Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
2
mempersembahkan
3
KBRI dan Indonesian Muslim Association in Singapore
Fiqih Kuliner Disampaikan pada SAUNG ISTIQAMAH KBRI dan Indonesian Muslim Association in Singapore Minggu, 24 Januari 2016
4
Ahmad Sarwat, Lc. MA Aktifitas : Pendiri Yayasan Rumah Fiqih Indonesia Direktur Kampus Syariah Direktur Sekolah Fiqih Ketua Yayasan Daarul-Uluum Al-Islamiyah Ketua Forum Majelis Taklim & Umaro Lahir : Cairo 19 September Alamat : Jln. Karet Pedurenan no 53 Setiabudi Jakarta Selatan WEB Telp. :
6
Mengapa Kita Harus Hindari Makanan Haram ?
7
أَيُّمَا عَبْدٍ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
Dosa Pertama Manusia وَيَا آدَمُ اسْكُنْ أَنتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ فَكُلاَ مِنْ حَيْثُ شِئْتُمَا وَلاَ تَقْرَبَا هَـذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ Hai Adam bertempat tinggallah kamu dan isterimu di surga serta makanlah olehmu berdua di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu berdua mendekati pohon ini, lalu menjadilah kamu berdua termasuk orang-orang yang zalim. (QS. Al-A’raf : 19) Modus Yang Sama mengapa يَا بَنِي آدَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ Wahai anak-anak Adam, jangan sampai syetan mempedayakan kalian sebagaimana dia telah mengeluarkan kedua orang tuamu dari surga. (QS. Al-Baqarah : 168) Doa Tidak Dikabulkan ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلىَ السَّمَاءِ يَا رَبُّ يَا رَبُّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ باِلحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ Kemudian Beliau SAW bercerita tentang seorang lusuh berdebu mengangkat tangannya ke langit, sambil berdoa : Ya Tuhan Ya Tuhan. Sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi gizi yang haram, bagaimana mau dikabulkan doanya ? ( HR Muslim ) Santapan Neraka أَيُّمَا عَبْدٍ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ Siapa yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram maka neraka lebih pantas baginya. (HR. Tirmizy)
8
Halal Lebih Banyak Dari Haram
Halal Haram Tidak Disembunyikan KETENTUAN Syubhat Itu Subjektif Dalam Halal Haram Ada Ikhtilaf
9
diperintahkan membunuh
najis UMUM khamar madharat KRITERIA MAKANAN HARAM eksplisit diharamkan bangkai bercakar - bertaring KHUSUS HEWANI dilarang membunuhnya diperintahkan membunuh khabaits
10
Kriteria Pertama Najis
11
Darah Air Seni Kotoran MAKANANNAJIS marus darah ular lawar sosis darah
kue darah babi MAKANANNAJIS Air Kencing Unta Air Seni Terapi Urine Daging Lele Kotoran Kopi Luwak
12
Kriteria Kedua Khamar
13
Tidak bisa bedakan ibu istri pembantu
Definisi Semua yang memabukkan Mabuk Tidak bisa bedakan ibu istri pembantu Beralkohol wujud Non Alkohol Khamar pemerintah Pihak Berwenang ahli medis ulama Tes Mabuk non muslim Sejumlah Tester Belum pernah mabuk penetapan fatwa resmi
14
Alcohol CnH2n + 1 OH' Rumus Kimia Sering disebut Etanol
istilah yang umum untuk senyawa organik apa pun yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon, yang ia sendiri terikat pada atom hidrogen dan/atau atom karbon lain. Alkohol belum tentu khamar (nasi, singkong, buah, obat) Khamar belum tentu Alkohol (shabu, ganja, putau, extasy dll)
15
Kriteria Ketiga Madharat
16
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Menimbulkan Penyakit pengertian Mematikan Madharat haram mencelakakan diri dalil haram membunuh diri وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. Al-Baqarah: 195) وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri (QS. An-Nisa: 29)
17
Instan Jenis Madharat Proses
Sepakat haram Jenis Madharat Proses Ikhtilaf
18
Paku
19
Racun
20
Kadaluarsa
21
Formalin bahan pengawet mayat
23
Rokok halal atau haram?
