Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Jaminan Kesehatan Nasional
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Oleh BPJS Kesehatan Divisi Regional VI BPJS Kesehatan Jl. KH.Agus Salim No.2 Semarang. Telp
2
Pokok Bahasan 1. Pendahuluan : Filosofi JKN 2. Landasan Hukum 3.
Kepesertaan & Manfaat Jaminan Kesehatan 3. 4
3
MENGAPA SETIAP PENDUDUK PERLU MEMILIKI JAMINAN KESEHATAN
Tarif Biaya Pelayanan Kesehatan terus mengalami kenaikkan Pergeseran Pola Penyakit dari infeksi ringan ke penyakit Degeneratif Kronis Pasien tidak mempunyai pilihan, memiliki posisi tawar yang lemah, mendapatkan informasi yang asimetris Perkembangan teknologi kedokteran semakin maju Sakit berdampak Sosial dan Ekonomi
4
Apa yang Terjadi di Sekitar Kita?
Jika ada sanak-famili, tetangga, lingkungan anda yang terkena serangan jantung/perlu masuk ICU/RS: Berapa Rp harus ia siapkan? Apakah ia punya dana tunai? Apakah keluarga lain siap membantu? Apakah majikan menanggung semua? Apa yang harus kita perbuat?
5
Sakit Risiko Individu Membayar sendiri
Iuran yang terjangkau Kepastian Biaya (dengan membayar iurannya setiap bulan) Memperoleh Manfaat yang luas dan berkelanjutan Risiko Kelompok Mekanisme Asuransi Sosial Prinsip Gotong Royong Sakit Risiko Individu Membayar sendiri Tidak ada kepastian biaya Beban ekonomi keluarga
6
PERBANDINGAN ASURANSI SOSIAL >< KOMERSIAL
URAIAN ASURANSI SOSIAL ASURANSI KOMERSIAL Kepesertaan Wajib Sanksi Sukarela Pengelola/Penyelenggara Pemerintah : melalui Badan Hukum Publik --> BPJS Swasta : melalui asuransi swasta Besaran manfaat (Benefit) Ditentukan UU : dengan cakupan menyeluruh (Komprehensif) Non Profit Oriented Variatif, tergantung premi Profit Besaran premi (iuran) % Bagi Pekerja, Nominal non Pekerja Nominal, sesuai benefit Tujuan Terpenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat Permintaan atas pelayanan kesehatan yang diinginkan Manfaat (Benefit) bagi Peserta Manfaat medis sama, kecuali manfaat non medis ->akomodasi Bervariasi setiap peserta Subsidi silang Sehat – Sakit, Risiko Rendah – Risiko Tinggi, Kaya-Miskin Sehat - Sakit
7
Sistem Jaminan Sosial Nasional
Standar minimal Jaminan Sosial (Tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris Konvensi ILO 102 tahun 1952 “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat". Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Pasal 34 ayat 2 UUD 45 Hak konstitusional setiap orang Wujud tanggung jawab negara + Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur
8
DASAR HUKUM PELAKSANAAN JKN
UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. Segmen: PPU
9
UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Pasal 4 Pasal 18 1. Kegotong-royongan 2. Nirlaba 3. Keterbukaan 4. Kehati-hatian 5. Akuntabilitas 6. Portabilitas 7. Kepesertaan wajib 8. Dana amanat 9. Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta 9 Prinsip 1. Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) 2. Jaminan Kecelakaan Kerja 3. Jaminan Hari Tua 4. Jaminan Pensiun 5. Jaminan Kematian (BPJS Ketenagakerjaan) 5 Program 1. Kemanusiaan 2. Manfaat 3. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 3 Azas Pasal 2 UU 40/2004 ttg SJSN : pasal 4 : Kepesertaan Jaminan Sosial bersifat wajib Segmen: PPU
10
UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Badan Hukum Persero Koordinasi dibawah Kementerian BUMN Hanya untuk :PNS, Pensiunan TNI/Polri, Perintis Kemerdekaan dan Veteran 1 Januari 2014 Badan Hukum Publik (Pasal 7, Ayat (1)) Koordinasi langsung dibawah Presiden (Pasal 7, Ayat (2)) Mengelola Jaminan Kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia : Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta Program Jaminan Sosial (pasal 14) UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. Segmen: PPU
