Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Our presentation
2
Nama Kelompok:
3
ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR
Tentang : MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM
4
A. HAKIKAT,FUNGSI,DAN PERWUJUDAN NILAI,MORAL,DAN HUKUM
1. Hakikat Nilai dan Norma Pembahasan mengenai nilai termasuk daalm kawasan etika. Bertens (2001) menyebutkan ada tiga arti dan pegertian etika, yaitu: a) etika berarti nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya; b) etika berarti kumpulan asas atau nilai moral. Etika yang di maksud adalah misalnya kode etika; c) etika berarti ilmu tentang yang baik dan yang buruk. Etika yang dimaksud sama dengan istilah filsafat moral, firsafat normatif atau filsafat praktis. Selanjutnya beberapa pendapat tentang pengertian nilai dapat diuraikan sebagai berikut: Menurut Bambang Daroeso, nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang. Menurut Darji Darmodiharjo adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir ataupun batin.
5
Sesuatu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat sebagai berikut: a) Menyenagkan; b) Berguna; c) Memuaskan; d) Menguntungkan; e) Menarik; f) Keyakinan. Menurut Bambang Daroeso, nilai memiliki cirri sebagai berikut: a) Suatu realitas yang abstrak (tidak dapat ditangkap melalui indra, tetapi ada); b) Normatif (yang seharusnya ideal, sebaiknya, diinginkan); c) Berfungsi sebagai daya dorong manusia (sebagai motivator). -Nilai itu ada atau riil dalam kehidupan manusia. Misalnya, manusia mengakui adanya keindahan. -Nilai merupakan sesuatu yang diharapkan oleh manusia. Nilai merupakan sesuatu yang baik yang diciptakan manusia. -Nilai menjadikan manusia terdorong untuk melakukan tindakan agara harapan itu dapat ‘terwujud dalam kehidupannya.
6
Nilai yang beragam dapat diklasifikasiakan ke dalam macam atau jenis nilai. Prof. Dr. Notonegoro, S. H. menyatakan ada tiga macam nilai, yaitu a. Nilai materiil, yakni sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia. b. Nilai Vital, yakni sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan. c. Nilai kerohanian, dibedakan menjadi 4 macam, yaitu: 1. Nilai kebenaran bersumber pada akal piker manusia 2. Nilai estetika (keindahan) bersumber pada rasa manusia 3.Nilai kebaikan atau nilai moral bersumber pada kehendak bebas, karsa hati, dan nurani manusia 4. Nilai religius yang bersifat mutlak yang bersumber pada keyakian manusia. Moral berasal dari bahasa Latin mores yang berarti adat kebiasaan. Dalam bahasan Indonesia kata moral berarti akhlak (bahasa arab) atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Dari beberapa pendapat di atas, istilah moral dapat dipersamakan dengan istilah etika,etik,akhlak,kesusilaan dan budi pekerti. Dalam hubungannya dengan nilai, moral adalah bagian dari nilai, yaitu moral. Tidak semua nilai adalah moral. Nilai moral berkaitan dengan perilaku manusia tentang hal baik-buruk.
7
2. Norma Sebagai Perwujudan dari Nilai Nilai penting bagi kehidupan manusia, sebab nilai bersifat normative dan menjadi motivator tindakan manusia. Namun demikian, nilaibelum dapat befungsi secara praktis sebagai penuntun perilaku manusia itu sendiri. Nilai sendiri masih bersifat abstrak sehingga butuh konkreitisasi atas nilai tersebut.contohnya,manusia mendambakan keselamatan, tetapi apa yang harus dilakukan manusia agar terwujud keselamatan? Akhirnya , yang dibutuhkan manusia adalah semacam aturan atau tuntunan perilaku yang bias mangarahkan manusia agar dapat terwujud keselamatannya.
8
Norma adalah perwujudan dari nilai
Norma adalah perwujudan dari nilai. Setiap norma pasti terkandung nilai tertentu. Nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma. Tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud norma. Sebaliknya, tanpa dibuatkan norma maka nilai yang hendak dijalankan itu mustahil terwujudkan. Contohnya, ada norma yang berbunyi ‘’ dilarang membuang sampah sembarangan’’. Norma di atas berusaha mewujudkan nilai kebersihan . dengan mengikuti norma tersebut diharapkan kebersihan sebagai nilai dapat terwujud dalam kehidupan Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku dalam kehidupan masyarakat. Di samping sebagai edoman atau panduan berbuat atau bertingkah-laku, norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang. Adapun wujud,bentuk, atau jenis sangsi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud,bentuk dan jenis normanya.
