Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan VIII Afni Sirait Khalidah Nursheilla Salomo Ruland

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan VIII Afni Sirait Khalidah Nursheilla Salomo Ruland"— Transcript presentasi:

1 Pertemuan VIII Afni Sirait Khalidah Nursheilla Salomo Ruland
Tax Planning dan Pengendalian Atas Unsur-Unsur Beban Pokok Penjualan (HPP) dan Pengurang Penghasilan Bruto Pertemuan VIII Afni Sirait Khalidah Nursheilla Salomo Ruland

2 Pengantar

3 Lanjutan....

4 1. Foreign Exchange Loss Di pasal 4 ayat (1) mengatur tentang keuntungan akibat fluktuasi kurs merupakan salah satu objek pajak penghasilan Wajib pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan saat mata uang selain Rupiah yaitu Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. Pasal 6 UU PPh nomor 7 tahun 1983 yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan UU PPh no 36 tahun 2008 disebutkan bahwa salah satu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah kerugian dari selisih kurs.

5 Lanjutan.... Wajib Pajak yang Diperbolehkan Menggunakan Pembukuan Mata Uang Asing Adalah: 1. Wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanam Modal Asing; 2. Wajib pajak dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia 3. Wajib Pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi; 4. Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait; 5. Wajib pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri; 6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang dollar Amerika Serikat 7. Atau wajib pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri,

6 2. Capital Expenditure versus Revenue Expenditure
Pengeluaran modal atau yang juga dikenal dengan istilah capex (capital expenditure) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap, menambah kapasitas output aktiva tetap, menambah tingkat keefisiensian aktiva tetap, juga memperpanjang umur ekonomis suatu aktiva tetap P E N Y U S T A Contoh : Pembelian mesin produksi, pembelian komponen mesin produksi, mengupgrade kapasitas mesin produksi, yang rata rata jumlah yang dikeluarkan untuk itu sangat material. MAKA

7 Lanjutan.... Revenue Expenditure
Pengeluaran/biaya-biaya yang hanya memberikan manfaat ekonomis pada saat periode berjalan terjadinya pengeluaran Contohnya seperti pengeluaran pemeliharaan mesin, pembersihan mesin, melumasi mesin agar bisa beroperasi seperti biasanya.

8 3. Pemilihan Metode Persediaan
Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dalam pasal 6 metode persediaan ada 2 yaitu yaitu metode rata-rata (average) atau metode FIFO (First In First Out). Metode Average Tanggal Pembelian Penjualan Sisa Persediaan 01/01/2013 Rp = Rp 04/01/2013 Rp Rp = Rp 08/01/2013 Rp Rp = Rp 15/01/2013 Rp Rp Rp = Rp 25/01/2013 Rp Rp Rp = Rp 28/01/2013 Rp Rp Rp = Rp Total Rp Rp Rp

9 Lanjutan.... Metode FIFO Tanggal Pembelian Penjualan Sisa Persediaan 01/01/2013 04/01/2013 Rp = 08/01/2013 Rp = 15/01/2013 Rp = 25/01/2013 Rp = 28/01/2013 = Total Dalam contoh kasus ini HPP yang lebih tinggi adalah menggunakan metode FIFO, sehinga akan efektif apabila menggunakan metode ini.

10 4. Pemilihan metode penyusutan
Menurut PSAK No. 17 ( )  “Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung” a. diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode Sedangkan yang dimaksud dengan penyusutan menurut Akuntansi Perpajakan terapan adalah “Proses alokasi sebagian  harga perolehan aktiva menjadi biaya (costallocation), sehingga biaya tersebut mengurangi laba usaha” aktiva yang dapat disusutkan b. memiliki suatu manfaat yang terbatas c. ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa, untuk disewakan atau untuk tujuan administrasi.

11 Lanjutan.... Penyusutan dengan metode garis lurus akan menghasilkan biaya penyusutan yang sama tiap periodenya. Sedangkan saldo menurun akan menghasilkan biaya penyusutan yang lebih besar pada awal periode dan makin menurun pada periode-periode berikutnya. Jika kondisi perusahaan laba dan besarnya penghasilan kena pajak telah mencapai tarif pajak tertinggi maka metode saldo menurun lebih menguntungkan. Tetapi sebaliknya jika kondisi perusahaan rugi maka lebih baik menggunakan metode garis lurus.

12 5. Menyiasati SE-46/PJ.4/1995 Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka biaya bunga yang dibayar atau terhutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka biaya bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi rata-rata yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya ( selisih rata-rata pinjaman dengan rata-rata deposito).

13 6. Cadangan Kerugian Piutang Tak Tertagih
2. Penyisihan atau pencadangan piutang tak tertagih 1. Biaya piutang tak tertagih

14 1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
Lanjutan.... Menurut pasal 6 Ayat (1) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan piutang tak tertagih dapat diakui sebagai beban bila telah memenuhi syarat-syarat yaitu : 1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; 2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan 3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; 4. Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh.

15 7. Biaya Entertainment. Biaya entertainment adalah, representasi, jamuan dan sejenisnya sepanjang untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008.

16 2. Diberikan atas nama perusahaan bukan atas nama pegawai
Lanjutan... Biaya entertainment menurut penjelasan SE-27/PJ 22/1986 Tanggal 14 Juni 1986 1. Diberikan dalam bentuk perjamuan maupun representasi lainya selain dalam bentuk uang 2. Diberikan atas nama perusahaan bukan atas nama pegawai 3. Wajib pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).

17 8. Persyaratan-Persyaratan Beban Promosi Sesuai Peraturan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari biaya periklanan (media cetak, elektronik dan/atau media lainnya), biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

18 Lanjutan.... Biaya Promosi Yang Tidak Dapat Dikurangkan Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi biaya promosi untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

19 9. Berbagai Pengujian Untuk Menguji Kebenaran Beban Pokok Penjualan.
pengujian yang dilakukan untuk meyakini keabsahan suatu dokumen yang akan digunakan dalam pemeriksaan 1. Pengujian Keabsahan Dokumen pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut 2. Pengujian Keterkaitan pengujian yang dilakukan untuk meyakini keberadaan, kuantitas, dan kondisi aktiva yang dilaporkan Wajib Pajak, misalnya persediaan dan aktiva tetap. 3. Pengujian Kebenaran Fisik pengujian yang dilakukan untuk meyakini kebenaran penghitungan matematis, seperti penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian atas objek yang diperiksa. 4. Pengujian Kebenaran Penghitungan Matematis

20 10. Ekualisasi Beban Pokok Penjualan dan Beban Operasional dengan DPP PPN Masukan (Belum Fix)
Ekualisasi SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN dilakukan dengan membandingkan omzet penjualan dan penghasilan lain yang. Merupakan objek PPN di SPT PPh Badan dengan jumlah yang dilaporkan dalam SPT PPN. Wajib Pajak harus dapat menjelaskan penyebab timbulnya selisih, yang diantaranya dapat diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut: Selisih Kurs Valuta Asing Terjadinya Perbedaan antara Pajak Saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) Saat Pembuatan Faktur Saat pelaporan di SPT Masa

21 TERIMA KASIH ^_^


Download ppt "Pertemuan VIII Afni Sirait Khalidah Nursheilla Salomo Ruland"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google