Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Anggota Kelompok : Veby Qanitati K Devi Restyani Putri Siti Nur Jannah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Anggota Kelompok : Veby Qanitati K Devi Restyani Putri Siti Nur Jannah"— Transcript presentasi:

1 TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB BIDAN SERTA ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BIDAN DI KOMUNITAS
Anggota Kelompok : Veby Qanitati K Devi Restyani Putri Siti Nur Jannah Ni’matush Sholihah Yunita Heryanti Uslaria Nurila Shofa

2 Bidan merupakan suatu profesi yang dinamis
Bidan merupakan suatu profesi yang dinamis. Bidan harus selalu memperbarui keterampilannya dan meningkatkan kemampuannya. Dalam upaya pelayanan kebidanan yang berfokus pada kesehatan

3 Peran dan Fungsi Bidan di Komunitas
a. Peran Sebagai Pelaksana Tugas mandiri Tugas kolaborasi Tugas ketergantungan b. Peran sebagai pengelola c. Peran sebagai pendidik d. Peran sebagai Peneliti

4 Tugas Kolaborasi Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga. Memberi asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan risiko tinggi Memberi asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan denga risiko tinggi dan keadaan kegawatandaruratan Memberi asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan risiko tinggi dan keadaan kegawatdaruratan Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan risiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan

5 Tugas Mandiri Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan. Memberi pelayanan dasar pada anak remaja dan wanita pra-nikah Memberikan asuhan kebidanan pada klien selama kehamilan normal Memberikan asuhan kebidanan pada masa persalinan dengan melibatkan keluarga Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir Memberikan asuhan kebidanan pada ibu nifas dengan melibatkan keluarga Memberikan asuhan pada pasangan usia subur yang membutuhkan pelayanan KB Memberi asuhan kebidanan pada wanita gangguan sistem reproduksi wanita dalam masa klimakterium dan menopause. Memberi asuhan kebidanan pada bayi, balita, dengan melibatkan keluarga.

6 Tugas Ketergantungan Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan risiko tinggi dan kegawatdaruratan Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan yang disertai penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga. Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu masa nifas disertai penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.

7 Peran Bidan Sebagai Pengelola
Bidan mengelola asuhan dan pelayanan kebidanan disetiap tatanan pelayanan kesehatan di institusi dan komunitas Berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dengan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi , kader kesehatan , dan tenaga kesehatan lain yang berada diwilayah kerjanya

8 Peran Bidan Sebagai Pendidik
Bidan memberi pendidikan dan konseling dan konseling dalam asuhan dan pelayanan kebidanan di setiap tatanan disetiap tatanan pelayanan kesehatan di institisi dan kumunitas , mentorship , dan preseptoris terhadap calon kesehatan yang baru Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan dan perawat serta membina dukun diwilayah tempat kerjanya .

9 Peran Sebagai Peneliti
Peran melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara kelompok.

10 Tanggung Jawab Bidan di Komunitas
Melaksanakan kegitan puskesmas berdasarkan urutan prioritas masalah sesuai kewenangan bidan. menggerakkan dan membina masyarakat desa berperilaku hidup sehat. Menjaga agar pengetahuannya tetap up to date. Terus mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan kemhiran agar bertambah luas serta mencangkuo semua aspek dari peran seorang bidan. Mengenali batas-batas pengetahuan, ketrampilan, pribadinya da tidak berupaya melampaui wewenang dalam praktek kliniknya Menerima tanggungjawab untuk mengambil keputusan serta konsekwensi dari keputusan itu Berkomunitas dengan pekerja kesehatan profesional lainnya (bidan,dokter, dan perawat) dengan bias hormat dan martabat Membina dan menjaga kerja sama yang baik dengan staf kesehatan dan rumah sakit pendukung untuk memastikan sistem penyuluhan yang optimal. Berkerjasama dengan masyarakat untuk meningkatkan mutu asuhan kesehatan

11 Keterampilan yang Harus Dimiliki Bidan di Komunitas
Pengetahuan dasar Pengetahuan tambahan Keterampilan dasar Keterampilan tambahan

