Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVera Yuwono Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
SOSIALISASI PENYUSUNAN BORANG AKREDITASI DAN EVALUASI DIRI
PROGRAM STUDI (MENGACU KETENTUAN BARU BAN-PT) AGUNG PURWANTO Disampaikan dalam: PENDAMPINGAN PENYUSUNAN BORANG AKREDITASI PROGRAM STUDI DI LINGKUNGAN FT - UNJ Judul? FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA JAKARTA, 12 AGUSTUS 2014
2
4. HUBUNGAN SPMI/EMI DG AKREDITASI
1. PENDAHULUAN 2. PARADIGMA PENDIDIKAN 3. JAMU INTERNAL 4. HUBUNGAN SPMI/EMI DG AKREDITASI 5. KELEMBAGAAN AKREDITASI MENDATANG?? 6. APS DALAM PENGEMBANGAN PRODI 7. KETENTUAN PERUNDANGAN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI? 8. PROSEDUR DAN STANDAR PENILAIAN AKREDITASI 9. KEBIJAKAN MUTAKHIR 10. PERUBAHAN PROSES AKREDITASI MULAI TH 2014 11. PENUTUP-MANAGEMENT OF CHANGE
3
MASALAH-MASALAH PENDIDIKAN DI INDONESIA
1. PENDAHULUAN KEBUTUHAN LEMB. PEND./PENGGUNA LULUSAN TUJUAN PENDIDIKAN RELEVANSI PENDIDIKAN EFEKTIVITAS PENDIDIKAN HASIL-HASIL PENDIDIKAN PROSES PENDIDIKAN EFISIENSI PENDIDIKAN MASUKAN PENDIDIKAN KESEMPATAN PENDIDIKAN PENDUDUK LINGKUNGAN PEND Designed by Kuntjojo, UNP Kediri Sunday, September 16, 2018
4
ISU KUALITAS PENDIDIKAN
1. PENDAHULUAN ISU KUALITAS PENDIDIKAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KUALITAS PENDIDIKAN: ANGGARAN Dosen Kurikulum Buku Teks Ruang Kelas Dan lain-lain
5
2. PARADIGMA PENDIDIKAN UU NO.20 TAHUN 2003
Pendidikan bermutu adalah pendidikan yang mampu melampaui standar nasional pendidikan (tinggi) UU NO.20 TAHUN 2003 Pasal 1 (17) Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 35 (1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
6
UU NO.12 TAHUN 2012 Pasal 1 (18) Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Pasal 53 Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sbagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi. J AMU I N T E RNA L
7
BENTUK JAMU INTERNAL J A MU I N T E R N A L
Untuk menjalankan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Tinggi maka dikembangkanlah alat evaluasi sebagai berikut: 1. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); yaitu alat evaluasi yang dikembangkan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti sebelum dibentuknya Badan PSDMPK-PMP 2. Evaluasi Mutu Internal (EMI); yaitu alat evaluasi yang dikembangkan oleh Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan setelah dibentuknya (di bawah) Badan PSDMPK-PMP. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
8
Bagaimanakah hubungan SPMI/EMI dengan Akreditasi?
9
SPMI/EMI DENGAN AKREDITASI
1. SPMI/EMI dilakukan oleh PT bersangkutan 2. SPMI/EMI dilakukan setiap 1 tahun 3. SPMI/EMI dilakukan dengan instrumen EMI 4. SPMI/EMI harus meyakinkan diri sendiri AKREDITASI 1. Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT (LAM-PT) 2. Akreditasi dilakukan setiap 5 tahun 3. Akreditasi dilakukan dengan perangkat 4. Akreditasi harus meyakinkan asesor
10
SPMI/EMI DAN AKREDITASI
kkk SPMI/EMI DAN AKREDITASI INTERNAL EKSTERNAL TIM SPMI/EMI BAN / LAM SPMI/EMI 1 Tahunan AKREDITASI 5 Tahunan PERINGKAT TT, C, B, A PENINGKATAN
12
KELEMBAGAAN AKREDITASI MENDATANG??
