Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGERTIAN TARIKH TASYRI’
2
TARIKH Tarikh (bahasa Arab) : sejarah Arrakha : menentukan waktu terjadinya sesuatu. Tarikh (history) : cabang ilmu pengetahuan yang berkenaan dengan kronologi berbagai peristiwa. Sejarah terdiri dari manusia, waktu, dan ruang (man + time + space = history)
3
TASYRI’ Tasyri’ : penetapan peraturan, penjelasan hukum, dan penyusunan perundang-undangan. Tasyri’ merupakan istilah teknis tentang proses pembentukan fiqh atau peraturan perundang-undangan. Cakupannya adalah produk dan proses pembentukan fiqh (proses pembentukan pendapat dan langkah- langkah ijtihad).
4
TARIKH TASYRI’ Tarikh Tasyri’ : ilmu yang membahas keadaan hukum Islam pada zaman Rasul dan sesudahnya dengan uraian dan periodesasinya ketika hukum itu berkembang, ciri- ciri spesifiknya, dan membahas keadaan fuqaha dan mujtahid saat merumuskan hukum itu. Tarikh Tasyri’ sering diterjemahkan dengan sejarah perkembangan hukum Islam.
5
SYARI’AH DAN FIQH Hukum Islam = syari’ah atau fiqh ? Syari’ah (etimologis) : sumber air, jalan yang lurus. Syari’ah (terminologis) : Apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk hamba-Nya melalui lisan Rasulullah, baik dalam bidang keyakinan, perbuatan, dan akhlak.
6
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَـٰجاً
QS. AL-MAIDAH : 48 لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَـٰجاً “Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan”.
7
QS. AL-JATSIYAH : 18 ثُمَّ جَعَلْنَـٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ ٱلأَمْرِ فَٱتَّبِعْهَا وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَآءَ ٱلَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (jalan yang lurus) dari urusan agama itu, maka ikutilah jalan itu...”
8
Syari’ah mencakup tiga bidang : Keyakinan (ilmu tauhid, ilmu kalam)
‘Amaliah (ilmu fiqh) Akhlak (ilmu akhlak dan tasawuf) Syari’ah dalam arti luas adalah ajaran agama Islam.
9
Melihat definisi, tasyri’ Islam hanya terjadi pada waktu Rasulullah masih hidup. Syariat Islam sudah sempurna pada zaman Rasulullah. Ijtihad sahabat dan orang-orang sesudahnya bukan tasyri’, tetapi hanya tausi’ (perluasan) saja.
10
MASA NABI TASYRI’ dalam arti penetapan syari’at MASA SETELAH NABI TASYRI’ berarti penetapan hukum Islam non syari’at.
11
FIQH Etimologis : pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang sesuatu (Lihat QS. Al-Taubah : 122). Masa awal Islam, fiqh sinonim dengan syari’ah, yakni pemahaman tentang semua hal yang berkaitan dengan agama.
12
QS. AT-TAUBAH : 122 فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوۤاْ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ “... Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama ...”
13
Fiqh (terminologis) : ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalil yang terinci. Ilmu : dalam hal ini tidak sampai derajat tentang hukum syara’ yang diperoleh yakin, tetapi hanya dzann (dugaan kuat akan kebenarannya) ijtihad.
14
Hukum syara’ : hukum yang diturunkan oleh Allah, bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah. Bersifat praktis : obyek fiqh terbatas pada amaliah manusia yang terdiri dari ibadah dan mu’amalah. Diperoleh dari dalil yang rinci : fiqh merupakan hasil ijtihad, istinbath (menggali hukum), nazhar (observasi), dan istidlal (berdalil).
15
PERBANDINGAN ANTARA SYARI’AH DAN FIQH
Scope : akidah, amaliah, dan akhlak. Subyek : Allah. Nilai kebenaran : absolut/mutlak. Sifat : seragam dan permanen FIKIH Scope : ibadah dan mua’amalah. Subyek : manusia. Nilai kebenaran : nisbi/relatif. Sifat : beragam dan bisa berubah.
16
HUBUNGAN SYARI’AH DAN FIQH
Syari’ah merupakan konsep substansial dari seluruh ajaran Islam yang meliputi keyakinan, hukum, dan moral; sedangkan fiqh merupakan upaya untuk memahami ajaran Islam itu, maka fiqh cenderung sebagai konsep fungsional. Fiqh adalah penjelasan dan rincian dari syari’ah.
17
MANFAAT MEMPELAJARI TARIKH TASYRI’
Mengetahui latar belakang pembentukan hukum Islam, sehingga tidak keliru dalam memahaminya. Sebagai upaya konstruktif dalam memformulasikan produk pemikiran fuqaha dan pola yang digunakannya.
18
Mengkonstruksi pemikiran ulama klasik dan langkah-langkah ijtihadnya untuk dikembangkan sesuai dengan kebutuhan zaman. Melahirkan sikap toleran terhadap golongan yang berbeda mazhabnya.
19
PERIODESASI TARIKH TASYRI’
Tarikh tasyri’ adalah pembahasan untuk mengetahui keadaan fiqh dari masa ke masa. Untuk mengetahui keadaan fuqaha dalam berbagai masa dan produk mereka di bidang hukum. Sejarah perkembangan hukum Islam dibagi dalam beberapa periode.
