Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIndra Chandra Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu 311201220
Muhammad Imron Rosyadi Sulkaris s. Lepa Ratu Philipus
2
Pengertian Anak Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehinga negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Selain pemerintah masyarakat, keluarga, dan khususnya orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
3
Pengertian Perlindungan Anak
Pengertian Perlindungan Anak di dalam Pasal 1 angka 2 UU N0.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diartikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4
Tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
5
Dasar hukum Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi : “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6
Hak-Hak Anak, antara lain :
a. Hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemausiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi b. Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan c. Hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bidang bimbingan orang tua d. Hak mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri e. Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku f. Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial g. Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan bakatnya
7
h. Hak memperoleh pendidikan luar biasa bagi anak yang menyandang cacat dan hak mendapatkan pendidikan khusus bagi anak yang memiliki keunggulan i. Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. j. Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang,bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. k. Hak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak yang menyandang cacat. l. Anak juga berhak untuk mendapatkan identitas atau pengakuan dari sejak dilahirkan yang tertuang dalam bentuk akta kelahiran.
8
Kewajiban Anak b. Mencintai keluarga, masyarakat dan teman.
a. Menghormati orang tua,wali dan guru. b. Mencintai keluarga, masyarakat dan teman. c. Mencintai tanah air, bangsa dan negara. d. Menuaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. e. Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
9
Tanggung jawab Pemerintah,Masyarakat, Keluarga dalam Menjamin Hak Anak
Bentuk tanggung jawab pemerintah : a) Menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membeda-bedakan. Seluruh anak indonesia baik mereka yang menderita cacat secara fisik maupun mental pemerintah wajib menjamin hak mereka seperti hak untuk hidup,memperoleh pendidikan. b) Memberikan dukungan berupa sarana dan prasarana dalam penyelenggaraaan perlindungan anak. Seperti sarana pendidikan bagi semua anak yang termasuk usia pelajar, sekolah luar biasa (bagi penyandang cacat), buku-buku elektronik. c) Menjamin kesejahteraan anak melalui peran serta orang tua yang mengasuh anak tersebut. Pemerintah wajib mengetahui apakah anak mendapatkan hak- haknya dari orangtuanya, dengan demikian apabila hak anak tidak terealisasi maka pemerintah wajib memberikan tindakan kepada orang tua tersebut. d) Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak. Dalam hal ini anak tidak dibatasi dalam menyampaikan aspirasinya baik kepada orang tua maupun orang disekitarnya.
10
3. Bentuk tanggung jawab orang Tua :
2. Bentuk tanggung jawab masyarakat : Berperan dalam perlindungan hak anak, seperti memberi dukungan, motivasi, melakukan pengawasan dan pendampingan. 3. Bentuk tanggung jawab orang Tua : a) Mengasuh, mendidik, melindungi anak. b)Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan dan minat. Orang Tua tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada anak. c) Mencegah terjadinya perkawinan dini pada anak. Anak masih menjadi tanggung jawab Orang tua jadi anak sangat dilarang keras untuk menyelenggarakan perkawinan.
11
BEBERAPA FAKTA Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga nasional di Inggris mengungkap,memiliki anak tidak semerta-merta membuat seseorang bahagia atau lebih puas akan kehidupan, tetapi memberi arti mereka sebuah alasan untuk berjuang hidup. Studi yang melibatkan 80 ribu orang menanyakan 4 pertanyaan; seberapa puas mereka dengan kehidupan, apa yang membuat hidup mereka terasa lebih berguna, seberapa bahagia mereka kemarin, dan seberapa besar khawatir yang dirasa kemarin. Para responden diminta untuk menjawab dengan skala Hasil penelitian menegaskan, meski kehadiran seorang anak tidak mengubah kepuasan hidup atau meningkatkan emosi harian, namun bisa menambah arti dan tujuan kehidupan. Kepuasan hidup pasangan yang menikah berada pada angka 7,7 dari 10. Pasangan yang tinggal bersama tanpa menikah berada di titik 7,5. Orang yang melajang tingkat kepuasan hidupnya berada di 7,3, sementara orang yang bercerai atau pisah ranjang ada di titik 6,6.
12
Para riset juga mendapati untuk kali pertama, bahwa pasangan yang menikah jauh lebih bahagia ketimbang orang yang melajang, dan orang yang menjanda atau menduda merasa paling tidak bahagia. "Meski kehadiran seorang anak tidak akan mengubah kepuasan hidup seseorang atau meningkatkan emosi harian, namun bisa memberikan arti dan tujuan untuk kehidupan seseorang," begitu laporan yang dituliskan oleh Office for National Statistics mengenai studi yang diminta oleh Perdana Menteri Inggris David Cameron.
13
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anak disebabkan oleh beberapa faktor yang antara lain: 1. Adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat 2 Arus globalisasi di bidang informasi dan komunikasi 3. Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi 4. Perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua
14
Ada 2 (dua) kategori perilaku anak yang membuat ia berhadapan dengan hukum, yaitu:
a. Status Offender adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah atau kabur dari rumah; b. Juvenile Delinquency adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak dan dewasa.
15
ASAS PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip- prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi: Non diskriminasi; Kepentingan yang terbaik bagi anak; Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan Penghargaan terhadap pendapat anak.
16
Ketentuan Pidana Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang perkosaan berbunyi sebagai berikut: “(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp ,00 (enam puluh juta rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
17
Pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang pencabulan berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp ,00 (enam puluh juta rupiah).”
18
Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak tentang penganiayaan berbunyi sebagai berikut :
“Setiap orang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
19
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.