BAN-PT: akreditasi institusi akreditasi program studi (jika belum ada LAM yang serumpun) rekomendasi/evaluasi LAM Akreditasi program studi LAM-1 LAM-2 LAM-3 LAM-4 LAM-n LAM = Lembaga Akreditasi Mandiri Contoh: LAM Bidang Kesehatan - HPEQ Project (World Bank, Ditjen Dikti Kemdikbud) Kerjasama BAN-PT dengan asosiasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan
13
AKREDITASI PROGRAM STUDI (APS)
dalam PENGEMBANGAN PS PROGRAM STUDI MERUPAKAN PROGRAM AKADEMIK BAGI BIDANG STUDI TERTENTU YANG DIDEDIKASIKAN UNTUK: MENGUASAI, MEMANFAATKAN, MENDISEMINASIKAN, MENTRANSFORMASIKAN DAN MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI, DAN SENI (IPTEKS) DALAM BIDANG STUDI TERTENTU MEMPELAJARI, MENGKLARIFIKASIKAN DAN MELESTARIKAN BUDAYA YANG BERKAITAN DENGAN BIDANG STUDI TERTENTU, SERTA MENINGKATKAN MUTU KEHIDUPAN MASYARAKAT DALAM KAITANNYA DENGAN BIDANG STUDI TERTENTU.
14
AKREDITASI PS (APS) dalam PENGEMBANGAN PS
Menjamin PT memenuhi standar mutu Mendorong PT melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan PT mendapat pengakuan publik, badan atau instansi yang berkepentingan PARADIGMA BARU PENDIDIKAN TINGGI HELTS V Evaluasi Otonomi Akuntabilitas Akreditasi FOKUS HELTS V: Daya Saing Bangsa Otonomi Seluas-luasnya Kesehatan Organisasi Mutu Higher Education Long Term Strategy (HELTS) Program Jangka Panjang Pendidikan Tinggi
15
SIKLUS PENJAMINAN MUTU (SPMI dan SPME)
CQI = Continuous Quality Improvement SPME EVALUASI-DIRI SPMI PERBAIKAN INTERNAL PERBAIKAN INTERNAL DAN PEMBINAAN EVALUASI EKSTERNAL/ AKREDITASI REKOMENDASI PEMBINAAN ►►►budaya mutu Sistem Penjaminan Mutu (Internal / Eksternal)
16
BAGAIMANAKAH KETENTUAN PERUNDANGAN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI?
17
DASAR HUKUM AKREDITASI
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan PP. No.32 TAHUN 2013 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28/2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Rencana Strategis Depdiknas Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
18
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (PP No. 19/2005 PP No. 32/2013)
PASAL 2 LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN MELIPUTI: A. STANDAR ISI; B. STANDAR PROSES; C. STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN; D. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; E. STANDAR SARANA DAN PRASARANA; F. STANDAR PENGELOLAAN; G. STANDAR PEMBIAYAAN; DAN H. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN. UNTUK PENJAMINAN DAN PENGENDALIAN MUTU PENDIDIKAN SESUAI DENGAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DILAKUKAN EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI.
19
TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
P E M B E R I A N I J A Z A H UU NO.12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI Pasal 55 (4) Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri. Pasal 95 Sebelum terbentuknya lembaga akreditasi mandiri, akreditasi program studi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
20
TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
P E M B E R I A N I J A Z A H UU NO.12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI Pasal 28 (3) Gelar akademik & gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh: a. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi; (4) Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh:
21
TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
P E M B E R I A N I J A Z A H UU NO.12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI Pasal 42 (1) Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang memuat Program Studi dan gelar yang berhak dipakai oleh lulusan Pendidikan Tinggi.
