Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS"— Transcript presentasi:

1 PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
DISAMPAIKAN PADA KEGIATAN WORKSHOP NASIONAL ASOSIASI ARSIPARIS INDONESIA (AAI) BANDUNG 2017

2 BIODATA Nama : Iyos Rosidah Tempat/Tgl lahir : Jawa Barat, Majalengka, 10 Nopember 1964 Alamat Rumah : Jl. Usman Harun Kom. PT Arafat No. D 1 Rt 001/05 Jaktim Status Perkawinan : Menikah Nama Instansi : Arsip Nasional Republik Indonesia Alamat Instansi : Jl. Ampera Raya No. 7 Cilandak Timur Jakarta Selatan Jabatan : Arsiparis Madya Pangkat dan Gol : Pembina Utama/IVC Pendidikan : 1. Program D III Ilmu Kearsipan Universitas Indonesia 2. S 1 Ilmu Kearsipan S T I A- LAN 3. S2 Sejarah UNDIP Semarang Pendidikan : 1. Archivistic & Paleografic Th , Netherland- Ind non Formal : 2. Language Dutch - Erasmus Huis, Jakarta 2000/ 2005/2007 - Universitas. Leiden Th 2007, Netherland 3. Archives Management, The National Archives Afdeeling Dordrecht (Archives Cooperation), Jakarta Desember 2006 4. Archives Mgment, the National Archives of The Netherland , 5. Description Mgement, the National Archives of The Netherland 2010 6. Archives Arrangement and Description, 2012 Riwayat Pekerjaa :

3 PERUBAHAN PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS (JFA)
PEMBEDA LAMA BARU Kegiatan JFA per Jenjang Permenpan Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya: Rincian Kegiatan dan Unsur Yang Dinilai Dalam Memberikan Angka Kredit Permenpan dan RB Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Arsiparis disusun oleh ANRI. Perka ANRI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis

4 PERUBAHAN PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS (JFA)
PEMBEDA LAMA BARU Pengukuran Angka Kredit Pasal 17 Permenpan Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka: Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Angka Kredit Kumulatif hasil konversi dari Penilaian Kinerja Pasal 10 Permenpan dan RB Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis: Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis

5 PERUBAHAN PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS (JFA)
PEMBEDA LAMA BARU Pedoman dalam melakukan penilaian Perka ANRI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rincian Bukti Kerja Arsiparis Perka ANRI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pedoman Tata Cara Penilaian dan Tim Penilai Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Kerja Tim Penilaian dan Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis

6 SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)
Pada awal tahun, setiap pejabat fungsional Arsiparis wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. SKP Jabatan Fungsional Arsiparis disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.

7 FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. KEGIATAN TUGAS JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA - Jakarta, … Januari 20… Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai ……………………………… ………………………… NIP. ……………………………….. NIP. …………………………..

8 PENILAIAN CAPAIAN SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka Waktu Penilaian NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ Output Kual/Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 KREATIFITAS Nilai Capaian SKP Jakarta, Januari 20 Pejabat Penilai, Pegawai Negeri Sipil yang Dinilai, NIP: NIP:

9 KEGIATAN KEARSIPAN Kegiatan Pokok Kegiatan Tambahan Kegiatan Pokok a. Pengelolaan arsip dinamis; b. Pengelolaan arsip statis; c. Pembinaan kearsipan; dan d. Pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.

10 PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN ARSIP MENJADI INFORMASI
ARSIPARIS DALAM PENYALENGGARAAN KEARSIPAN HASIL KERJA-TUGAS POKOK - KOMPETENSI ARSIPARIS BAB V ARSIPARIS PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PENGELOLAAN ARSIP STATIS PEMBINAAN KEARSIPAN PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN ARSIP MENJADI INFORMASI INFORMASI ARSIP; AKTIF, INAKTIF, VITAL, TERJAGA, DAN NINFORMASI EKARSIPAN (6) MULAI DARI REGISRASI S/D EVALUASI DAN PENILAIAN PAD (16) BINTEK S/D PERTIMBANGAN PENGHARGAAN KEARSIPAN (14) MULAI DARI VERIFIKASI ARSIP STATS S/D EVALUASI DAN PENILAIAN PAS (13)

11 Kegiatan Tambahan Peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan; Melakukan kajian, telaah/analisis kearsipan dalam bentuk Policy Breef; Menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan; Menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional;

12 e. Menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis;
f. Memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya; g.Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat; h. Mengajar/melatih di bidang kearsipan; i. Menulis karya ilmiah di bidang kearsipan; j. Melak. p’susun & p’siap bahan materi p’suluh, BINTEK, modul Diklat Kerasipan & Sosialisasi; dan k. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.

