Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONSORSIUM DAN INTEGRASI ILMU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONSORSIUM DAN INTEGRASI ILMU"— Transcript presentasi:

1 KONSORSIUM DAN INTEGRASI ILMU
Oleh: Prof. Dr. H. M. Atho Mudzhar (Disajikan pada Acara Launching Konsorsium Keilmuan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 29 November 2017)

2 KEPPRES PERUBAHAN IAIN MENJADI UIN ( KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN TENTANG PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA) MENIMBANG: bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan p erkembangan ilmu pengetahuan serta proses integrasi antara ilmu agama dengan ilmu lain, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang perubahan Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta; Pasal 1 (1) Mengubah status Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. ..... Pasal 2 Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta mempunyai tugas utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang agama Islam dan program pendamping non agama Islam.

3 TUJUAN KONSORSIUM Tujuan konsorsium ialah terwujudnya integrasi ilmu pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan cita-cita Universitas Riset melalui pencapaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang melebihi Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mengoptimalkan kelompok tenaga dosen dan peneliti dalam mengembangkan bidang keilmuan.

4 FUNGSI KONSORSIUM Fungsi konsorsium meliputi:
membangun pohon keilmuan; memberikan kesempatan update ilmu pengetahuan; memberikan kesempatan berbagi keahlian antar sesama dosen/peneliti; memberikan kesempatan perluasan kegiatan penelitian secara bersama; memberikan kesempatan penulisan karya ilmiah secara bersama; memberikan kesempatan penerbitan karya ilmiah secara bersama; memberikan kesempatan perluasan networking dan kerjasama antar ilmuwan pada tingkat universitas, nasional dan internasional; memberikan kesempatan perluasan kegiatan ilmiah lainnya; memberikan kesempatan penilaian atas karya ilmiah teman sejawat (peer-review); merumuskan standar penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam bidang keilmuan yang bersangkutan.

5 BIDANG ILMU Bidang-bidang keilmuan Konsorsium pada dasarnya mengacu kepada bidang-bidang ilmu program studi/jurusan; Rektor membentuk satu konsorsium keilmuan untuk menaungi semua mata kuliah penciri nasional dan penciri Universitas; Bidang-bidang keilmuan Konsorsium selain yang disebut pada ayat (1) dan (2) dapat dibentuk oleh Rektor untuk menampung bidang ilmu yang bersifat interdisiplin, multidisiplin atau transdisiplin setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas.

6 ORGANISASI (1) Konsorsium keilmuan dibentuk pada tingkat Universitas dan terdiri atas dosen dan peneliti pada suatu bidang ilmu yang bersifat lintas program studi dan lintas Fakultas, setelah mendapat usulan dari Dekan/Direktur; Struktur organisasi konsorsium keilmuan sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota; Ketua dan Sekretaris Konsorsium keilmuan dipilih oleh anggota; Ketua Konsorsium dijabat oleh dosen dengan jabatan fungsional Guru Besar atau Lektor Kepala atau peneliti yang setara; Sekretaris Konsorsium dijabat oleh dosen dengan jabatan fungsional Guru Besar atau Lektor Kepala atau Lektor atau peneliti yang setara; Ketua dan Sekretaris Konsorsium tidak sedang mendapat tugas tambahan struktural;

7 ORGANISASI (2) Anggota suatu konsorsiun keilmuan berasal dari dosen dan peneliti yang mendaftarkan diri sesuai dengan bidang ilmunya; Setiap dosen dan peneliti wajib terdaftar sebagai anggota salah satu konsorsium keilmuan; Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Konsorsium keilmuan 2 (dua) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya; Untuk pertama kali Ketua dan Sekretaris Konsorsium diangkat oleh Rektor untuk masa jabatan satu tahun; Konsorsium keilmuan ditetapkan oleh Rektor; Konsorsium keilmuan menyelenggarakan forum/rapat koordinasi sekurang-kurangnya tiga kali dalam setahun; Konsorsium keilmuan menyampaikan laporan tertulis tentang kegiatannya kepada Rektor minimal setahun sekali.

8 PENGERTIAN INTEGRASI ILMU
Integrasi ilmu adalah penyatuan ilmu keagamaan Islam dengan ilmu-ilmu lain, sehingga ilmu-ilmu tersebut tidak saling bertentangan dan dikotomis; Integrasi ilmu yang dimaksud ayat (1) berbeda dengan Islamisasi ilmu.

