Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVeronika Darmali Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
ASPEK HUKUM BISNIS (prodi akutansi)
2
POKOK BAHASAN II SUBYEK HUKUM OBYEK HUKUM PERISTIWA HUKUM
HUBUNGAN HUKUM HAK PERBUATAN HUKUM AKIBAT HUKUM
3
PENGERTIAN SUBYEK HUKUM
Sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum; Sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak Segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban
4
Mana Yang Subyek Hukum?
5
MACAM-MACAM SUBYEK HUKUM
Orang/Manusia Pribadi Kriterianya sejak didalam kandungan hingga meninggal dunia Badan Hukum (Publik & Privat) Sejak ijin pendirian badan hukumnya disahkan oleh negara
6
BADAN HUKUM (karakteristik)
Memiliki kekayaan yang terpisah dengan kekayaan anggotanya Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya Badan Hukum Publik --- Negara Badan Hukum Privat --- PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Perum.
7
OBYEK HUKUM (Pengertian)
Segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum Berbentuk benda (zaak), materiil & imateriil
8
PEMBAGIAN BENDA (Zaak)
Benda bersifat kebendaan (materiil) Dapat dilihat, diraba, dirasakan oleh panca indera Digolongkan menjadi 2: - Benda Bergerak - Benda Tidak Bergerak Benda bersifat tidak berwujud (imateriil) Dapat dilihat namun tidak bisa diraba dan dirasakan --- Hak Kekayaan Intelektual
9
Mana Yang Termasuk Peristiwa Hukum
10
PERISTIWA HUKUM Pengertian --- adalah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan dan menghapuskan hak Macam-macamnya: kelahiran, kematian, jual beli, sewa menyewa, pernikahan/perkawinan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.