Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehCahyono Yono Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS
2
DASAR PEMIKIRAN PASAL 18 UUD NRI TAHUN 1945 1.Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **) 2.Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **) 3.Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **) 4.Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. **) 5.Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **) 6.Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **) 7.Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. **) PASAL 18 UUD NRI TAHUN 1945 1.Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **) 2.Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **) 3.Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **) 4.Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. **) 5.Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **) 6.Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **) 7.Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. **)
3
Pasal 18B ayat (2) UUD NRI TAHUN 1945
7
HUBUNGAN PEMERINTAHAN DESA DENGAN PEMERINTAHAN DAERAH UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 200 menyatakan : “Dalam pemerintaahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.” Dengan demikian, desa menjadi bagian dari aspek ketatanegaraan karena desa merupakan satuan pemerintahan otonom. Desa bukan satuan pemerintahan administrasi yang sewaktu-waktu dapat dibubarkan atau dibentuk kembali jika diperlukan. UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 200 menyatakan : “Dalam pemerintaahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.” Dengan demikian, desa menjadi bagian dari aspek ketatanegaraan karena desa merupakan satuan pemerintahan otonom. Desa bukan satuan pemerintahan administrasi yang sewaktu-waktu dapat dibubarkan atau dibentuk kembali jika diperlukan.
8
PENGERTIAN DESA MENURUT UU DESA NO. 6 TAHUN 2014 Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
10
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
11
HUBUNGAN PEMERINTAHAN DESA DENGAN BPD Menurut UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 72 Tahun 2005, Pemerintahan Desa adalah pemerintah desa dan BPD. Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa menetapkan peraturan desa. Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyar melalui BPD (Badan Perwakilan Desa)
12
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika (pasal 2 UU No. 6/2014)
13
ASAS PENGATURAN DESA (PASAL 3 UU NO. 6 / 2014) i.Kemandirian; j.Partisipasi; k.Kesetaraan; l.Pemberdayaan; dan m.Keberlanjutan. i.Kemandirian; j.Partisipasi; k.Kesetaraan; l.Pemberdayaan; dan m.Keberlanjutan. a.Rekognisi; b.Subsidiaritas; c.Keberagaman; d.Kebersamaan; e.Kegotongroyongan; f.Kekeluargaan; g.Musyawarah; h.Demokrasi; e.Kegotongroyongan; f.Kekeluargaan; g.Musyawarah; h.Demokrasi;
14
JUMLAH PROV, KAB/KOTA INDONESIA 2016
15
TUJUAN DITETAPKANNYA UU DESA Memberikan Pengakuan Dan Penghormatan Atas Desa Memberikan Kejelasan Status Dan Kepastian Hukum Atas Desa Melestarikan Dan Memajukan Adat, Tradisi, Dan Budaya Masyarakat Desa Mendorong Prakarsa, Gerakan, Dan Partisipasi Masyarakat Desa Untuk Pengembangan Potensi Dan Aset Desa Guna Kesejahteraan Bersama Membentuk Pemerintahan Desa Yang Profesional, Efisien Dan Efektif, Terbuka, Serta Bertanggung Jawab Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Warga Masyarakat Desa Meningkatkan Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Desa Memajukan Perekonomian Masyarakat Desa Memperkuat Masyarakat Desa Sebagai Subjek Pembangunan. Memberikan Pengakuan Dan Penghormatan Atas Desa Memberikan Kejelasan Status Dan Kepastian Hukum Atas Desa Melestarikan Dan Memajukan Adat, Tradisi, Dan Budaya Masyarakat Desa Mendorong Prakarsa, Gerakan, Dan Partisipasi Masyarakat Desa Untuk Pengembangan Potensi Dan Aset Desa Guna Kesejahteraan Bersama Membentuk Pemerintahan Desa Yang Profesional, Efisien Dan Efektif, Terbuka, Serta Bertanggung Jawab Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Warga Masyarakat Desa Meningkatkan Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Desa Memajukan Perekonomian Masyarakat Desa Memperkuat Masyarakat Desa Sebagai Subjek Pembangunan.
