Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBambang Wibowo Telah diubah "6 tahun yang lalu
2
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran; Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
3
Ruang Lingkup Rahasia Kedokteran
Rahasia kedokteran mencakup data dan informasi mengenai: identitas pasien; kesehatan pasien meliputi hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan dan/atau tindakan kedokteran; dan hal lain yang berkenaan dengan pasien; Data dan informasi tersebut dapat bersumber dari pasien, keluarga pasien, pengantar pasien, surat keterangan konsultasi atau rujukan, atau sumber lainnya.
4
Pihak Yang Wajib Menyimpan Rahasia Kedokteran
Semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kedokteran dan/atau menggunakan data dan informasi tentang pasien wajib menyimpan rahasia kedokteran; Kewajiban menyimpan rahasia kedokteran berlaku selamanya, walaupun pasien telah meninggal dunia.
5
Pembukaan Rahasia Kedokteran (RK)
Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan: kesehatan pasien; memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum; permintaan pasien sendiri; atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pembukaan rahasia kedokteran dilakukan terbatas sesuai kebutuhan; Pembukaan rahasia kedokteran harus didasarkan pada data dan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
6
a. Pembukaan RK Untuk Kepentingan Kesehatan Pasien
Pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan kesehatan pasien, meliputi: kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan pasien; dan keperluan adminstrasi, pembayaran asuransi atau jaminan pembiayaan kesehatan; Pembukaan rahasia kedokteran tersebut di atas dilakukan dengan persetujuan pasien baik secara tertulis maupun sistem informasi elektronik pada saat pendaftaran pasien di fasyankes.
7
b. Pembukaan RK Dalam Rangka Penegakan Hukum (1)
Pembukaan rahasia kedokteran untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, dapat dilakukan pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan; bentuk pembukaan rahasia kedokteran diatas dapat berupa pemberian data dan informasi visum et repertum, keterangan ahli, keterangan saksi, dan/atau ringkasan medis;
8
b. Pembukaan RK Dalam Rangka Penegakan Hukum (2)
permohonan untuk pembukaan rahasia kedokteran diatas harus dilakukan secara tertulis dari pihak yang berwenang —> PMK No.269/2010 ttg Rekam Medis Psl.10 ay.(2) huruf b. menyebutkan ”atas perintah pengadilan”; Dalam hal pembukaan rahasia kedokteran dilakukan atas dasar perintah pengadilan atau dalam sidang pengadilan, maka rekam medis seluruhnya dapat diberikan.
9
c. Pembukaan RK Atas Dasar Permintaan Pasien Sendiri
Pembukaan rahasia kedokteran atas dasar permintaan pasien sendiri dapat dilakukan dengan pemberian data dan informasi kepada pasien baik secara lisan maupun tertulis; keluarga terdekat pasien dapat memperoleh data dan informasi kesehatan pasien, kecuali dinyatakan sebaliknya oleh pasien yang diberikan pada waktu penerimaan pasien.
10
d. Pembukaan RK Atas Dasar Ketentuan Peraturan Per-UU-an (1)
Pembukaan rahasia kedokteran atas dasar ketentuan peraturan per-UU-an dilakukan tanpa persetujuan pasien dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin, serta kepentingan umum; Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan penegakan etik diberikan atas permintaan tertulis Majelis Kehormatan Etik Profesi dan kepentingan disiplin atas permintaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia;
11
d. Pembukaan RK Atas Dasar Ketentuan Peraturan Per-UU-an (2)
Pembukaan rahasia kedokteran atas dasar kepentingan umum dilakukan tanpa membuka identitas pasien; Kepentingan umum yang dimaksud meliputi: audit medis; ancaman kejadian luar biasa/wabah penyakit menular; penelitian kesehatan untuk kepentingan negara; pendidikan atau penggunaan informasi yang akan berguna di masa yang akan datang; dan ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat; Khusus huruf b dan e, identitas dapat dibuka kepada institusi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
12
Pihak Yang Berwenang Membuka RK
Pembukaan atau pengungkapan RK dilakukan oleh penanggungjawab pelayanan pasien; Dalam hal pasien ditangani/dirawat oleh tim, maka ketua tim yang berwenang membuka RK, namun jika berhalangan dapat dilakukan oleh salah satu anggota tim yang ditunjuk; Dalam hal tidak ada penanggungjawab pelayanan pasien maka pimpinan fasyankes dapat membuka RK.
13
Hak Ingkar Pembukaan/Pengungkapan RK
Penanggungjawab pelayanan pasien atau pimpinan fasyankes dapat menolak membuka rahasia kedokteran apabila permintaan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan per-UU- an.
14
Pelepasan Hak RK Pasien atau keluarga terdekat pasien yang telah meninggal dunia yang menuntut tenaga kesehatan dan/atau fasyankes serta menginformasikannya melalui media massa, dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum; Penginformasian melalui media massa memberikan kewenangan kepada tenaga kesehatan dan/atau fasyankes untuk membuka atau mengungkap rahasia kedokteran yang bersangkutan sebagai hak jawab; Dalam hal pihak pasien menggugat tenaga kesehatan dan/atau fasyankes, maka rahasia kedokteran dapat dibuka dalam rangka pembelaan dimuka sidang pengadilan.
15
Perekaman di Lingkungan RS
Pasal yang relevan dengan larangan pengambilan rekaman audio, audio visual/video dan/atau foto adalah: UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 53 huruf c; UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 44 ayat (1); dan Permenkes No. 69 tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien Pasal 28 huruf a.
16
UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 53 huruf c
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban : memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya; mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi; mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
17
UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 44 ayat (1)
Rumah Sakit dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran.
18
Permenkes No. 69 tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien Pasal 28 huruf a.
Dalam menerima pelayanan dari Rumah Sakit, pasien mempunyai kewajiban: mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab; menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit; memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya; memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya; mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.