Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSugiarto Pranoto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pengertian Makna Khulafa ar-Rasyidin secara harfiah berarti “para pengganti yang diberi petunjuk”. Sedangkan secara istilah Khulafa ar-Rasyidin berarti para pengganti sebagai pemimpin umat dengan mengikuti petunjuk dan ajaran yang benar dari Allah Swt dan Rasulnya. Jelasnya khalifah tidak menggantikan tugas nabi Muhammad Saw sebagai Rasulullah. Melainkan menggantikan tugas nabi Muhammad Saw sebagai kepala negara dan kepala kepemimpinan islam. Yang perlu kita ingat bahwa selama hidupnya, para khalifah itu tidak pernah menjuluki dirinya dengan gelar Khulafa ar-Rasyidin. Orang-orang setelah merekalah yang memberi gelar dengan nama itu. Para khalifah sendiri menjuluki diri mereka dengan istilah yang sederhana yaitu khalifah Rasulullah yang berarti pengganti Rasulullah.
2
Kekhilafahan Abu Bakar Ash-Shidiq Radhiyallahu ‘anhu (Rabiul Awal 11H – Jumadil Akhir 13 H)
Kisah singkat Khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq Abu Bakar Ash-Shiddiq memiliki nama lengkap Abu Bakar Abdullah bin Abu Quhafah bin Utsman bin Amr bin Masud bin Taim bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr At-taimi Al-Quraisy Dilahirkan pada tahun 573 M ( 2 tahun setelah tahun gajah) Nama ayahnya Abu Quhaffah bin Utsman. Ibunya Ummu Al-Khair Salmah binti Sahr. Termasuk Assabiquuna l Awwaluun. Memiliki gelar Ash-Shiddiq didapatkan karena beliau membenarkan kabar dari nabi Muhammad Saw dengan kepercayaan yang sangat tinggi.
3
Sifat-sifat ketakwaan Abu Bakar Ash Shidiq
Tidak pernah menyembah berhala. Beliau lebih cinta kepada Allah dan Rasulnya dibanding cintanya kepada harta, istri dan anak-anaknya. Gagah pemberani. Tidak pernah makan makanan dan minuman yang diharamkan oleh Allah SWT. Beliau adalah orang yang utama setelah Rasulullah SAW.
4
Terpilihnya Abu Bakar Ash-Shidiq sebagai khalifah
Semasa hidupnya, nabi Muhammad tidak pernah mewasiatkan kepada kaumnya tentang siapa yang akan menggantikannya setelah nabi wafat. Oleh sebab itu, setelah nabi wafat terjadilah perselisihan antara kaum Anshar dan Muhajirin mengenai siapa yang akan menggantikan kepemimpinan nabi. Untuk mencegah semakin parahnya perselisihan, Abu Bakar Ash-Shidiq, Ummar Bin Khatab dan Abu Ubaidah sebagai perwakilan dari kaum Muhajirin menanyakan kepada kaum Anshar akan kebenaran dan alasan mengapa kaum Anshar mengadakan musyawarah sendiri. Pada perdebatan antara pembesar kaum Anshar dan kaum Muhajirin, Abu Bakar Ash-Shidiq menengahi dan berpidato diantara kaum Anshar. Didalam pidato ini, Abu Bakar menjelaskan bahwa betapa besarnya jasa- jasa kaum Anshar dalam perjuangan umat islam, dan juga menjelaskan kedudukan dan jasa kaum Muhajirin yang tidak mungkin dikesampingkan oleh kaum Anshar.
5
Setelah suasana sedikit mereda, Abu Bakar berkata “Marilah kita semua bermusyawarah dan kita pilih bersama siapa yang pantas menjadi pemimpin kita semua”. Lalu beliau melanjutkan perkataannya “Sesungguhnya orang yang pantas menjadi khalifah hanya satu diantara dua orang, yaitu Umar bin Khatab dan Ubaidah bin Jarrah. Kedua orang yang disebutkan oleh Abu Bakar tadi tidak sanggup mengemban amanat sebagai Khalifah. Pada saat itu Umar bin Khatab berdiri didepan Abu Bakar sambil berkata “wahai Amirul Mukminin! Engkaulah yang paling pantas dan berhak menjadi khalifah. Kami akan memilih dan mendukungmu sebagai Khalifah. Kemudian Abu Ubaidah dan Basyir bin Saad menjabat tangan Abu Bakar dan mengucapkan bai’at diikuti seluruh hadirin yang hadir pada saat itu termasuk Umar bin Khatab. Menjelang shalat isya setelah selesainya proses pemakaman nabi Muhammad Saw, Abu Bakar kemudian naik ke atas mimbar dan mengucapkan pidato yang pertama dalam kedudukannya sebagai khalifah.
6
Gaya kepemimpinan Khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq
Beliau merupakan seorang khalifah penerus perjuangan nabi yang berusaha menciptakan sebuah masyarakat yang hidup dalam zaman “baldatun thayyibatun wa robbun ghofuur”. Dengan dua sifat yang menonjol yaitu kelembutan beliau menginsyafkan orang yang munkar dan ketegasan beliau mengatasi orang yang memberontak.