22
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKREDITASI PADA SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL SEJAK 2003
Dari akreditasi sukarela menjadi wajib Dari akreditasi progam studi menjadi akreditasi program studi dan PT Dari badan penjaminan mutu internal sukarela menjadi wajib Dari badan akreditasi tunggal menjadi majemuk
23
AKREDITASI UU No. 20 Th tentang Sisdiknas Pasal 1 Ayat 22 AKREDITASI ADALAH KEGIATAN PENILAIAN KELAYAKAN PROGRAM DALAM SATUAN PENDIDIKAN BERDASARKAN KRITERIA YANG TELAH DITETAPKAN.
24
AKREDITASI (BAN-PT) PROSES EVALUASI DAN PENILAIAN MUTU INSTITUSI ATAU PROGRAM STUDI YANG DILAKUKAN OLEH SUATU TIM PAKAR SEJAWAT (TIM ASESOR) BERDASARKAN STANDAR MUTU YANG TELAH DITETAPKAN, ATAS PENGARAHAN SUATU BADAN ATAU LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI DI LUAR INSTITUSI ATAU PROGRAM STUDI YANG BERSANGKUTAN . HASIL AKREDITASI MERUPAKAN PENGAKUAN BAHWA SUATU INSTITUSI ATAU PROGRAM STUDI TELAH MEMENUHI STANDAR MUTU YANG TELAH DITETAPKAN ITU, SEHINGGA LAYAK UNTUK MENYELENGGARAKAN PROGRAM-PROGRAMNYA.
25
PERKEMBANGAN SIGNIFIKAN DARI INSTRUMEN AKREDITASI 2001 KE 2008
ASPEK INSTRUMEN 2001 INSTRUMEN 2008/2010 Standar akreditasi 14 standar 7 standar Instrumen penilaian akreditasi -Evaluasi diri -Portofolio institusi -Borang Prodi -Borang Unit Pengelola Prodi
26
MATRIKS STANDAR Standar Nasional Pendidikan Standar Akreditasi BAN-PT
A. VISI, MISI, SASARAN DAN TUJUAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN B. TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU C. MAHASISWA DAN LULUSAN D. SUMBERDAYA MANUSIA E. KURIKULUM, PEMBELAJARAN DAN SUASANA AKADEMIK F. PEMBIAYAAN, SARANA DAN PRASARANA, SERTA SISTEM INFORMASI G. PENELITIAN, PELAYANAN/PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, DAN KERJASAMA 1. STANDAR ISI 2. STANDAR PROSES 3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN 4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA 6. STANDAR PENGELOLAAN 7. STANDAR PEMBIAYAAN 8. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
27
PROSEDUR AKREDITASI PENGIRIMAN EVALUASI DIRI DAN BORANG SERTA LAMPIRAN
KEPADA BAN-PT (Prodi) ASESMEN KECUKUPAN (Asesor BAN-PT) PENGAMBILAN KEPUTUSAN HASIL ASESMEN KECUKUPAN (Pleno BAN-PT) ASESMEN LAPANGAN (Asesor BAN-PT) asesor VALIDASI (Anggota BAN-PT) 15 anggota 3 staf ahli PENGAMBILAN KEPUTUSAN HASIL AKREDITASI (Pleno BAN-PT) SURVEILEN ASESMEN LAPANGAN (Anggota dan Asesor BAN-PT) PENGUMUNAN HASIL AKREDITASI (Ka/Sek BAN-PT) BANDING DAN KELUHAN PRODI/PT/MASYARAKAT
28
STANDAR PENILAIAN AKREDITASI
PROGRAM STUDI SARJANA NO STANDAR BOBOT I. Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian 3,13 II. Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu 6,25 III. Mahasiswa dan lulusan 15,61 IV. Sumber daya manusia 21,90 V. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik 18.25 VI. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi 15,63 VII. Penelitian, pelayanan/ pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama 18,78 TOTAL 100 BORANG PROGRAM STUDI SARJANA: BOBOT MASING-MASING STANDAR UNIVERSITAS TARUMANAGARA
29
BORANG UNIT PENGELOLA PS SARJANA: BOBOT MASING-MASING STANDAR
