Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHendra Hartanto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
2
PENDEKATAN Aliran UTILITARIANISME
Dikemukakan Jeremy Bentham yang memegang prinsip utama bahwa: MANUSIA AKAN MELAKUKAN TINDAKAN UNTUK MENDAPATKAN KEBAHAGIAAN YANG SEBESAR-BESARNYA DAN MENGURANGI PENDERITAAN (hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia). Pembentukan undang-undang hendaknya dapat melahirkan undang-undang yang dapat mencerminkan keadilan bagi semua individu.
3
Pembangunan di bidang kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional di arahkan guna tercapai kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia merupakan hak dasar sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Pada pasal 28H ayat 1 menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Selanjutnya pada pasal 34 ayat Undang-Undang Dasar 1945 menyebtkan bahwa, “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak”.
4
Masalah yang mucul di Rumah sakit(Kuratif n Rehabilitatif) maupun PUSKESMAS(promotif n preventif) adalah belum mampu memberikan sesuatu hal yang benar-benar diharapkan oleh pengguna jasa. Fakor utama tersebut karena pelayanan yang diberikan berkualitas rendah sehingga belum dapat menghasilkan pelayanan yang diharapkan pasien. Sulitnya proses rujukan
5
Bab 2 Mutu pelayanan kesehatan adalah derajat kesempurnaan pelayanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pasien yang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan dengan menggunakan potensi sumber daya yang tersedia di sektor pelayanan kesehatan yang diberikan secara aman dan memuaskan.
6
ada tujuh dimensi kualitas dalam pelayanan kesehatan yang terdiri dari:
1. Jaminan yaitu berkaitan dengan kemampuan, pengetahuan, keterampilan staf dalam menangani setiap pelayanan kesehatan yang diberikan sehingga mampu menumbuhkan kepercayaan dan rasa aman pada pelanggan. 2. Empati memberikan perhatian yang tulus dan bersifat individual atau pribadi yang diberikan kepada para pasien dengan berupaya memahami keinginannya. 3. Kehandalan yaitu kemampuan untuk memberikan pelayanan sesuai yang dijanjikan secara akurat dan terpercaya. Kinerja harus sesuai dengan harapan pelanggan yang berarti ketepatan waktu, pelayanan yang sama untuk semua pelanggan, sikap yang simpatik dan akurasi yang tinggi. 4. Daya tanggap yaitu suatu untuk membantu dan membarikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada pasien dengan penyampaian informasi sejelas-jelasnya. Bebeapa pelayanan kesehatab gigi dan mulut harus dilakukan lebih dari satu kali kunjungan misalnya perawatan saluran akar, penambahan gigi sehingga perlu informasi sejelas-jelasnya tentang beberapa kali pasien dating, kapan harus datang kembali sangat diperlukan oleh pasien. Membiarkan pasien menunggu tanpa adanya suatu alas an yang jelas dapat menyebabkan persepsi negative dalam kualitas pelayanan.
7
5. Tampilan fisik yaitu berkaitan dengan kemampuan menunjukkan eksistensinya kepada pihak eksternal. Penampilan dan kemampuan sarana dan prasarana fisik rumah sakit dan keadaan lingkungan sekitarnya adalah bukti nyata dari pelayanan yang diberikan oleh pemberi jasa. 6. Pelayanan medis yang berkaitan dengan aspek inti dari pelayanan medik, seperti kelayakan, efektifitas dan manfaat pelayanan untuk pasien. 7. Profesionalisme yaitu berkaitan dengan pengetahuan keahlian teknis dan pengalaman dalam memberikan pelayanan kesehatan. Setiap profesi menuntut adanya profesionalisme sesuai dengan bidangnya masing-masing. Profesionalisme tersebut dapat berupa keahlian, keterampilan dan pengalaman dalam bidangnya. Pelayanan di rumah sakit sangat dipengaruhi oleh para professional yang ada di dalamnya. Rumah sakit harus memiliki sumber daya manusia yang professional baik tenaga medis maupun nonmedis dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada pasien berkaitan dengan aspek pengatahuan, keahlian teknis dan pengalaman dalam memberikan pelayanan kesehatan.
8
Pelayanan Kesehatan Pelayanan kesehatan merupakan setiap upaya yang diselenggarakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam satu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok ataupun masyarakat. Dalam undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Bab I pasal 1 ayat 11 disebutkan bahwa upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memlihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Selanjutnya dalam bab VI pasal 46 dan 47 tertulis bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative yang dilaksanakan secara terpaadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Untuk keberhasilan upaya pembangunan kesehatan tersebut maka masyarakat perlu diikutsertakan agar berpartisipasi aktif dalam upaya kesehatan.
9
Bab 3 Peran Politik Hukum Dalam Membentuk Undang-Undang Kesehatan
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakan upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan. Karena kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
10
Kebijakan Pelayanan Kesehatan
lampiran Kepmenkes Nomor: 004/MENKES/SK/I/2003 ditegaskan bahwa tujuan desentralisasi di bidang kesehatan adalah mewujudkan pembangunan nasional di bidang kesehatan yang berdasarkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dengan cara memberdayakan, menghimpun, dan mengoptimalkan potensi daerah untuk kepentingan daerah dan prioritas nasional dalam mencapai Indonesia sehat.
11
Kemudian sesuai amanat pada perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 yang menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Nasional sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dimasukannya Sistem Jaminan Sosial dalam perubahan UUD 1945 terbitnya UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), menjadi bukti yang kuat bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan terkait harus memiliki komitmen yang besar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
12
Berdasarkan konstitusi dan undang-undang tersebut, pemerintah melakukan upaya-upaya untuk menjamin akses penduduk miskin terhadapat pelayanan kesehatan, di antaranya Program Jaringan Pengamanan Sosial Kesehatan (JPS-BK) tahun , melalui keputusan Menteri Kesehatan 1241/Menkes/XI/04, pemerintah menetapkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPK-MM) melalui pihak ketiga, yaitu PT. Askes (Persero). Kemudian Pemerintan membentuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam pasal 1 dijelaskan bahwa: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS dilaksanakan berdasarkan asas: a) kemanusiaan; b) manfaat; c) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan, terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
13
Sejak diberlakukannya BPJS Kesehatan, anak terlantar, gelandangan dan penghuni rumah tahanan tidak dapat berobat ke rumah sakit. Sebab pasien kategori khusus tersebut belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan. Hal ini disebabkan karena penerapan BPJS yang mengaburkan alur layanan yang selama ini berjalan.
14
Kesimpulan Pemerintah telah mengupayakan terlaksananya amanat UUD 1945 Pasal pasal 28H Ayat 1 dalam memberikan hal atas pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah telah mengupayakan terlaksananya amant UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 & 3 dalam penyediaan sistem jamnan sosial bagi seluruh rakyat dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.