Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHendri Hermanto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
2
Contents 1 Apa itu eFiling 2 Latar Belakang eFiling 3
Bagaimana eFiling 3 Permasalahan 4
3
Definisi eFiling adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak ( atau Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP)
4
Latar Belakang eFiling
1 Beban administrasi yang besar bagi DJP dalam melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun 2 Ekonomi biaya tinggi terkait proses penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT yang sangat panjang dan memakan waktu yang lama 3 Pentingnya inovasi berbasis teknologi untuk menuju administrasi perpajakan yang lebih ‘lean’ (ramping)
5
Tujuan eFiling Mempermudah proses perekaman data SPT di dalam basis data DJP Mengurangi pertemuan langsung antara Wajib Pajak dengan Petugas Pajak Mengurangi dampak antrian dan volume pekerjaan proses penerimaan SPT Mengurangi volume berkas fisik/kertas dokumen perpajakan
6
Jenis e-Filing eFiling
Jenis Layanan Web DJP fasilitas pelaporan pajak secara online yang disediakan melalui website ASP fasilitas pelaporan pajak secara online yang tersedia melalui jalur yang disediakan oleh ASP (Application Service Provider)..
7
eFiling pajak.go.id VS ASP
Hanya untuk SPT Tahunan 1770S dan 1770SS Untuk semua SPT Masa dan SPT Tahunan Mengisi SPT online Menggunakan eSPT Mengirim SPT online Menggunakan software eFiling Menggunakan SSL (Security Socket Layer) Menggunakan dedicated line Tanda tangan digital dengan token Digital Certificate Bukti Penerimaan Elektronik dikirim melalui Bukti Penerimaan Elektronik diunduh langsung Gratis Berbayar
8
Mengapa eFiling? Tidak perlu antri
9
Mengapa eFiling? Tidak terhalang kemacetan
10
Mengapa eFiling? Bebas dalam pengaturan waktu
11
Mengapa eFiling? Meningkatkan Produktivitas Kerja
12
Mengapa eFiling? Minim kesalahan
13
Mengapa eFiling? Menghemat Waktu
14
Mengapa eFiling? Mudah dalam penggunaan
15
Mengapa eFiling? Paperless dan Go Green
16
Keuntungan lain eFiling
Tidak perlu menunggu tanda tangan WP / Pejabat yang ditunjuk; Tidak pernah ditolak petugas di KPP; Bisa dilakukan dengan cepat saat diperlukan pembetulan/pelaporan SPT yang mendesak.
17
Proses/Siklus Administrasi SPT
PENERIMAAN PENGOLAHAN PEREKAMAN PEMANFAATAN Drop Box & KPP KPP DPC & KPP KPDJP (Dit. TIP) e-Filing
18
3 Langkah Mudah eFiling Mengajukan Permohonan e-FIN
Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing Menyampaikan SPT Tahunan
19
Proses Permohonan e-FIN
Mengisi Formulir Permohonan e-FIN Langkah 1 Melampirkan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Tanda Penduduk Langkah 2 Melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi identitas diri Wajib Pajak Langkah 3 Menunjukan asli identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya. Langkah 4 Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar
20
Tentang eFIN EFIN, berupa Kode kombinasi Angka dan huruf sebanyak 10 digit e-FIN yang prosesnya sudah selesai, disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak
21
Pelaporan eFiling via www.pajak.go.id
Registrasi Akun eFiling Aktivasi Akun eFiling Membuat SPT Online Meminta Kode Verifikasi Kirim SPT online
22
Registrasi Akun eFiling
23
Registrasi Akun eFiling
24
Registrasi Akun eFiling
25
Aktivasi Akun eFiling
26
Aktivasi Akun eFiling
27
Membuat SPT Online
28
Membuat SPT Online
29
Membuat SPT Online
30
Membuat SPT Online
31
Membuat SPT Online
32
Membuat SPT Online
33
Membuat SPT Online
34
Membuat SPT Online
35
Membuat SPT Online
36
Membuat SPT Online
37
Membuat SPT Online
38
Membuat SPT Online
39
Meminta Kode Verifikasi
40
Meminta Kode Verifikasi
41
Kirim SPT Online
42
Kirim SPT Online
43
Kirim SPT Online
44
Permasalahan Masalah Lampiran yg tdk bisa disampaikan melalui eFiling karena Pasal 9 Ayat (1) PER - 47/PJ/2008 dihapus dengan PER - 36/PJ/2013. Masalah kewajiban tetap lapor melalui eSPT / eFiling bagi yg sudah melakukannya (SPT PPN dan PPh Pasal 21) - PER - 14/PJ/2013 Pasal 4 & PER - 44/PJ/2010 Pasal 4. Masalah eFiling SPT PPh Pasal yang tidak kunjung selesai.
45
Permasalahan 1 Wajib Pajak wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung atau melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, kecuali SSP lembar 3 yang dibayarkan melalui Bank Persepsi dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara sudah dicantumkan dalam e-SPT dan/atau e-SPTy, paling lama: 14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan sebelum batas akhir penyampaian; 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian. (Pasal 9 Ayat (1) PER - 47/PJ/2008)
46
Permasalahan 1 e-SPT dan e-SPTy yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan beserta keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dan disampaikan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak rnelalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu informasi elektronik yang di generate oleh Sistem Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan menunjukkan adanya kewajiban pembayaran pajak, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Transaki Penerimaan Negara pada e-SPT dan e-SPTy sebagai bukti pembayaran yang telah divalidasi. Apabila e-SPT dan e-SPTy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. (Pasal 7 PER - 36/PJ/2013)
47
Permasalahan 2 PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy). (Pasal 4 PER - 44/PJ/2010) Pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya. (Pasal 4 PER - 14/PJ/2013)
48
Thank You ! hlpconsultant.org
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.