Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDewi Lutfi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Kebijakan PKB dan PPK
2
Poin-poin perubahan Mekanisme pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) berbasis kelompok kerja (Gugus/KKG/MGMP/MGBK pusat belajar) Pokja terregister di dalam SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Guru yang belum masuk ke kelompok kerja tidak dapat mengikuti PKB. Pokja Berbasis Rayon dibentuk oleh UPT, bagi guru yang sangat sedikit jumlahnya
3
Latar Belakang Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas (Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)
4
Skema Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) KECUKUPAN ANGKA KREDIT? YA 1. Tidak Naik Pangkat (Permenegpan RB 16 Th. 2009) 2. Jam mengajar dikurangi (Permendiknas 35 Th. 2010) 3. Tunj. Profesi tidak terima (UU Guru dan Dosen Th. 2005) TIDAK GURU PROFESIONAL SEJAHTERA BERMARTABAT Jenjang karier guru bergantung kepada perolehan Angka Kredit melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
5
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Diri Publikasi Ilmiah Karya Inovatif Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
6
2015 1432 2016 1432 2017 1432 2018 1432 2019 1432 REGULASI Menyiapkan regulasi tentang pembinaan karier DATA Pendataan GTK peserta UKG, PKG, PKB dan penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat dan golongan serta penyetaraan IMPLEMENTASI Mengimplementasikan pembinaan karier GTK KERJASAMA Membuat MOU antara Ditjen GTK dengan pemda, yayasan, organisasi profesi GTK, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri serta masyarakat sipil untuk pembinaan karier GTK. PENYEMPURNAAN Monitoring, evaluasi, dan penyempurnaan instrumen, sistem, mekanisme, modul, dan model pembinaan karier INSTRUMEN DAN SISTEM Pengembangan instrumen, sistem, mekanisme, modul, dan model pembinaan karier GTK Rerata UKG = 55 PKG = 75 Rerata UKG = 65 PKG = 75 Rerata UKG = 70 PKG = 75 Rerata UKG = 75 PKG = 75 Rerata UKG = 80 PKG = 75
7
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Program Pengembangan Keprofesian B erkelanjutan dilakukan untuk mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang bersangkutan. Peserta program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dipetakan berdasarkan kelompok kompetensi dan letak geografis, serta harus terdaftar di Komunitas GTK
8
Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta moda daring dan daring kombinasi). Peserta Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
9
Mekanisme Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tatap Muka Pola In-On-In 20-20-20
10
Pelaksanaan Pembelajaran Moda Tatap Muka Pola 60 JP In-1OnIn-2Keterangan 20 JP, selama 2 hari 20 JP, selama 10 Hari (2JP/hari) 20 JP, selama 2 hari1 JP= 45 menit
11
Syarat Kelayakan Peserta Moda Tatap Muka Pola In-On-In 20-20-20 a)Input kehadiran harian pada pembelajaran moda tatap muka penuh minimal 90% dan input kehadiran pada saat pembelajaran In-1 dan In-2 masing-masing terpenuhi minimal 90% b)Telah menyelesaikan semua tugas dan tagihan yang harus dikerjakan (tugas dan tagihan pada saat On untuk moda tatap muka In-On-In). c)Memiliki nilai sikap dan keterampilan yang diperoleh selama proses pembelajaran dan telah diinput ke SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tes Akhir
12
Penilaian Penilaian Pada Moda Tatap Muka Nilai Sikap (NS) Nilai Keterampilan (NK) Tes Akhir (TA) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka diperoleh dengan formula sebagai berikut : NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x60%] + [TA x 40%]
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.