Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIwan Gunardi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Z Arah Kebijakan Percepatan Penanganan Kumuh dan Gambaran Umum Program KOTAKU Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2
Latar Belakang & Kebijakan
Amanat UUD’45 Pasal 28H Ayat 1 : “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” UU No.1 Tahun 2011 : Penanganan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan atau setiap orang RPJMN : tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen Arahan Kebijakan DJCK: Membangun Sistem Fasilitasi Pemda Fasilitasi Komunitas (berbasis Masyarakat) TUSI Dit.PKP : Permen PUPR No 15 Tahun 2015 Revitalisasi BKM Strategi Pelaksanaan Kebijakan Peningkatan Peran Pemda sbg Nakhoda Implementasi Percepatan Penanganan Kumuh Perkotaan
3
Strategi Percepatan Penanganan Kumuh
Pendampingan Penyusunan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Pendampingan Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KP-KP) Keterpaduan Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan Kementerian PUPR di 30 Kab/Kota Lokasi Prioritas Keterpaduan Program Penanganan Kumuh berbasis masyarakat dengan revitalisasi peran BKM dari penanggulangan kemiskinan ke penanganan kumuh (KOTAKU)
4
Peran Strategis BKM Dalam Percepatan Penanganan Kumuh
Percepatan Penangan Kumuh 0 % 2019 Apabila ditangani melalui BKM, akan memberikan kontribusi 66,5% Ha*** 2015 Ha** 2014 Baseline Kumuh Ha* 2004 Luas kumuh di lokasi yang memiliki BKM 23,473 Ha Ha* 2009 Luas kumuh yang belum memiliki BKM sebesar 11,818 Ha Dilaksanakan melalui Satker Provinsi & Satker Strategis
5
Z GAMBARAN UMUM NATIONAL SLUM UPGRADING PROGRAM (NSUP) / PROGRAM KOTA TANPA KUMUH (KOTAKU)
6
LATAR BELAKANG Salah satu upaya strategis Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Ditjen Cipta Karya, dalam rangka percepatan penanganan kawasan kumuh dan gerakan pada tahun , adalah Strategi Pembangunan Infrastruktur berbasis Masyarakat. Strategi Pembangunan Infrastruktur di Perkotaan diantaranya dilakukan melalui pelaksanaan National Slum Up-grading Program (NSUP) atau Program Kota Tanpa Kumuh (Program Kotaku) periode ; Program KOTAKU menggunakan sinergi pendekatan antara Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat, Penguatan Peran Pemda sebagai Nakhoda dan Kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten/Kota Melalui sinergi ketiga pendekatan tersebut diharapkan dapat lebih mempercepat penanganan kumuh perkotaan dan gerakan dalam rangka mewujudkan permukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
7
Prinsip Dasar Program KOTAKU
Pemda Sebagai Nahkkoda Perencanaan Yang Komprehensif Sinkronisasi Perencanaan & Penganggaran Prinsip Dasar Partisipatif, Kreatif dan Inovatif Tatakelola Program Yang Baik Investasi Penanganan Kumuh Revitalisasi Peran BKM/LKM
8
LOKASI NSUP NSUP - KOTAKU WILAYAH 2 - AIIB WILAYAH 1- IDB
PROVINSI : 34 KAB/KOTA : 269 KEL/DESA : KWS.KUMUH (Ha) : NSUP - KOTAKU WILAYAH 2 - AIIB WILAYAH 1- IDB PROVINSI : 15 KAB/KOTA : 116 KEL/DESA : 4.923 KWS KUMUH (Ha) : WILAYAH 2 - WB PROVINSI : 19 KAB/KOTA : 153 KEL/DESA : 6.144 KWS KUMUH (Ha) : LOAN AIIB
9
MAKSUD DAN TUJUAN MAKSUD TUJUAN
Memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur dan fasilitas pelayanan di kawasan permukiman kumuh perkotaan Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perkotaan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, berbasis masyarakat dan partisipasi pemerintah daerah MAKSUD Memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur permukiman sesuai dengan indikator kumuh Penguatan kapasitas pemda untuk mengembangkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) Memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan penghidupan berkelanjutan (Sustainable livelihoods) TUJUAN
10
Pendekatan Program KOTAKU
Pembangunan Infrastruktur berbasis Masyarakat, dalam rangka Perubahan sikap dan perilaku masyarakat dan Revitalisasi Peran BKM yang mendukung partisipasi aktif dalam percepatan penanganan kumuh di wilayahnya; Pemda sebagai Nakhoda, untuk berperan sebagai regulator, fasilitator, enabler dan steering dalam penanganan kumuh dan gerkaan di wilayahnya; Kolaborasi Sinergis, terutama membangun kerjasama dan kolaborasi antara masyarakat dengan pemda dan swasta (CSR), termasuk penguatan Pokja Permukiman Kota. Tridaya, kegiatan penanganan kumuh dan pencegahan meluasnya kumuh di perkotaan dilakukan secara komprehensif, antara penanganan fisik/infrastruktur, pengembangan ekonomi (Local Economic Development) dan kegiatan sosial (aturan bersama, perubahan sikap & perilaku, PHBS, dll);
11
Komponen Program
12
Lingkup Program LOKASI PENANGANAN KUMUH/ PENINGKATAN KUALITAS
2016 LOKASI PENANGANAN KUMUH/ PENINGKATAN KUALITAS PROGRAM PENANGANAN KUMUH Pelaksanaan Kegiatan ND/PLPBK untuk Investasi Infrastruktur Penanganan Kumuh di Kel/Desa Pemetaan Swadaya utk Profil Kumuh & Perencanaan Partisipatif Penanganan kumuh Investasi Infrastruktur Penanganan Kumuh di 100 Kota/Kab Kegiatan Pengelolaan untuk mencegah menjadi kumuh kembali LOKASI PENCEGAHAN KUMUH PROGRAM PENCEGAHAN KUMUH Pemetaan Swadaya & Perencanaan Partisipatif Pelaksanaan Kegiatan Kolaborasi Kota di 159 Kota/Kab Kegiatan Infrastruktur Pencegahan &/ Sustainable Livelihood di Kel/Desa
13
KEGIATAN DAN INVESTASI PROGRAM KOTAKU
Wilayah 1 - IDB Wilayah 2 – WB & AIIB LOKASI PENANGANAN KUMUH/ PENINGKATAN KUALITAS Investasi Infrastruktur Kota (50 Kota 150 jt/Hektar Investasi Infrastruktur Kota (50 Kota 200 jt/Hektar Investasi Infrastruktur ND (di Kelurahan kumuh di 50 1 M/Kelurahan Investasi Infrastruktur ND (di Kelurahan kumuh di 50 1 M/Kelurahan Investasi Pengemb. Kapasitas Livelihood (di Kelurahan kumuh di jt/Kelurahan Investasi Pengemb. Kapasitas Livelihood (di Kelurahan kumuh di jt/Kelurahan Replikasi BDC (seleksi 15 Kota 2 M/Kota Vocational Training Produk Unggulan BDC (15 Kota 1 M/Kota LOKASI PENCEGAHAN KUMUH Investasi Infrastruktur Kota @Rp 3-5M/Kota Investasi Infrastruktur Kota @Rp 3-5M/Kota Infrastruktur & Services 100 juta/ Kelurahan Infrastruktur & Services 50 juta/ Kelurahan
14
Fasilitasi Peran dan Dukungan Pemda
1. Penerbitan berbagai peraturan daerah dan Surat Keputusan Walikota/ Bupati yang terkait dengan peningkatan kualitas permukiman, seperti Perda Tata Ruang, Perda BG, SK Kumuh, Pokja PKP, Memorandum Program, dll 2. Mendukung penguatan peran dan fungsi Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) serta Pokja Pengadaan; 3. Memfasilitasi upaya revitalisasi peran BKM untuk mendukung percepatan peningkatan kualitas permukiman di wilayahnya 4. Penyediaan profil permukiman kumuh yang dilengkapi dengan peta dasar digital berskala dan