Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHadi Pranata Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA Oleh: Tasdik Kinanto, SH, MH Komisi Aparatur Sipil Negara Palembang, 8 Februari 2018
2
OUTLINE LATAR BELAKANG MANDAT KASN DALAM MENJAGA NETRALITAS ASN
PENGERTIAN NETRALITAS PELANGGARAN NETRALITAS DASAR HUKUM NETRALITAS ASN PENGAWASAN PENUTUP 2
3
IEP INDONESIA NAIK 23 TINGKAT
2016/2017 2017/2018 PERUBAHAN EOBI 61,5/91 66,47/72 Naik 19 tingkat GCI 4,52/41 4,65/36 Naik 5 tingkat CPI 36/88 37/90 Turun 2 tingkat IEP 46/121 53/98 Naik 23 tingkat Sumber: WEF, Global Competitiveness Index 2017 Upaya pemerintah mewujudkan ASN profesional berintegritas, imparsial, dan berkinerja tinggi yang mampu menyelenggarakan layanan publik dan melaksanakan tugas pemerintahan negara mulai menunjukkan hasil positif. Antara 2016/2017 dan 2017/2018 Indeks Daya Saing Nasional Indonesia naik 5 tingkat. Dalam kurun waktu tersebut Indeks Kemudahan Berusaha naik 19 tingkat, Indeks Persepsi Korupsi turun 2 tingkat. Indeks Efektivitas Pemerintah mencapai kenaikan tertingi yaitu 23 tingkat. Kalau tingkat kenaikan IEP 2017 bertahan selama 6 tahun, pada 2023 ASN Indonesia dapat mencapai status ASN Kelas Dunia.
4
IEP DAN GNI PERCAPITA BEBERAPA NEGARA
TAHUN 2016 Sumber: databank.worldbank.org,
5
Government Effectiveness:
Menunjukkan persepsi ttg: Mutu layanan publik, Mutu SDM aparatur sipil negara, Derajat kemandirian ASN dari intervensi politik, Kapasitas perumusan dan implementasi kebijakan negara, dan Kredibilitas dari komitmen Pemerintah pada kebijakan negara. 5
6
MAKSUD DAN TUJUAN UMUM PEMILU (PILKADA)
Melaksanakan kedaulatan rakyat; Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat; Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD, dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden serta Gubernur, Bupati/Walikota; Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman dan tertib; Menjamin kesinambungan pembangunan nasional; 6
7
PRINSIP PENYELENGGARAAN PEMILU
Mandiri; Jujur; Adil; Berkepastian hukum; Tertib; Terbuka Proporsional; Profesional; Akuntabel; Efektif; dan Efisien. 7
8
DAMPAK, MOTIF DAN BENTUK PELANGGARAN PEMILU (PILKADA)
DAMPAK (Hasil Kajian KASN) Kepentingan masyarakat terdistorsi; Pelayanan tidak optimal; Penempatan dalam jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam Pilkada; Jabatan di Birokrasi diisi oleh PNS yang tidak kompeten. MOTIF PELANGGARAN ASN (Hasil Kajian Bawaslu) Terpaksa (70%); Niat pribadi (20%); Keberuntungan (10%). 8
9
DAMPAK, MOTIF DAN BENTUK PELANGGARAN PEMILU (PILKADA)
BENTUK PELANGGARAN PILKADA Keterlibatan ASN; Money Politic; Pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) tidak sesuai ketentuan; Kampanye ditempat yang terlarang; Black Campaign; Mutasi Pejabat oleh Petahana; Iklan kampanye tidak sesuai ketentuan Undang-Undang; Menghalangi penyelenggaran pemilihan dalam melaksanakan tugas; Penyelenggara tidak profesional (PPDP tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan); Kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran negara; Pemalsuan dokumen pencalonan; Penyebaran dan pemalsuan surat suara. 9
10
II. MANDAT KASN DALAM MENJAGA NETRALITAS ASN
Unsur pemerintah dan/atau non-pemerintah, yang terdiri: 1 orang Ketua merangkap anggota. 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota 5 orang anggota Mewujudkan: Sistem Merit ASN yg profesional Pemerintahan yg efektif, efisien, terbuka & bebas KKN; ASN yg netral; Profesi ASN yg dihormati; ASN dinamis & berbudaya. KEANGGOTAAN TUJUAN Tugas: menjaga netralitas; melakukan pengawasan atas pembinaan profesi; dan melaporkan hasilnya kepada Presiden Fungsi: mengawasi norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit TUGAS & FUNGSI Mengawasi proses pengisian JPT; Penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku (mengawasi dan mengevaluasi serta meminta informasi, memeriksa dan klarifikasi laporan pelanggaran) WEWENANG 10
11
III. PENGERTIAN NETRALITAS
Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014) 11
12
IV. PELANGGARAN NETRALITAS
K A D X CALON KEPALA DAERAH ASN / PNS NETRALITAS FAKTOR / MOTIF FAKTOR / MOTIF Tidak komitmen; Tidak konsisten; Mencari dukungan; Mendapat akses atas kedudukan dan peran ASN; Menang dalam Pilkada. Tidak komitmen; Tidak konsisten; Takut kehilangan jabatan; Mengharap dapat jabatan / promosi, bertahan pada jabatan; Tidak profesional/ kompeten. 12
13
V. DASAR HUKUM NETRALITAS ASN
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Tujuan utama UU-ASN antara lain mewujudkan independensi dan netralitas ASN: UU-ASN antara lain berasaskan Netralitas; Salah satu bentuk kode etik dan kode perilaku ASN adalah menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya; Kedudukan ASN sebagai unsur aparatur negara dan harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan Partai Politik; 13