13 Hasil kerja masih ditemukan kesalahan besar.
NILAI KUALITAS Setiap pekerjaan kearsipan memperoleh hasil NILAI KUALITAS Nilai Kualitas diberikan sesuai STANDAR KUALITAS HASIL KERJA (Perka ANRI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja) NILAI URAIAN PENILAIAN 100 90 75 60 50 Hasil kerja sempurna sesuai ketentuan teknis, format, volume dan waktu. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis dan format, namun volume dan/atau waktu belum sesuai SKP. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis, namun format belum terpenuhi masih ada yg kurang lengkap. Hasil kerja masih ditemukan kesalahan besar. Hasil kerja tidak didukung oleh bukti kerja sehingga tidak memenuhi standar kualitas.

14 CONTOH HASIL KERJA ; Melakukan pemberkasan arsip aktif
KETENTUAN TEKNIS MANFAAT FORMAT VOLUME Daftar Arsip Aktif (1) Pemberkasan berdasarkan klasifikasi arsip; (2) Pemberkasan arsip dilakukan setelah arsip diregistrasi; dan (3) Daftar arsip aktif terdiri atas Daftar Berkas dan Daftar Isi Berkas; Daftar dapat digunakan sebagai sarana penemuan kembali arsip aktif di unit pengolah. (1) Daftar Berkas sekurang-kurangnya memuat informasi: unit pengolah, kode klasifikasi, uraian informasi berkas, kurun waktu, jumlah, dan keterangan klasifikasi keamanan dan akses arsip; (2) Daftar Isi Berkas sekurang-kurangnya memuat informasi: nomor berkas, nomor item arsip, kode klasifikasi, uraian informasi arsip, tanggal, jumlah, dan keterangan klasifikasi keamanan dan akses arsip; dan/atau (3) Daftar Arsip Aktif sekurang-kurangnya memuat metada: unit pengolah, kode klasifikasi, nomor berkas, uraian informasi berkas, uraian informasi arsip, tanggal, jumlah, dan keterangan klasifikasi keamanan dan akses arsip. (1) Penyusunan daftar dilakukan setiap semester atau 2 kali dalam setahun di Unit Pengolah; (2) Jumlah nomor dalam daftar sesuai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

15 CONTOH FORMAT; Daftar Arsip Aktif
No Kode Klasifikasi Nomor berkas Uraian Informasi Berkas Uraian Informasi Arsip Tanggal Jumlah Ket. Klasifikasi Akses & Keamanan Arsip (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) TIDAK BERDASAR KAN KLASIFIKASI ARSIP

16 CONTOH PENILAIAN KINERJA HASIL KERJA DAFTAR ARSIP AKTIF
NILAI KUALITAS URAIAN PENILAIAN 100 90 75 60 50 Hasil kerja ditemukan kesalahan besar karena pemberkasan yg dilakukan tidak berdasarkan klasifikasi arsip

17 NILAI TUGAS TAMBAHAN 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) kali kegiatan tambahan, mendapat nilai 1; 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) kali kegiatan tambahan, mendapat nilai 2; atau Lebih dari 7 (tujuh) kali kegiatan tambahan, mendapat nilai 3

18 NILAI CAPAIAN SKP Jumlah nilai kualitas dari semua kegiatan dibagi dengan jumlah kegiatan tugas pokok ditambah dengan Nilai tugas tambahan