9
Norma-norma yang berlaku dalam masyarakat ada emapat yaitu:
Norma agama adalah norma atau peraturan hidup yang berasal dari tuhan yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-nya melalui utusan-Nya. Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat Norma moral/kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang di anggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan di patuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia. Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah Norma kesopanan adalah norma yang timbil dari kebiasaan peraulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu.pelanggaran atas norma kesopanan adalah sanksi dari masyarakat, misalnya dikucilkan Norma hokum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hokum yang berlaku. Norma hokum perlu ada untuk menngatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib . jika norma ini dilanggar maka aka nada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hokum tertuang dalam peraturan perundang-undangan
10
3. Hukum sebagai Norma Norma hukum merupakan bagian dari norma . hukum sebagai norma berbeda dengan ketiga norma sebelumnya (agama,kesusilaan, dan kesopanan). Perbedaan norma hokum dengan norma lannya adalah sebagai berikut. Norma hukum datangnya dari luar diri sendiri, yaitu dari kekuasaan/lembaga yang resmi dan berwenang Norma hukum dilekati sanksi pidana atau pemaksaan secara fisik. Norma lain tidak dilekati sanksi pidana secara fisik. Sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan oleh aparat Negara Norma hukum bersal dari norma agama,kesusilaan,dan kesopanan. Isis ketiga norma tersebut dapat diangkat sebagai norma hokum . di samping itu, norma hukum dapat menciptakan sendiri isi norma tersebut. Contohnya, norma hukum berlalu-lintas yang memang tidak ada dalam ketiga norma tersebut. Norma hukum dibutuhkan karena dua hal, yaitu: a) karena sanksi dari ketiga norma belum cukup memuaskan dan efektif untuk melindungi keteraturan dan ketertiban masyarakat; b) Masih ada perilaku lain yang perlu diatur diluar ketiga norma di atas
11
B.KEADILAN,KETERTIBAN,DAN KESEJAHTERAAN
1. Makna Keadilan Keadilan berasal dari bahasa arab (adil) yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebellah, atau dengan kata lain berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Menurut kamus besar bahasa Indonesia , keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Menurut W.J.S Poerwodarminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya, tidak sewenang-wenang Mengenai macam keadilan, Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu keadilan komutatif dan keadilan distributive . sedangkan Plato, Guru Aristoteles, menyebut ada tiga macam, yaitu: Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap oaring sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan Keadilan legal /keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya dan di anggap sesuai dengan kemampuan bersangkutan.
12
1. Fungsi dan Tujuan Hukum dalam Masyarakat
Ada empat tujuan hukum dalam masyarakat yaitu: Sebagai alat pengatur tertib hubungan masyarakat Hukum sebagai norma merupkan petunjuk untuk kehidupan. Hukum menunujukan mana yang baik dan mana yang buruk. Hukum juga member petunjuk apa yang harus diperbuat dan mana yang tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat berjalan tertib dan teratur. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social -Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang. -Hukum mempunyai sifat memaksa. -Hukum mempunyai daya yang mengikat secara psikis dan fisik. Dengan sifat, ciri, dan daya Hukum yang sedemikian, maka hukum dapat memberi keadilan dengan menentukan yang salah dan yang benar dan peraturan yang dibuat dapat ditaati. Sebagai penggerak pembangunan Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakan pembangunan. Hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju dan lebih sejahtera. Fungsi kritis hukum Fungsi kritis hukum ialah Daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan (petugas) saja tetapi aparatur penegakan hukum termasuk didalamnya.
