,PDT & Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

6 Siuman setelah tidur panjang
REGULASI PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG DESA : PP 72 TH 2005 TTG DESA UU NO. 6 TH 2014 TTG DESA Naik Kelas Turun Ranjang UU NO. 32 TAHUN 2004 Siuman setelah tidur panjang PP No. 76 TAHUN 2001 PENYUSUTAN OTONOMI DESA EKSPANSI OTONOMI DAERAH UU NO. 22 TAHUN 1999 UU NO. 5 TAHUN 1979 UU NO. 19 TAHUN 1965

7 Beberapa Hal Strategis yang diatur dalam UU baru
Periodesasi Jabatan Kepala Desa/ Wali Nagari dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (3x6 tahun). Anggota BPD/Bamus Nagari dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (3x6 tahun) Keuangan Nagari ADD/Alokasi Dana untuk Nagari minimal 10 % dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten setelah dikurangi DAK yang bersumber dari APBN (diperkirakan minimal 600 juta s.d 1,6 Milyar pertahun

8 Lanjutan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan
Bupati bisa memberhentikan sementara dan dilanjutkan pemberhentian kepada Wali Nagari yang tidak melaksanakan kewajibannya (LPPN & LKPJ) Perangkat Nagari diangkat atau diberhentikan oleh Wali Nagari setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Camat atas nama Bupati

9 ALOKASI ANGGARAN KE DESA
Dana untuk Desa dari APBN minimal sebesar 10% dari dan diluar transfer ke daerah (32%). Asumsi 10% x Rp. 590 Triliun = Rp. 59 Triliun. Alokasi Dana Desa dari dana perimbangan dan dikurangi DAK. Asumsi 2014: 10% x Rp. 565 Triliun = Rp.56,5 Triliun. Total dana yang dimungkinkan diterima desa = Rp.59 Triliun + Rp.56,5 Triliun = Rp.115,5 Triliun. Bila dirata-ratakan, maka desa dimungkinkan mendapat dana Rp.115,5 Triliun dibagi desa maka hasilnya sebanyak Rp.1,58 Miliar. Alokasi pendanaan desa tidak semua beban baru, karena sebagian diambil dari dana Kementerian/Lembaga yang masuk ke desa. Anggaran yang ada di desa perlu diefektifkan dengan program yang efektif, efisien, mampu meningkatkan partisipasi masyarakat serta mempunyai tingkat kebocoran yang rendah seperti PNPM

10 Langkah-langkah taktis Pemerintahan Nagari ke depan
Membangun pemahaman bersama tentang sistem pemerintahan nagari (Pemerintah Nagari dan Bamus Nagari serta Lembaga Sosial Kemasyarakatan) Sistem : suatu kesatuan yang utuh (berkaitan) antara sub-sub sistem, yang apabila salah satu sub sistem tergganggu, maka terganggulah semua sub-sub sistem yang ada. 10

11 Lanjutan 2. Meningkatkan SDM aparatur Pemerintahan Nagari dan memperkuat Kelembagaan Pemerintahan Nagari dan Kelembagaan Sosial Kemasyarakatan Nagari dengan cara pelatihan-pelatihan, diskusi, musyawarah-musyawarah, dan lain-lain 3. Bekerja nyata di lapangan yang sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia. Buat hal-hal kecil dan manfaatnya besar. (misal Nagari Bawang, Nagari Manggis, Nagari Sapi, Nagari Pala, Nagari Durian, Nagari Kerapu, Nagari Lele, dsb) 11