9 SASARAN INTEGRASI ILMU
terciptanya integrasi antara ilmu agama dan ilmu lain; tumbuhnya keilmuan baru melalui penyelenggaraan Program Studi; terciptanya tenaga kerja profesional pada bidang yang lebih beragam; meningkatnya pengakuan dari masyarakat ilmiah internasional dan pengguna lulusan terhadap hasil pendidikan Universitas; dan meningkatnya kerja sama dengan perguruan tinggi internasional.

10 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 10 ayat 2)
RUMPUN ILMU (UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 10 ayat 2) rumpun ilmu agama; rumpun ilmu humaniora; rumpun ilmu sosial; rumpun ilmu alam; rumpun ilmu formal; dan rumpun ilmu terapan.

11 STRATEGI INTEGRASI ILMU
penguatan “keilmuan umum” yang relevan bagi rumpun keilmuan agama Islam. penguatan keilmuan agama Islam bagi rumpun “keilmuan umum”.

12 INTEGRASI RUMPUN ILMU AGAMA ISLAM
Integrasi rumpun ilmu agama Islam dengan ilmu lainnya dapat berbentuk: Menjadikan rumpun ilmu umum sebagai bahan dialog dengan rumpun ilmu agama Islam; Menjadikan rumpun keilmuan umum sebagai ilmu bantu dalam pemahaman ilmu agama Islam; Menjadikan rumpun keilmuan umum sebagai inspirasi dalam mengembangkan teori-teori baru dalam rumpun ilmu agama Islam; Menjadikan rumpun keilmuan umum sebagai perspektif dalam kajian ilmu keislaman; Menjadikan rumpun keilmuan umum sebagai pengamal nilai-nilai Islam yang diabdikan untuk kemaslahatan manusia.

13 INTEGRASI RUMPUN ILMU HUMANIORA
Integrasi ilmu-ilmu budaya/humaniora dan ilmu agama Islam dapat berbentuk; meluruskan filsafat dan tujuan ilmu; mengembangkan dan memperkaya teori, substansi, dan obyek studi ilmu; mengubah atau membuat teori baru; merekonstruksi ilmu-ilmu bantu; mengarahkan topik-topik penelitian; memberikan nilai-nilai Islam sebagai landasan dan acuan dalam penerapan ilmu; memperbanyak jumlah pengembang ilmu yang berwawasan integratif; mencari hubungan dan titik temu antara ilmu humaniora dan teks Alqur’an dan Hadis, menjadikan teks Alqur’an dan Hadis sebagai sumber inspirasi atau sumber rujukan pengembangan ilmu; menjelaskan bahwa kepercayaan tentang adanya Tuhan Yang Masa Esa adalah bagian dari fitrah kejadian manusia; dan/atau menjelaskan kehancuran umat-umat terdahulu yang ingkar terhadap Allah SWT.

14 INTEGRASI RUMPUN ILMU SOSIAL
Integrasi ilmu-ilmu sosial dan ilmu agama Islam dapat berbentuk; meluruskan filsafat dan tujuan ilmu; mengembangkan dan memperkaya teori, substansi, dan obyek studi ilmu; mengubah atau membuat teori baru; merekonstruksi ilmu-ilmu bantu; mengarahkan topik-topik penelitian; memberikan nilai-nilai Islam sebagai landasan dan acuan dalam penerapan ilmu; memperbanyak jumlah pengembang ilmu yang berwawasan integratif; mencari hubungan dan titik temu antara ilmu sosial dan teks Alqur’an dan Hadis; menjadikan teks Alqur’an dan Hadis sebagai sumber inspirasi atau sumber rujukan pengembangan ilmu; menghubungkan variasi pola perilaku manusia dalam masyarakat sebagai kebebasan yang diberikan Allah untuk dipertangggungjawabkan; dan/atau menghubungkan kehancuran berbagai kaum sebagai peringatan Allah apabila tidak lagi memiliki atau menjunggung moral dan etika kebenaran.

