Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEKANISME PENYUSUNAN DAERAH PEMILIHAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEKANISME PENYUSUNAN DAERAH PEMILIHAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019"— Transcript presentasi:

1 MEKANISME PENYUSUNAN DAERAH PEMILIHAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
KPU PROP jawa tengah

2 DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang TAHAPAN PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2019

3 Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Lampiran III Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Dapil Anggota DPR RI Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 DPRD Provinsi Diatur dalam Peraturan KPU Penataan dan penetapan oleh KPU Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota

4 DAPIL DPR RI DAN DPRD PROVINSI JAWA TENGAH
JML KURSI KAB / KOTA DPRD I 8 KOTA SMG SEMARANG KENDAL KOTA SALATIGA 1 6 1. KOTA SEMARANG II 7 KUDUS JEPARA DEMAK 2 III 9 GROBOGAN BLORA REMBANG PATI 3 10 IV WONOGIRI KARANGANYAR SRAGEN 4 V BOYOLALI KLATEN SUKOHARJO KOTA SRKARTA 5

5 VI 8 6 10 VII 7 VIII IX 9 X 11 DAPIL DPR JML KURSI KAB / KOTA DPRD
PURWOREJO WONOSOBO MAGELANG TEMANGGUNG KOTA MAGELANG 6 10 WONOGIRI KARANGANYAR SRAGEN VII 7 PURBALINGGA BANJARNEGARA KEBUMEN KLATEN SUKOHARJO KOTA SURAKARTA VIII CILACAP BANYUMAS BOYOLALI IX TEGAL BREBES KOTA TEGAL 9 X PEMALANG PEKALONGAN BATANG KOTA PEKALONGAN 11

6 11 12 13 DP DPR JML KURSI KAB / KOTA DAPIL DPRD BANYUMAS CILACAP
BREBES TEGAL KOTA TEGAL 13 PEMALANG PEKALONGAN BATANG KOTA PEKALONGAN

7 JADWAL DAN TAHAPAN PENATAAN DAN PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN
Penyerahan Usulan Dapil ke KPU = 29 Jan – 4 Feb 2018 PenyerahanDDAK2 = 17 Des 2017 PenetapanJumlahKursiDPRDKab/Kota = 5-11 Jan 2018 PenyusunanPenataanDapil= Jan 2018 PenyampaiandanPencermatanUsulanDapil= Jan 2018 UjiPublik= Jan 2018 Penataan Dapil = 5 Feb – 21 Maret 2018 Penetapan Dapil = 22 Maret – 6 April 2018

8 KEBIJAKAN UMUM KPU menyusun dan menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kabupaten/Kota Penataan Dapil mengacu pada prinsip – prinsip : kesetaraan nilai suara ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional proporsionalitas integralitas wilayah berada pada cakupan wilayah yang sama kohesivitas Kesinambungan

9 PENJELASAN PRISIP-PRINSIP PENYUSUNAN DAPIL
Kesetaraan Suara adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lain Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil (mengutamakan 6 s.d. 12 kursi) Proporsional adalah prinsip yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil; Integralitas wilayah adalah prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, engan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung Coterminus adalah dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil DPRD Provinsi) Kohesivitas adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas Kesinambungan adalah prinsip penataan Dap[il yang memperhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya.

10 Penataan Dapil pada Pemilu Tahun 2014 tidak memenuhi prinsip – prinsip penataan Dapil
Kabupaten/kota baru yang terbentuk pasca penetapan Dapil Pemilu Tahun 2014 Kabupaten/Kota Induk, yang sebagian wilayahnya telah membentuk kab/kota baru; Kabupaten/kota yang terdapat penambahan atau pengurangan jumlah kecamatan Perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan berubahnya alokasi kursi dapil menjadi lebih dari 12 atau kurang dari 3; Sebab atau alasan lain dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan PENATAAN DAPIL berdasarkan prinsip berkesinambungan. Dapil yang sudah terbentuk pada Pemilu Tahun 2014 dapat dipertahankan komposisinya Hal yang memungkinkan dilakukannya penataan Dapil kembali adalah :