16
KEDUDUKAN DESA DAN JENIS DESA Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat. Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
17
PENATAAN DESA Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Penataan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi, dan dilakukan sesuai UU Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Penataan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi, dan dilakukan sesuai UU
18
TUJUAN PENATAAN: Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa; Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa; Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa; dan Meningkatkan daya saing desa. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa; Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa; Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa; dan Meningkatkan daya saing desa.
19
BENTUK PENATAAN DESA: Pembentukan; Penghapusan; Penggabungan; Perubahan status; dan Penetapan desa. Pembentukan; Penghapusan; Penggabungan; Perubahan status; dan Penetapan desa.
20
SYARAT PEMBENTUKAN DESA Batas Usia Desa Induk Paling Sedikit 5 (Lima) Tahun Terhitung Sejak Pembentukan Jumlah Penduduk 6000 Jiwa Atau 1200 Kepala Keluarga (Wilayah Jawa) Wilayah Kerja Yang Memiliki Akses Transportasi Antarwilayah Sosial Budaya Yang Dapat Menciptakan Kerukunan Hidup Bermasyarakat Sesuai Dengan Adat Istiadat Desa Memiliki Potensi Yang Meliputi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Dan Sumber Daya Ekonomi Pendukung Batas Wilayah Desa Sarana Dan Prasarana Bagi Pemerintahan Desa Dan Pelayanan Publik Tersedianya Dana Operasional, Penghasilan Tetap, Dan Tunjangan Lainnya Bagi Perangkat Pemerintah Desa Batas Usia Desa Induk Paling Sedikit 5 (Lima) Tahun Terhitung Sejak Pembentukan Jumlah Penduduk 6000 Jiwa Atau 1200 Kepala Keluarga (Wilayah Jawa) Wilayah Kerja Yang Memiliki Akses Transportasi Antarwilayah Sosial Budaya Yang Dapat Menciptakan Kerukunan Hidup Bermasyarakat Sesuai Dengan Adat Istiadat Desa Memiliki Potensi Yang Meliputi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Dan Sumber Daya Ekonomi Pendukung Batas Wilayah Desa Sarana Dan Prasarana Bagi Pemerintahan Desa Dan Pelayanan Publik Tersedianya Dana Operasional, Penghasilan Tetap, Dan Tunjangan Lainnya Bagi Perangkat Pemerintah Desa
21
PENGHAPUSAN DESA Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis (Pasal 9 UU No. 6/2014)
22
PENGGABUNGAN DESA Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang (Pasal 10 UU No. 6 / 2014)
23
PERUBAHAN STATUS DESA Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan Desa yang berubah menjadi kelurahan menjadi kekayaan/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh Desa yang bersangkutan Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan Desa yang berubah menjadi kelurahan menjadi kekayaan/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh Desa yang bersangkutan
24
KEWENANGAN DESA Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
25
JENIS KEWENANGAN DESA Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul; Kewenangan Lokal Berskala Desa; Kewenangan Yang Ditugaskan Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Dan Kewenangan Lain Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul; Kewenangan Lokal Berskala Desa; Kewenangan Yang Ditugaskan Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Dan Kewenangan Lain Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
26
PEMBAGIAN TUGAS KELOMPOK 1.PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 2.HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA 3.PERATURAN DESA 4.KEUANGAN DESA DAN ASET DESA 5.PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN 6.BADAN USAHA MILIK DESA 7.KERJA SAMA DESA 8.LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA 9.DESA ADAT 10.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA 1.PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 2.HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA 3.PERATURAN DESA 4.KEUANGAN DESA DAN ASET DESA 5.PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN 6.BADAN USAHA MILIK DESA 7.KERJA SAMA DESA 8.LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA 9.DESA ADAT 10.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.