14
V. DASAR HUKUM NETRALITAS ASN
(Lanjutan): PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik; PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota (dan berdasarkan Keputusan MK dimaknai sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota; 14
15
V. DASAR HUKUM NETRALITAS ASN
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU. Pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI, dan anggota TNI, serta melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/Perangkat Kelurahan; Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota Polri/TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon; 15
16
V. DASAR HUKUM NETRALITAS ASN
(Lanjutan): Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri atau di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih; Ketentuan tersebut berlaku juga untuk Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota; 16
17
V. DASAR HUKUM NETRALITAS ASN
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Setiap Pegawai ASN tidak berihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak kepada kepentingan siapapun; PNS diberhentikan dengan tidak hormat dengan menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik; PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, sehingga PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN. 17
18
V. DASAR HUKUM NETRALITAS ASN
Contoh : melakukan pendekatan kepada Partai Politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah; memasang spanduk / baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah; mendeklarasikan dirinya sebagai calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah; mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah, visi dan misi bakal calon melalui media online atau media sosial; melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan / gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan; menjadi pembicara / narasumber pada kegiatan pertemuan Partai Politik 18
19
V. DASAR HUKUM NETRALITAS ASN
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukuman Dispilin Tingkat Sedang Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dengan memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Surat Tanda Penduduk sesuai dengan Perundang-undangan; Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. 19
20
V. DASAR HUKUM NETRALITAS ASN
Hukuman Dispilin Tingkat Berat Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dengan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin oleh Pejabat yang Berwenang Penjatuhan hukuman dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam PP 53 Tahun 2010 20
21
VI. PENGAWASAN Terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dilaporkan kepada Majelis Kode Etik Instansi Pemerintah PNS yang bersangkutan untuk diperiksa. Majelis Kode Etik melakukan pemeriksaan atas pengaduan pelanggaran kode etik paling lambat 7 hari kerja sejak diterima laporan pengaduan. Majelis Kode Etik wajib mengambil keputusan paling lambat 7 hari sejak dilakukan pemeriksaan. Dalam hal Majelis Kode Etik memberikan rekomendasi untuk menjatuhkan tindakan administratif bagi PNS yang melanggar kode etik, pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa pelanggaran disipliln sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final. 21
22
VI. PENGAWASAN PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin netralitas dilaporkan baik kepada unsur Pengawas Pemilu di masing-masing daerah, maupun kepada unsur Pengawas Instansi Pemerintah PNS yang bersangkutan untuk diperiksa / diproses. Terhadap hasil pemeriksaan oleh unsur Pengawas Pemilu maupun unsur pengawasan di Instansi Pemerintah PNS yang bersangkutan, diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. Terhadap hasil pemeriksaan dan pengawasan tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. 22
23
VI. PENGAWASAN Apabila rekomendasi KASN tidak dilaksanakan, maka Menteri PANRB berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 23
24
VII. PENUTUP Kepada para PPK atau Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan PyB pada Instansi Pemerintah wajib: Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas; Melakukan pengawasan kepada bawahannya, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye agar tetap mentaati Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku; Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; 24
25
VII. PENUTUP Kepada seluruh ASN agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps salama menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan / indikasi ketidaknetralan. 25
26
TERIMA KASIH 26
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.