11 1. KPU/KIPKabupaten/Kota
MEKANISME KERJA DALAM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN DAPIL 1. KPU/KIPKabupaten/Kota MenyusunusulanpenataanDapil&;alokasikursidgmemperhatikan7prinsip Darihasilpenyusunandiataslaludilakukanujipublik Menyusunrancangandapil&alokasikursidenganmemperhatikanhasilujipublik Menyampaikanusulanpenataandapil&alokasikursikepadaKPUProv/KIP Acehdalambentukhardcopydansoftcopy.UsulantersebutdilampiridenganpenjelasanyangdapatdipertanggungjawabkandanBAPlenopembahasanusulanpenataandapil&alokasikursi 2. KPUProvinsi/KIP Aceh Melakukansupervisi& monitoringterhadappenyusunanrancangandapil&alokasikursiDPRDKab/Kota Menerimadanmelakukanpencermatanterhadaprancangandapil&alokasikursidariKPU/KIPKabupaten/Kota Melakukanrekapitulasiataspencermatandiatasterhadaprancangandapildanalokasikursi MenyampaikanrekapitulasitersebutkepadaKPU 3. KPU RI Menerimarekapitulasirancangandapil&alokasikursidariKPUProvinsi/KIP Aceh MelakukanpenataandanpenetapandapildanalokasikursiDPRDKabupaten/Kota PenataandapiltersebutmemperhatikanusulanpenataandariKPU/KIPKabupaten/Kota Melakukankonsultasihasilpenataandapil&alokasikursikepadaDPR MenetapkandapildanalokasikursisetiapdapilAnggotaDPRDKabupaten/KotadenganKeputusanKPU.

12 KETENTUAN ALOKASI KURSI
JUMDUK JUMKUR Sampai 20 Kursi 25 Kursi 30 Kursi 35 Kursi 40 Kursi 45 Kursi 50 Kursi ke atas 55 Kursi Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi ALOKASI KURSI SETIAP DAPIL ANGGOTA DPRD KAB/KOTA PALING SEDIKIT 3 KURSI DAN PALING BANYAK 12 KURSI

13 MEKANISME PENATAAN DAPIL
Menentukan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk Menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi ( BPPd = Jumduk : Alokasi Kursi) Menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per per kecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk dengan BPPd (sebagai bahan pertimbangan pemetaan dapil) Menggabungkan / memecah kecamatan menjadi Dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan dapil Menentukan alokasi kursi per dapil dengan cara membagi jumlah penduduk didapil dengan BPPd ( Alokasi Kursi Dapil = Jumduk Dapil : BPPd) apabila terdapat angka pecahan, angka pecahan dihilangkan menghitung sisa penduduk dihitung dengan cara sisa penduduk = Total Jumduk – (Kursi Teralokasi x BPPd) Apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, maka sisa kursi dibagikan ke dapil dengan sisa penduduk tertinggi

14 Hal-hal yang perlu diperhatikan :
Kecamatan yang memeroleh alokasi kursi kurang dari 3 harus digabung dengan 1 (satu) atau lebih kecamatan, dengan ketentuan gabungan kecamatan tsb alokasi kursinya paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Kecamatan yang memeroleh alokasi 3 (tiga) kursidapat digabungkan dengan satu/lebih kecamatan yang berbatasan langsung dalam satu wilayah kab/kota, dengan alokasi paling banyak 12 (dua belas) kursi. Kecamatan yang memeroleh alokasi lebih dari 12 (dua belas) kursi, dibagi menjadi 2 atau lebih yang terdiri dari bagian kecamatan. (bagian kecamatan adalah kelurahan) Bagian kecamatan tidak dapat digabungkan dengan kecamatan lain atau bagian kecamatan lain.

15 CONTOH SIMULASI Kabupaten X Jumlah Penduduk = 248.000 jiwa
Jumlah Kecamatan = 5 Kecamatan A : Kecamatan B : Kecamatan C : Kecamatan D : Kecamatan E :

16 Menentukan jumlah kursi : 248.000 jiwa = 30 kursi Menentukan BPPd :
: 30 Kursi = (angka pecahan dihilangkan) 3. Menentukan estimasi kursi perkecamatan Catatan: Kecamatan B harus dipecah menjadi lebih dari satu Dapil karena estimasi alokasi kursi lebih dari 12; (dicari data penduduk per kelurahan) Kecamatan E harus digabung dengan kecamatan lain karena estimasi alokasi kursi kurang dari 3; Contoh pengelompokan Dapil 1: Kec. A + Kec. C Dapil 2 : Kec. B1 (Kel. v dan Kel. w) Dapil 3 : Kec. B2 (Kel. x, Kel. y dan Kel. z) Dapil 4 : Kec. D + Kec. E KECAMATAN JUMDUK ESTIMASI KURSI Kec. A 35.000 4 Kec. B 13 Kec. C 37.000 Kec. D 45.000 5 Kec. E 23.000 2 Total 28 4. Mengelompokan dapil

17 TABEL DRAF DAPIL DRAF DAPIL JUMDUK ALOKASI KURSI (1) SISA JUMDUK
PERINGKAT SISA JUMDUK ALOKASI KURSI (2) JUMLAH TOTAL KURSI Dapil 1: Kec. A Kec. C 72.000 8 5.872 1 9 Dapil 2: Kec. B1 (kel. V dan W) 58.000 7 138 4 - Dapil 3: Kec. B2 (kel. X, Y dan Z 50.000 6 404 3 Dapil 4: Kec. D Kec.E 68.000 1.872 2 JUMLAH 29 8.286 30

18


Download ppt "MEKANISME PENYUSUNAN DAERAH PEMILIHAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google