15 INTEGRASI RUMPUN ILMU KEALAMAN
Integrasi ilmu-ilmu kealaman dan ilmu agama Islam dapat berbentuk; meluruskan filsafat dan tujuan ilmu; mengembangkan dan memperkaya teori, substansi, dan obyek studi ilmu; mengubah atau membuat teori baru; merekonstruksi ilmu-ilmu bantu; mengarahkan topik-topik penelitian; memberikan nilai-nilai Islam sebagai landasan dan acuan dalam penerapan ilmu; memperbanyak jumlah pengembang ilmu yang berwawasan integratif; mencari hubungan dan titik temu antara ilmu kealaman dan teks Alquran dan hadis, menjadikan teks Alquran dan hadis sumber inspirasi atau sumber rujukan pengembangan ilmu; menghubungkan keteraturan hukum alam dengan keagungan penciptanya, yaitu Allah SWT; dan/atau menghubungkan kerumitan/kecanggihan anatomi makhluk hidup dengan kemahakuasaan Allah SWT.

16 INTEGRASI RUMPUN ILMU FORMAL
Integrasi ilmu-ilmu formal dan ilmu agama Islam dapat berbentuk; meluruskan filsafat dan tujuan ilmu; mengembangkan dan memperkaya teori, substansi, dan obyek studi ilmu; mengubah atau membuat teori baru; merekonstruksi ilmu-ilmu bantu; mengarahkan topik-topik penelitian; memberikan nilai-nilai Islam sebagai landasan dan acuan dalam penerapan ilmu; memperbanyak jumlah pengembang ilmu yang berwawasan integratif; mencari hubungan dan titik temu antara ilmu formal dan teks Alqur’an dan Hadis; menjadikan teks Alqur’an dan Hadis sebagai sumber inspirasi atau sumber rujukan pengembangan ilmu; menghubungkan ketelitian dan kecermatan dalam ilmu formal dengan kecermatan dan ketelitian Allah SWT dalam penciptaan alam semesta dan makhluk hidup yang ada di dalamnya; dan atau menghubungkan pentingnya penggunaan akal untuk berfikir abstrak dan membuktikan bahwa sesuatu yang abstrak itu tidak berarti tidak ada, sehingga dapat menjadi argumen bagi keberadaan Allah SWT.

17 INTEGRASI RUMPUN ILMU TERAPAN
 Integrasi ilmu-ilmu terapan dan ilmu agama Islam dapat berbentuk; meluruskan filsafat dan tujuan ilmu; mengembangkan dan memperkaya teori, substansi, dan obyek studi ilmu; mengubah atau membuat teori baru; merekonstruksi ilmu-ilmu bantu; mengarahkan topik-topik penelitian; memberikan nilai-nilai Islam sebagai landasan dan acuan dalam penerapan ilmu; memperbanyak jumlah pengembang ilmu yang berwawasan integratif; mencari hubungan dan titik temu antara ilmu terapan dan teks Alqur’an dan Hadis, menjadikan teks Alqur’an dan Hadis sebagai sumber inspirasi atau rujukan pengembangan ilmu; bahwa setiap ciptaan Allah SWT di jagat raya ini mempunyai manfaat untuk manusia dan untuk keseimbangan serta kelestarian alam itu sendiri, sebagaimana setiap hasil teknologi diciptakan manusia untuk keperluan kehidupannya dan lingkungannya; dan/atau menghubungkan bahwa setiap teknologi itu beranjak dari suatu cabang ilmu murni dan ilmu murni beranjak dari hukum alam, sehingga kemajuan teknologi pada hakekatnya adalah manipulasi atau perpanjangan pemanfaatan pemahaman tentang hukum alam yang tentu saja berasal dari kemahakuasaan Allah SWT.

18 KEWAJIBAN DOSEN Dosen berkewajiban melakukan upaya integrasi ilmu dalam; perkuliahan, penugasan kepada mahasiswa, penulisan karya ilmiah, pelaksanaan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

19 KEWAJIBAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PUSAT STUDI
Lembaga penelitian dan pusat studi berkewajiban melakukan upaya integrasi ilmu dalam: pemetaan wilayah penelitian, penentuan prioritas penelitian, pemberdayaan konsorsium, pemilihan topik-topik penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

20 ANGGARAN Rektor mengalokasikan anggaran khusus penguatan integrasi ilmu untuk: penerbitan karya ilmiah, pertemuan ilmiah, pemberdayaan konsorsium, pengabdian kepada masyarakat, pemberian penghargaan terhadap hasil upaya integrasi, dan sosialisasi integrasi ilmu.

21 TERIMA KASIH


Download ppt "KONSORSIUM DAN INTEGRASI ILMU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google