Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHerman Kartawijaya Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
KONSULTAN MANAJEMEN PENDAMPINGAN PENANGANAN KUMUH WILAYAH SUMATERA
Disampaikan oleh :TIAR PANDAPOTAN PURBA, ST, IAP; WAHYU PRAMONO, ST; ERNAWATI DAWA, ST, IAP PT. VIRAMA KARYA dalam rangka Rapat Koordinasi Pekerjaan KMW, KMP dan KPD-SI di Direktorat Pengembangan Permukiman – Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 24 Juli 2015
2
LATAR BELAKANG Amanat UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terutama pada bab VII tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Arahan RPJP dan RPJM Nasional bidang permukiman diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung; Sasaran sektor infrastruktur terkait bidang Cipta Karya hingga 2019 yakni: (i) tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 (nol) persen melalui penanganan kawasan permukiman kumuh seluas ha dan peningkatan keswadayaan masyarakat di kelurahan. Untuk P Sumatera terdapat 1040 Kawasan Kumuh dengan total luas mencapai ,174 ha atau 43,81% berada di Pulau Sumatera. (ii) Tercapainya 100 persen pelayanan air minum yakni 85 persen penduduk terlayani akses sesuai prinsip 4K (Kuantitas, Kualitas, Kontinuitas, dan Keterjangkauan) dan 15 persen sesuai kebutuhan dasar (basic needs); (iii) Tercapainya 100 persen pelayanan sanitasi (air limbah domestik, sampah dan drainase lingkungan) yakni 85 persen penduduk terlayani akses sesuai standar pelayanan (pengelolaan air limbah sistem setempat dan terpusat, pelayanan sampah perkotaan dan pengelolaan sampah secara 3R dan pengurangan luas genangan sebesar Ha) dan 15 persen sesuai kebutuhan dasar (basic needs).
3
LATAR BELAKANG Amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa peran pemerintah (pusat) meliputi penetapan sistem kawasan permukiman, penataan kawasan dan peningkatan kualitas permukiman; Amanat UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyebutkan bahwa Pemerintah (pusat) dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman; Amanat Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bahwa Direktorat Pengembangan Permukiman melaksanakan tugas antara lain perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman di daerah untuk mewujudkan kota tanpa kumuh pada akhir tahun 2019. Amanat UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyebutkan bahwa wewenang Pemerintah Daerah (Kab/Kota) adalah menetapkan lokasi permukiman kumuh di wilayah masing-masing;
4
LATAR BELAKANG Direktorat Pengembangan Permukiman pada tahun anggaran 2014 telah melakukan pemutakhiran data permukiman kumuh pada 400 kab/kota dari 505 kab/kota yang ada di Indonesia; Sebagai upaya untuk me-mutakhir-kan database dan profil tersebut, dan menyelesaikan target 0% kumuh pada tahun 2019 dilakukanlah kegiatan “Konsultan Manajemen Wilayah Pendampingan Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Wilayah Sumatera” pada tahun anggaran 2015.
5
MAKSUD Memberikan advice (saran) teknis, pemantauan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kualitas permukiman kumuh di 10 Provinsi Pulau Sumatera
6
TUJUAN Memberikan bantuan teknis, manajemen dan pendampingan kepada Direktorat Pengembangan Permukiman dalam melaksanakan pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman yang menitik beratkan pada pelaksanaan peningkatan kualitas permukiman kumuh, mulai dari perencanaan tingkat kab/kota, pelaksanaan fisik dan tindak lanjutnya berupa pengendalian pasca pelaksanaan termasuk melakukan kalkulasi penurunan persentase kumuh di wilayah
7
SASARAN 1: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Tersusunnya format terkait pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peningkatan kualitas permukiman kumuh. Teridentifikasinya kebutuhan prasarana dan sarana pada lokasi-lokasi terpilih; menurut KMW ini juga dilakukan oleh RKP-KP, sehingga perlu dukungan dari RKP-KP yang menangani kawasan kumuh KMW Terlaksananya kunjungan lapangan, konsolidasi dan konsinyasi terkait laporan progres lapangan; Tersedianya laporan, inventaris permasalahan dan tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan kunjungan lapangan; Tersedianya Strategi Prioritas Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Tahun ; Tersedianya rekomendasi advise teknis dan non teknis terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan yang akan datang. Terintegrasinya peningkatan kualitas permukiman kumuh melalui RKP (Rencana Kawasan Permukiman) Kabupaten/Kota pada TA KMW menginginkan adanya kesamaan indikator dan parameter dalam perencanaan RKP-KP seperti yang telah dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
8
SASARAN 2: PENDAMPINGAN DAN LAYANAN INFORMASI
Tersusunnya format terkait pendampingan pelaksanaan peningkatan kualitas permukiman kumuh. Tersusun dan tersebarnya informasi kegiatan di tiap level pemerintahan dan masyarakat. Tersedianya laporan serta inventarisasi penilaian terhadap proses pendampingan dan pelayanan informasi di tiap level pemerintahan dan masyarakat. Tersedianya rekomendasi advise teknis dan non teknis terkait pendampingan dan pelayanan informasi kegiatan.