12 Kegiatan Bidan di Komunitas
1. Mengenal wilayah struktur kemasyarakatan dan komposisi penduduk serta sistem pemerintahan desa 2. Mengenali struktur kemasyarakatan seperti PKK , karang taruna , tokoh masyarakat, tokoh agama , dan kegiatan masyarakat yang lain 3. Mempelajari data penduduk 4. Mempelajari peta desa 5. Mencatat jumlah KK , pasangan usi subur (PUS) dan jumlah penduduk menurut jenis kelamin , golongan dan umur 6.Mengumpulkan dan menganalisis data serta mengidentifikasi masalah kesehatan untuk merencanakan penanggulangannya

13 7. Menggerakkan peran serta masyarakat 8
7. Menggerakkan peran serta masyarakat 8. Memberikan bimbingan teknis pada kader dan memberikan bimbingan teknis kepada kader dan memberikan pelayanan langsung di meja ke-5 pada setiap kegiatan posyandu 9. Melaksanakan pembinaan anak prasekolah 10. Memberikan pertolongan persalinan 11. Memberikan pertolongan pertama pada orang sakit , kecelakaan dan kedaruratan 12. Melaksanakan kunjungan rumah 13. Melatih dan membina dukun bayi 14 . Melatih dan membina dana wisma dalam bidang kesehatan 15. Menggerakkan masyarakat dalam pengumpulan dana kesehatan 16. Mencatat semua kegiatan yang dilaksananakan 17. Bekerjasama dengan staf puskesmas dan tenaga sektor lain 18. Menghindari rapat staf pada lokakarya mini di perpustakaan \ 19. Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS) pada desa binaan 20. Merujuk penderita dan kelainan jiwa

14 Bidan praktik swasta Bidan praktek swasta (BPS) adalah suatu institusi pelayanan kesehatan secara mandiri yang memberi asuhan dalam lingkup praktek kebidanan. Praktik kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberi pelayanan atau asuhan kebidanan kepada klien dengan pendekatan manajemen kebidanan. Pelayanan rawat jalan di klinik mandiri, diselenggarakan oleh klinik mandiri tanpa hubungan organisasi dengan rumah sakit. Ada 2 macam yaitu: 1. Klinik mandiri institusi: poliklinik, BKIA, puskesmas, dsb. 2. Klinik mandiri sederhana: praktik bidan dan praktik dokter.

15 Aspek Perlindungan Hukum Bagi Bidan Di Komunitas
Hukum mengatur tujuan-tujuan spesifik lebih lanjut, dimana hukum sebagai sesuatu keseluruhan yang melayani fungsi-fungsi sosial umum. Fungsi hokum yang paling penting, diantaranya : Penjaga kedamaian/menyelesaikan masalah perselisihan antar individu Menjaga ketertiban masyarakat Menciptakan keadilan sosial Melindungi atau menjaga lingkungan Hukum sebagai alat kontrol sosial Merekayasa masyarakat (social engineering)

16 Hukum kesehatan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang hubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, yang berupa peberapan hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi negara dalam kaitan dengan pemeliharaan kesehatan dan yang bersumber dari hukum otonom yang berlaku untuk kalangan tertentu saja, hukum kebiasaan, hukum yurisprudensi, aturan-aturan internasional, ilmu pengetahuan dan literature yang ada kaitannya dengan pemeliharaan kesehatan. (H.J.J Leenen)

17 perlindungan hukum adalah bentuk-bentuk perlindungan yang antara lain berupa rasa aman dalam melaksanakan tugas profesinya Perlindungan hukum diberikan kepada pelaku profesi apapun yang bekerja sesuai dengan prosedur

18 Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah
Motif atau latar belakang dibuatnya UU atau hukum kesehatan sebagai berikut : Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan. Dengan memperhatikan peranan kesehatan, diperlukan upaya yang memadai dalam peningkatan derajat kesehatan.

