Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

“PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "“PAJAK PERTAMBAHAN NILAI"— Transcript presentasi:

1 “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
UNIVERSITAS TAMA JAGAKARSA “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG MEWAH” Annisa Hafizh Octavia Devi Rizky Fahrureza Alikaimansyah Farhannisa Hilmiyah M. Ridwan

2 Apa yang dimaksud PPnBM
PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, mekanisme pengenaan PPnBM ini sedikit berbeda dengan PPN. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan terhadap : Pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.

3 Dengan demikian, PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP Mewah. PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu. Adapun fihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada saat melakukan penyerahan atau penjualan BKP Mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor BKP mewah dilunasi oleh importir berbarengan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 Impor.

4 Dasar Hukum Undang-undang yang mengatur tentang pengenaan pajak PPN dan PPnBM adalah UU No.18 tahun 2000 dengan pembaharuan UU No.42 tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2010. Dasar Pengenaan PPnBM: Perlu adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah. Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional. Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.

5 Maka atas penyerahan BKP yang tergolong Mewah oleh produsen atau impor BKP yang tergolong mewah, disamping dikenakan Pajak Pertambhan Nilai (PPN) juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).Batasan suatu termasuk BKP yang tergolong mewah adalah: Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentuu Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi Barang tersebut untuk menunjukan status

6 PPn BM dikenakan atas: Penyerahan BKPyang tergolong barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang berpenghasilan BKP yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah PAbean dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya Impor BKP yang tergolong mewah PPn BM merupakan pungutan tambahan disamping PPN. PPn BM hanya dikenakan satu kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang tergolong mewah.

7 Karaktreristik PPnBM Dari Pasal 5 dan Pasal 10 UU PPN 1984 diketahui karakteristik (PPnBM) sebagai berikut: PPnBM merupakan pungutan tambahan di smping PPN; PPnBM hanya dikenakan satu kali yaitu pada saat impor, atau penyerahan di dalam Daerah Pabean BKP yang tergolong Mewah oleh pabrikan yang menghasilkannya; PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau PPnBM. Namun, Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor BKP Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali PPnBM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP Yang Tergolong Mewah yang dieskpor tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut, pada dasarnya PPnBM hanya dikenakan satu kali yaitu pada mata rantai jalur distribusi yang disebut dalam Pasal 5 UU PPN 1984.

8 Tujuan Pengenaan PPnBM di Samping PPN:
Dalam memori penjelasan Pasal 5 UU PPN 1984 ditegaskan bahwa tujuan mengenakan PPnBM di samping PPN adalah: Untuk memperoleh keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi; Untuk mengendalikan pola konsumsi BKP Yang Tergolong Mewah; Untuk mengemankan penerimaan negara.

9 Selain Kendaraan Bermotor
Tarif Pengenaan PPnBM Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor Tarif 10% Tarif 20% Tarif 30% Tarif 40% Tarif 50% Tarif 60% Tarif 125% Selain Kendaraan Bermotor Tarif 20 % Tarif 40 % Tarif 50 % Tarif 75 %

10 Tarif PPnBM Kendaraan yang dikenai tarif 10%:
Kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah: (Pasal 2 ayat (2) PP 41 Tahun 2013 dan Lampiran I PMK-64/PMK.011/2014) kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), untuk semua kapasitas isi silinder; dan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan cc.

11 b. Pengukuran atau penentuan konsumsi Bahan Bakar Minyak atau bahan bakar lain yang setara dengan itu dilakukan oleh Balai Termodinamika Motor dan Propulsi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. (Pasal 5 ayat (2) PMK-64/PMK.011/2014) Dalam hal ketentuan mengenai teknologi dan/atau konsumsi bahan bakar minyak tidak dipenuhi, PPnBM untuk kendaraan bermotor dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 100% (seratus persen) dari harga jual dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 5 ayat (3) PMK-64/PMK.011/2014)

12 Tarif PPnBM Kendaraan yang dikenai tarif 20%:
Kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah: (Pasal 2 ayat (3) PP 41 Tahun 2013 dan Lampiran II PMK-64/PMK.011/2014) kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari cc sampai dengan cc; dan kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.

13 b. Pengukuran atau penentuan konsumsi Bahan Bakar Minyak atau bahan bakar lain yang setara dengan itu dilakukan oleh Balai Termodinamika Motor dan Propulsi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. (Pasal 5 ayat (2) PMK-64/PMK.011/2014) Dalam hal ketentuan mengenai teknologi dan/atau konsumsi bahan bakar minyak tidak dipenuhi, PPnBM untuk kendaraan bermotor dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 100% (seratus persen) dari harga jual dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 5 ayat (3) PMK-64/PMK.011/2014)

14 Tarif PPnBM Kendaraan yang dikenai tarif 30%:
Kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa: kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan cc; dan kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan cc

15 b. Pengukuran atau penentuan konsumsi Bahan Bakar Minyak atau bahan bakar lain yang setara dengan itu dilakukan oleh Balai Termodinamika Motor dan Propulsi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. (Pasal 5 ayat (2) PMK-64/PMK.011/2014) Dalam hal ketentuan mengenai teknologi dan/atau konsumsi bahan bakar minyak tidak dipenuhi, PPnBM untuk kendaraan bermotor dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 100% (seratus persen) dari harga jual dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 5 ayat (3) PMK-64/PMK.011/2014)

16 Tarif PPnBM Kendaraan yang dikenai tarif 40%:
a. Kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa: kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari cc sampai dengan cc; b. kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa: sedan atau station wagon; dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari cc sampai dengan cc; dan