9
SASARAN 3: KONSOLIDASI DATABASE
Tersedianya format terkait pendampingan, konsolidasi, konsinyasi dan pelaporan konsolidasi data. KMW telah membuat format database dan perlu kesepahaman soal isi database. Sesuai dengan tugas KMW, 19 Indikator beserta parameter telah masuk ke dalam format, namun perlu kesepahaman juga dengan KMP RKP-KP terkait perolehan data indikator tersebut. Tersedianya analisis dan penilaian terhadap setiap data yang diperoleh. Tersedianya hasil-hasil pembangunan fisik yang direkomendasikan sebagai best practice untuk dapat diresmikan. Tersusunnya kesimpulan dan rekomendasi terkait konsolidasi data kegiatan yang akan datang Terintegrasinya data lokasi pengendalian Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh berbasis Sistem Informasi Geografi (SIG) termasuk perhitungan berkurangnya baseline luasan kawasan kumuh pada periode 2015; asumsi dan hipotesa awal KMW luasan kawasan kumuh periode 2015 berkurang menurut indikator penanganan yang dilakukan oleh Dit Bangkim PUPR melalui Satker SNVT Provinsi dan jika memungkinkan termasuk penanganan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Semisal Luasan Kawasan Kumuh pada Aspek 2 Jalan Lingkungan tertangani 100% sehingga luasan kawasan kumuh 0 Ha. Namun luasan kawasan kumuh untuk aspek lainnya masih sama alias kumuh. Tersedianya database Pemutahiran data SK Penetapan lokasi kumuh oleh Pemerintah Daerah. Perlu kesepahaman dengan KMI dan KMP RKP-KP terkait teknik perolehan parameter tiap indikator.
10
SASARAN 4: MONITORING DAN EVALUASI
Tersusunnya format terkait monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kualitas permukiman kumuh. Tersedianya evaluasi, inventarisasi permasalahan disertai rekomendasi tindak lanjut pelaksanaan kegiatan termasuk rekomendasi untuk kegiatan selanjutnya; Tersedianya evaluasi terhadap implementasi Pedoman Peningkatan Kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Tersedianya evaluasi terhadap kemajuan progres per minggu terutama terhadap baseline luasan kawasan kumuh yang harus dikurangi. Tersedianya rekapitulasi validasi data dan penetapan lokasi permukiman kumuh yang wajib dilakukan sebelum kegiatan peningkatan permukiman kumuh. Tersedianya pelaporan dan dokumentasi berkala, termasuk foto pelaksanaan kegiatan 0%-50%-100% dan best practices TA 2015. Tersedianya indikator-indikator keberhasilan sesuai pedoman kegiatan menjadi variabel-variabel yang dapat diukur untuk penilaian evaluasi kegiatan Tersedianya profil visualisasi tiga dimensi kondisi eksisting dan rencana penanganan permukiman kumuh TA 2015. Rekomendasi advise teknis dan non teknis terkait Monitoring dan Evaluasi.