11
Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan
Pasal 4 Kepesertaan terdiri dari : UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. Pasal 11 (1) Setiap Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. (2) Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan. Segmen: PPU
12
Perpres 111/2013 tentang Perubahan Perpres 12/2013
Perpres 111/2013 pasal 6 (1) : Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib mencakup seluruh Penduduk Indonesia 1 Jan 2014 PBI Jamkes ; Peserta Askes ; TNI/ Polri; Peserta JPK Jamsostek 1 Jan 2015 Pemberi kerja BUMN, usaha besar, usaha menengah, usaha kecil 1 Jan 2016 Pemberi kerja usaha mikro 1 Jan 2019 Seluruh penduduk Indonesia Pentahapan (Perpres 111/2013 pasal 6 (1) (2) Mulai tgl 1 Jan 2014 BPJS Kesehatan berkewajiban menerima pendaftaran kepesertaan yg diajukan Pemberi Kerja; Pekerja bukan penerima upah dan Bukan Pekerja
13
KETENTUAN IURAN Sumber : Perpres 111/2013
14
1 2 3 Tempat Pendaftaran Peserta www.bpjs-kesehatan.go.id
Melalui Kantor BPJS Kesehatan Alamat kantor ada di Pilih menu info peserta 1 2 Pendaftaran melalui web untuk PBPU dan BP 3 Melalui Mobile Customer Service * BPJS Corner di instansi terpilih Proses pendaftaran sudah online dengan DUKCAPIL *) Kunjungan Ke Badan Usaha/ Instansi / Organisasi Peserta
15
Pendaftaran Anggota Keluarga Lainnya
Tambahan anggota keluarga dari Pekerja Penerima Upah (PPU) Keluarga tambahan dari PPU terdiri dari: Anak ke 4 dan seterusnya Orang tua kandung (Ayah dan/atau Ibu) Mertua 1 Besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah orang/bulan Keluarga tambahan dari PPU terdiri dari keponakan, kerabat lain, asisten rumah tangga dan lainnya, dan pekerja bukan penerima upah serta bukan pekerja ditetapkan sesuai manfaat yang dipilih: 2 Kelas III : Rp ,- orang/bulan Kelas II : Rp ,- orang/bulan Kelas I : Rp ,- orang/bulan
16
Hak dan Kewajiban Peserta
BPJS Kesehatan
17
Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU Nomor 40 Tahun 2004
MANFAAT JKN * RJTP, RITP, RJTL dan RITL serta pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan Menteri Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU Nomor 40 Tahun 2004
18
MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
PERPRES NO 111 TAHUN 2013 pasal 22 PELAYANAN KESEHATAN TK PERTAMA TK LANJUTAN RAWAT JALAN Administrasi pelayanan Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis; Tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah sesuai indikasi medis Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis Rehabilitasi medis Pelayanan darah Pelayanan kedokteran forensik Pelayanan jenazah pada pasien yg meninggal di fasilitas kesehatan RAWAT INAP Perawatan Inap non Intensif Perawatan Inap di Ruang Intensif Pelayanan kesehatan Non Spesialistik: Administrasi pelayanan Pelayanan promotif dan preventif. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis
19
PELAYANAN KATASTROPIK
seluruh biaya pelayanan yang timbul akibat penyakit Katastropik JENIS PENYAKIT MANFAAT Penyakit Gagal Ginjal Pelayanan Akomodasi, Diagnostik, Laboratorium maupun Tindakan yang dibutuhkan baik untuk penanganan penyakit katastrofik sebagai penyakit utama maupun kondisi penyulit yang menyertai Penyakit Jantung (Tindakan invasive / non invasive) Kanker Penyakit Kelainan Darah (Thalasemia, Hemofilia)
20
ALAT BANTU KESEHATAN No Nama Alat Kesehatan Nilai Ganti Keterangan 1.