19 NILAI KINERJA Jumlah dari 60% (enam puluh persen) NILAI CAPAIAN SKP
dan 40% (empat puluh persen) NILAI PERILAKU

20 PENILAIAN KINERJA DAN KONVERSI HASIL PENILAIAN KINERJA
Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Arsiparis ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Arsiparis. Hasil penilaian kinerja dikonversi ke dalam angka kredit sebagai berikut: Nilai Kinerja > , sebutan: sangat baik, Angka Kredit = 150% Angka Kredit per Tahun Nilai Kinerja , sebutan: baik , Angka Kredit = 125% Angka Kredit per Tahun Nilai Kinerja , sebutan: cukup , Angka Kredit = 100% Angka Kredit per Tahun Nilai Kinerja , sebutan: kurang , Angka Kredit = 75% Angka Kredit per Tahun Nilai Kinerja =< 50 , sebutan: buruk , Angka Kredit = 50% Angka Kredit per Tahun

21 Hasil penilaian kinerja Arsiparis yang akan dikonversi ke dalam angka kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja Arsiparis yang bersangkutan kepada Tim Penilai Kinerja Instansi atau Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina, dan dibuat menurut contoh Surat Penyampaian Hasil Penilaian Kinerja. Bukti fisik disampaikan apabila Tim Penilai Kinerja Instansi atau Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina membutuhkan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan konversi. Konversi hasil penilaian kinerja ke dalam angka kredit kumulatif dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja Instansi atau Tim Penilai Instansi Pembina dan dibuat menurut contoh formulir Konversi Angka Kredit

22 ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS KETERAMPILAN
TUGAS POKOK JENJANG JABATAN/ GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF PEMULA TERAMPIL MAHIR PENYELIA II/a II/b II/c II/d III/a III/b III/c III/d Melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi 15 20 50 100 JUMLAH JUMLAH MINIMAL PER TAHUN 3.75 5 12.5 25

23 ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN
TUGAS POKOK JENJANG JABATAN/ GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF AHLI PERTAMA AHLI MUDA AHLI MADYA AHLI UTAMA III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e Melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi 50 100 150 200 JUMLAH JUMLAH MINIMAL PER TAHUN 12.5 25 37.5

24 CONTOH PENGHITUNGAN KINERJA JFA (NILAI CAPAIAN KERJA SKP DAN NILAI PERILAKU)
Apabila seseorang Arsiparis Ahli Pertama dgn pangkat III-b ingin mendapatkan kenaikan pangkat III-c maka yang bersangkutan harus mendapatkan angka kredit kumulatif 100 Ketika yang berdangkutan, memiliki NILAI CAPAIAN SKP=78 (berasal dari Tugas Pokok + Tugas Tambahan), maka yang bersangkutan mendapatkan NILAI KINERJA YANG BERASAL DARI NILAI CAPAIAN KERJA SKP = 60 % X 78 = 46,8 Sebagai catatan Tugas Tambahan (setiap 1-3x mendapat nilai 1, 4-6x kegiatan mendapat nilai 2, dan lebih dari 7x kegiatan mendapat nilai 3)

25 Selanjutnya nilai perilaku kerja yang menjadi kewenangan Pejabat Penilai Kinerja, yang bersangkutan misalkan mendapatkan NILAI PERILAKU KERJA=86, maka yang bersangkutan mendapat NILAI KINERJA YANG BERASAL DARI NILAI PERILAKU = 40% x 86 = 34,4

26 CONTOH PENGHITUNGAN KINERJA JFA (NILAI KINERJA DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF)
NILAIAN KINERJA merupakan jumlah dari (60% NILAI CAPAIAN KERJA SKP) ditambah (40% NILAI PERILAKU), menjadi (46,8 + 34,4) sebesar 81,2 dengan sebutan konversi BAIK Dengan demikian hasil ANGKA KREDIT KUMULATIF diperoleh sebesar 125% x 25 = 31,25 Artinya Arsiparis Ahli Muda jika ingin naik pangkat harus mendapatkan lagi angka kredit kumulatif sebesar (100 – 31,25) = 68,75

27

28

29 PENETAPAN ANGKA KREDIT
Penetapan angka kredit dilakukan oleh: Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina, untuk penetapan angka kredit bagi: Arsiparis Ahli Madya/Madya dan Arsiparis Ahli Utama/Utama b. Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi, untuk penetapan angka kredit bagi Arsiparis Ahli Pertama/Pertama dan Arsiparis Ahli Muda/Muda serta Arsiparis Kategori Keterampilan. Penetapan angka kredit dilakukan apabila jumlah angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi telah terpenuhi. Penetapan angka kredit dibuat menurut contoh formulir Penetapan Angka Kredit Asli penetapan angka kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada: a. Kepala ANRI; b. Arsiparis yang bersangkutan; c. Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi ybs; d. Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan Pejabat lain yang dianggap perlu.

