Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MODEL PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS DI BEBERAPA NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MODEL PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS DI BEBERAPA NEGARA"— Transcript presentasi:

1 MODEL PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS DI BEBERAPA NEGARA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA MODEL PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS DI BEBERAPA NEGARA MOH. SALEH, SH., MH. Sumber : Jimly Asshiddiqie, iModel-Model Pengujian Konstitusional di Beberapa Negara, Sinar Grafika, 2010

2 BEBERAPA MODEL PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS
Model Amerika Serikat Model Austria Model Conseil Constitutionnel Perancis Model Campuran Amerika dan Konstinental Model Pengujian oleh Special Chambers Model Belgia Model Tanpa Judicial Review Model Legislative Review Model Executive Review Model International Judicial Review

3 MODEL AMERIKA SERIKAT Sejak adanya putusan MA atas kasus Marbury vs Madison 1803 (John Marshall’s Doctrine ), pengujian konstitusionalitas dilakukan oleh MA. MA disebut sebagai the guardian, the protector, the interpreter of the constitution Pengadilan biasa kemudian dapat juga melakukan judicial review melalui prosedur a desentralized or diffuse or dispersed Review. Dipengaruhi tradisi common law system – Judge Made Law

4 MODEL AMERIKA SERIKAT Judiacial Review bersifat a posteriori review
Putusan hanya mengikat para pihak (inter partes), akan tetapi berlaku asas stare decisis yang mengikat bagi peradilan sesudahnya. Putusan mengenai inkonstitusionalitas bersifat deklaratoir dan retrospektif, yaitu bersifat ex tunc (yang lalu), bukan ex nunc (yang sekarang).

5 BEBERAPA NEGARA YANG MENERAPKAN MODEL AMERIKA SERIKAT
Di Eropa : Denmark, Estonia, Irlandia, Norwegia, dan Swedia. Di Afrika : Botswanan, Gambia, Ghana, Guenia, Kenya, Malawi, Namibia, Nigeria, The Seychelles, Sierra Leone, Swaziland, dan tanzania. Di Timur Tengah : Iran dan Israel. Di Asia : Bangladesh, Fiji Honh Kong (sampai 1 Juli 1997), India, Jepang, Filipina. Kiribia, Malaysia, Micronesia, Nauru, Nepal, New Zealand, Palau, Papua New Guinea, Singapura, Tibet, tonga, Tuvalu, Vanuatu dan Samoa barat. Di Amerika Utara : Kanada Di Amerika Tengah dan Selatan : Argentina, Bahamas, Barba-Dos, Belize, Bolivia, Domanica, Grenada, Guyana, Haiti, Jamaica, Mexico, St. Christopher/Nevis, Trinidad dan Tobago.

6 MODEL AUSTRIA (CONSTINENTAL MODEL)
Berdasarkan pemikiran Hans Kelsen yang dimuat dalam Konstitusi Austria 1920. Model ini menyeimbangkan supremasi parlemen dengan supremasi konstitusi, supaya kedaulatan rakyat tidak menyimpang dari the supreme law of tha land. Model ini menghendaki dibentuknya pengadilan konstitusi yang bersiri sendiri (MK/Verfassungsgerichtshof) Pengujian dapat bersifat a posteriori review dan a priori review Putusan mengikat secara erga omnes dan bersifat mutlak berdasarkan the absolute authority of the institution Uji konstitusionalitas MK berupa abstract review, bukan concrete review (vonnis atau beschikking)

7 BEBERAPA NEGARA YANG MENERAPKAN MODEL AUSTRIA
Di Eropa : Albania, Andorra, Belarus, Bosnia, Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Czech Republic, Jerman (dan di beberapa negara bagian), Hungaria, Italia, Lithuania, Latvia, Luxembourg, Macedonia, Moldavia, Malta, Polandia, Romania, Russia (dan beberapa negara bagian), Slovakia, Slovenia, Spanyol, Turki, dan Ukraina. Di Afrika : Angola, Benin, Burundi, Afrika Tengah, Mesir, Equatorial Guinea, Gabon, Madagaskar, Mali, Rwanda, Togo, dan Afrika Selatan. Di Timur Tengah : Cyprus, Irak, Palestina, dan Syiria.. Di Asia : Amenia, Azerbaijan, Georgia, Kyrgyzstan, Mongolia, Korea Selatan, Sri Lanka, Tajikistan, Thailand, Uzbekistan. Di Amerika tengah dan Selatan : Chile, Suriname, Tucuman Province 1990(Argentina)