17 c. kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa:
sedan atau station wagon; dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari cc sampai dengan cc d. Pengukuran atau penentuan konsumsi Bahan Bakar Minyak atau bahan bakar lain yang setara dengan itu dilakukan oleh Balai Termodinamika Motor dan Propulsi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. (Pasal 5 ayat (2) PMK-64/PMK.011/2014) Dalam hal ketentuan mengenai teknologi dan/atau konsumsi bahan bakar minyak tidak dipenuhi, PPnBM untuk kendaraan bermotor dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 100% (seratus persen) dari harga jual dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 5 ayat (3) PMK-64/PMK.011/2014)

18 Tarif PPnBM Kendaraan yang dikenai tarif 60%:
Kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah: kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

19 Tarif PPnBM Kendaraan yang dikenai tarif 125%:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa: sedan atau station wagon; dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari cc; b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari cc; kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

20 c. Pengukuran atau penentuan konsumsi Bahan Bakar Minyak atau bahan bakar lain yang setara dengan itu dilakukan oleh Balai Termodinamika Motor dan Propulsi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. (Pasal 5 ayat (2) PMK-64/PMK.011/2014) Dalam hal ketentuan mengenai teknologi dan/atau konsumsi bahan bakar minyak tidak dipenuhi, PPnBM untuk kendaraan bermotor dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 100% (seratus persen) dari harga jual dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 5 ayat (3) PMK-64/PMK.011/2014)

21 Selain list yang sudah dikenakan PPNBM diatas, berikut yang tidak dikenakan PPNBM
PPnBM tidak dikenakan atas impor atau penyerahan: (Pasal 7 PMK-64/PMK.011/2014) Kendaraan CKD; Kendaraan Sasis; Kendaraan Pengangkutan Barang; Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 cc; dan Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk pengemudi.

22 JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPNBM (Pasal 5 PP 41 Tahun 2013)
Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM adalah: 1. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum; 2. kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan; 3. kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI; dan

23 c. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.
Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM tersebut dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, PPnBM yang terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak BKP tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut PPnBM yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor, orang pribadi atau badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 9 PMK-64/PMK.011/2014

24 Tarif PPnBM Selain Kendaraan yang dikenai tarif 20%:
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya: Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp ,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.

25 Tarif PPnBM Selain Kendaraan yang dikenai tarif 40%:
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

26 Tarif PPnBM Selain Kendaraan yang dikenai tarif 60%:
a. Kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: a.a Helikopter. a.b Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter. b.Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: – Senjata artileri – Revolver dan pistol – Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

27 Tarif PPnBM Selain Kendaraan yang dikenai tarif 75%:
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

28 Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung PPnBM yang Terutang
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPnBM yang terutang adalah: Untuk penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, Dasar pengenaan Pajaknya adalah Harga Jual; Untuk impor kendaraan bermotor adalah Nilai Impor. Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Industri Perakitan atau Pabrikan kendaraan bermottor dengan Distributor atau Dealer atau Agen atau Penyalur dan Harga Jual dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa antara pihak-pihak tersebut sehingga Harga Jual menjadi lebih rendah daripada harga pasar wajar, maka Dasar Pengenaan Pajaknya ditetapkan sebesar harga pasar wajar.

29 Dibebaskan dari Pengenaan PPnBM
Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 dibebaskan dari pengenaan PPnBM: Impor atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum; Impor atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan; Impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk kemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI; Impor atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI. Dibebaskan dari Pengenaan PPnBM

30 PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP yang telah dilunasi segera dilaporkan ke KPP yang menerbitkan. PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan: Bendahara Pemerintah harus dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor, harus dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Pelaporan PPN dan PPnBM

31 Saat Pembayaran/Penyetoran PPN/PPnBM
PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut. PPN/PPnBM atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Impor. PPN/PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh: Bendahara Pemerintah, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN / PPnBM atas Impor, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan PPN pajak.

32 Sarana Pembayaran PPN dan PPnBM
Untuk membayar/menyetor PPN dan PPnBM digunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang tersedia di Kantor-kantor Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia. Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi lengkap dan sah bila jumlah PPN/ PPn BM yang disetorkan telah sesuai dengan yang tercantum di dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak (DNWP) yang dibuat oleh: Bank penerima pembayaran, Kantor Pos dan Giro, atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerima setoran.

33 Contoh Soal: Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp ,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM misalnya dengan tarif 20%. Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah: Dasar Pengenaan Pajak Rp ,00 PPN = 10% xRp ,00 = Rp ,00 PPn BM = 20% x Rp ,00 = Rp ,00

34 Kemudian PKP “D” menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 35%. Oleh karena PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp ,00 dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “D” atau dibebankan sebagai biaya. Misalnya PKP “D” menjual BKP yang dihasilkannya kepada PKP “X” dengan harga jual Rp ,00 maka penghitungan PPN dan PPn BM yang terutang adalah : Dasar Pengenaan Pajak Rp ,00 PPN = 10% x Rp ,00 = Rp ,00 PPn BM = 35% x Rp ,00 = Rp ,00 PPN sebesar Rp ,00 yang dibayar pada saat impor merupakan pajak masukan bagi PKP “D” dan PPN sebesar Rp ,00 merupakan pajak keluaran bagi PKP “D”. Sedangkan PPnBM sebesar Rp ,00 tidak dapat dikreditkan. Begitu pun dengan PPnBM sebesar Rp ,00 tidak dapat dikreditkan oleh PKP “X”.

35

36 TERIMA KASIH


Download ppt "“PAJAK PERTAMBAHAN NILAI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google