13
Dalam literatur ilmu hukum dikenal ada 2 teoritentang tujuan hukum, yaitu teori Etis dan teori Utilities. Teori etis berdasarkan pada etika , yang bertujuan untuk mencapai keadilan dan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Teori Utilitis , hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat.gabungan dari kedua teori adalah teori campuran,teori ini memiliki tujuan pokok hukum yaitu,ketertiban.kebutuhan akan ketertiban adalah syarat mutlak bagi masyarakat yang teratur.di samping ketertiban,tujuan lain dari hukum adalah terciptanya keadilan yang isi dan ukurannya berbeda menurut masyarakat dan jamannya. Masyarakat perlu patuh dan menerima secara positif adanya kaidah hukum.adanya kesadaran hukum menyebabkan orang bisa memisahkan antara yang sesuai dengan hukum (perlaku benar) dengan yang tidak sesuai dengan hukum (perilaku menyimpang).orang yang tidak memiliki kesadaran hukum adalah orang yang tidak mau atau tidak bisa membedakan antaara yang benar secara hukum dan salah secara hukum . orang yang memiliki kesadarn hukum akan tergerak untuk berupaya agar perilakunya sesuai dengan hukum dan mencegah dalam perbuatan melanggar hukum.
14
C.PROBLEM NILAI, MORA, DAN HUKUM DALAM MASYARAKAT DAN NEGARA
Moral adalah bagian dari nilai dimana moral berkaitan dengan nilai baik-buruk perbuatan manusia. Manusia yang bermoral tindakannya senantiasa didasari oleh nilai-nilai moral atau tindakan moral. Tindakan yang bermoral adalah tindakan manusia yang dilakukan secara sadar, mau, dan tahu serta tindakan itu berkenan dengan nilai-nilai moral. Nilai moral diwujudkan dalam norma moral. Norma moral, bermakna kesusilaan atau disebut juga norma etik dalam peraturan atau kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan perwujudan nilai-nilai moral yang mengikat manusia. Selain norma moral,adapula hukum. Pada dasarnya, hukum adalah norma yang merupakan perwujudan dari nilai, termasuk nilai moral. Namun terdapat perbedaan antara norma moral dengan norma hukum
15
Antara hukum dan moral berkaitan
Antara hukum dan moral berkaitan. Hukum harus merupakan perwujudan dari moralitas. Hukum sebagai norma harus berdasarkan pada nilai moral. Apa artinya undang-undang jika tidak di sertai dengan moralitas. Tanpa moralitas, hukum tampak kosong dan hampa. Norma moral adalah norma yang paling dasar. Normamoral menentukan bagaimana kita menilai seseorang. Suatu hukum yang bertentangan dengan nilai moral kehilangan kekuatannya, demikian kata Thomas Aquinas. Pelanggaran norma moral merupakan suatu pelanggaran etik, sedangkan pelanggaran terhadap norma hukum, merupakan pelanggaran hukum atau legal
16
1.PELANGGARAN ETIK Kebutuhan akan norma etik oleh manusia diwujudkan dengan membuat serangkaian norma etik untuk suatu kegiatan atau profesi. Kode etik merupakan bentuk aturan (code) tertulis secara sistematik sengaja dibuat bedasarkan prinsip-prinsip yang ada Kode etik profesi berisi ketentuan-ketentuan normatik etik yang seharusnya dilakukan oleh anggota profesi. Kode etik profesi diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi,dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpagan maupun penyaalagunaan keahlian. Meskipun telah memiliki kode etik,masih terjadi seseorang melanggar kode etik profesinya sendiri.contohnya,seorang dokter melanggar kode etik dokter .pelanggaran kode etik tidak akan mendapat sangsi lahiriah atau bersifat memaksa.pelanggar etik biasanya mendapat sangsi etik,seperti menyesal,rasa bersalah dan malu.
17
2.PELANGGARAN HUKUM Kesadaran hukum adalah kesadaraan diri sendiri tanpa tekanaan, paksaan atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Dengan berjalanya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar-benar terbukti melanggar hukum. Problema hukum yang berlaku di masa kini adalah masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat, akibatnya banyak terjadi pelanggaran hukum. Bahkan, pada hal-hal kecil yang sesungguhnya tidak perlu terjadi. Pelanggaran hukum dalam arti sempit berarti pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Negara, karena hukum oleh negara dimuatkan dalam peraturan perundangan. Pelanggaran hukum berbeda dengaan pelanggaran etik. sanksi pelanggaran hukum adalah sanksi pidana Negara yang bersifat lahiriah dan memaksa. masyarakat secara resmi (Negara) berhak sanksi bagi warga yang melanggar hukum. Negara tidak berwenang menjatuhi hukuman pada pelaku pelanggaran etik, kecuali pelanggaran itu sudah merupakan pelanggaran hukum.
18
For your attention
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.