STANDAR PENILAIAN AKREDITASI PENGELOLA PRODI SARJANA NO STANDAR BOBOT I. Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian 4,77 II. Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu 14,30 III. Mahasiswa dan lulusan 19.04 IV. Sumber daya manusia 16.66 V. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik VI. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi 21,40 VII. Penelitian, pelayanan/ pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama 19,06 TOTAL 100 BORANG UNIT PENGELOLA PS SARJANA: BOBOT MASING-MASING STANDAR UNIVERSITAS TARUMANAGARA
30
EVALUASI DIRI PROGRAM STUDI: BOBOT MASING-MASING ASPEK
STANDAR PENILAIAN AKREDITASI UNTUK EVALUASI DIRI PRODI SARJANA NO. ASPEK BOBOT 1 Akurasi dan kelengkapan data serta informasi yang digunakan untuk menyusun laporan evaluasi-diri 25 2 Kualitas analisis yang digunakan untuk mengidentifikasi dan merumuskan masalah untuk keseluruhan komponen evaluasi-diri. 30 3 Strategi pengembangan dan perbaikan Program 20 4 Keterpaduan dan keterkaitan antar komponen evaluasi-diri TOTAL 100 EVALUASI DIRI PROGRAM STUDI: BOBOT MASING-MASING ASPEK UNIVERSITAS TARUMANAGARA
31
SKORING ELEMEN BORANG:
J A M U E K S T E R N A L SKORING ELEMEN BORANG: Skor 4 (Sangat Baik), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur sangat baik. Skor 3 (Baik), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur baik dan tidak ada kekurangan yang berarti. Skor 2 (Cukup), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur cukup, namun tidak ada yang menonjol; Skor 1 (Kurang), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur kurang. Skor 0 (Sangat Kurang), jika tidak ada penjelasan, data atau informasi mengenai standar atau elemen yang diukur.
32
SKORING ELEMEN EVALUASI DIRI
J A M U E K S T E R N A L SKORING ELEMEN EVALUASI DIRI Skor 4 (Baik Sekali), jika semua kinerja mutu setiap elemen yang diukur baik sekali. Skor 3 (Baik), jika semua kinerja elemen yang diukur baik dan tidak ada kekurangan yang berarti. Skor 2 (Cukup), jika semua kinerja mutu setiap elemen yang diukur cukup, namun tidak ada yang menonjol; Skor 1 (Kurang), jika semua kinerja mutu setiap elemen yang diukur kurang.
33
NILAI AKHIR AKREDITASI PS AKREDITASI PROGRAM STUDI
NA = NBPS (75%) + NBUPPS (15%) + NEDPS (10%) Keterangan: NA = Nilai Akhir Akreditasi Program Studi NBPS = NILAI BORANG PROGRAM STUDI NBUPPS = NILAI BORANG UNIT PENELOLA PS NEDPS = NILAI EVALUASI DIRI PROGRAM STUDI NILAI AKHIR AKREDITASI PROGRAM STUDI UNIVERSITAS TARUMANAGARA
34
Skor Setiap Tingkat Program Studi
Pemeringkatan Hasil Akreditasi Peringkat Skor Setiap Tingkat Program Studi Diploma Sarjana Magister Doktor A B C Tidak Terakreditasi < 200
35
SPM: SNPT DAN SPT SPT SPT SNPT SNPT SPT Standar Nasional Pendidikan
Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Penilaian Pendidikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penelitian Standar Penelitian Standar Arah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Standar Pengelolaan Standar Proses Standar Pendanaan Standar Sarana dan Prasarana Standar Luaran Standar Capaian Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Arah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Standar Pengelolaan Standar Proses Standar Pendanaan Standar Sarana dan Prasarana Standar Luaran Standar Capaian SNPT Ditetapkan oleh Menteri atas usul Badan SNPT SPT SPT SNPT SPT Ditetetapkan oleh setiap perguruan tinggi 1. standar bidang akademik 2. standar bidang non akademik
