Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pajak Penghasilan Pasal 21

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pajak Penghasilan Pasal 21"— Transcript presentasi:

1 Pajak Penghasilan Pasal 21
9/16/2018 PPh Pasal 21 Pajak Penghasilan Pasal 21 NAMA : M. ASHIF SYAUQI NIM :

2 Pengertian Pajak Penghasilan 21
PPh Pasal 21 PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan

3 Unsur-unsur PPh Pasal 21/26
Wajib Pajak Pemotong Pajak Obyek Pajak Tarif Pajak

4 Wajib Pajak PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Pegawai Lepas Penerima Pensiun
Penerima Honorarium Penerima Upah

5 Bukan Wajib Pajak PPh Pasal 21
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Mentri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain

6 Pemotong Pajak PPh PPh Pasal 21 Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang Bendaharawan pemerintah pusat /daerah, Instansi, Departemen, KBRI, dll Dana Pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK, THT BUMN/ BUMD Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi

7 Bukan Pemotong PPh 21/26 PPh Pasal 21 Perwakilan Diplomatik seperti kedutaan besar negara sahabat Badan / Organisasi Internasional seperti organisasi PBB

8 Obyek Pajak PPh Pasal 21/26 Penghasilan Teratur
9/16/2018 Obyek Pajak PPh Pasal 21/26 PPh Pasal 21 Penghasilan Teratur Penghasilan Tidak Teratur Upah harian, mingguan, satuan & borongan Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja Uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll Honorarium dengan nama dan bentuk apapun Imbalan dengan nama dan bentuk apapun Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak

9 Tidak Termasuk Penghasilan
PPh Pasal 21 Pembayaran oleh perusahaan asuransi Penerimaan dalam bentu Natura Iuran pensiun & THT yang dibayar pemberi kerja Natura yang diberikan oleh pemerintah Kenikmatan Pajak yang ditanggung pemberi kerja

10 Pengurang Penghasilan yang diperbolehkan
PPh Pasal 21 1. Biaya Jabatan , khusus untuk Peg. Tetap: - Tanpa melihat memiliki jabatan atau tidak - Besarnya 5% dari Penghasilan Bruto maksimum Rp setahun atau Rp sebulan

11 - Yayasan dana pensiun yang di setujui menteri keuangan
2. Iuran Pensiun dan THT PPh Pasal 21 Iuran Pensiun dan THT - Yang dibayar pegawai - Yayasan dana pensiun yang di setujui menteri keuangan - Jumlahnya tidak dibatasi

12 Khusus untuk penerima pensiun berkala atau bulanan
3. Biaya Pensiun PPh Pasal 21 Khusus untuk penerima pensiun berkala atau bulanan Besarnya 5% dari uang pensiun maksimu Rp setahun atau Rp sebulan

13 4. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PPh Pasal 21 Menurut keadaan wajib pajak tanggal 1 januari /awal tahun, khusunya WPDN Keadaan pada saat datang ke Indonesia khusus WNA

14 Besarnya PTKP : WP sendiri
PPh Pasal 21 WP sendiri Status Kawin Istri berpenghasilan Tanggunan Mak 3 orang PTKP untuk istri berpenghasilan tidak digunakan untuk menghitung PPh 21 . PTKP ini khusus untuk menghitung bagi wajib pajak orang pribadi yang istrinya berpenghasilan yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Rp /tahun Rp Rp /tahun

15 Tarif Pajak PPh Pasal 21/26 5% penghasilan s/d Rp 25 juta
Tarif Pasal 17 (mulai berlaku 1 Jan 2001 yaitu : 5% penghasilan s/d Rp 25 juta 10% penghasilan Rp 25 juta s/d Rp 50 juta 15% penghasilan Rp 50 juta s/d 100 juta 25% penghasilan Rp 100 juta s/d 200 juta 35% penghasilan diatas 200 juta

16 Tarif Pajak PPh Pasal 21/26 10% penghasilan s/d Rp 25 juta
Tarif Pasal 17 berlaku 1 Jan yaitu : 10% penghasilan s/d Rp 25 juta 15% penghasilan Rp 25 juta s/d Rp 50 juta 30% penghasilan diatas Rp 50 juta

17 Tarif Pasal 17 dikanakan atas :
PPh Pasal 21 Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari : 1. Pegawai tetap 2. Penerima pensiun berkala 3. Pegawai tidak tetap 4. Pemagang, calon pegawai 5. Kegiatan Multilevel marketing

18 Tarif Pasal 17 dikenakan atas :
PPh Pasal 21 Penghasilan Bruto dari : 1. Honorarium, Bea siswa, uang saku, hadiah penghargaan, komisi, dll. 2. Honorarium anggota dewan komisaris/ pengawas tidak merangkap peg. Tetap 3. Jasa produksi, tantiem, bonus yang diterima mantan pegawai 4. Penarikan dana pensiun iuran pasti 5. Pembayaran lain : pemain musik, olahragawan dll

19 Tarif 15% dikenakan atas Tenaga Ahli Dengan Norma Perhitungan 50%
PPh Pasal 21 Penghasilan bruto yang dibayarkan kpd : - Pengacara - Akuntan - Arsitek - Dokter - Konsultan, notaris - Penilai, aktuaris

20 Tarif 5 % dikenakan atas Upah harian Upah mingguan Upah satuan
PPh Pasal 21 Upah harian Upah mingguan Upah satuan Upah borongan Jika upah yg diterima sehari diatas Rp sehari dan tidak lebih dari Rp sebulan dan tidak dibayarkan secara bulanan

21 Menghitung PKP ( WNI ) PPh Pasal 21 1. Bekerja sejak awal tahun ( Jan - Des ) Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 12 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX

22 Menghitung PKP ( WNI ) PPh Pasal 21 2. Bekerja pada tahun berjalan ( Sep - Des ) Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 4 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX Menghitung penghasilan neto tidak perlu disetahunkan

23 3. Berhenti bekerja karena Pensiun Perhitungan sama dengan poin 2
Menghitung PKP ( WNI ) PPh Pasal 21 3. Berhenti bekerja karena Pensiun Perhitungan sama dengan poin 2

24 Menghitung PKP ( WNI ) PPh Pasal 21 4. Berhenti karena meninggal sebelum tahun pajak berakhir ( misal meninggal Agustus ) Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 12 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX

25 Menghitung PKP ( WNA ) tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia
PPh Pasal 21 1. Bekerja Sejaka awal tahun ( Jan - Des ) Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 12 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX

26 Menghitung PKP ( WNA ) tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia
PPh Pasal 21 2. Bekerja tidak setahun penuh ( Sep-Des ) Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 12 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX

27 Menghitung PKP ( WNA ) tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia
PPh Pasal 21 3. Berhenti bekerja karena meninggalkan Indonesia Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 12 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX

28 Menghitung PPh Pasal 21 ( WNA )
Untuk WNA yang tinggal kurang dari 183 hari diperkenanakan PPh Pasal 26, tarif 20% dari penghasilan bruto


Download ppt "Pajak Penghasilan Pasal 21"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google