27
sebatang rokok kaya dengan . . .
bahan cat NIKOTIN pembunuh serangga ARSENIC racun mematikan METHANOL bahan bakar roket AMONIA pembersih toilet CADMIUM bahan baku baterai BUTANE cairan korek api METHANE limbah gas
29
Kriteria Khusus Hewan
30
Eksplisit diharamkan Bangkai Bercakar - bertaring Dilarang membunuhnya
HEWAN HARAM Bercakar - bertaring Dilarang membunuhnya Diperintah membunuh
31
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
Diharamkan bagimu bangkai, darah dan daging babi (QS. Al-Maidah : 3) babi طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُم إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ Sucinya wadah minummu yang telah diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.(HR. Muslim dan Ahmad) Eksplisit Diharamkan anjing keledai Rasulullah SAW mengharamkan daging keledai piaraan (HR Muslim)
32
disembelih tidak syar’i
mati tanpa disembelih haram disembelih tidak syar’i potongan hewan hidup BANGKAI أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَال Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa. (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi) ikan halal belalang hewan tanpa darah
33
Penyembelihan Tidak Syar`i
وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ (Diharamkan bagimu) yang disembelih atas nama selain Allah (QS. Al-Maidah 3) niat kepada selain Allah وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ Sembelihan ahli kitab itu halal untukmu dan sembelihanmu halal untuk mereka. (QS. Al-Maidah : 5) bukan muslim penyembelih bukan ahli kitab Penyembelihan Tidak Syar`i syar`i : mengeluarkan semua darah lewat leher dengan benda tajam salah teknis وَاذْكُرُواْ اسْمَ اللّهِ عَلَيْهِ sebutlah nama Allah atas penyembelihannya (QS. Al-Maidah : 4) wajib hanafi maliki hambali tanpa basmalah sunnah syafi`i
34
Bercakar Bertaring كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ اَلسِّبَاعِ فَأَكَلَهُ حَرَامٌ- وَزَادَ: وَكُلُّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ اَلطَّيْرِ Semua hewan yang punya taring dari hewan buas, maka haram hukumnya untuk dimakan". - "Semua yang punya cakar dari unggas" (HR. Muslim)
35
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ Lima macam hewan yang hendaklah kamu bunuh dalam masjid: Tikus, kalajengking, elang, gagak dan anjing hitam. (HR. Bukhari Muslim) tikus kalajengking elang Perintah Membunuh gagak anjing hitam tokek Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh tokek dan menyebutnya fasiq kecil” (HR. Muslim)
36
kodok semut أَنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِ : النَّمْلَةِ وَالنَحْلَةِ وَالهُدْهُد وَالصُّرَدِ Rasulullah SAW melarang membunuh empat macam hewan: semut, lebah, hud-hud, dan shurad. (HR. Abu Daud) سَأَلَ طَبِيْبٌ النَّبِيَّ عَنْ ضِفْدَعِ يَجْعَلُهَا فيِ دَوَاءٍ فَنَهَاهُ عَنْ قَتْلِهَا Seorang tabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah saw. tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat. Maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya. (HR. Ahmad, Al-Hakim dan Nasa’i) HARAM DIBUNUH lebah hud-hud shurad
38
> Hewani Sering Ditanyakan
39
Hewan Dua Alam Khilaf Ulama Hadits Dhaif
Jumhur ulama tidak mengharamkan amfibi Mazhab Syafi`i yang mengharamkan Hadits Dhaif Hewan Amfibi Terbatas Jumlahnya
40
Kepiting Kepiting bukan amfibi : Fatwa MUI : kepiting halal
Bernafas dengan insang Berhabitat di air (air tawar atau air laut atau keduanya) Tidak ada kepiting yang berhabitat di darat Tidak mengeluarkan telur di darat tapi di air Fatwa MUI : kepiting halal 4 Rabi’ul Akhir 1423 / 15 Ju1i 2002
41
Bekicot Khilaf Ulama Haram : Halal Menjijikkan (khabaits)
Beracun : (madharat) Halal Menjijikkan relatif Tidak semua beracun
42
S E L E S A I
43
rumahfiqih.com/download
Materi ini bisa didonload pada link ini : rumahfiqih.com/download
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.