36
A SPT B SNPT C PDPT STANDAR, PERINGKAT DAN DAYA SAING S T A N D R A K
Daya Saing Internasional A S T A N D R Sangat Baik SPT S P M I B Daya Saing Nasional Motivasi/dorongan utk meningkatkan daya saing Baik SNPT Daya Saing Lokal C Terakre-ditasi Tak Terakreditasi PDPT
37
Kebijakan Mutakhir (1) SE Dirjen Dikti 160/2013: Status akreditasi anugerah Prodi; SE Dirjen Dikti 194/E.E3/AK/2014: Status akreditasi anugerah Institusi; Surat Dirjen Dikti: Jumlah dosen tetap per prodi minimal 60% dari keseluruhan dosen yg digunakan; Majelis BAN-PT melakukan verifikasi terhadap hasil AK para asesor; Ada potensi prodi yg reakreditasi tidak divisitasi. Status akreditasinya berdasarkan hasil AK Akan dilakukan revisi Instrumen Akreditasi merujuk Permendikbud No. 49 Th ttg SNPT
38
Kebijakan Mutakhir (2) STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI Pasal 2
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI Pasal 2 Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan; b. Standar Nasional Penelitian; dan c. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
39
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Kebijakan Mutakhir (3) PERMENDIKBUD RI NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI Pasal 2 Ayat 1: Standar Nasional Pendidikan Tinggi (24 Standar) terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan 8 Standar; b. Standar Nasional Penelitian 8 Standar; dan c. Standar Nasional PkM 8 Standar.
40
PARADIGMA BARU AKREDITASI DI INDONESIA
TANTANGAN PERATURAN PERUNDANGAN Peraturan perundangan: UU No 12/2012 – Pendidikan Tinggi Akreditasi institusi oleh BAN-PT dan program studi oleh LAM-PS (akan didirikan). Perpres No 8/2012 – Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Capaian pembelajaran: pendidikan, pengalaman kerja/pengembangan karir, sertifikasi profesi, pembelajaran mandiri (RPL). Permendikbud Ri Nomor 49 Tahun Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) SNPT 24 STANDAR 24 STANDAR AKREDITASI SAAT INI: 7 STANDAR AKREDITASI 100 BUTIR INSTRUMEN 24 STANDAR AKREDITASI ???? BUTIR INSTRUMEN PARADIGMA BARU AKREDITASI DI INDONESIA
41
Kesetaraan Kualifikasi Kompetensi Kerja (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Perpres No 8/2012) KKNI S3 Subspesialis S3 (T) 9 S2 Spesialis S2 (T) Ahli 8 Profesi 7 S1 D IV 6 D III Teknisi/Analis 5 D II 4 D I 3 Operator SMU SMK 2 1 Pendidikan berbasis Keilmuan Pendidikan berbasis Keahlian Pengembangan Karir berbasis Pelatihan Kerja 41
42
KEBIJAKAN AKREDITASI ‘C ANUGERAH’
UU No. 12 THN 2012: DIKTI Pasal 97 (huruf a): izin pendirian PT dan izin penyelenggaraan Prodi yg sudah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku. Pasal 33 (3): Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi. Pasal 60 (4): Perguruan Tinggi yang didirikan harus memenuhi standar minimum akreditasi.