drone untuk keakuratan data Kumuh, dengan basis baseline profil wilayah yg disusun masyarakat; Penyusunan SIAP/RP2KP-KP, Master Plan, dan DED tepat waktu sesuai ketentuan, dengan basis Tata Ruang, kebijakan pembangunan kota dan perencanaan permukiman yang disusun masyarakat; 6. Mendukung kontribusi kemitraan program dan pendanaan sesuai ketentuan Program Kotaku; 7. Melakukan pengendalian dan pengawasan intensif agar kinerja program Kotaku dapat tercapai secara maksimal; 8. Pengaturan pemanfaatan dan fasilitasi pemeliharaan infrastruktur yang sudah dibangun; 9. Serta bentuk peran, dukungan dan kontribusi lain yang ditetapkan dalam Pedoman dan petunjuk teknis Program KOTAKU
15
Fasilitasi Sinergi Penanganan Kumuh PENDATAAN PROFIL KUMUH
Pemda & Dit. PKP NSUP/KOTAKU Pemda & Konsultan Kon.RKP & Pemda Kontraktor & Pemda Masyarakat & Pemda Kontraktor & Masy Kotaku+Pemda+Masy Pendataan Partisipatif oleh Masyarakat Survey dan Finalisasi Data Kumuh hasil Masy. Oleh Konsultan & Pemda SK Walikota/Bupati ttg Profil Kumuh PERENCANAAN Perencanaan Partisipatif oleh Masyarakat Perencanaan Kota (RP2KP-KP/SIAP), oleh konsultan RP2KP-KP & Pemda SK Walikota/Bupati ttg Perencanaan RP2KP-KP/SIAP PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR Sosialisasi, Penyadaran, Penyiapan Masy. & Kelembagaan Pekerjaan Fisik/Konstruksi Monitoring dan Pengendalian Serah terima hasil pekerjaan/asset Pemanfaatan dan Pemeliharaan PENCEGAHAN & PENGELOLAAN KUMUH Penyediaan Infrastruktur berbasis masyarakat Meningkatkan kualitas kehidupan Masyarakat (ekonomi, sosial, dll) untuk mandiri memenuhi akses
16
TARGET FASILITASI PROGRAM KOTAKU
SKALA KELURAHAN SKALA KOTA Sosialisasi Muatan gerakan dan Revitalisasi Peran BKM dlm penanganan kumuh Muatan gerakan dan Orientasi Pemda sbg Nakhoda penanganan kumuh Pemetaan Kumuh Baseline (by name by adress) & Delinasi Kumuh SK Walikota ttg Profil Kumuh berdasarkan Baseline Road Map Penanganan Kumuh Tersusun Road Map penanganan kumuh di tingkat kelurahan Tersusun Road Map penanganan kumuh di tingkat Kota Perencanaan Program Tersusun RPLP dan RTPLP serta DED utk Program ND dan Proposal utk Livelihood SK Walikota ttg RP2KPKP (SIAP) berbasis RPLP dan RTPLP Memorandum Program Penyepakatan perencanaan sumber dana program untuk pembiayaan RPLP & RTPLP SK Walikota perencanaan sumber dana program utk pembiayaan RP2KPKP/SIAP Perencanaan Teknis Tersusun DED-DED untuk Program ND dan Proposal2 untuk Program Livelihood Tersusun DED-DED utk investasi Infrastruktur kota & kolaborasi kota, pembiayaan dari Pemda Kelembagaan Revitalisasi Peran BKM dalam percepatan penanganan kumuh Berfungsi KSM-KSM kegiatan infrastruktur, livelihood, kolaborasi kota dan O & P SK walikota dan berfungsinya Pokja PKP, BDC dan Federasi UPK SK Walikota pembentukan & berfungsinya Pokja Kolaborasi (untuk kolaborasi kota) Pendanaan Pendanaan RPLP & RTPLP dari non-program adl 75% dr total biaya RPLP & RTPLP Pendanaan RP2KPKP/SIAP dari non-program adl 75% dr total biaya Kolaborasi 75% kegiatan RPLP & RTPLP bersumber dari kolaborasi (channeling), in cash & in kind 75% kegiatan RP2KPKP/SIAP bersumber dari kolaborasi (channeling), in cash & in kind Key Performance Indicators Road Map KPI skala kelurahan seluruhnya tercapai Road Map KPI skala Kota seluruhnya tercapai
17
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.