20
PERIODESASI TARIKH TASYRI’
Masa Rasulullah SAW Masa Khulafa Rasyidun Masa Tabi’in Masa Kesempurnaan Fiqh Masa Taklid Masa Kebangkitan Masa modern
21
ASAS DAN PRINSIP HUKUM ISLAM
22
Setiap sistem hukum mempunyai asas dan prinsip
Setiap sistem hukum mempunyai asas dan prinsip. Dari situ dapat dikaji kekuatan dan kelemahan suatu sistem hukum. Hukum Islam mempunyai daya tarik yang kuat karena asas dan prinsipnya. Diterima dengan kerelaan tanpa paksaan. Sejalan dengan fitrah manusia.
23
ASAS DAN PRINSIP HUKUM ISLAM
1. Nafyul haraj, MENIADAKAN KESEMPITAN/KESULITAN QS. Al-Baqarah : 286 : “Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. QS. Al-Baqarah : 185 : “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu”.
24
QS. Al-Hajj : 78 : “Dia (Allah) tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. Allah yang menciptakan manusia dan Dia maha tahu dengan situasi dan kondisi manusia. Tanda kasih sayang Allah.
25
Adanya asas ini maka ada berbagai macam rukhshah
Adanya asas ini maka ada berbagai macam rukhshah. Rukhshah itu di antaranya melalui berbagai cara : pengguguran kewajiban, pengurangan kadar, penggantian dengan yang lebih mudah, penggabungan, penangguhan waktu, perubahan cara, pembolehan melakukan yang dilarang.
26
2. SEDIKIT PEMBEBANAN QS. Al-Ma’idah : 101 : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu bertanya tentang hal-hal yang bila diterangkan kepadamu niscaya akan menyusahkanmu”. Konsekuensi logis dari asas pertama (tidak banyak yang diwajibkan). Lebih banyak yang halal daripada yang haram.
27
3. BERTAHAP DALAM MENETAPKAN HUKUM
Tiap masyarakat memiliki adat kebiasaan → ada yang sulit untuk dihilangkan secara langsung. Al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus, tapi bertahap, sesuai dengan kondisi masyarakat.
28
Lebih tepat dan lebih disukai oleh jiwa manusia yang kadang sulit untuk menerima sesuatu yang baru. Contoh : pentahapan pengharaman khamr (QS. Al-Baqarah : 219, QS. Al-Nisa’ : 43, QS. Al- Maidah : 90). Tahapan pengharaman riba: Al-Baqarah 275, 276, 130
29
4. TAUHID QS. Ali Imran : 64 : “Katakanlah hai ahli kitab marilah kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kalian, bahwa kita tidak menyembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun, dan tidak pula sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah...”
30
Pelaksanaan hukum Islam adalah ibadah dan penyerahan diri sepenuhnya kepada kehendak Allah. Manusia harus menetapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya.
31
5. KEADILAN QS. Al-Nisa’ : 58 : “Dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, supaya menetapkan dengan adil” QS. Al-Nahl : 90 : “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan...”. QS. Al-Maidah : 8 : “...Berlakulah adil, karena adil itu lebih dekat dengan takwa”.
32
Adanya kesesuaian antara jerih payah dan pahala
Adanya kesesuaian antara jerih payah dan pahala. Adanya keseimbangan antara hukuman dan perbuatannya. Adanya kesesuaian antara taklif dan kondisi mukallaf.
33
6. PERSAMAAN QS. Al-Hujurat : 13 : “Wahai manusia sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan...Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa...” QS. Al-Hujurat : 10 : “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara...”
34
والذي نفس محمد بيده لو أن فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها
Semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa memandang suku, warna kulit, dan kedudukan (equality before the law). والذي نفس محمد بيده لو أن فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها
35
7. KEMASLAHATAN QS. Al-Anbiya’ : 107 : “Dan tidaklah Kami mengutusmu kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam”. QS. Al-Baqarah : 179 : “Dan bagi kalian dalam hukum qishash itu ada kehidupan, wahai orang yang berakal agar kalian bertakwa”.
36
Tujuan syariat Islam adalah mewujudkan kemaslahatan individu dan sosial, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Penetapan hukum Islam (tasyri’) selalu disertai dengan illat (alasan legislasi), dan illat itu tidak lain adalah maslahat. Maslahat adalah dasar semua kaidah yang dikembangkan dalam hukum Islam.
37
8. AMAR MAKRUF NAHI MUNKAR
QS. Ali Imran : 110 : “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena) kamu menyuruh yang makruf dan mencegah yang munkar, dan beriman kepada Allah”. Hukum Islam digerakkan sebagai social engineering untuk mencapai masyarakat yang baik dan sejahtera.
38
9. TOLERANSI QS. Al-Baqarah : 256 : Tidak ada paksaan dalam menganut agama. Sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat”. QS. Al-Kafirun : 6 : “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku”.
39
Hukum Islam menjamin kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah menurut agamanya itu. Prinsip ini menekankan agar semua umat hidup rukun dan damai. Hukum Islam menghormati hak-hak dzimmi yang ada di negara Islam.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.