Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliani Sudjarwadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PPN dan PPh SMK 1 KENDAL KPP PRATAMA SEMARANG BARAT 10 Mei 2016
2
Kewajiban Perpajakan WAJIB PAJAK Sewa Mesin, DEBORAH =PPh pasal 23
Gaji/ Honor =PPh Pasal 21 WAJIB PAJAK Pembelian =PPN PM PPh 22 Penjualan =PPN Sewa Tempat =PPh Final 4 ayat 2 Usaha =PPh Final 1%
3
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
4
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
5
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean Tarif PPN = 10%
6
SUBYEK PPN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) Pengusaha Kena Pajak adalah
2. yang melakukan penyerahan 3. Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak
7
PENGUSAHA KECIL DLM BAG. TH. BUKU PERED. BRUTO PKP >Rp 4.8 Milyar
(PERMENKEU No. 68/PMK.03/2010, ) PERED. USAHA DLM SATU/BAG TH BUKU TDK > Rp 4.8 Milyar DPT MEMILIH UTK DIKU- KUHKAN MENJADI PE- NGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL PENGUSAHA MENYER. BKP/JKP Wajib melaksanakan seluruh kewajiban PKP DLM BAG. TH. BUKU PERED. BRUTO >Rp 4.8 Milyar PKP WAJIB LAPOR USAHA UTK DIKU- KUHKAN SBG PKP PALING LAM- BAT AKHIR BLN BERIKUTNYA DIABAIKAN DITERBITKAN SURAT PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN DAN SKPKB
8
OBYEK PPN Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Jasa Kena Pajak (JKP)
Ekspor BKP Berwujud BKP tidak Berwujud JKP Impor BKP
9
Pajak Pertambahan Nilai
PPN (Tarif 10%) SEMUA BARANG adalah BARANG KENA PAJAK Semua Jasa adalah Jasa Kena Pajak Penyerahan Barang/Jasa Kecuali Barang Tidak Kena PPN Barang Tambang Barang Kebutuhan Pokok Makanan&Minuman di Hotel/Restoran Uang, Emas batangan, dan surat berharga- Di Daerah Pabean Kecuali Kecuali : Negative List JasaTidak Kena PPN (Pasal 4A UU 42/2009) PPnBM PAJAK YG DIKENAKAN ATAS KONSUMSI BARANG YG BERDSRKAN KMK TERGOLONG BRG MEWAH
10
Bukan Barang Kena Pajak
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan uang, emas batangan, dan surat berharga.
11
Minyak mentah (crude oil)
Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat Panas bumi Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit. magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), ta- nah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit. BR. HASIL PERTAM- BANGAN ATAU PE- NGEBORAN YANG DIAMBIL LANGSUNG DARI SUMBERNYA Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit
12
BR KEBUTUHAN POKOK YG DI – BUTUHKAN RAK- YAT BANYAK
Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam Daging, yaitu daging segar tanpa diolah tetapi telah me- lalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak, digarami, dikapur, dia - samkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus. Telur, yaitu telur yang tdk diolah termasuk telur yang te- lah dibersihkan, diasinkan atau dikemas BR KEBUTUHAN POKOK YG DI – BUTUHKAN RAK- YAT BANYAK Susu, yaitu susu perah baik yg telah melalui proses didi- nginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambah- an gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yg dipetik, baik yg telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, terma- suk sayuran segar yang dicacah
13
JASA TIDAK KENA PAJAK Jasa bidang pelayanan kesehatan medik;
Jasa bidang pelayanan sosial; Jasa pengiriman surat dengan perangko; Jasa keuangan; Jasa asuransi Jasa keagamaan; Jasa pendidikan; Jasa kesenian & hiburan; Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan darat dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; Jasa tenaga kerja; Jasa perhotelan; Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. Jasa penyediaan tempat parkir; Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan Jasa boga atau katering.
14
SOAL 1. PAIJO MEMBELI MAKANAN DI RESTORAN MAT BEJO, DIKENAKAN PPN?
PAIJO MEMBELI TELUR ASIN DI INDOMARET SEHARGA 100 RIBU. APAKAH DIKENAKAN PPN? KALO IYA BERAPA PPN YANG HARUS DIBAYAR? PAIJO NAIK TAKSI DIKENAKAN PPN? MBAK TARI BELI LPG DIKENAKAN PPN?
15
PAJAK PENGHASILAN
16
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
17
SUBYEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
MEMILIKI PENGHASILAN MENJADI WAJIB PAJAK BER-NPWP
18
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
19
SUBYEK PAJAK (PPh) Orang Pribadi Warisan yg belum dibagi Badan Usaha
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
20
Sumber-Sumber Penghasilan
Gaji Karyawan Usaha / Pekerjaan Bebas Investasi Lain-lain, contoh : undian
21
OBYEK PAJAK (PPh) PENGHASILAN : adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
22
Bukan Objek PPh: bantuan , sumbangan, zakat Warisan;
Setoran modal (harta dan uang tunai) yang diterima wajib pajak badan; Imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan; Santunan asuransi; Dividen yang diterima PT atau koperasi dari penyertaan modal pada badan usaha Indonesia dengan syarat (i) dividen tersebut dari laba ditahan dan (ii) kepemilikan monomal 25% (kecuali koperasi);
23
Bukan Objek PPh: Iuran yang diterima dana pensiun;
Penghasilan dana pensiun dari bidang-bidang usaha tertentu; Bagian laba yang diterima anggota cv, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi dan kredit investasi kolektif; Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura dengan syarat tertentu; Bea siswa; Sisa lebih (laba) badan/lembaga nonprofit bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan; Bantuan atau santunan yang dibayarkan badan penyelenggara jaminan sosial kepada wajib pajak tertentu.
24
Penghasilan Tdk Kena Pajak (PTKP)
PTKP merupakan fasilitas pengurang pajak yang khusus diberikan kepada wajib pajak orang pribadi. Besaran PTKP adalah sebagai berikut:
25
Pajak Penghasilan (PPh)
Tarif PPh Wajib Pajak Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif PPh Orang Pribadi s.d. Rp ,- 5% di atas Rp. 50 Juta s.d. Rp. 250 Juta 15% di atas Rp. 250 Juta s.d. Rp. 500 Juta 25% di atas Rp. 500 Juta 30% Badan Mulai Tahun 2010
26
Tarif Pajak X Dasar Pengenaan Pajak
WP dengan Omset lebih dari 4,8 Milyar Setahun Usaha dengan Omset lebih 4.8 M Setahun PPh pasal 23 Jasa dan Sewa PPh pasal 23 DEBORAH PPh pasal 21 PPh pasal 22 5% 15% 25% 30% OP dan 25% BADAN 5% 15% 25% 30% 1,5% 2% 15% Cari slide sosialisasi Ramzu Tarif Pajak X Dasar Pengenaan Pajak
27
Wajib Pajak dengan Omset tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak
Pajak yang terutang dan harus dibayar adalah 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet) Omset/ Penjualan 1% = PPh terutang Catatan: Usaha antara lain usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon, dan usaha lainnya.
28
TEMU, Pengusaha Ternak Ayam
TEMU, Pengusaha Ternak Ayam. Dalam bulan mei berhasil menjual ayam senilai 100 juta. Berapa pajak yang harus dibayar PPh =
29
Quotes “Ask not what your country can do for you; ask what you can do for your country” (JFK) Ojo Takon opo sing wes diwenehi negoro iki kanggo awakmu, nanging takono opo sing wes buk perbuat kanggo negoro iki
30
Matur Nuwun...
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.