Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Teori dan Konsep Keuangan Daerah
Drs. Achmad Lutfi, M. Si.
2
Azas-azas Pemerintahan
Azas Sentralisasi Penyelengaraan kewenangan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah pusat sendiri, tidak didelegasikan kepada pemerintah daerah. Azas Desentralisasi Terjadi pendelegasian atau penyerahan kewenangan untuk penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan tertentu kepada daerah atau tingkat pemerintahan yang lebih rendah sehingga urusan tersebut kemudian sepenuhnya menjadi urusan rumah tangga daerah yang bersangkutan dan tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah pusat atau tingkatan pemerintahan yang lebih tinggi.
3
Azas Dekonsentrasi Dengan azas ini berarti urusan-urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam pelaksanaannya ditangani oleh aparat pemerintah pusat yang berada di daerah, instansi vertikal. Azas Tugas Perbantuan (Madebewind) Dalam azas tugas perbantuan berarti pelaksanaan urusan-urusan tertentu, yang seharusnya menjadi urusan tingkat pemerintahan yang lebih tinggi, oleh tingkat pemerintah an yang berada di bawahnya.
4
Konsep desentralisasi erat kaitannya dengan penyelenggaraan
sistem pemerintahan dan pelaksanaan proses pembangunan. Pelaksanaan desentralisasi yang berwujud pada otonomi daerah, merupakan gejala yang tidak terhindarkan dan diimplementasikan oleh hampir seluruh negara di dunia dengan segala variasinya sesuai kondisi dan karekteristiknya.
5
Sistem pemerintahan disusun sebagai konsekuensi
diterapkannya azas-azas pemerintahan di suatu negara. Sistem pemerintahan merupakan mekanisme bagaimana fungsi pemerintahan dijalankan, dimana bentuk operasionalnya adalah bagaimana suatu urusan/kewenangan diselenggarakan oleh pemerintah, siapa yang menjalankannya, kepada siapa harus dipertanggungjawabkan, termasuk siapa yang harus menyediakan pendanaannya.
6
Untuk menjalankan kewenangan/kekuasaan yang diberikan
ini, tentunya pemerintah daerah memerlukan sumber daya yang cukup. Menurut analisis Nellis (1983) dan Mathur (1983) pada pelaksanaan kewenangan/kekuasaan yang telah didesentralisasikan di Afrika Utara dan Asia, yang penting diperhatikan agar desentralisasi dapat berjalan dengan baik adalah the importance of financial resources, administrative capacity, and technical support to success full development planning and management at the regional and local level.
7
Pendekatan yang Memadukan Pembagian Fungsi Pemerintahan dan Sumber Pembiayaannya
Kepada daerah diberikan sumber-sumber keuangan terlebih dahulu, baru berdasarkan sumber-sumber keuangan yang telah dimilikinya kepada daerah diserahkan fungsi-fungsi atau tugas-tugas tertentu untuk dilaksanakan (function follow money). Fungsi-fungsi atau tugas-tugas pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibagi terlebih dahulu baru kemudian kepada daerah diberikan sumber-sumber keuangan yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi-fungsi yang telah diberikan terlebih dahulu (money follow function).
8
Pembagian Daerah di Indonesia
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat otonom. Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi.
9
Dalam rangka Pelaksanaan asas Desentralisasi dibentuk
dan disusun Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Daerah-daerah yang ada (Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota) berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hirarki satu sama lain.
10
Perspektif Hubungan Keuangan Pusat - Daerah
Pengertian yang didasari oleh pengalaman sejarah atau ideologi yang melihat bahwa keberadaan daerah sudah ada sejak negara didirikan. Negara merupakan kumpulan atau terdiri dari daerah-daerah dan daerah dianggap sebagai unit/unsur yang sangat penting. Maka hubungan pusat -daerah dilihat sebagai bagian dari keuangan daerah secara menyeluruh, karena lebih mementingkan daerah-daerah (daerah otonom). Pengertian yang dilatarbelakangi oleh konsep negara kesatuan. Sebuah negara dibagi-bagi menjadi beberapa daerah yang lebih kecil. Kekuasaan terletak di pusat, jika memungkinkan dapat dibagi ke daerah. Keuangan daerah merupakan bagian hubungan keuangan pusat - daerah.
