Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
BY SULISA NURAINAH LIDWINA YUSSY YOLANDA PUTRI YUMIKA SARI
2
3. PEMOTONG PPH PASAL 23 1. PENGERTIAN
2. YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 4.OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 23 5. PENGECUALIAN OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 23 6. TARIF DAN OBJEK PPh PASAL 23 PERHITUNGAN PPH PASAL 23 8.KETENTUAN TAMBAHAN YG MENGATUR PPh PASAL 23 7. KETENTUAN MENGENAI PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 23
3
PENGERTIAN Ketentuan dalam pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan atas pengahasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah.Subjek pajak badan dalam negri, peyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negri lainnya
4
YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 23
Badan Pemerintah Subjek Pajak Badan dalam negeri.3 Penyelenggaraan kegiatan Bentuk Usaha Tetap (BUT) Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, di antaranya: Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.
5
PEMOTONG PPH PASAL 23 1. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:Wajib Pajak (WP) dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan. 2. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
6
OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 23
1. Dividen. 2. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. 3. Royalti 4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh), yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. 5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh. 6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.
7
PENGECUALIAN OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 23
PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak dengan rincian daftar berikut ini. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat: Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor; Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya; Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
8
TARIF dan OBJEK PPh PASAL 23
1. Dikenakan 15% dari jumlah bruto atas: dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti; hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21. 2. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. 3. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan. 4. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, misalnya: Jasa penilai; Jasa aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang; Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan BUT; Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan 5. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23. 6. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Tidak termasuk: Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian); Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis); Pembayaran penggantian biaya (reimbursement), yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
9
KETENTUAN MENGENAI PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 23
1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. 2. PPh Pasal 23 disetor Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak. 3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Apabila jatuh tempo batas akhir pelaporan atau penyetoran PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
10
PERHITUNGAN PPH PASAL 23 Cara menghitung PPh Pasal 23 atas Dividen Atas Penghasilan dividen akan dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto (PPh Pasal 23= 15% x Bruto) Contoh1: PT Solusindo membayarkan dividen kepada CV Perkasa pada bulan Maret 2009 sebesar Rp ,00 PPh PASAL 23 dipotong PT Solusindo adalah 15% x Rp ,00= Rp ,00 Cara menghitung PPh Pasal 23 atas Bunga, termasuk Premium, Diskonto, dan Imbalan karena Jaminan Pemngembalian Utang Atas Penghasilan berupa dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto (PPh PASAL 23= 15% x Bruto) PT Karya Utama membayar bunga atas pinjaman membayarkan bunga kepada PT Indo Jaya sebesar Rp ,00 PPh PASAL 23 yang dipoton PT Karya Utama adalah 15% x Rp ,00= Rp ,00
11
PERHITUNGAN PPh PASAL 23 CARA MENGHITUNG PPh PASAL 23 atas ROYALTI Atas penghasilan yang berupa royalti akan dikenakann pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto (PPh Pasal 23= 15% x BRUTO) Contoh3: CV Selera Makan membayar royalty kepada ny. Sulastri atas pemakaian merk Ayam Goreng “BU LASTRI” sebesar Rp ,00 PPh Pasal 23 yang dipotong CV Selera Makan adalah 15% x Rp ,00= Rp ,00 Nb Apabila ny Sulastri belum memiliki NPWP, maka PPh Pasal 23 yang di potong CV Selera Makan adalah 30% x Rp ,00= Rp ,00
12
PERHITUNGAN PPh PASAL 23 Cara menghitung PPh pasal 23 atas Hadiah, Penghargaan, Bonus, dan Sejenisnya Atas hadiah tau penghargaan yang diterima oleh wajib pajak badan termasuk BUT dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto: Contoh4: CV perdana mendapat hadiah sebuah mobil senilai Rp ,00 atas undian tabungan yang diselenggarakan Bank Artha Raya. PPh pasal 23 yang dipotong Bank Artha Raya adalah: 15% x Rp ,00= Rp ,00
13
PERHITUNGAN PPh PASAL 23 Cara menghitung PPh Pasal 23 atas Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan) dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 23= 2% x BRUTO Contoh5: PT Sejahtera Raya menyewa sebuah traktor milik Susanto dengan nilai sewa sebesar Rp ,00 PPh Pasal 23 yang dipotong PT Sejahtera Raya adalah 2% x Rp ,00= Rp ,00 Apabila Susanto belum memiliki NPWP, maka PPh pasal 23 yang dipotong PT Sejahtera Raya adalah 4% x Rp ,00= Rp ,00
14
KETENTUAN TAMBAHAN YG MENGATUR PPh PASAL 23
Ph Pasal 23 juga mengatur beberapa hal lain yang bisa menjadi referensi Anda dalam melakukan pembayaran pajak. 1. Pembayaran PPh Pasal 23 Pembayaran yang dilakukan pihak pemotong bisa dilakukan dengan cara membuat ID Billing terlebih dahulu untuk kemudian membayarnya melalui bank yang telah disetujui Kementrian Keuangan. Sementara jatuh temponya adalah tanggal 10, satu bulan setelah bulan terutang PPh Pasal Bukti Potong PPh Pasal 23 Sebagai bukti bahwa PPh Pasal 23 sudah dipotong, pihak pemotong wajib memberikan bukti potong (rangkap pertama) yang sudah dilengkapi pihak yang dikenakan pajak tersebut. 3. Pelaporan PPh Pasal 23 Pelaporan dilakukan pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23. Lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.