11
KRITERIA, INDIKATOR DAN PARAMETER
No Kriteria/Aspek Indikator Parameter 1 Kondisi Bangunan Gedung Ketidakteraturan Bangunan Unit 2 Tingkat Kepadatan Bangunan Unit/Ha 3 Ketidaksesuaian dengan Persyaratan Teknis Bangunan 4 Kondisi Jalan Lingkungan Cakupan Pelayanan Jalan Lingkungan Ha 5 Kualitas Permukaan Jalan lingkungan 6 Kondisi Penyediaan Air Minum Ketersediaan Akses Aman Air Minum Jiwa 7 Tidak terpenuhinya Kebutuhan Air Minum 8 Kondisi Drainase Lingkungan Ketidakmampuan Mengalirkan Limpasan Air 9 Ketidaktersediaan Drainase 10 Ketidakterhubungan dengan Sistem Drainase Perkotaan M (Panjang) 11 Tidak terpeliharanya Drainase 12 Kualitas Konstruksi Drainase 13 Kondisi Pengelolaan Air Limbah Sistem Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai Standar Teknis 14 Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai dengan Persyaratan Teknis 15 Kondisi Pengelolaan Persampahan Prasarana dan Sarana Persampahan Tidak Sesuai dengan persyaratan Teknis 16 Sistem Pengelolaan Persampahan yang tidak sesuai Standar Teknis 17 Tidakterpeliharanya Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan 18 Kondisi Proteksi Kebakaran Ketidaktersediaan Prasarana Proteksi Kebakaran 19 Ketidaktersediaan Sarana Proteksi Kebakaran Sumber: RAPERMEN PUPR tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
12
109 LOKASI PRIORITAS KUMUH P SUMATERA SESUAI PROGRAM/KEGIATAN PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN TA 2015
No Provinsi Kota Jumlah Kawasan Luasan (Ha) 1 Aceh Banda Aceh 20 778.81 Langsa 5 35.62 Lhokseumawe 8 67.40 2 Sumatera Utara Medan 50.39 3 Sumatera Barat Padang 4 10.35 Payakumbuh 9 25.90 Solok 168.03 Riau Pekanbaru 11 80.33 Kepulauan Riau Batam 44.50 6 Jambi Sungai Penuh 26.74 7 Bengkulu 20.92 Sumatera Selatan Lubuk Linggau 111.82 Bangka Belitung Pangkal Pinang 106.50 10 Lampung Bandar Lampung 14 127.02 Total 109 1,654.33 Sumber: RKA-KL Direktorat Bangkim, Tahun Anggaran 2015 Keterangan: Total Permukiman Kumuh s/d Tahun 2019 (NASIONAL) : 38,431 Ha Total Luasan Permukiman Kumuh Wilayah Sumatera s/d Tahun : 16, Ha Total luas permukiman Kumuh yang ditangani di Wilayah Sumatera 2015 : 1,654,33 Ha Keterangan: (Total Permukiman Kumuh Wil. Sumatera yang di tangani tahun 2015 x 100% )/ Total Permukiman Kumuh Nasional = 4,30% (Total luas permukiman kumuh yang ditangani 2015 x 100%)/ Total Luasan Permukiman Kumuh Wilayah Sumatera s/d Tahun 2019 = 9,81%
13
FORMULASI JALAN LINGKUNGAN
14
FORMULASI JALAN LINGKUNGAN
15
FORMULASI AKSES AMAN AIR MINUM
16
FORMULASI PERMUKIMAN KUMUH
17
FORMULASI PENGELOLAAN AIR LIMBAH
18
FORMULASI PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
19
FORMULASI PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
20
FORMULASI DRAINASE LINGKUNGAN
21
FORMULASI BANGUNAN GEDUNG
22
CONTOH FORMAT DATABASE PROV. NAD
LINK 100% terlayani air minum O% permukiman kumuh terlayani sanitasi layak
23
KESEPAHAMAN, PENYEPAKATAN DAN KOORDINASI
Kriteria, Indikator dan Parameter yang digunakan oleh KMW, RKP-KP dan KPD-SI; Isi konten database KMW dan KPD-SI; Koordinasi data terkait pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh KMW yang mana juga dilakukan oleh RKP-KP pada lokasi KMW; Perlu group diskusi berupa whatsup aplikasi dan atau untuk keterpaduan kinerja antar konsultan manajemen yakni KMW-KMP RKP KP – KPD SI.
24
Disampaikan oleh : PT. VIRAMA KARYA)
Terima Kasih Disampaikan oleh : PT. VIRAMA KARYA)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.