Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRatna Dharmawijaya Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
KELOMPOK 13 FIQIH ALFAQIH NURUS SIFA NURUL AINI ROHANNAH
2
Pengertian BMT Baitul Mal wa Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkembangkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sisitem ekonomi yang salaam : keselamatan (berintikan keadilan), kedamaian, dan kesejahteraan.
3
Baitul Mal (Rumah Harta) Menerima titipan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Baitul Mal dikembangkan berdasarkan sejarah perkembangannya, yakni dari masa Nabi sampai dengan pertengahan perkembangan Islam, di mana Baitul Mal berfungsi untuk mengumpulkan sekaligus menasyarufkan dana sosial. Sebagai lembaga sosial, Baitul Mal memiliki kesamaan fungsi dan peran dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), oleh karenanya Baitul Mal ini harus didorong agar mampu berperan secara professional menjadi LAZ yang mapan. Baitut Tamwil (Rumah Pengembangan Harta) Melakukan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi. Baitut Tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba. Sebagai lembaga bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sector keuangan, yakni simpan pinjam.
4
Visi dan Misi BMT Visi BMT harus mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota, sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah swt., memakmurkan hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan berstruktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran-berkemajuan, merta makmur-maju berkeadilan berlandaskan syariah dan ridha Allah swt.
5
Peran dan Fungsi BMT Peran BMT, yaitu:
Fungsi BMT yaitu : Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong, dan mengembangkan potensi serta kemampuan potensi ekonomi anggota dan daerah kerjanya. Meningkatkan kualitas SDM anggota menjadi lebih profesional dan Islami. Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota. Menjadi perantara keuangan (financial intermediary), antara agniya sebagai shohibul maal dengan dhuafa sebagai mudharib, terutama untuk dana-dana sosial seperti ZISWAF. Menjadi perantara keuangan (financial intermediary), antara pemilik dana (shohibul maal), baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana (mudharib) untuk pengembangan usaha produktif. Peran BMT, yaitu: Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi non-syariah. Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil. Melepaskan ketergantungan pada rentenir. Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata.
6
Prinsip dan Ciri-Ciri BMT
Ahsan (mutu hasil kerja terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ‘amala (memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salaam. Barakah, maksudnya berdaya guna, transparan (keterbukaan), dan bertanggung jawab. Spiritual Communication (penguatan nilai ruhiyah) Demokratis, partisipatif, dan inklusif Keadilan sosial dan kesetaraan gender, non-diskriminatif. Ramah lingkungan Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya lokal, serta keanekaragaman budaya. Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal. Ciri-Ciri : Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkunagnnya; Bukan sepenuhnya lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan ZIS bagi kesejahteraan orang banyak; Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat disekitarnya; Milik bersama masyarakat kecil dan bawah dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik seorang atau orang dari luar masyarakat itu
7
Pendirian dan Permodalan BMT
BMT dapat didirikan oleh : Sekurang-kurangnya 20 orang; Satu pendiri dengan lainnya sebaiknya tidak memiliki hubungan keluarga Sekurang-kurangnya 70% anggota pendiri bertempat tinggal di sekitar daerah kerja BMT; Pendiri dapat bertambah dalam tahun-tahun kemudian, jika disepakati oleh rapat para pendiri. Modal BMT, terdiri dari : Simpanan Pokok (SP), yaitu simpanan yang ditentukan besarnya sama besar untuk semua anggota; Simpanan Pokok Khusus (SPK), yaitu simpanan pokok yang khusus diperuntukkan demi mendapatkan sejumlah modal awal, sehingga memungkinkan BMT melakukan persiapan-persiapan pendirian dan memulai operasinya. Jumlahnya dapat berbeda antar anggota pendiri.
8
Struktur Keorganisasian BMT
Struktur organisasi BMT terdiri dari : Badan Pendiri Orang-orang yang mendirikan BMT dan mempunyai hak prerogratif yang seluas-luasnya dalam menentukan arah dan kebijakan Badan Pengawas Badan yang berwenang dalam menetapkan kebijakan operasional BMT. Badan Pengelola Sebuah badan yang mengelola BMT serta dipilih dari dan oleh anggota badan pengawas. Keanggotaan BMT terdiri dari: Anggota Pendiri BMT Anggota Biasa Calon Anggota Anggota Kehormatan
9
Mekanisme Kegiatan Usaha BMT
Dalam operasionalnya, BMT dapat menjalankan berbagai jenis kegiatan usaha, baik yang berhubungan dengan keuangan maupun non keuangan. Adapun jenis-jenis usaha BMT yang berhubungan dengan keuangan dapat berupa : Setelah mendapatkan modal awal, BMT lalu memobilisasikan dana dengan mengembangkannya dalam aneka simpanan sukarela (semacam tabungan umum) dengan berasaskan akad Mudharabah dari anggota berbentuk : Simpanan biasa Simpanan pendidikan Simpanan haji Simpanan umrah Simpanan kurban Simpanan Idul Fitri Simpanan walimah Simpanan akikah Simpanan perumahan (pembangunan dan perbaikan) Simpanan kunjungan wisata Simpanan mudharabah berjangka (semacam deposito 1,3,6,12 bulan) Dengan akad Wadi’ah (titipan tidak berbagi hasil), diantaranya : Wadi’ah yad al-amanah; titipan dana ZIS untuk disampaikan kepada yang berhak. Wadi’ah yad ad-dhamanah; giro yang sewaktu-waktu dapat diambil oleh penyimpan.
