Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)"— Transcript presentasi:

1 KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

2 Kementerian Keuangan RI
PENGERTIAN Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum Sumber: UU 38 Tahun 2009 Tentang Pos dan PMK Barang Kiriman 2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

3 Kementerian Keuangan RI
FASILITAS PEMBEBASAN ATAS BARANG KIRIMAN BEA MASUK Dengan nilai pabean paling banyak FOB USD Lebih dari FOB USD , keseluruhannya dikenakan BM dan PDRI (bukan faktor diskon) (Berlaku Kumulatif) BM + CUKAI + PDRI Atas Barang Kiriman Berupa: - 40 batang sigaret, 10 batag cerutu, atau 40 gram tembakau iris, dan/atau - 350 ml minuman yang mengandung etil alkohol 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

4 Kementerian Keuangan RI
PENGELOMPOKAN BARANG KIRIMAN NILAI BARANG KATEGORI DOKUMEN TARIF KETERANGAN ≤ USD 100 BUKAN LARTAS CN (HAWB)/ DAFTAR BEBAS OFFICIAL ASSESSMENT (BEBAS) LARTAS CN (HAWB) USD 100 < NILAI ≤ USD 1500 BADAN USAHA, NON BDN USAHA 7,5 % NON BDN USAHA, PEMBEBASAN* PIBK MFN/ BEBAS* SELF ASSESSMENT BADAN USAHA PIB > USD 1500 NON BDN USAHA MFN BADAN USAHA, PENANGGUHAN, TARIF PREFERENSI *) Misalnya Barang Kiriman yang merupakan barang penumpang/pindahan (personal effect) atau barang yang memperoleh pembebasan dengan penerima selain badan usaha seperti barang keperluan perwakilan negara asing, badan internasional, yayasan, dan lembaga non usaha lainnya diselesaikan dengan PIBK 4 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

5 PENETAPAN TARIF DAN NILAI PABEAN
Barang Kiriman Non-CN; Nilai ≤ USD 100 USD 100 < Nilai ≤ USD 1500 Nilai > USD 1.500; NON BADAN USAHA Nilai > USD 1.500; BADAN USAHA; PENANGGUHAN, TARIF PREFERENSI Dokumen Consignment Note / Daftar Pejabat yang Menetapkan Consignment Note PIBK PIB Pejabat yang menangani Barang Kiriman Pejabat Pemeriksa Dokumen Besaran Penetapan Single Tarif BM 7,5 % Kec. Buku Ilmu Pengetahuan Sesuai aturan penetapan tarif dan NP Hasil Penetapan Dokumen Pengeluaran Respon Setuju Keluar SPPBMCP SPTNP SPPB Bebas BM dan PDRI 5 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

6 PENGELUARAN BARANG KIRIMAN
Penegasan pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor Barang Kiriman dilaksanakan di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara. Tujuan pengeluaran dari barang kiriman, selain impor untuk dipakai, dapat juga untuk tujuan impor sementara, diangkut ke TPS di kawasan pabean di Kantor Pabean lainnya, ditimbun di TPB, dan re-ekspor. Pejabat yang menangani barang kiriman dapat meminta data dan konfirmasi kepada penerima barang dalam rangka penetapan. Kewajiban TPS atau Ijin Kepala Kantor Penegasan Tujuan Pengeluaran Nota Permintaan Data/Dokumen 6 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

7 Kementerian Keuangan RI
Contoh Penyelesaian Pabean Barang Kiriman 8 PCS FOB USD 80 SETUJU KELUAR CONSIGNMENT NOTE SPPBMCP / SPTNP / SPPB 1 UNIT FOB USD 899 CN/ PIBK / PIB PIBK / PIB SPTNP / SPPB 1 UNIT FOB USD 2400 PIB SPTNP / SPPB 1 PCS FOB USD 5,500 BADAN USAHA 7 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

8 Kementerian Keuangan RI
SELESAI TERIMA KASIH Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI


Download ppt "KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google