30

31 Tim Penilai Kinerja Instansi Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina
PENILAI KINERJA JFA Pejabat Penilai (Atasan Langsung) Tim Penilai Meverifikasi hasil penilaian SKP Pejabat Penilai (khusus NILAI PERILAKU kewenangan milik Pejabat Penilai) Menetapkan Angka Kredit Kumulatif Memberikan bahan pertimbangan (rekomendasi) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dlm pengembangan karier PNS Tim Penilai Kinerja Instansi Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Menetapkan SKP yg disusun Arsiparis pada awal tahun Memberikan penilaian kinerja Arsiparis (NILAI SKP dan NILAI PERILAKU) Dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah. Memiliki tugas : Mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai; dan Memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan JFA. Dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina. Menjamin objektivitas penilaian oleh pejabat penilai kinerja dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan/atau jabatan khusus bagi Arsiparis Keahlian jenjang Ahli Madya dan Ahli Utama.

32 KEANGGOTAAN TIM PENILAI
Terdiri atas : PEJABAT dari UNSUR TEKNIS yang MEMBIDANGI ARSIPARIS, unsur KEPEGAWAIAN, dan pejabat FUNGSIONAL ARSIPARIS. Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja sebagai berikut: seorang Ketua merangkap anggota; seorang Sekretaris merangkap anggota; dan paling kurang 3 (tiga) orang anggota.

33 Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Arsiparis. Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Daerah, paling sedikit 1 (satu) orang dari unsur BKD Provinsi/ Kabupaten/Kota. Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi, berasal dari unsur kepegawaian

34 Syarat Anggota Tim Penilai:
Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Arsiparis yang dinilai; Memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Arsiparis; dan Aktif melakukan penilaian.

35 Perhitungan Angka Kredit Sebelum Berlakunya Perolehan Angka Kredit Dari Konversi Hasil Penilaian SKP
1. Arsiparis yang telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 dan telah ditetapkan angka kreditnya paling lambat bulan Juli 2017, dapat digunakan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi dari jenjang jabatan/pangkat yang didudukinya, dan apabila memiliki kelebihan angka kredit tidak dapat diakumulasikan dengan angka kredit konversi dari hasil penilaian SKP.

36 Perhitungan Angka Kredit Sebelum Berlakunya Perolehan Angka Kredit Dari Konversi Hasil Penilaian SKP
2. Arsiparis sebagaimana dimaksud pada angka 1, apabila memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat dua tingkat lebih tinggi dan telah ditetapkan angka kreditnya sebelum tanggal 1 Juli 2017, hanya dapat diberikan kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

37 Perhitungan Angka Kredit Sebelum Berlakunya Perolehan Angka Kredit Dari Konversi Hasil Penilaian SKP
3. Arsiparis yang telah mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 dan telah ditetapkan angka kreditnya sebelum tanggal 1 Juli 2017, tetapi belum mencapai jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan angka kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan angka kredit konversi hasil penilaian SKP

38 Perhitungan Angka Kredit Sebelum Berlakunya Perolehan Angka Kredit Dari Konversi Hasil Penilaian SKP
4. PNS yang diangkat dalam jabatan Arsiparis melalui perpindahan dari jabatan administrasi/struktural dan menduduki jenjang jabatan lebih rendah dari pangkat, golongan ruang yang dimilikinya serta telah ditetapkan perolehan angka kreditnya sebelum tanggal 1 Juli 2017, penyesuaian dalam jenjang jabatan/pangkat berikutnya dilakukan melalui penghitungan angka kredit konversi hasil penilaian SKP.

39 Perhitungan Angka Kredit Sebelum Berlakunya Perolehan Angka Kredit Dari Konversi Hasil Penilaian SKP
5. Perolehan selisih angka kredit yang dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan angka kredit konversi hasil penilaian SKP, dibuat menurut contoh formulir Perolehan Angka Kredit Yang Diperhitungkan Dengan Angka Kredit Hasil Konversi

40

41 SEKIAN TERIMAKASIH


Download ppt "PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google