11
Konsep Hubungan Keuangan Pusat - Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat - Daerah
Ada multi-level pemerintah. Peran daerah sebagai perpanjangan pusat untuk pelayanan penduduk setempat (Wilayah Administrasi). Fungsi dan sumber keuangan. Peran daerah sebagai lembaga penyalur aspirasi dan ungkapan identitas penduduk setempat (Daerah Otonom).
12
Hubungan Keuangan Pusat-Daerah Konsep Perimbangan Keuangan Dengan batas menentukan tarif. Diberi keleluasaan untuk menghimpun pajak daerah dan retribusi daerah sendiri untuk memperoleh penerimaan dan keleluasaan dan untuk menentukan tarifnya sendiri.
13
Hubungan Keuangan Pusat-Daerah Konsep Perimbangan Keuangan Bantuan spesifik. Bagi hasil pajak. Bantuan untuk mengimbangi kekurangan berdasarkan perkiraan Pusat. Block grant tanpa pengendalian.
14
Penerimaan Pokok Daerah
Psl. 2, UU No. 32/1956 Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Hasil Perusahaan Daerah; Pendapatan Negara yang diserahkan ke daerah; Ganjaran; Subsidi; Bantuan. Psl. 3, UU No. 25/1999 PAD; Dana Perimbangan; Pinjaman; Lain-lain penerimaan yang sah. Psl. 5, UU No. 33/2004 Pendapatan Daerah (PAD, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan) dan Pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran daerah, penerimaan pinjaman daerah, dana cadangan daerah, dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan).
15
Pendapatan Asli Daerah
UU No. 32/1956 Pajak daerah; Retribusi daerah; Hasil perusahaan daerah; Pendapatan sah yang diatur undang-undang; (Pendapatan dinas) UU No. 25/1999 Pajak daerah; Retribusi daerah; Hasil perusahaan milik daerah; Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; Lain-lain pendapatan daerah yang sah. UU No. 33/2004 Pajak daerah; Retribusi daerah; hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; lain-lain PAD yang sah (hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah).
16
Penyerahan Pajak kepada Daerah
UU No. 32/1956 (Psl. 3) dan PP No. 3/1967 Daerah Tingkat I (Pajak Verponding Pajak Jalan Pajak Potong Hewan). Daerah Tingkat II (Pajak Verponding Indonesia, Pajak Jalan, Pajak Potong Hewan, Pajak Kopra, Pajak Pembangunan I ). UU No. 16/1968 Pajak Bangsa Asing. Pajak Restoran. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. UU No. 28/2009 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
17
Beberapa Jenis Alokasi Keuangan Pusat - Daerah
Alokasi Anggaran (Budget Allocation or Vote). Penambahan Modal (Capitalization). Bagi hasil pajak (Tax Sharing). Pinjaman (Loan). Hibah atau bantuan (Grant/subsidize).
18
Bagi Hasil Pajak Dimungkinkan terjadi tax sharing antara pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat kepada daerah. Tidak tertutup kemungkinan terjadi tax sharing, baik secara vertikal maupun horizontal, dalam praktek pemingutan pajak oleh pemerintah daerah.
19
Metode Pemberian Alokasi Keuangan Pusat - Daerah
By Formula Alokasi diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Kriteria ditetapkan oleh pemerintah pusat. Setelah kriteria ini ditetapkan, selanjutnya kriteria ini diberi bobot untuk selanjutnya diperhitungkan dengan suatu rumusan tertentu untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam pemberian alokasi keuangan kepada suatu daerah. By Origin Alokasi diberikan ke daerah berdasarkan penerimaan yang diperoleh daerah tersebut dan/atau sumbangan yang diberikan oleh daerah tersebut kepada pemerintah yang ada diatasnya. Besarnya perolehan ini selanjutnya jadikan tolak ukur untuk menetukan berapa besar alokasi yang akan diterima.
20
Jenis-jenis Alokasi Keuangan di Indonesia
Alokasi keuangan yang diberikan oleh Pemerintah pusat kepada daerah disebut dengan Dana Perimbangan. Dana Perimbangan terdiri dari : Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus.
21
Dana Bagi Hasil Bersumber dari Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (dikecualikan PBB Sektor Perkotaan dan Pedesaan). Pajak penghasilan (Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29). Bersumber dari Sumber Daya Alam Kehutanan (IHPH, PSDH). Perikanan. Pertambangan umum. Pertambangan minyak. Pertambangan gas alam. Pertambangan panas bumi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.