Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh Kanina Cakreswara NPM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh Kanina Cakreswara NPM"— Transcript presentasi:

1 Oleh Kanina Cakreswara NPM 1306341184
Trademark law treaty Oleh Kanina Cakreswara NPM

2 Trademark Law Treaty menetapkan suatu sistem dimana anggota-anggota setuju untuk melakukan standarisasi aspek prosedural dari proses registrasi merek Trademark Law Treaty diadopsi pada 27 Oktober 1994 di Jenewa, Swiss

3 Sampai dengan hari ini (30 September 2013), terdapat 53 negara yang termasuk dalam Trademark Law Treaty Negara-negara tersebut ialah: Australia, Austria, Bahrain, Belarusia, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Burkina Faso, Chili, Cina, Kolombia, Costa Rica, Pantai Gading, Kroasia, Kuba, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Dominika, Mesir, El Savador, Estonia, Uni Eropa, Finlandia, Perancis, Gabon, Jerman, Yunani, Guinea, Honduras, Hungaria, Indonesia, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Kazakhstan, Kenya, Kyrgyzstan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Meksiko, Monako, Montenegro, Maroko, Belanda, Nikaragua, Oman, Panama, Peru, Polandia, Portugal, Korea, Moldova, Romania, Rusia, Senegal, Serbia, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Sri Lanka, Swaziland, Swedia, Swiss, Togo, Trinidad dan Tobago, Turki, Ukraina, Inggris, Amerika Serikat, Uruguay, Uzbekistan

4 Negara-negara yang langsung menandatangani Trademark Law Treaty pada tanggal 28 Oktober 1994 adalah:
Australia, Belarus, Belgium, Bosnia dan Herzegovina, Cina, Pantai Gading, Kuba, Ceko, Denmark, Dominika, Hungaria, Indonesia, Israel, Italia, Kenya, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Meksiko, Monako, Portugal, Moldova, Rusia, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Swaziland, Swiss, Togo, Trinidad dan Tobago, Turki, Ukraina, Inggris, Amerika Serikat, Uruguay Indonesia sendiri meratifikasi Trademark Law Treaty pada tanggal 5 Juni 1997 dan berlaku pada tanggal 5 September 1997

5 Pengaturan dalam Trademark Law Treaty dapat dibagi dalam tiga fase utama yaitu:
permohonan pendaftaran; perubahan setelah pendaftaran; perpanjangan

6 PENDAFTARAN Pihak yang ingin melakukan pendaftaran mengisi permohonan dengan menyertakan diantaranya data berikut (Pasal 3 ayat (1)): permohonan pendaftaran; nama dan alamat pemohon; nama negara kebangsaan pemohon, negara domisili pemohon, nama negara dimana pemohon memiliki usaha yang nyata (apabila ada); sifat badan hukum apabila pemohon adalah badan hukum; nama dan alamat perwakilan apabila ada; transliterasi merek atau sebagian dari merek; terjemahan dari merek atau sebagian dari merek; serta tanda tangan pemohon atau perwakilannya

7 PENDAFTARAN Permohonan yang sama dapat digunakan untuk beberapa barang dan/atau jasa, terlepas apakah mereka termasuk satu atau beberapa kelas dari klasifikasi Nice Setiap pihak diharuskan menyerahkan bukti dalam rangka pemeriksaan permohonan apabila Kantor meragukan kebenaran indikasi atau elemen dalam permohonan tersebut

8 PERWAKILAN Pemohon dapat mensyaratkan bahwa setiap orang yang ditunjuk sebagai wakil untuk prosedur apapun menjadi perwakilan Kantor Surat kuasa dapat berkaitan dengan satu atau lebih permohonan Pemohon dapat meminta surat kuasa dalam salah satu bahasa yang diakui oleh Kantor

9 Pembagian Permohonan dan Pendaftaran
Pendaftaran untuk beberapa barang dan/atau jasa dapat dibagi oleh pemohon atas permintaannya menjadi dua atau lebih permohonan Pembagian permohonan berlaku mutatis mutandis dengan mengacu pada pembagian pendaftaran

10 Klasifikasi Barang dan/atau Jasa
Tiap pendaftaran dan publikasi yang dilakukan oleh Kantor yang berkaitan dengan permohonan atau pendaftaran harus menyatakan nama barang dan/atau jasa, dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Nice, dan tiap kelompok harus didahului dengan nomor kelas klasifikasi dan diurutkan berdasarkan nomor tersebut Barang atau jasa tidak dapat dianggap serupa satu dengan yang lain apabila dalam pendaftaran barang atau jasa tersebut muncul dalam kelas yang sama dalam Klasifikasi Nice Barang atau jasa tidak dapat dianggap tidak serupa apabila dalam pendaftaran barang atau jasa tersebut muncul dalam kelas yang berbeda dalam Klasifikasi Nice

11 Perubahan Nama atau Alamat
Apabila terdapat perubahan alamat, tiap pihak harus membuat permintaan kepada Kantor yang ditandatangani oleh pemegang atau perwakilannya dengan menyebutkan nomor pendaftaran dan perubahan yang akan dicatatkan Perubahan ini berlaku mutatis mutandis

12 Perubahan Kepemilikan
Apabila terdapat perubahan kepemilikan, tiap pihak harus membuat permintaan kepada Kantor yang ditandatangani oleh pemegang atau perwakilannya atau pemilik baru atau perwakilannya dengan menyebutkan nomor pendaftaran dan perubahan yang akan dicatatkan Permintaan tunggal sudah memenuhi syarat bahkan apabila permintaan tersebut untuk lebih dari satu permohonan dan registrasi merek dagang, asalkan perubahan yang akan dicatat berkatian dengan semua permohonan dan registrasi

13 DURASI DAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN
Setiap pihak dapat meminta perpanjangan pendaftaran dengan menyertakan informasi diantaranya sebagai berikut: Pernyataan memperpanjang, nama dan alamat pemegang, nomor registrasi pendaftaran yang akan diperpanjang, tanda tangan pemegang dan kuasanya, dan lain-lain Lamanya periode awal pendaftaran dan durasi setiap periode perpanjangan adalah 10 tahun

14 REVISI dan protokol Trademark Law Treaty dapat direvisi dengan sebuah konferensi diplomatik Untuk tujuan meningkatkan harmonisasi undang-undang tentang merek, protokol dapat diadopsi dengan konferensi diplomatik apabila protokol tersebut tidak bertolakbelakang dengan ketentuan Trademark Law Treaty


Download ppt "Oleh Kanina Cakreswara NPM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google