10
Kegiatan pembiayaan atau kredit udaha kecil bawah (mikro) berbentuk :
Pembiayaan Mudharabah, pembiayaan modal dengan menggunakan mekanisme bagi hasil. Pembiayaan Musyarakah, yaitu pembiayaan bersama dengan menggunakan mekanisme bagi hasil. Pembiayaan Murabahah, yaitu pemilikan suatu barang tertentu ang dibayar pada saat jatuh tempo. Pembiayaan Ba’y bi Sanam Ajil, yaitu pemilikan suatu barang tertentu dengan mekanisme pembayaran cicilan. Selain kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, BMT dapat juga mengembangkan usaha di bidang sektor riil, seperti kios telepon, kios benda pos, memperkenalkan teknologi maju untuk peningkatan produktivitas hasil para anggotanya, mendorong tumbuhnya industri rumah tangga atau pengolahan hasil, mempersiapkan jaringan perdagangan, serta usaha lain yang layak, menguntungkan dan tidak mengganggu program jangka pendek dengan syarat dikelola dengan sistem manajeman yang terpisah dan profesional.Pembiyaan Qard al-Hasan, yaitu pinjaman tanpa adannya tambahan pengembalian, kecuali sebatas biaya administrasi.
11
Aspek Kesehatan BMT Aspek Jasadiyah Kinerja Keuangan
Kelembagaan dan Manajemen Aspek Ruhiyah Visi dan Misi Kepekaan Sosial Rasa Memiliki yang Kuat Pelaksanaan Prinsip-prinsip Syariah
12
Kendala Pengembangan BMT
Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi oleh BMT; Walaupun keberadaan BMT cukup dikenal, tetapi masih banyak masyarakat berhubungan dengan renterir; BMT cenderung menghadapi BMT lain sebagai pesaing yang harus dikalahkan, bukan sebagai mitra atau partner dalam upaya untuk mengeluarkan masyarakat dari permasalahan ekonomi yang dihadapi; Dalam kegiatan rutin BMT cenderung mengarahkan pengelola untuk lebih berorientasi pada persoalan bisnis; Dalam upaya untuk mendapatkan nasabah timbul kecenderungan BMT mempertimbangkan besarnya bunga di bank konvensional, terutama untuk produk yang berprinsip jual-beli; Minimnya kualitas SDM pengelola karena sangat jarang yang mau untuk berkarier di BMT dikarenakan jenjang karier dan penghasilan yang tidak jelas. Pengetahuan pengelola BMT sangat mempengaruhi BMT tersebut dalam menangkap masalah-masalah dan menyikapi masalah ekonomi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat; Aspek yuridis formal kelembagaan, sebab sampai saat ini belum ada uu atau peraturan khusus yang mengatur mengenai lembaga keuangan mikro termasuk BMT di dalamnya; Minimnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kehadiran BMT, hal ini menyebabkan BMT masih kurang dikenal di masyarakat; Penggunaan teknologi yang masih kurang masih sangat kurang, sehingga BMT masih menggunakan teknologi yang sederhana, termasuk belum nisanya jaringan online antar-BMT.
13
Strategi Pengembangan BMT
BMT dituntut untuk meningkatkan SDM-nya melalui pendidikan baik ang formal ataupun informal; Upaya-upaya guna meningkatkan teknik pemasaran perlu dilakukan demi eksistensi BMT di tengah-tengah masyarakat; Perlunya inovasi; Perlunya pengetahuan strategi dalam bisnis guna maningkatkan kualitas layanan BMT; Perlunya pengetahuan mengenai aspek bisnis Islami; Mengganggap sesame BMT sebagai partner dalam rangka mengentaskan ekonomi masyarakat; Perlu adanya evaluasi bersama, evaluasi ini bisa dilakukan dengan cara mendirikan lembaga evaluasi BMT atau lembaga sertifikasi BMT; BMT harus benar-benar harus konsentrasi pada pengelolaan bisnis mikro; BMT harusnya menyelenggarakan program-program pelatihan bisnis dan sebagaina bagi anggotanya; Dalam jangka pendek, memasukkan BMT ke dalam UU khusus tentang koperasi yang lebih layak; Dalam jangka panjang, perlu dibuat satu UU khusus dan menyeluruh yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan BMT.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.