43
Kebijakan ‘C Anugerah’ Akreditasi Prodi
(Berdasar SE Dirjen Dikti 160/2013) Berdasar UU No. 12/2012 Pasal 97, dan Pasal 33 Ayat 3, maka izin prodi yang sudah terbit sebelum 10 Agustus 2012 dinyatakan berlaku, dan telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi, maka dinyatakan telah terakreditasi C (SE Dirjen Dikti 160/2013); Prodi tsb wajib mengajukan reakreditasi ke BAN-PT paling lambat 31 Agustus 2013; Prodi yg tidak mengajukan reakreditasi ke BAN-PT hingga 31 Agustus 2013 maka izinnya dicabut.
44
Kebijakan ‘Pemutihan’ Akreditasi Institusi
(Berdasar SE Dirjen Dikti 194/E.E3/AK/2014) Berdasar UU No. 12/2012 Pasal 97, dan Pasal 60 Ayat 4, maka ijin PT yg sudah terbit sebelum 10 Agustus 2012 dinyatakan berlaku, dan telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi, maka dinyatakan telah ‘memenuhi syarat minimum akreditasi’. Artinya legal menerbitkan ijazah; PT tersebut diwajibkan mengikuti proses reakreditasi pada BAN-PT sesuai dengan SE Dirjen Dikti No. 194/E.E3/AK/2014
45
Kebijakan ‘Anugerah’ Akreditasi Institusi
(Berdasar SE Dirjen Dikti 194/E.E3/AK/2014) PT Mengajukan surat permohonan reakreditasi AIPT ke BAN-PT dgn melampirkan izin pendirian PT yg telah mengajukan surat permohonan reakreditasi mengajukan dokumen AIPT dlm kurun 5 thn Jika status reakreditasi belum terbit maka status akreditasi lama berlaku terus sd terbitnya nilai baru Ijin terbit sebelum Jika PT tidak mengajukan permohonan maka izin penyelenggaraannya dicabut PT yg tidak mengajukan dokumen AIPT izin penyelenggaraannya dicabut Izin pendirian PT yg terbit dinyatakan telah memenuhi syarat min akreditasi, berlaku 5 th dan wajib mengajukan reakreditasi ke BAN-PT PT yg memenuhi ketentuan di atas dan belum terakreditasi dinyatakan dlm proses akreditasi dan legal menerbitkan ijazah; PT yg sebelumnya telah terakreditasi, status akreditasinya berlaku terus
46
PERUBAHAN PROSES AKREDITASI MULAI TAHUN 2014
BERDASARKAN KAJIAN HASIL AK DAN AL TAHUN 2013, MULAI TAHUN 2014 BAN-PT MELAKSANAKAN PERUBAHAN PROSES AKREDITASI. PROSES AKREDITASI LAMA USULAN AKREDITASI PROGRAM STUDI YANG DINYATAKAN LOLOS PADA ASESMEN KECUKUPAN (AK, DESK EVALUATION) AKAN DILANJUTKAN DENGAN ASESMEN LAPANGAN (AL, VISIT). ASESOR MENYUSUN FORMAT 9 REKOMENDASI PEMBINAAN PROGRAM STUDI SETELAH MENYELESAIAN FORMAT 4, 5, 6, 7, DAN 8 SAAT AL. SETELAH VALIDASI HASIL AL, BAN-PT AKAN MENERBITKAN KEPUTUSAN TENTANG NILAI DAN PERINGKAT AKREDITASI.
47
PROSES BARU AKREDITASI
(1) USULAN AKREDITASI PROGRAM STUDI YANG DINYATAKAN LOLOS AK AKAN DILANJUTKAN DENGAN AL JIKA MEMENUHI KETENTUAN BERIKUT: 1.1. USULAN AKREDITASI MERUPAKAN USULAN AKREDITASI PERLAMA BAGI PROGRAM STUDI; 1.2. USULAN AKREDITASI MERUPAKAN USULAN AKREDITASI ULANG (RE-AKREDITASI) BAGI PROGRAM STUDI DAN HASIL AK MEMBERIKAN PERINGKAT AKREDITASI YANG BERBEDA DENGAN PERINGKAT AKREDITASI SEBELUMNYA (NAIK ATAU TURUN); 1.3. USULAN AKREDITASI RNERUPAKAN USULAN AKRECLITASI ULANG (RE-AKREDITASI) BAGI PROGRAM STUDI DAN HASIL AK MEMBERIKAN NILAI AKREDTTASI YANG BERADA PADA RENTANG NILAI YANG MEMUNGKINKAN TERJADINYA PERUBAHAN PERINGKAT AKREDITASI JIKA DILANJUTKAN DENGAN AL. RENTANG NILAI DITENTUKAN BERDASARKAN HASIL KAJIAN BAN-PT TERHADAP HASIL AKREDITASI TAHUN 2013.
