Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)"— Transcript presentasi:

1 LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
Sub Bagian Kepegawaian Sekretariat Dinas Tahun 2018

2 Dasar Hukum 1. Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 2. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 Sebagai pengganti Kep. 07//KPK/02/2005 tentang tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

3 Latar Belakang pelaporan LHKPN :
Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Bentuk Transparansi Penyelenggara Negara Penguatan Integritas Penyelenggara Negara

4 APA ITU LHKPN ??? Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) adalah merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

5 Subjek LHKPN Subjek LHKPN adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif serta Pejabat lainya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6 Waktu Penyampaian : PER KPK 07/2006 KEP 07/2005 :
•Pertama kali menjabat •Mutasi/promosi •Pensiun •Per 2 tahun dalam jabatan yang sama •Sewaktu-waktu utk kepentingan pemeriksaan PER KPK 07/2006 •Pertama kali menjabat •Berakhir masa jabatan/pensiun •Periodik setahun sekali •Pengangkatan kembali sebagai PN setelah berakhir masa jabatan/pensiun

7 Jangka Waktu Penyampaian :

8

9 Jenis Formulir

10 SUBSTANSI E-LHKPN

11 DOKUMEN PENDUKUNG LHKPN YANG HARUS DI LENGKAPI

12 PENGUMUMAN LHKPN DAN MEDIANYA
MEDIA PENGUMUMAN KPK MEDIA PENGUMUMAN RESMI INSTANSI DAN/ATAU; SURAT KABAR YANG MEMILIKI PEREDARAN NASIONAL

13 E-LHKPN www.elhkpn.kpk.go.id
SISTEM APLIKASI LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA BERBASIS WEB, YANG DAPAT DI AKSES KAPANPUN DAN DIMANAPUN SECARA ONLINE UNTUK MEMUDAHKAN DALAM PROSES PELAPORAN HARTA KEKAYAAN.

14 Tahapan proses pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara melalui E-LHKPN adalah sebagai berikut : E-Registration : Proses pendataan Penyelenggara Negara wajib LHKPN, untuk didaftarkan ke sistem guna mendapatkan user ID dan Password E-LHKASN, user ID, Password dan link untuk aktivasi akan diterima melalui masing-masing Penyelenggara Negara. E-Filling : Proses Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan user ID dan Password yang sudah diterima. E-Announcement : Proses Pengumuman / Publikasi Harta Kekayaan Penyelenggara Negara melalui portal / website KPK, masyarakat dapat mengetahui harta kekayaan Penyelenggara Negara.

15 Penyampaian LHKPN melalui E-LHKPN dilakukan saat : (Peraturan KPK No
Penyampaian LHKPN melalui E-LHKPN dilakukan saat : (Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016) Awal menjabat : LHKPN dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menjabat. Saat Menjabat : dilaporkan setiap tahun, disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret Tahun Berjalan. Akhir menjabat : LHKPN dilaporkan paling lambat 3 (bulan) setelah berakhir masa jabatan

16 Pelaporan pada aplikasi E-LHKPN di bagi menjadi 2 (dua) :
Pelaporan Khusus, terdiri dari : Pelaporan sebagai calon Penyelenggara Negara, Pelaporan awal menjabat dan Pelaporan akhir menjabat. Dengan posisi harta per tanggal pelaporan serta periode pelaporan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menduduki atau mengakhiri jabatan. Pelaporan Periodik, yaitu : Pelaporan harta dengan periode setiap tahun sekali, dengan periode pelaporan 1 Januari sampai dengan 31 Maret tahun berjalan dan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya.

17 DOKUMEN PENDUKUNG E-LHKPN
hanya dokumen kepemilikan harta di lembaga keuangan (tabungan, deposito, reksa dana, saham dsb), dokumen pendukung dapat di upload melalui aplikasi E-LHKASN.

18 Data yang harus di input pada aplikasi E-LHKPN
Data Pribadi Data Jabatan Data Keluarga Harta Penerimaan Pengeluaran Lampiran Penjualan / Pelepasan Penerimaan Harta Lampiran Fasilitas

19 Setelah Melakukan input Harta Kekayaan, apa yang Harus lakukan???
MENCETAK SURAT KUASA DAN DI TANDA TANGANI OLEH PENYELENGGARA NEGARA DI ATAS MATERAI Rp (Surat Pernyataan Hanya di cetak 1 (satu) kali, saat input pertama kali melalui aplikasi e-lhkpn) MENCETAK IKHTISAR HARTA KEKAYAAN Diserahkan ke sub bagian kepegawaian paling lambat 26 Maret 2018

20 SURAT KUASA

21

22 IKHTISAR HARTA

23 Apabila tidak menyerahkan atau data kekayaan yang diberikan tidak benar ??

24 TERIMA KASIH


Download ppt "LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google