19 Ketentuan hukum yang mengatur tentang tenaga kesehatan, termasuk bidan yaitu :
Undang-undang Undang-undang yang memayungi bidan dalam melakukan asuhan akan selalu berubah mengikuti perubahan zaman dan kebutuhan kesehatan. Pemerintah mengeluarkan beberapa undang-undang tentang kesehatan maupun tenaga kesehatan. Undang-undang tentang kesehatan yaitu UU no 23 tahun 1992, sedangkan undang-undang yang terakhir dikeluarkan oleh pemerintah adalah UU nomer 36 tahun 2009, dan undang-undang tentang tenaga kesehatan yaitu PP no 32 tahun 1996.

20 Peraturan atau keputusan menteri yang mengatur tentang praktik tenaga kesehatan termasuk praktik bidan Peraturan dan keputusan menteri merupakan penjabaran dari Undang-Undang. Peraturan dan keputusan menteri yang mengatur praktik bidan adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Selaindari keputusan di atas praktik bidan juga diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan No.369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.

21 Kode Etik Profesi Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh oleh setiap anggota profesi dalam melakukan tugas profesinya dalam masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesi dan larangan-larangannya dan juga tentang tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah yang memuaskan pemakai jasa pelayanan serta diselenggarakan sesuai dengan standard an etika profesi. Dengan demikian bidan dalam mmelaksanakan tugasnya di masyarakat harus berpegang teguh pada kode etik profesi bidan.

22 Tujuan kode etik adalah
Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota Meningkatkan pengabdian para anggota profesi Meningkatkan mutu profesi

23 Kode etik bidan berisi Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentinan klien, keluarga dan masyarakat meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal

24 Kewajiban Bidan a. Kewajiban bidan terhadap tugasnya
Setiap bidabn senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat. Setiap berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dala mengambil keputusan mengadakan konsultasi dan rujukan. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.

25 Kewajiban Bidan b. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang sesuai. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap teman sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

26 Kewajiban Bidan c. Kewajiban bidan terhadap profesinya
Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

27 d. Kewajiban terhadap diri sendiri
Kewajiban Bidan d. Kewajiban terhadap diri sendiri Setiap bidan harus memelihara kesehatnnya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik. Seiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

28 e. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa da tanah air
Setiap bidan dalammenjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga. Setiap bidan melaui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.

29 Standar Pelayanan Kebidanan
Sebagai tenaga kesehatan yang menjalankan asuhan maupun pelayanan kepada masyarakat, salah satu hal yang harus dipegang adalah standar pelayanan yang berguna dalam penerapan norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Ruang lingkup pelayanan kebidanan adalah 24 standar, yaitu :

30 Standar pelayanan umum
Persiapan untuk kehidupan keluarga sehat Pencatatan dan pelaporan Identifikasi ibu hamil Pemeriksaan dan pemantauan antenatal Palpasi abdomen Pengelolaan anemia pada kehamilan Pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan Persiapan persalinan

31 Standar pertolongan persalinan
Asuhan persalinan kala I Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah dimulai, kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai dengan memperhatikan kebutuhan klien selama proses persalinan berlangsung Persalinan kala II yang aman Bidan melakukan pertolongan persalinan yang aman dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap klien serta memperhatikan tradisi setempat. Penatalaksanaan aktif persalinan kala III Bidan melakukan penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap. Penegangan kala II dengan gawat janin melalui episiotomi Bidan mengenali secara tepat tanda-tanda gawat janin pada kala II dan segera melakukan episiotomi dengan aman untuk memperlancar persalinan diikuti dengan penjahitan perineum.

32 Standart Pelayanan Nifas
a. Perawatan bayi baru lahir Bidan memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan , pencegahan hipoksia sekunder , untuk mencegah dan menangani hipotermia b. Penanganan pada 2 jam pertama setelah persalinan Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam 2 jam setelah persalinan , 3. Pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas bidan memberikan pelayanan selama masa nifas dengan melakukan kunjungan rumah pada hari ke 3 , minggu ke 2 dan minggu ke 4 setelah persalinan untuk membantu proses pemulihan ibu dan bayi melaluipenanganan tali pusat yang benar ,penemuan dini , dan rujukan komplikasi ,. Serta memberikan penjelasan tentang kesehatan umum 4. Penanganan kegawatdaruratan obstetrik neonatus


Download ppt "Anggota Kelompok : Veby Qanitati K Devi Restyani Putri Siti Nur Jannah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google