Kacamata Kelas 3 : Rp ,- min : sferis 0,5D silindris 0,25D Paling cepat 2 Th. Sekali sesuai dg. indikasi medis Kelas 2 : Rp ,- Kelas 1 : Rp ,- 2. Alat Bantu Dengar Maks. Rp ,- Paling cepat 5 Th. sekali dg. Indikasi medis 3. Protesa Gigi Maks. Rp ,- untuk gigi yang sama dan full protesa Paling cepat 2 Th. Sekali sesuai dg. indikasi medis Maks. Rp ,- untuk masing2 rahang 4. Protesa Alat Gerak Tangan & Kaki Palsu Maks. Rp ,- Paling cepat 5 Th. Sekali sesuai dg. indikasi medis 5. Korset Tulang Belakang Maks. Rp ,- Paling cepat 2 Th. sekali dg. Indikasi medis 6. Collar Neck Maks. Rp ,- 7. Kruk
21
PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN
PERPRES NO 111 TAHUN 2013 pasal 25 PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat; Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas ; Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; Pelayanan untuk mengatasi infertilitas; Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi); Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen); Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; Perbekalan kesehatan rumah tangga; Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; dan Biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yg dapat dicegah Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
22
Penetapan Kelas Perawatan
I II III PBPU & BP : Kelas 2 Rp ,- PPU : Gaji/upah sd. 1,5 X PTKP-K1 PBPU & BP : Kelas 3 Rp ,- PBI APBN/ APBD PBPU & BP : Kelas 1 Rp ,- PPU : Gaji/upah Lebih dari 1,5 X PTKP-K1 Naik Kelas Menjadi Tanggungan Peserta / Asuransi tambahan sesuai COB
23
PROSEDUR PELAYANAN Bagi Peserta BPJS Kesehatan PT Askes (Persero)
24
PRA JKN JKN SISTEM RUJUKAN LEBIH TERSTRUKTUR
SISTEM RUJUKAN KURANG TERSTRUKTUR penanganan subspesialistik FEE FOR SERVICE penanganan subspesialistik Semua keluhan kesehatan, promotif, preventif, survailans FEE FOR SERVICE/KAPITASI PT Askes (Persero)
25
Konsep Rujukan Ideal Peningkatan Kualitas Pelayanan Spesialistik
Rujukan Tersier Rujukan Sekunder Rujuk – Rujuk Balik Rujuk – Rujuk Balik Rujuk – Rujuk Balik Rujuk – Rujuk Balik Rujuk – Rujuk Balik Untuk memastikan aksesibilitas pasien terhadap pengobatan kanker dan memperkuat fungsi faskes sekunder Dokkel/ Puskesmas Dokkel/ Puskesmas Dokkel/ Puskesmas Dokkel/ Puskesmas Dokkel/ Puskesmas Dokkel/ Puskesmas Peserta BPJSK
26
Ketentuan Rujuk Balik Dokter faskes tingkat pertama (Puskesmas/Klinik/Dokter Praktek) meneruskan pelayanan obat rujukan balik dr Dokter Spesialis Bila kondisi pasien stabil, dilayani 3 kali di Faskes tingkat pertama kemudian kunjungan ke-4 dirujuk ke RS. Bila kondisi tidak stabil, sewaktu-waktu dapat dirujuk ke RS Tiap kali kunjungan diberi pengobatan untuk 1 bulan (30 hari)
27
INA CBG’s PERUBAHAN POLA PEMBIAYAAN FEE FOR SERVICE FEE FOR SERVICE
Pembiayaan per item pelayanan Besaran income RS tergantung volume pelayanan Kecenderungan supplier-induced-demand tinggi Efisiensi rendah Risiko finansial Faskes rendah INA CBG’s Pembiayaan per case Besaran income RS tergantung kompleksivitas kasus dan efisiensi pelayanan Mendorong efisiensi PT Askes (Persero)
28
Pelayanan Obat Askes BPJS Kesehatan 15 Januari 2014 BPJS Kesehatan