8 MODEL CONSEIL CONSTITUTIONNEL PERANCIS
Conseil constitutionnel dibentuk melalui Konstitusi kelima Perancis 1958. Pada mulanya Perancis menentang bersama Inggris dan Belanda. Namun akhirnya Perancis mengambil jalan tengah dg membentuk dewan konstitusi, bukan Court. Pengujian konstitusionalitas oleh Dewan Konstitusi bersifat a priori contitutional review (preventif) atau constitutional preview. Dalam perkembangannya, constitutional review juga dilakukan oleh special chamber dari MA dalam perkara khusus dan bersifat a priori review dan konsultatif. Akan tetapi untuk perkara Pemilu bersifat a posteriori review.

9 BEBERAPA NEGARA YANG MENERAPKAN MODEL CONSEIL CONSTITUTIONNEL
Di Timur tengah : Lebanon Di Afrika : Aljazair, Comoros, Djibouti, Ivory Coast, Marocco, Mauritania, Mozambique, dan Senegal. Di Asia, Kamboja dan Kazakhztan.

10 MODEL CAMPURAN AMAERIKA DAN KONSTINENTAL
Menerapkan sistem yang tersebar dan terkonsentrasi, tercampur dalam satu kesatuan (both a diffuse and concentrated system). Meskipun pengujian konstitusionalitas terpusat di MK atau MA atau bahkan pada special chamber tertentu dalam peradilan yang ada, semua tingkatan pengadilan pun dapat mengesampingkan penerapan UU yang diyakini bertentangan dengan konstitusi. Di negara yang mempunyai MK : Kolombia, Ekuador, Guatemala, dan Peru. Beberapa negara yang memberikan pengujian konstitusional kepada pengadilan tinggi ataupun kepada badan khusus : Yunani dan Switzerland.

11 MODEL CAMPURAN AMAERIKA DAN KONSTINENTAL
Di Asia yang menerapkan model campuran : Cina Taiwan, Di Afrika : Cape Verde Di Amerika Tengah dan Selatan : Brazil, El Savador, Honduras, dan Venezuela.

12 MODEL PENGUJIAN OLEH SPECIAL CHAMBER
Melembagakan kewenangan konstitusionalitas ke dalam fungsi lembaga peradilan yang sudah ada dalam bentuk special chamber (bukan di MA). Di Yaman, mekanisme pengujian konstitusional dilakukan oleh kamar khusus (special chamber ) di pengadilan tinngi. Di Afrika : Burkina Faso, Cameeron, Chad, Eritrea, Niger, Sudan, Uganda, Zaire, dan Zambia. Di Amerika tengah dan Selatan : Costa rica, Nicaragua, Panama, Paraguay, dan Uruguay.

13 MODEL BELGIA Sebelum 2005, fungsi konstitusional review diberikan kepada Badan Peradilan Tertinggi di Bidang Arbitrase (Court of Arbitration), yang berkedudukan sejajar dengan MA. Dibentuknya Court of Arbitration sebagai jalan tengah atas pengaruh Tradisi Politik Belanda, Perancis dan Jerman. Dasar Pemikirannya bahwa sengketa konstitusional terjadi antar lembaga negara atau antara organ negara dengan warga negara, oleh karena itu lembaga yang melakukan pengujian ini dapat disebut Court of Constitutional Arbitration. Model Belgia ini diterapkan di Islandia, Liechtenstein, Monaco, dan Kosovo.

14 MODEL BELGIA Dalam perkembangannya, Mahkamah Arbitrase ini melengkapi di dengan kewenangan baru yaitu constitutional review. Sejak 2005, karena banyaknya kasus kerugian konstitusional warga negara, maka Court of Arbitration berubah menjadi Mahkamah Konstitusi. Model Belgia sekarang sudah sama dengan Model Austria (decentralised Model)

15 MODEL TANPA JUDICIAL REVIEW
Terjadi di Inggris dan Belanda yang tetap menerapkan supremasi parlemen secara murni. UU di Belanda tidak dapat digangu gugat. Hakim menerapkan UU, bukan menilai UU. Di Inggris berlaku doktrin the Queen or the King in Parliament, dimana Ratu atau raja sebagai Kepala Negara secara simbolis berfungsi juga sebagai Ketua House of Lords, seperti Raja atau ratu menjadi Ketua Raad van State (Dewan Penasehat) di Belanda. Parlemen menyandang kedudukan yang lebih tinggi dari pada kekuasaan kehakiman. Di Samping itu pula, di Inggris tidak punya konstitusi tertulis.

