Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya"— Transcript presentasi:

1 Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya Satuan Audit Internal UGM 11-12 Oktober 2012 9/16/2018 Pusbin JFA BPKP

2 Juklak Juknis Aturan JFA PER/220/M.PAN/7/2008
Tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya Juklak PER-1310/K/JF/2008 dan 24 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya Juknis PER-707/K/JF/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Auditor PER-708/K/JF/2009 Tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Auditor PER-709/K/JF/2009 Tentang Pengangkatan, KJ/KP, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian PER-503/K/JF/2010 Tentang Prosedur Kegiatan Baku Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Auditor PER-1274/K/JF/2010 Tentang Diklat dan Setifikasi Auditor APIP

3 PERMENPAN No.PER/220/M.PAN/7/2008
Auditor adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

4 STRATEGI PEMBINAAN AUDITOR
KARIER KOMPETENSI K(IN)ERJA

5 JABATAN DAN PANGKAT AHLI TERAMPIL Text ALIH JABATAN UTAMA IV d - IV e
PENYELIA III c – III d AHLI MADYA IV a - IV c TERAMPIL PELAK. LANJ. III a – III b MUDA III c - III d PELAKSANA II c – II d PERTAMA III a - III b ALIH JABATAN

6 POLA KARIER JFA JENJANG TRAMPIL Anggota Tim
Pusat Pembinaan JFA POLA KARIER JFA JENJANG TRAMPIL Jabatan Gol. AK Kumulatif Peran Diklat Sertifikasi Auditor Pelaksana II/c 60 Anggota Tim Setiap jenjang ada sertifikasi (Per Ka BPKP No.1274/2010 ttg Diklat dan Sertifikasi Auditor APIP) II/d 80 Lanjutan III/a 100 III/b 150 Penyelia III/c 200 III/d 300 Jumlah kumuatif angka kredit inimal harus terpenuhi Sesuai tuntutan pimpinan APIP, Auditor harus kompeten dan profesional yang ditunjukkan dengan kelulusan sertifikasi jabatan auditor sebagaimana pasal 51 PP 60/2008 ttg SPIP. Dalam tahun 2010 telah diterbitkan Per Ka BPKP No. 1274/2010 ttg Diklat dan Sertifikasi Auditor APIP berlaku efektif 1 Januari 2012, a.l mengatur kewajiban sertifikasi setiap mau promosi/kenaikan jabatan. Selama ini hanya di jenjang Ahli yang ad sertifikasi, shngg sesuai ketentuan tsb maka dalam jenjang terampil harus ada sertifikasi untuk kenaikan jabatan: Pelaksana ke Pelaksana Lanjutan dan Pelaksana Lanjutan ke Penyelia. DIKLATNYA HANYA SATU KALI SAAT PEMBENTUKAN.

7 POLA KARIER JFA JENJANG AHLI
Pusat Pembinaan JFA POLA KARIER JFA JENJANG AHLI Jabatan Gol. AK Kumulatif Peran Diklat Sertifikasi Auditor Pertama III/a 100 Anggota Tim Entry Level: Pembentukan Auditor Ahli III/b 150 Muda III/c 200 Ketua Tim Penjenjangan AK = 175 III/d 300 Madya IV/a 400 Pengendali Teknis AK = 350 IV/b 550 IV/c 700 Utama IV/d 850 Pengendali Mutu AK = 775 IV/e 1050 AUDITOR MUDA Angka kredit mukulatif untuk kenaikan jabatan dan atau pangkat. Komposisi dan Unsur PP AUDITOR MADYA AUDITOR UTAMA

8 PENGANGKATAN Pengangkatan Pertama Pengangkatan melalui Perpindahan
pengangkatan PNS ke dalam jabatan Auditor melalui formasi CPNS dan belum pernah mutasi baik dalam kepangkatan, jabatan, maupun unit kerja Pengangkatan Pertama Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Auditor Pengangkatan melalui Perpindahan pengangkatan ke dalam Jabatan Auditor dengan persyaratan dan kemudahan tertentu bagi PNS yang berasal dari staf pengawas/pejabat fungsional umum yang telah dan masih melaksanakan tugas pengawasan di lingkungan APIP yang belum menerapkan JFA Pengangkatan melalui Penyesuaian/Inpassing/ Perlakuan Khusus STOP 31 Des 2009

9 PENGANGKATAN PERPINDAHAN PERTAMA Pegawai Negeri Sipil
Auditor Terampil Diploma III, Pengatur II/c Auditor Ahli Sarjana/DIV, Penata Muda III/a DP3 paling kurang bernilai baik 1 thn terakhir Telah mengikuti Diklat Pembentukan Pegawai Negeri Sipil Auditor Terampil Minimal Diploma III, Pengatur, II/c Auditor Ahli Minimal Sarjana/DIV, Penata Muda (Ahli) DP3 paling kurang bernilai baik 1 thn terakhir Usia maksimal 50 tahun Telah lulus Diklat Pembentukan

