Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSiska Darmadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam Penatausahaan Barang Daerah Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
2
Kerugian Negara/Daerah
PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAERAH Kerugian Negara/Daerah: Kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Peraturan BPK No. 3 thn 2007 Bendahara Kerugian Negara/Daerah Tuntutan Perbendaharaan Bukan Bendahara Tuntutan Ganti Rugi
3
PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Informasi tentang kerugian daerah dapat diketahui dari: Pemeriksaan BPK Pengawasan aparat pengawas fungsional; Pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung bendahara atau kepala SKPD; Informasi dari pengaduan masyarakat, media masa, dan media elektonik; Perhitungan ex officio.
4
PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Setiap pejabat yang karena jabatannya mengetahui adanya kerugian daerah, wajib melaporkan kepada kepala daerah paling lambat 7 hari kerja setelah kejadian Kepala daerah menugaskan Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dan melaksanakan tindakan dalam rangka pengamanan maupun melakukan upaya pengembalian kerugian daerah Apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti adanya kerugian daerah, maka ditindaklanjuti oleh Majelis Pertimbangan.
5
PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Keanggotaan Majelis Pertimbangan secara ex officio terdiri atas: Sekda propinsi/kabupaten/ kota sbg ketua; Inspektur propinsi/kabupaten/kota dan Asisten administrasi sbg wakil ketua; Kepala biro/bagian keuangan/kepala badan pengelola keuangan daerah sbg sekretaris; Personil lain yg berasal dari unit kerja di bidang pengawasan, keuangan, kepegawaian, hukum, umum, dan bidang lain sbg anggota; Sekretariat. Majelis Pertimbangan bertugas membantu kepala daerah dlm memberikan pendapat dan pertimbangan pada setiap kali ada persoalan yang menyangkut tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
6
PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Penyelesaian tuntutan ganti rugi dapat dilakukan dgn cara: Upaya damai Tuntutan ganti rugi biasa Pencatatan
7
PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAERAH
[1] Upaya Damai Tuntutan Ganti Rugi Penyelesaian tuntutan ganti rugi sedapat mungkin melalui upaya damai oleh bendahara/ahli waris/pengampu, baik melalui pembayaran sekaligus atau angsuran. Upaya damai tsb dilakukan oleh Inspektorat Daerah Jika diangsur, terlebih dahulu dibuatkan SKTJM Masa angsuran paling lama 2 tahun sejak SKTJM ditandatangani disertai jaminan barang yang nilainya sama atau lebih besar daripada kerugian daerah Pembayaran angsuran dapat dilakukan dengan pemotongan gaji/ penghasilan dilengkapi dgn surat kuasa pemotongan, jaminan barang beserta surat kuasa kepemilikan yang sah, dan surat kuasa menjual Barang jaminan dpt dijual jika ybs tidak melaksanakan kewajibannya
8
PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAERAH
[2] Tuntutan Ganti Rugi Biasa Proses tuntutan ganti rugi dimulai dgn surat pemberitahuan dari kepala daerah kepada ybs dengan menyebutkan: Identitas pelaku Jumlah kekurangan daerah yang harus diganti Sebab2 serta alasan penuntutan dilakukan Tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan Apabila ybs tidak mengajukan keberatan atau pengajuan keberatannya ditolak, maka kepala daerah menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan Atas terbitnya SK Pembebanan, ybs yang mengajukan keberatan tetapi ditolak dapat mengajukan banding paling lambat 30 hari sejak SK Pembebanan diterima Sejak terbitnya SK Pembebanan, pemotongan gaji sdh dpt dilakukan.
9
PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAERAH
[3] PENCATATAN Kepala daerah menerbitkan SK Pencatatan jika proses tuntutan ganti rugi blm bisa dilaksanakan karena: Bendahara meninggal dunia tanpa ahli waris yang diketahui Ada ahli waris tapi tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya Bendahara melarikan diri dan tidak diketahui alamatnya Dengan terbitnya SK Pencatatan, maka kasus tsb dikeluarkan dari administrasi pembukuan Pencatatan yang telah dilakukan dpt sewaktu-waktu ditagih jika: Ybs diketahui alamatnya Ahli waris dapat dimintakan pertanggungjawabannya Upaya penyetoran ke kas daerah berhasil ditarik dari kas daerah
10
PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAERAH
KADALUWARSA Tuntutan ganti rugi biasa dinyatakan kadaluwarsa jika dalam waktu: 5 tahun sejak diketahuinya kerugian daerah tsb; atau waktu 8 tahun sejak terjadinya kerugian daerah tsb tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap ybs.
11
PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DERAH
PENGHAPUSAN Bendahara, ahli waris/keluarga dekat/pengampu yang tidak mampu mengganti kerugian daerah, dapat mengajukan permohonan tertulis kepada kepala daerah utk penghapusan atas kewajibannya Majelis Pertimbangan atas nama kepala daerah melakukan penelitian atas surat permohonan tsb. Apabila berdasarkan penelitian dinyatakan memang tidak mampu, kepala daerah menerbitkan SK Penghapusan (sebagian/seluruhnya) Penghapusan tsb dapat ditagih kembali jika ybs dinyatakan mampu
12
PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAERAH
PEMBEBASAN Dalam hal bendahara ternyata meninggal dunia tanpa ada ahli waris atau tidak layak untuk ditagih, maka Majelis Pertimbangan memberitahukan secara tertulis kpd kepala daerah utk memohonkan pembebasan atas sebagian/seluruh kewajiban PENYETORAN Penyetoran atas pengembalian secara tunai/angsuran atau hasil penjualan barang jaminan harus melalui Rekening Kas Umum Daerah.
13
PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Jika pegawai yg patut diduga melakukan kerugian daerah terbukti telah merugikan daerah, kepala daerah dapat memberikan hukuman disiplin berupa pembebasan ybs dari jabatannya dan segera menunjuk pejabat sementara Kerugian daerah yg tidak dapat diselesaikan oleh daerah dpt diserahkan penyelesaiannya melalui badan peradilan dgn mengajukan gugatan perdata Keputusan pengadilan utk menghukum atau membebaskan ybs dari tindak pidana, tidak menggugurkan hak daerah utk mengadakan tuntutan ganti rugi
14
PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAERAH
SANKSI Bendahara yg telah ditetapkan utk mengganti kerugian daerah dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dgn ketentuan yang berlaku Atasan langsung bendahara atau kepala SKPD yang tidak melaksanakan kewajiban melaporkan terjadinya kerugian daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
15
Terima kasih..
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.