Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag"— Transcript presentasi:

1 Oleh : H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
TRANSAKSI PEMBAYARAN NON TUNAI PADA KEMENTERIAN AGAMA Oleh : H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag

2 DASAR HUKUM Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dengan tahun 2017. Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.05/2013 tentang kedudukan dan tanggungjawab Bendahara Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 230/PMK.05/2016. Surat edaran Menteri Agama no. 8 Tahun 2017 tentang transaksi pembayaran non tunai pada Kementerian Agama. Implementasi transaksi pembayaran non tunai pada Kementerian Agama paling lambat tanggal 01 januari 2018. Juknis Transaksi Pembayaran Nontunai pada Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2017

3 MAKSUD DAN TUJUAN Tata cara transaksi pembayaran nontunai bersumber dari APBN Kementerian Agama. Memudahkan pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN.

4 PROSES PENGGUNAAN ANGGARAN
Rencana Penarikan Dana Rencana penarikan dana merupakan bagian dari kontrak kinerja keuangan yang diamanahkan kepada KPA untuk memudahkan PPK melihat jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebutuhan riil yang berdampak pada pola penyerapan anggaran yang teratur dan terarah (tidak menumpuk di akhir tahun anggaran). Format rencana sebagaimana terlampir. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jadwal pelaksanaan kegiatan dibuat berdasarkan rencana penarikan dana yang merupakan salah satu indikator capaian keberhasilan dalam pelaksanaan anggaran melalui transaksi pembayaran nontunai. Adapun komponen yand diperlukan sebagaimana contoh pada lampiran.

5 MEKANISME PEMBAYARAN Transaksi Pembayaran dilakukan melakui Bendahara : Kepada rekening penerima secara langsung Dalam hal Bendahara tidak dapat membayarkan kepada penerima secara langsung, maka bendahara dapat membayarkan kepada penerima melalui rekening perantara/penggungjawab kegiatan dengan persyaratan : Surat pernyataan bermaterai dan penerima sebagaimana format pada lampiran Kwitansi yang ditandatangani oleh penerima Kebenaran atas transaksi nontunai pada poin a dan b diatas merupakan tanggungjawab pelaksana kegiatan.

6 TRANSAKSI PEMBAYARAN Untuk meminimalisir biaya yang muncul akibat transaksi nontunai, diupayakan agar rekening penerima/rekening tujuan yang akan ditransaksikan pada bank yang sama dengan rekening bendahara/lembaga.

7 LAPORAN TRANSAKSI PEMBAYARAN NON TUNAI
Bukti transfer disampaikan dan disimpan oleh Bendahara.

8 Bank yang berkomitmen mendukung implementasi layanan transaksi nontunai dilingkungan kementerian agama sebagai berikut : BRI Mandiri BRI Syariah Mandiri Syariah BNI BTN BNI Syariah BTN Syariah

9 SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "Oleh : H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google