48
PROSES BARU AKREDITASI (Lanjutan…)
(2) USULAN AKREDITASI PROGRAM STUDI YANG DINYATAKAN LOLOS PADA AK TETAPI TIDAK MEMENUHI KETENTUAN SEPERTI PADA BUTIR (1) AKAN DILANJUTKAN DENGAN VALIDASI AK. (3) BERDASARKAN HASIL VALIDASI AK DAN PERTIMBANGAN LAINNYA, RAPAT PLENO BAN-PT MENETAPKAN PROGRAM STUDI BERSANGKUTAN UNTUK DILANJUTKAN DENGAN AL ATAU PENERBITAN SK STATUS AKREDITASI (4) BAN-PT AKAN MENERBITKAN KEPUTUSAN TENTANG NILAI DAN PERINGKAT AKREDITASI SETELAH MELAKUKAN VALIDASI HASIL AL SEPERTI PADA BUTIR (1) ATAU HASIL VALIDASI AK SEPERTI PADA BUTIR (3)
49
KEWAJIBAN AKREDITASI UU No. 12/2012 mewajibkan AKREDITASI PRODI dan AKREDITASI INSTITUSI; 10 Agustus 2014 adalah batas akhir masa transisi UU No. 12; 11 Agustus 2014 seluruh diktum UU No.12 efektif berlaku, termasuk kewajiban akreditasi institusi;
50
MANAGEMENT OF CHANGE MANAGEMENT OF CHANGE (PENGELOLAAN PERUBAHAN).
MELALUI “TUGAS” AKREDITASI PROGRAM STUDI SEDANG MENGALAMI MASA PERUBAHAN PROGRAM STUDI HARUS MELAKSANAKAN MANAGEMENT OF CHANGE (PENGELOLAAN PERUBAHAN). MEMERLUKAN KEPEMIMPINAN YANG MEMUNGKINAN TERJADINYA PERUBAHAN SECARA EFEKTIF DAN DAPAT DILAKSANAKAN DENGAN BAIK OLEH SELURUH UNSUR DALAM ORGANISASI PEMIMPIN SUATU ORGANISASI SEKALIGUS ADALAH SEORANG AGEN PERUBAHAN DIA DITUNTUT DAN DIANGGAP MAMPU MENCARI STRATEGI UNTUK MELAKSANAKAN PERUBAHAN. AKREDITASI YANG BERHASIL HASIL DARI KEPEMIMPINAN YANG DAPAT MEMBERDAYAKAN SEMUA PIHAK SECARA CERDAS SEBAGAI SUATU TIM YANG KOMPAK DAN SALING MENDUKUNG DAN MEMILIKI DAYA TAHAN YANG KUAT DALAM MENJAGA KOMITMEN TERHADAP KUALITAS.
51
Selamat Bekerja …! SUMBER BAHAN SAJIAN JAZAKALLOHU CHOIRON KATSIRO
BAHAN SAJIAN PRESENTASI INI DIAMBIL DARI BERBAGAI SUMBER DENGAN PENUH RASA HORMAT-SAYA UCAPKAN TERIMA KASIH TERIRING DO’A JAZAKALLOHU CHOIRON KATSIRO
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.