7
Permasalahan yang dihadapi oleh khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq
Gerakan nabi palsu Gerakan kaum murtad Gerakan kaum munafik Munculnya kaum yang enggan membayar zakat
8
Kemajuan yang telah dicapai pada masa kekhilafahan Abu Bakar Ash-Shidiq
Perbaikan sosial ( masyarakat ) perluasan dan pengembangan wilayah islam mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai kepala negara dan pemimpin umat islam Wafatnya Abu Bakar Ash-Shiddiq Beliau wafat pada hari senin dibulan Jumadil Awwal tahun 13 H ketika beliau berusia 63 tahun. Semoga Allah meridhainya dan mengumpulkan kita bersamanya di surga kelak
9
Ibrah dari kekhilafahan Abu Bakar Ash-Shidiq
Menciptakan stabilitas sosial dengan cara mengatasi orang-orang murtad dan para pemberontak Menerima masukan dari orang lain demi kebaikan, hal ini ditunjukan dalam pembukuan Al-Qur’an Menyebarkan islam dengan cara damai, karena selain dengan cara perang, penyebaran islam dapat dilakukan dengan dakwah dan suri tauladan yang baik.
10
Kekhilafahan Umar bin Khatab ( Jumadil Akhir 13 H – Dzulhijjah 23 H)
Who is Umar bin Khatab ? Umar Bin Khattab adalah putra dari Nufail al Quraisy dari suku Bani Adi. Beliau merupakan Khalifah kedua setelah kepergian Rosulullah, dan yang menggantikan kepemimpinan Khalifah Abu Bakar ra.
11
Mengapa khalifah kedua harus Umar bin Khatab ?
Proses pengangkatan khalifah Umar bin Khattab diawali dengan ijtihad Abu Bakar yang meminta umar bin khattab bersedia menggantikan kedudukannya kelak, jika ia meninggal dunia. Permintaan ini-pun disetujui oleh umar. hanya, umar meminta agar persoalan ini dibicarakan terlebih dahulu dikalangan tokoh masyarakat, supaya tidak terjadi salah paham.
12
periode ini merupakan periode yang cukup aman dan tentram karena tidak terjadi pemberontakan.
Situasi ini benar-benar dimanfaatkan untuk membangun sistem pemerintahan negara, agar lebih efektif dan efisien.
13
Kebijakan khalifah Umar bin Khatab
Ada dua arah kebijakan yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab 1. Kebijakan Internal : membangun sistem pemerintahan dalam negeri dengan membentuk departemen-departemen yang menangani masalah-masalah sosial-politik dan sebagainya.
14
Pembuatan departemen ini bertujuan untuk mempermudah sistem ketatanegaraan dan pelayanan.
Tugas utamanya adalah menyampaikan perintah ke beberapa daerah atau wilayah yang jauh dari Madinah.
15
Mengubah sistem sentralisasi menjadi desentralisasi : wilayah negara dibagi menjadi 8 Propinsi (Mekah, Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Masing-masing provinsi berada dibawah kekuasaan seorang Gubernur. Memberlakukan sistem demokrasi (satu orang satu suara dalam pemerintahan negara).
16
telah memiliki mata uang sendiri.
Menetapkan tahun hijriyah sebagai tahun baru umat islam (kebijakan yang sangat monumental). Selain itu, Khalifah Umar juga membentuk departemen-departemen lain seperti: Departemen kepolisian dan departemen pekerjaan umum (guna menjaga keamanan).
17
al-Nidham al-Siyasiyah (lembaga politik)
Al-Khilafah (terkait dengan sistem pemilihan pemimpin) Al-Wizariyah (para menteri yang membantu dalam sistem pemerintahan) Al-Kitabah (terkait dengan masalah pengangkatan seseorang sebagai anggota sekretariat negara)
18
al-Nidham al-Idary (sistem pemerintahan yang berkaitan dengan tata usaha administrasi negara)
Al-Nidham al-Maly (organisasi keuangan negara yang mengelola input dan output keuangan negara, untuk itu dibentuk baitul-mal Al-nidham al-Harby (sistem pemerintahan yang berkaitan dengan masalah ketatanegaraan, e.g ketentaraan, persenjataan, pertahanan, dll) Al-Nidham al-Qadha’I (sistem yang berkaitan dengan masalah kehakiman, e.g pengadilan, pengadilan damai, dll)
19
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar juga mulai ditertibkan pembayaran gaji dan pajak tanah.
WN terbagi menjadi dua bagian Masyarakat muslim : wajib membayar zakat. Masyarakat non muslim (ahl al-dzimmi) : membayar jizyah (pajak perorangan) dan kharraj (pajak tanah) sebagai pengganti zakat.
20
Untuk masalah hukum, Khalifah umar juga menerapkan peraturan yang berdeda.
Untuk masyarakat muslim, diberlakukan hukum Islam. Untuk masyarakat nonmuslim, diberlakukan hukum menurut agama atau adat-istiadat mereka.
21
2. Kebijakan Eksternal : usaha memperluas wilayah penyebaran islam ke luar jazirah arab. Salah satunya menaklukan Persia pada 16 H, dibawah pimpinan Sa’ad bin Abi Waqas, dan mengambil alih kota Yerusalem pada 637 M
22
Wafatnya Umar bin Khattab
Umar bin Khattab dibunuh oleh Abu Lulu'ah (Fairuz), seorang budak yang fanatik pada saat ia akan memimpin salat Subuh. Fairuz adalah orang Persia yang masuk Islam setelah Persia ditaklukkan Umar. Pembunuhan ini konon dilatarbelakangi dendam pribadi Abu Lukluk (Fairuz) terhadap Umar. Fairuz merasa sakit hati atas kekalahan Persia, yang saat itu merupakan negara adidaya, oleh Umar. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 25 Dzulhijjah 23 H/644 M. Setelah wafat, jabatan khalifah dipegang oleh Usman bin Affan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.