Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KETENTUAN IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG (PMK NOMOR: 203/PMK.04/2017)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KETENTUAN IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG (PMK NOMOR: 203/PMK.04/2017)"— Transcript presentasi:

1 KETENTUAN IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG (PMK NOMOR: 203/PMK.04/2017)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

2 DEFINISI BARANG PRIBADI PENUMPANG PENGHAPUSAN ISTILAH KELUARGA
HAL-HAL BARU PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PABEAN SECARA ELEKTRONIK DEFINISI BARANG PRIBADI PENUMPANG PENETAPAN TARIF PENGHAPUSAN ISTILAH KELUARGA KENAIKAN NILAI PEMBEBASAN 2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI #beacukaimakinbaik

3 Kementerian Keuangan RI
BARANG PENUMPANG & AWAK SARANA PENGANGKUT BARANG PRIBADI BARANG PENUMPANG/AWAK SARANA PENGANGKUT BUKAN BARANG PRIBADI 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

4 Kementerian Keuangan RI
BARANG BAWAAN PENUMPANG Jenis Barang Pribadi 4 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

5 Kementerian Keuangan RI
CUSTOMS DECLARATION (FORMULIR) 5 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI #beacukaimakinbaik

6 Fill Form And Answer Simple Question Kementerian Keuangan RI
ONLINE CUSTOMS DECLARATION (DATA ELEKTRONIK) SAFE TRIP DOWNLOAD ONLINE CD APP AT HOME OBTAIN YOUR BAGGAGE IN DONESIA CHOOSE ELECTRONIC LINE RECEIVE QR CODE Fill Form And Answer Simple Question Red Line Green Line Electronic Line SEND SCAN QR CODE 6 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI #beacukaimakinbaik

7 Kementerian Keuangan RI
PEMBEBASAN BEA MASUK NO. JENIS PEMBEBASAN BM DAN PDRI KETERANGAN 1 Barang yang dibeli atau diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean Ya Penumpang: FOB USD 500/orang Awak Sarana Pengangkut: FOB USD 50/orang 2 Barang yang dibawa dari dalam Daerah Pabean Konsep reimpor 3 Barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean, yang akan digunakan selama berada di Daerah Pabean dan akan dibawa kembali pada saat meninggalkan Daerah Pabean Konsep impor sementara 4 Bukan Barang Pribadi Tidak NAIK dari FOB USD 250  USD 500 PENGHAPUSAN pembebasan untuk KELUARGA 7 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

8 Kementerian Keuangan RI
PEMBEBASAN BEA MASUK PENUMPANG $500 USD BARANG PRIBADI AWAK SARANA PENGANGKUT $50 USD ATAS KELEBIHAN KENA BEA MASUK 10% KENA BEA MASUK SESUAI TARIF MASING-MASING BARANG (BTKI 2017) SELAIN BARANG PRIBADI PEMBEBASAN BEA MASUK 8 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

9 Kementerian Keuangan RI
PEMBEBASAN CUKAI SIGARET CERUTU 200 btg 25 btg 40 btg 10 btg TIS & HT LAINNYA 100 gram MMEA 40 gram 1 liter 350 ml Penumpang Awak Sarana Pengangkut 9 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI #beacukaimakinbaik

10 Pasal 15 Permendag No. 2O/M-DAG/ PER/4/2O14
PEMBEBASAN CUKAI HASIL TEMBAKAU Dibawa oleh orang dewasa dengan usia 18 tahun ke atas MINUMAN BERALKOHOL Dibawa oleh orang dewasa dengan usia 21 tahun ke atas Pasal 21 PP 109 tahun 2012 Pasal 15 Permendag No. 2O/M-DAG/ PER/4/2O14 18+ 21+ “Tidak melebihi batasan jumlah yang ditentukan” “Syarat” FREE Pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan “perbandingan jumlah per jenis produk HT” SIGARET CERUTU TIS 10 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI #beacukaimakinbaik

11 disaksikan Penumpang/ASP Kementerian Keuangan RI
KELEBIHAN BKC 200 btg 40 btg 25 btg 10 btg DIMUSNAHKAN 100 gram 40 gram Dengan atau tanpa disaksikan Penumpang/ASP 1 liter 350 ml Penumpang Awak Sarana Pengangkut 11 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI #beacukaimakinbaik

12 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
TERIMA KASIH Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI


Download ppt "KETENTUAN IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG (PMK NOMOR: 203/PMK.04/2017)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google