Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBudi Hermanto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
2
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sumber Hukum Materiil Sumber Historik (sejarah) Undang-undang dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat. Dokumen-dokumen dan surat-surat serta keterangan lain dari masa itu sehingga dapat diperoleh gambaran tentang hukum yang berlaku di masa itu yang mungkin dapat diterima untuk dijadikan hukum positif saat sekarang. 2. Sumber Sosiologis/Antropologis Sumber Sosiologis/Antropologis Dari sudut sosiologis/antropologis ditegaskan bahwa sumber hukum materiil itu adalah seluruh masyarakat. Sumber Filosofis Ukuran untukmenentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil. Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
3
Sumber Hukum Formal Undang-undang (Hukum Administrasi Negara Tertulis)
Praktek Administrasi Negara (konvensi) Yurisprudensi Doktrin (anggapan para ahli hukum)
4
Kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam Ilmu Hukum
Hukum itu dibagi ke dalam hukum publik dan hukum privat (hukum Perdata dalam arti luas), termasuk ke dalam hukum publik adalah hukum tata negara dalam arti luas yang terdiri dari dua bagian yaitu hukum tata negara dalam arti sempit disebut hukum tata negara (HTN) dan hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara dan hukum pidana. Sesudah abad ke 19 karena adanya perubahan-perubahan dalam masyarakat menyebabkan kebutuhan hukum baru sangatlah terasa dalam suatu masyarakat yang berkembang dengan pesat. Sesudah abad ke 19 sistematik ilmu pengetahuan hukum, khususnya dalam bidang hukum publik mengalami perubahan sebagai berikut : Hukum Administrasi Negara yang semula menjadi bagian dari Hukum Tatanegara, berubah menjadi ilmu pengetahuan hukum yang beridiri sendiri terlepas dari Hukum Tatanegara, sehingga Hukum publik itu kemudian terdiri dari bagian-bagiannya Kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam Ilmu Hukum
5
Perkembangan Hukum Administrasi Negara
Menurut Van Vollenhoven (“Omtrek Van het administratieftecht”, 1926), yang memberikan nama tersendiri kepada bidang hukum baru ini adalah seorang sarjana Perancis, De Gerando (Prof Jr. Baron), yakni “droit administratief“ (1819). De Gerando membagi bidang “Staatsrecht in ruimere zin” dalam dua bagian yang terpisah, yang kemudian diikuti oleh Oppenheim (Prof Mr. J.), kemudian pendapat ini diselenggarakan lebih jauh oleh Van Vollenhoven, yang menggambarkan hubungan antara “staatsrecht in engere zin” atau Hukum Tata Negara (HTN) dan “administratiefrecht” (HAN) pada dasarnya adalah sebagai berikut; HTN menyoroti “de staat in rusf” sedangkan HAN menyoroti “de swat in beweging”. Pada mulanya di dalam perkuliahan pada Perguruan Tinggi, HAN selalu diberikan bersama‑sama dengan HTN (Staats‑en AdministratiOrecht). Di Negeei Belanda, baru setelah tahun 1946 ada pemisahan antara HTN dengan HAN. Di Indonesia, dalam kuliah di Sekolah Tinggi Hukum (RHS, yang didirikan sejak tahun 1924), HAN diberikan dalam satu mata kuliah yang bedudul “Staats‑en Administratieftecht Van Nederlands‑Indie” (yang diasuh dan diberikan oleh Prof. Mr. J.H.A. Logemann sampai dengan tahun 1941). Baru setelah tahun 1946 diadakan pemisahan antara Staatsrecht (diberikan oleh Prof. Prins). Pada waktu itu istilah yang dipakai adalah Hukum Tata Usaha Negara (HTUN). Perkembangan Hukum Administrasi Negara
6
Perkembangan Hukum Administrasi Negara
Perguruan Tinggi Belanda 1946 Indonesia HAN & HTN HAN HTN HAN dalam satu materi kuliah (1941) Adanya pemi-sahan antara Staatsrecht dan Administrasi Frecht (1946)
7
BENTUK-BENTUK PERBUATAN ALAT-ALAT ADMINISTRASI NEGARA
Agar dapat menjalankan tugasnya maka administrasi negara melaksanakan bermacam-macam perbuatan yang dapat digolongkan dalam 2 golongan besar, yakni: golongan perbuatan hukum (rechts handelingen). golongan perbuatan yang bukan perbuatan hukum (feitelijke handelingen).
8
Perbuatan Hukum dari Tata Uaha Negara (Administrasi Negara) dalam Menjalankan Pemerintahannya
Perbuatan-perbuatan yang nyata (feitelijke handelingen) atau disebut juga perbuatan-perbuatan biasa; seperti membuat lapangan olahraga, melebarkan jalan dan sebagainya, perbuatan-perbuatan tersebut secara tidak langsung menimbulkan akibat hukum. Perbuatan-perbuatan hukum (rechtshandelingen), yang dapat dibagi lagi dalam dua macam, ialah : Perbuatan menurut hukum Privat (privaatrechtelijke handelingen), contoh : Walikota mengadakan perjanjian dengan pihak swasta, seperti : Perjanjian untuk melaksanakan suatu proyek pembangunan Menjual atau menyewakan tanah Perbuatan menurut hukum Publik (Publiekrecdhtelijke handelingen), Memungut pajak memberikan “Izin Mendirikan Bangunan (IMB)”. Mencabut hak milik atas tanah (onteigening) seseorang (dengan memberikan ganti rugi) untuk membuat jalan raya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.