SE Menkes No. 31 dan 32 ≥ 7 hari masuk Paket INA CBG’s 15 Januari 2014 Askes BPJS Kesehatan (1 Jan 2014) Obat 30 hari ≤ 23 hari ditagihkan non paket INA CBG’s Obat 30 hari Obat bervariasi
29
Koordinasi Manfaat ASURANSI KESEHATAN KOMERSIAL BPJS KESEHATAN
Manfaat Tambahan Pelkes Lain yang ditetapkan oleh Menteri Pelkes Rujukan Tingkat Lanjutan Pelkes Tingkat Pertama ASURANSI KESEHATAN KOMERSIAL Coordination of Benefit (COB) BPJS KESEHATAN Perpres 12 Th Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 24, 27, 28
30
Prinsip COB BPJS Kesehatan
Koordinasi manfaat diberlakukan apabila Peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Koordinasi Manfaat yang diperoleh peserta tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatannya. Koordinasi manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang sesuai kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya PT Askes (Persero)
31
Kecuali Gawat Darurat*)
COB BPJS Kesehatan No Pelayanan Jenis Faskes Kelas Perawatan Penanggung Biaya BPJS Asuransi Komersial 1 RJTP Faskes BPJS Standar + - Non Faskes BPJS Kecuali Gawat Darurat*) 2 RITP 3 RJTL Naik Kelas Perawatan selisih Standar/Naik Kelas 4 RITL Standar**) Ket *) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku **) sesuai daftar RS yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan
32
ASURANSI SWASTA YG TELAH MEMBUAT KESEPAKATAN COB
PT. Asuransi Jiwa InHealth Indonesia PT. Asuransi Sinar Mas PT. Asuransi Tugu Mandiri PT. Asuransi Mitra Maparya Tbk PT. Asuransi Axa Mandiri Financial Service PT. Asuransi Axa Finansial Indonesia PT. Lippo General Insurance Tbk PT Avrist Assurance PT Arthagraha General Insurance PT Asuransi Astra Buana PT Asuransi Umum Mega PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya PT Asuransi Takaful keluaga PT Asuransi Bina Dana Arta PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 16. PT Asuransi Jiwa SinarMas MSIG 17. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia PT Tugu Pratama Indonesia PT Asuransi Multi Artha Guna PT Asuransi Central Asia PT AIA Financial PT Asuransi Jiwa Recapital PT Asuransi Allianz Life Indonesia PT Astra Aviva Life PT Bosowa Asuransi PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera PT Equity Life Indonesia PT Great Eastern Life Indonesia PT MNC Life Assurance PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
33
PELAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN
1 Call Center 24 Jam BPJS Kesehatan Akses dari telepon lokal, atau bila dari GSM tambahkan kode area 2 Web BPJS Kesehatan Saran/ keluhan : 3 Hotline Service Kantor Cabang se Divre VI 1. KCU Semarang 2. KC Pekalongan 3. KCU Purwokerto 4. KCU Magelang 5. KC Boyolali 6. KCU Surakarta 7. KCU Kudus 8. KCU Yogyakarta 9. Divre VI 4 Unit Penanganan Pengaduan di setiap Kantor Cabang, Kantor Layanan Operasional Kab/ Kota dan BPJS Kesehatan Center 5 BPJS Kesehatan Center di RS yang bekerjasama Sosial Media Resmi BPJS Kesehatan : - Website : Kompasiana : Info JKN-BPJS Kesehatan Facebook : BPJSKesehatanRI Twitter Kaskus : bpjskesehatan
34
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.