12 TEKNIS PENGALOKASIAN DANA KEPADA NAGARI
3 TEKNIS PENGALOKASIAN DANA KEPADA NAGARI 2

13 Rencana Kerja Pemerintahan Nagari (RKPN)
Rencana Pembangunan Tahunan Nagari Pemerintah Nagari Tujuan Penyusunan menyusun atau disebut dengan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Nagari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari dokumen perencanaan nagari u/ periode 1 th menggunakan bahan Rencana Kerja Pelaksana Teknis Lapangan Paling lambat akhir September thn berjalan utk dilaksanakan pada thn berikutnya Memuat: Rancangan kerangka ekonomi nagari Prioritas pembangunan dan kewajiban nagari Rencana kerja yang terukur & pendanaannya disusun berdasarkan Ditetapkan dengan Peraturan Wali Nagari evaluasi pencapaian pelaksanaan program & kegiatan tahun-tahun sebelumnya

14 PROSES PERENCANAAN & PENGANGGARAN
RPJM Nagari Musrenbang Nagari RKP Nagari 1 Jan PERATURAN NAGARI TTG APB NAGARI RAPB Nagari RKA Nagari PELAKSANAAN PROG&KEG DPA-NAGARI 14

15 STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN NAGARI DI KABUPATEN PESISIR SELATAN
WALI NAGARI BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI (BAMUS) LPMN/ LEMBAGA KEMASYARAKATAN LAINNYA SEKRETARIS DESA KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN KEPALA URUSAN KEUANGAN KEPALA URUSAN PEMBANGUNAN KEPALA KAMPUNG KEPALA KAMPUNG KEPALA KAMPUNG KETERANGAN: HUBUNGAN KONSULATIF WALI NAGARI DAN BAMUS HUBUNGAN KEMITRAAN WALI NAGARI DAN LEMBAGA KESYARAKATAN LAINNYA HUBUNGAN PERINTAH WALI NAGARI DAN PERANGKAT NAGARI

16 Struktur APB Nagari I. PENDAPATAN APB Nagari II. BELANJA
III. PEMBIAYAAN

17 I. Pendapatan APB Nagari
PENDAPATAN ASLI NAGARI l 1. Hasil Usaha 2. Swadaya, Partisipasi Masyarakat & Gotong Royong 3. Lain-lain Pendapatan Asli Nagari yang sah Pendapatan APB Nagari PENDAPATAN TRANSFER : Dana Desa (APBN) Bagian dari hasil pajak &retribusi daerah kabupaten Alokasi Dana Nagari (APBD) Bantuan Keuangan (Prov,Kabupaten) PENDAPATAN LAIN-LAIN : Hibah dan Sumbangan dari pihak ke-3 yang tidak mengikat Lain-lain Pendapatan Nagari yang sah

18 II. Belanja APB Nagari BELANJA APB Nagari
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa BELANJA APB Nagari Semua Bidang dibagi menjadi Berbagai macam Kegiatan sesuai dengan yang terdapat di RPJM-RKP Nagari dalam Bentuk RKA Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Tak Terduga

19 III. PEMBIAYAAN APB Nagari
SILPA Penerimaan Pembiayaan Pencairan Dana Cadangan PEMBIAYAAN Hasil Kekayaan Desa Yang dipisahkan Pembentukan Dana Cadangan Pengeluaran Pembiayaan Penyertaan Modal Desa

20 MEKANISME PENYALURAN APB Nagari
Pernag ttg APB NagarI Belanja Pegawai (SILTAP+Tunjangan) Setiap bulan ALOKASI DANA NAGARI (APBD) DPA SelainBelanja Pegawai (SILTAP+Tunjangan) Permohonan Penyaluran Dana WALI NAGARI/ PA DANA NAGARI (APBN) Meminta Rekomendasi Penyaluran Rekomendasi Bupati cq.PPKD/ BUD (Kepala DPPKAD) CAMAT Rekening Kas Nagari Penyaluran Dana dari Rekening Kas Umum Daerah Laporan Realisasi Dana Semester I & II

21 KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NAGARI
WALI NAGARI PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NAGARI DALAM PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NAGARI, WALI NAGARI MENGUASAKAN SEBAGIAN KEKUASAAN NYA KEPADA PERANGKAT NAGARI Sekretaris Nagari selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan nagari Perangkat Nagari Lainnya selaku Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari (PTPKN) MEMPUNYAI KEWENANGAN MENETAPKAN : - Kebijakan Pelaksanaan APB Nagari - Kebijakan Pengelolaan Aset Nagari - Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Nagari - Petugas yg melakukan Pemungutan Penerimaan Nagari - Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Nagari; dan - Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Nagari.

