Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
Pengampu 1. Mohammad Jamin, S.H., M. Hum 2. Mulyanto, S.H., M. Hum Tata tertib Perkuliahan - Kompensasi terlambat 15 menit - Dilarang keras menandatangankan temannya sebab keduanya akan kena penalty - Bagi yg mencontek sampai jumpa semester berikutnya (tidak lulus) Penilaian a. Jalur reguler ( - Kuis - UTS – Tugas – UAS ) Skor Akhir = (Kuis X 1) + (UTS X 2) + (Tugas X 2) + (UAS X 3) 8 b. Jalur eksekutif - mhsw dpt membuat karya tulis (artikel) ilmiah populer yg di muat di media massa yg menyangkut tema materi perkuliahan adatnas akan mendapat apresiasi mendapat nilai A
2
Bab I : Pendahuluan A. Pentingnya belajar Hukum Adat Nas
- Bagian disiplin Hukum; Refleksi budaya Indonesia merupakan “Living law” yg tumbuh & berkembang B. Pendekatan belajar belajar Hukum Adat Nas 1. perspektif yuridis - Legal Centralism (monolitik) - Menyederhanakan sesuatu yg kompleks (instrumentalisme) 2. perspektif sosiologis - wilayah2 otonom (pluralisme sistem) - ilmu empirik yg scr jujur mncatat & mendeskripsikan apa adanya - eksperimentasi hukum # Hkm nas meminggirkan hkm adat - politik sentralisme, pmbngunan industrialisasi, penegakan hkmnya C. Paradigma belajar - belajar hukum adat bukan sekedar mengetahui norma-norma hukum adat yg ada namun sejauh mana asas-asas hukum adat yang berlaku di masyarakat pantas DITRANSFORMASIKAN menjadi nilai-nilai & asas-asas dalam proses sistem hukum nasional
3
Bab II Dasar-Dasar Hukum Adat
A. Timbulnya Hukum adat - menyoal tingkatan hingga hukum adat - membedakan hkm adat & adat istiadat B. Pengertian Hukum Adat - para pakar & hasil seminar C. Bentuk Hukum Adat D. Corak Hukum Adat - Religio magis; Communal; Konkret & Kontan E. Ruang Lingkup Hkm Adat - hkm adat negara; TUN; Pidana; Perdata; Waris cs
4
Bab III Dasar Perundang-undangan Berlakunya Hukum Adat
A. Masa Hindia Belanda - Pasal 131 ayat (2) Indische Staatregeling B. Masa Penjajahan Jepang - UU No 1 Tahun 1942 C. Masa Pasca Kemerdekaan - Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 - Pasal 104 ayat (1) UUDS 1950 - Pasal 17 ayat (2) UU No 19 Tahun 1964 - Pasal 23 ayat (1) & Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Th 1970 - UU No 22 Tahun 1999 jo UU No 32 Tahun 2004 - Pasal 25 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004
5
Bab IV Masyarakat Hukum Adat
A. Timbulnya Masyarakat Hukum Adat B. Corak Masyarakat Hukum Adat - paguyuban (gemeinschaft) - patembayan (geshellschaft) C. Struktur Masyarakat Hukum Adat - berdasar Genealogis (Patrilineal,Matrilineal & parental) - berdasar Teritorial (Desa, Daerah & Persekutuan) D. Masyarakat Hukum Adat & Hal Ulayat
6
Bab V Sistem Hukum Nasional Indonesia
A. Pengantar B. Hukum Nasional C. Sistem Hukum Nasional Indonesia - Struktural, Substansi & Kultural D. Landasan, Asas & Bentuk Hkm Nasional
7
Bab VI Kedudukan dan Peranan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional
A. Alasan dasar Perlunya Pembangunan Hukum Nasional B. Politik Pembangunan Hukum Nasional C. Kedudukan & Peranan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional
8
Bab VII Hukum Adat dan Hukum Perundang-Undangan
A. Pengantar B. Hukum Adat & Hukum Perundang-Undangan C. Pengaturan Hukum Adat dalam Perundang-undangan
9
Bab VIII Hukum Adat dalam Perundang-Undangan Hukum Nasional
A. Hukum Perkawinan Adat dalam UU No 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan - Asas-asas & ketentuan yg sesuai - Asas-asas & ketentuan yg tidak diatur - Asas-asas & ketentuan yg tidak sesuai B. Hukum Delik Adat, KUHP & KUHP Nasional - Dasar-dasar Hukum Pelanggaran Adat - Lahirnya Delik Adat - Berlakunya Delik Adat menurut KUHP - Delik Adat dalam Rancangan KUHP Nasional C. Hukum Tanah Adat & UU Pokok Agraria (UUPA)
10
Bab IX Hukum Waris Nasional dalam Yurisprudensi
A. Pengantar B. Beberapa Yurisprudensi di bid Hukum Waris - Keputusan Pengadilan Nenegri Pariaman, Sumatera Barat, tgl 16 November 1960 No. 8/1967/Prm - Keputusan Mahkamah Agung, tgl 20 April 1960 No. 110/K/Sip/1960 - Keputusan Mahkamah Agung, tgl 1 September 1961 No. 179/K/Sip/1961 C. Penutup
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.