16 MODEL LEGISLATIVE REVIEW
Terjadi di negara-negara yang menganut faham komunisme, misalnya china. Di negara komunis berlaku prinsip supremasi parlemen. Dewan rekyat Tertinggi yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam struktur negara. DI Indonesia, sebelum perubahan ketiga, diberikan kepada pembentuknya sendiri yaitu Presiden bersama DPR. Tap MPR No. III/MPR/2000 bahwa MPR yang berwenang menguji konstitusionalitas UU. Beberapa negara yang menerapkan model ini : Finlandia, Bahrain, Kuwait, Oman, Congo, Ethiopia, Tunisia, Simbabwe, Brunai, Myanmar, China, Laos, Korea utara, Pakistan, Turmenistan, dan Vietnam serta Cuba,

17 MODEL EXECUTIVE REVIEW
DI Indonesia, Pemerintah melalui Mendagri diberikan wewenang membatalkan Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Tidak meski terkait dengan konstitusional review. BAGAIMANA PENDAPAT SAUDARA TERIAT ADANYA WEWENANG EXECUTIVE REVIEW OLEH PEMERINTAH PUSAT ?

18 Penghentian Pelaksanaan
MEKANISME PEMBATALAN Mahkamah Agung Penghentian Pelaksanaan 7 hari Pembatalan Perpres (60 hari) Pergub. Rekomendasi Penyempurnaan dan/atau pencabutan Rekomendasi Penyempurnaan dan/atau pencabutan Surat Pernyataan Tidak Sesuai Sesuai Perda Pencabutan Sekdaprov. an. Gub. Klarifikasi Evaluasi 60 hari Pengundangan 15 hari 7 hari 3 hari Penetapan Bupati 7 hari 30 hari Persetujuan Bersama Psl 66 – 83 Permendagri No. 53 Th. 2011

19 EVALUASI RAPERDA (Pasal 66 - 70 Permendagri No. 53 Th. 2011)
Keputusan Gubernur Bupati Laporan Hasil Evaluasi kepada Gubernur Tindak Lanjut Hasil evaluasi Berkoordinasi dengan kementerian terkait Tim Evaluasi Raperda Provinsi Jika tidak ditindaklanjuti dan tetap menetapkan jadi Perda, Gubernur membatalkan dg Pergub Penyampaian Raperda terkait APBD, pajak, retribusi dan tata ruang kepada Gubernur Pengundangan Perda

20 KLARIFIKASI PERDA Rekomendasi Penyempurnaan atau pencabutan
(Pasal 73 (2) jo. Psl Permendagri No. 53 Th. 2011 Rekomendasi Penyempurnaan atau pencabutan Jika rekeomendari tidak dilaksanakan, maka Gubernur mengusulkan pembatalan melalui Mendagri kpd Presiden (Perpres – 60 hari) Surat Pernyataan Sekdaprov. Sudah Sesuai Tidak Sesuai Laporan Hasil Klarifikasi Paling lama 7 hari setelah diterimanya pembatalan, kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda Melakukan Klarifikasi Perda Kabupaten/Kota Tim Klarifikasi yang dibentuk oleh Gubernur

21 MODEL INTERNATIONAL JUDICAIL REVIEW
Akibat munculnya perkembangan teori dan praktik ketatanegaraan dewasa ini, misalnya European Community dan European Union. Dilakukan oleh International Judicial Institution. European Union dibentuk mirip dengan negara baru, ada eksekutif, legislatif dan pengadilan Eropa bahkan ada konstitusi Eropa. HTN dihadapkan pada HI (menjadi kajian Hukum Publik) Bagaimana kedudukan konstitusi di depan konstitusi Eropa? Pilihan tradisi dualisme (a dualist tradition) dan monisme tradition (a monist tradition).

22 TIGA MODEL UTAMA PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS
MODEL AMERIKA SERIKAT MODEL AUSTRIA MODEL PERANCIS

23 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "MODEL PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS DI BEBERAPA NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google