Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBenny Hadiman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Prof. Dr. Iskandar Zulkarnain (17 Desember 2015)
PROFESSOR RISET Prof. Dr. Iskandar Zulkarnain (17 Desember 2015) 20 Desember 2017
2
Hanya mengenal Professor dari Persepsi Tunggal yaitu :
Negara Maju Negara Berkembang Sudah lazim : RAS menghasilkan 5 Phd dan publikasi ilmiah internasional CAS peneliti yang telah mencapai jenjang tertinggi Prof. Albert Einstein : Universitas Zurich, sebelumnya di kantor Patent Jerman Prof. Wernher von Brawn : Pusat Penelitian Roket di Jerman (LAPAN di Indonesia) Prof. Sergey Korolyev : Soviet Academy of Sciences, Academician yang merancang antariksa Hanya mengenal Professor dari Persepsi Tunggal yaitu : Mengajar di kelas membimbing S2 dan S3
3
Orasi Ilmiah Proklamasi diri atas bidang kepakaran yang dicapai dari rangkuman penelitian yang dilakukan secara utuh Refleksi tersurat dari bidang penelitian yang ditekuni selama ini oleh seorang peneliti Pidato resmi atau komunikasi formal yang disampaikan kepada hadirin sebagai pengejawantahan karya dan karsa ilmuwan dalam mengabdikan ilmu pengetahuan / teknologi sesuai dengan bidang kepakaran.
4
Arti Gelar Professor Riset
Capaian tertinggi dari karier pejabat fungsional peneliti Pengakuan, kepercayaan, dan penghormatan atas keberhasilan seorang peneliti dalam mengemban tugasnya Upaya untuk memberikan insentif non material terhadap komunitas peneliti Bukan akhir dari aktivitas peneliti, tetapi awal untuk menunjukkan eksistensinya (litbang dan PT)
5
Ciri Kandidat P. R yang Profesional :
Mempunyai berbagai karya ilmiah di bidangnya melalui berbagai temuan, novelti, invensi dan gagasan di bidangnya yang sebagian besar sudah dimanfaatkan dan memberikan dampak bagi penggunanya. Memberikan gagasan / ide atau rekomendasi untuk pengembangan ke depan termasuk sintesis kebijakan pembangunan.
6
REGULASI PROFESSOR RISET
I. KepMenPan No. 128/M.PAM/9/2004 : Bagi PU yang telah menduduki peringkat IV/e wajib melakukan orasi ilmiah di depan Majelis Pengukuhan PU untuk memperoleh gelar Professor Riset Bagi PU pangkat Pembina Utama yang belum melakukan orasi ilmiah, angka kredit tidak dapat ditetapkan
7
REGULASI PROFESSOR RISET
II. Peraturan Bersama ka LIPI dan ka BKN No.412/D/2009 & No.12/2009 pasal 21 : APU yang diangkat sebelum 1 Mei 1989 berhak mendapat gelar Professor Riset APU yang telah mencapai IV/e dan belum orasi, selambat-lambatnya 2 tahun wajib melakukan orasi ilmiah Apabila dalam waktu 2 tahun, tidak melakukan orasi ilmiah, maka peneliti yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan
8
REGULASI PROFESSOR RISET
III. Perka LIPI No.9/2015 tentang Prof. Riset pasal 2 ayat 2 : Syarat tim penilai : sama atau hampir sama dengan Bidang Penelitian kandidat Persyaratan pengajuan Professor Riset : PU-Gol. IV/e (bergelar S3) Bekerja aktif di Unit Litbang Naskah Orasi sesuai bidang kepakaran Diajukan dalam jangka waktu 3x pemeliharaan (6 tahun) Memiliki : KTI terbit dalam jurnal terakreditasi KTI terbit dalam jurnal Internasional bereputasi KTI terbit dalam bentuk buku penerbit nasional (Scientific Publishing House) IV. PP No 11/2017 : Peneliti yang telah mencapai nilai 1050 diwajibkan orasi dalam jangka waktu 5 tahun
9
Calon Juknis Bab XIII Pasal 18:
Bila aturan / juknis ini berlaku Peraturan kepala LIPI tentang Juknis JFP, Pedoman Formasi, Tata Cara Pengukuhan PU sebagai PR dan Standar Kompetensi yang sudah terbit tidak berlaku lagi
10
PROFESOR RISET NASIONAL
No. Nama Instansi Jumlah Profesor Riset Profesor Riset Aktif Pensiun/Wafat/ Diberhentikan 1. Kementerian Pertanian 127 64 59 2. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 113 65 48 3. Badan Tenaga Nuklir Nasional 50 28 22 4. BPPT 30 26 4 5. Kementerian Kelautan dan Perikanan 25 16 9 6. Kementerian ESDM 10 12 Ket: Status Desember 2017 yang aktif : 46
14
Syarat Substansi Judul harus merupakan kristalisasi atau abstraksi yang dideklarasikan dalam orasi sehingga kata-kata dalam judul bersumber dari kata kunci dan pokok-pokok pikiran dalam inti orasi Saripati karya ilmiah mencirikan kompetensi kandidat PR. Area atau bidang kompetensi dibuktikan dengan sitasi yang sebagian besar merupakan KTI sendiri (minimal 60%). Kompetensi harus tampak dari konsistensi area atau bidang penelitian yang ditekuni dalam jangka waktu yang lama. Esensi harus bermuara pada sebuah temuan baru atau perbaikan dari konsep yang sudah ada tercermin pada Judul, Pendahuluan, Isi, Kesimpulan dan Penutup.
15
Syarat Substansi Mengandung perspektif Iptek masa lalu, sekarang dan akan datang menguraikan tentang kemajuan ilmiah atau wawasan keilmuan yang menjadi bidang kompetensinya. Kontribusi individu dan peneliti dalam membangun dan mengembangkan Iptek dan kontribusi umum bidang Iptek yaitu rekomendasi yang muncul dari kontribusi ilmiah dalam menyelesaikan permasalahan aktual / stategis dari pemerintah / masyarakat.
16
Daftar Pustaka Daftar Pustaka : - 60% dari KTI sendiri - 60% dari 60% berasal dari jurnal (Nasional, Internasional, Bagian dari buku, Buku) - 40% dari 60% berasal dari lainnya (Prosiding, Tesis) Sebagian besar daftar pustaka harus dari KTI primer dan tidak diperkenankan menggunakan sitasi website
17
Tahapan Pembahasan Naskah Orasi Lingkup Badan Litbang Pertanian
Tingkat Unit Kerja Kandidat Profesor Riset / Eselon II : Seminar Intern untuk mendapat masukan dari peneliti-peneliti yang berasal dari satu bidang kepakaran Tingkat Badan Litbang Pertanian : Usulan disampaikan oleh Kepala Unit Kerja ke Sekretariat Badan Litbang Pertanian dengan melampirkan persyaratan administrasi, kemudian dibahas oleh Tim Evaluator Naskah Orasi (sebanyak 7 orang) Tingkat Nasional usulan disampaikan oleh Kepala Badan Litbang Pertanian dengan melampirkan persyaratan administrasi, kemudian dibahas oleh Tim Penilai Naskah Orasi bersama dengan Kepala LIPI dan Kapus Bindiklat (anggota tim ditunjuk oleh Ketua Majelis Profesor Riset)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.