Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehUtami Tedja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional
Nama Anggota : Alvin Eka Saputra Arief Nugraha Febianto Azizah Aska Dinda Siti Aminah Thalia Septiana
2
Makna Hubungan Internasional
Hubungan internasional dapat diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan
3
Ada 3 konsepsi yang sering dianggap sama dengan hubungan internasional
Politik luar negeri adalah seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan. Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya. Politik internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara, serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi internasional.
4
Tujuan Politik Luar Ngeri Indonesia menurut Moh. Hatta
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara Memperoleh barang-barang dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, dasar dan falsafah negara Indonesia
5
Prinsip Bangsa Indonesia Dalam Menjalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Negara Indonesia menjalankan politik damai, dalam arti bangsa Indonesia bersama-sama dengan masyarakat bangsa-bangsa lain di dunia ingin menegakkan perdamaian dunia Negara Indonesia ingin bersahabat dengan negara-negara lain atas dasar saling menghargai dan tidak akan mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Indonesia menjalankan politik bertetangga baik dengan semua negara di dunia. Negara Indonesia menjunjung tinggi sendi-sendi hukum internasional
6
Pentingnya Hubungan Internasional bagi Indonesia
Pola hubungan internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia dapat dilihat dari kebijakan politik luar negeri Indonesia. Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan diabadikan bagi kepentingan nasional, terutama kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
7
Hubungan Internasional diarahkan untuk :
Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia Membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar kerja sama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju perdamaian dunia yang sempurna Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
8
Bentuk Kerja sama yang sudah dikembangakan Indonesia
Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang ke-60. Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA (South East Asian) Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya
9
Manfaat Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional
Bidang Politik diwujudkan dalam keikutsertaan Indonesia dalam forum-forum internasional dengan tetap memegang prinsip bebas aktif. Bidang Ekonomi membawa pusat promosi ASEAN untuk perdagangan, investasi, dan pariwisata. Bidang Sosial penanggulangan bencana alam. Bidang Budaya pertukaran pelajar dan mahasiswa
10
Apa perjanjian internasional itu?
Secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebuah perjanjian antarnegara atau antaranegara dengan organisasi internasional yang menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut
11
Mengapa perjanjian internasional dianggap sangat penting?
Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional dilakukan secara tertulis. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama di antara para subjek hukum internasional.
12
Pacta Sunt Servada Egality Rights Reciprositas Bonafides Courtesy Rebus sig Stantibus
13
Istilah lain dari perjanjian internasional
No Nama Uraian 1. Traktat (Treaty) Yaitu, perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. 2. Konvensi (Convention) Yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). 3. Protokol (Protocol) Yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara. 4. Persetujuan (Agreement) Yaitu prjanjian yang berifat teknis atau admistratif 5. Perikatan (Arrangement) Yaitu istilah yg digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara.
14
6. Proses Verbal Yaitu catatan-catatan/kesimpulan konferensi diplomatik/suatu permufakatan. 7. Piagam (Statute) Yaitu himpunan peraturan yg ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuankesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internaional. 8. Deklarasi (Declara-tion) Yaitu perjanjian internasional yg berbentuk traktat, & dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dr batang tubuh ketentuan traktat, & sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pd traktat/konvensi.
15
9. Modus Vivendi Yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai ber-hasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak me-merlukan ratifikasi. 10. Pertukaran Nota Yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertuka-ran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral. 11. Ketentuan Penutup (Final Act) Yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi. 12. Ketentuan Umum (General Act), Yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
16
13. Charter Yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. 14. Pakta (Pact) Yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa). 15. Covenant Yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
17
Perundingan (negotiation)
Penandatanganan (signature) Pengesahan (ratification) Pengumuman (declaration)
18
KLASIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL
Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian Menurut isinya Menurut subjekya KLASIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL Menurut fungsinya Menurut proses pembentukannya Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
19
Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia
Pengertian Perwakilan Diplomatik Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Atau dengan kata lain, perwakilan yang kegiatannya melaksanakan kepentingan negaranya di luar negeri.
20
Proses Pengangkatan dan Perwakilan Diplomatik
Kedua belah pihak/negara melakukan kegiatan pendahuluan yang diawali dengan tukar-menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik. Kegiata ini biasanya dilakukan oleh kepala negara atau departemenluar negeri masing-masing. Masing-masing pihak kemudian mengajukan permohonan persetujuan untuk menempatkan diplomat yang dicalonkan oleh masing-masing pihak/negara. Apabila seorang calon dianggap persona non-grata oleh negara penerima, berarti calon tersebut ditolak. Dengan demikian, harus diajukan calon lain sampai mendapatkan persetujuan. Setelah ada persetujuan kedua belah pihak untuk saling menempatkan diplomat, maka diplomat tersebut menerima surat kepercayaan dari departemen luar negeri masing-masing yang telah ditandatangani oleh kepala negara. Para penerima surat kepercayaan harus menemui direktur protokol departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan mengenai ketentuan yang harus mereka laksanakan saat bertugas. Penyerahan surat kepercayaan oleh diplomat kepada pihak/negara yang akan menerima. Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada kepala negara penerima.
21
Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri. Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.