22 KOORDINATOR PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NAGARI
SEKRETARIS NAGARI Mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APB Nagari; Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Nagari, perubahan APB Nagari dan pertanggung jawaban pelaksanaan APB Nagari; 3. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Nagari; 4. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Nagari; dan 5. Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Nagari. Sekretaris selaku pengelola keuangan nagari berwenang dan bertang gung jawab : Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik nagari Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan barang/kekayaan nagari Mengatur pelaksanaan pemanfaatan , penghapusan dan pemindaha tanganan barang/kekayaan nagari yang telah disetujui oleh Wali Nagari Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Wali Nagari

23 PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEUANGAN NAGARI (PTPKN)
Mempunyai tugas : 1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; 2. Bersama Bendahara Nagari membuat rencana usulan permintaan dana sesuai aturan yang telah ditetapkan dan kebutuhan kegiatan; 3. Melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Nagari; 4. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan; 5. Melaksanakan tugas dan kewajiban dengan prinsip efisien dan efektif dilandasi dengan sikap transparansi dan bertanggungjawab; 6. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan; 7. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Wali Nagari; dan 8. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Wali Nagari

24 TIM PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (TPK)
Mempunyai tugas : Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan dan Detail Engineering Design (DED); 2. Membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD); 3. Menggerakkan tenaga gotong royong dan swadaya masyarakat; 4. Mencari pekerja untuk pelaksanaan kegiatan; 5. Mensosialisasikan kegiatan kepada masyarakat; Membuat pembukuan/pencatatan terhadap pelaksanaan kegiatan (catatan material, pekerja, jumlah swadaya); 7. Melakukan transaksi pembelian material dan pembayaran upah; dan 8. Menyelesaikan permasalahan kegiatan yang bersifat teknis dan non teknis. TPK menyerahkan segala pembukuan/pencatatan dan bukti transaksi kepada PTPKN untuk dipertanggungjawabkan.

25 Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Wali Nagari
BENDAHARA NAGARI Mempunyai tugas : Melaksanakan pemungutan pendapatan nagari yang telah ditetapkan dengan Pera turan Nagari Melaksanakan fungsi perbendaharaan nagari Menyusun laporan keuangan nagari dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Nagari Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APB Nagari Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APB Nag Menyimpan uang nagari Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan dan persetujuan Wali Nagari atas beban Rekening Kas Nagari 8. Melakukan penagihan piutang nagari Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Wali Nagari

26 VII. SANKSI Bentuk Kabupaten / Kota Desa Penundaan Penyaluran
Terlambat / tidak menyampaikan laporan. Terlambat menyampaikan Perda APBD / peraturan bupati / walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa. Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa tidak sesuai dengan ketentuan. Menunda dana perimbangan bila terdapat keterlambatan atau ketidaktepatan penyaluran Dana Desa (atas usul Kemendagri) Terlambat / tidak menyampaikan APB Desa. Terlambat / tidak menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa. Pengurangan Penyaluran Penggunaan tidak sesuai dengan ketentuan dan terdapat desa yang dikenakan sanksi administratif. Dikenakan sanksi administratif akibat SILPA tidak wajar : Tidak sesuai dengan prioritas penggunaan; Tidak sesuai dengan pedoman umum dan/atau pedoman teknis; penyimpanan uang dalam bentuk deposito lebih dari 2 (dua) bulan.

27 Terima Kasih


Download ppt "Oleh : ALDIWAN HAIRA PUTRA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google