10 PROSEDUR PENGANGKATAN PERTAMA
PPK/PIMPINAN APIP surat usulan persetujuan pengangkatan PNS ke dalam jabatan Auditor Fc. SK CPNS, Fc. SK pengangkatan menjadi PNS, Fc. Ijazah terakhir yang diakui kedinasan, Fc. DP3 tahun terakhir, Fc. Sertifikat mengikuti Diklat Pembentukan Auditor, DUPAK atau DAFTAR PENUGASAN KA BPKP u.p KAPUSBIN JFA meneliti dokumen Fc. dokumen penugasan, Fc. dokumen hasil kegiatan, Fc. bukti fisik lainnya memberikan persetujuan/ penolakan pangkat, jabatan, angka kredit seluruh kegiatan pengawasan yang dilaksanakan sejak CPNS sd saat pengajuan persetujuan PPK Pengangkatan Auditor Contoh format usulan dari APIP sesuai lampiran II-c perka 709 PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN AK Penetapan Angka Kredit Awal

11 ANGKA KREDIT AUDITOR

12 KEGIATAN YANG DINILAI I PENDIDIKAN SEKOLAH II
ANGKA KREDIT PENJENJANGAN A. UTAMA 1. Pendidikan dan Pelatihan 2. Pengawasan 3. Pengembangan Profesi B. PENUNJANG

13 KRITERIA Keabsahan Pelaksanaan Kelengkapan Dokumen Ketepatan Waktu
Kewenangan Pemberi Tugas Kebenaran Pelaksanaan Kebenaran Penyelesaian Keabsahan Pelaksanaan Kelengkapan Dokumen Penugasan Hasil Kegiatan a. keabsahan pelaksanaan kegiatan meliputi kewenangan pemberi tugas serta kebenaran pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan; b. kelengkapan dokumen penugasan dan dokumen hasil; dan c. ketepatan waktu pengajuan Ketepatan Waktu Pengajuan (setiap Semester)

14 KEGIATAN YANG DINILAI PENDIDIKAN SEKOLAH
Kegiatan mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar ijazah Pengangkatan menjadi Auditor Peningkatan ijasah

15 ANGKA KREDIT PENDIDIKAN SEKOLAH
Angka Kredit Pendidikan Tingkat Trampil No PENDIDIKAN ANGKA KREDIT 1 DIPLOMA III 60 Angka Kredit Pendidikan Tingkat Ahli No PENDIDIKAN ANGKA KREDIT 1 SARJANA (S 1) / DIPLOMA IV 100 2 DOKTER/APOTEKER/MAGISTER (S 2) 150 3 DOKT0R (S 3) 200 Lampiran I PERATURAN KEPALA BADANKEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR: 28 TAHUN 2005 TANGGAL : 28 DESEMBER 2005 Butir II

16 Pendidikan dan Pelatihan
KEGIATAN YANG DINILAI UTAMA Pendidikan dan Pelatihan Audit Kinerja Audit Aspek Keuangan Tertentu Audit Tujuan Tertentu Audit Khusus/ Investigasi/TPK Keterangan Ahli Evaluasi Reviu Pemantauan Pengawasan Lain Diklat Pembentukan Ahli/ Trampil Diklat Alih Jabatan Diklat Pimpinan Diklat Pra Jabatan Pengawasan Teknis Pengawasan Perencanaan Evaluasi Pengorganisasian Pengendalian Studi Banding Workshop, Konggres, Konferensi,PKS Diklat Penjenjangan Diklat Teknis Substantif Pengawasan Gelar Profesi Pengembangan Profesi Karya Tulis/Ilmiah Terjemah/Sadur Peran serta dalam bidang keilmuan Peran serta Pengembangan profesi Menyusun/memutakhirkan/sos kode etik, standar Penerbitan buku/buletin/jurnal/ majalah Pengurus organisasi profesi

17 Pemberian Angka Kreditnya untuk semua jenjang, sebagai berikut:
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional di Bidang Pengawasan yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat Pengakuan penilaian angka kreditnya setelah yang bersangkutan selesai mengikuti Diklat. Pemberian Angka Kreditnya untuk semua jenjang, sebagai berikut: 1. Lama Diklat lebih dari 960 jam : 15 2. Lama Diklat antara jam 9 3. Lama Diklat antara jam 6 4. Lama Diklat antara jam 3 5. Lama Diklat antara jam 2 6. Lama Diklat antara jam 1 1. Lama Diklat lebih dari 960 jam : 15 2. Lama Diklat antara jam 9 3. Lama Diklat antara jam 6 4. Lama Diklat antara jam 3 5. Lama Diklat antara jam 2 6. Lama Diklat antara jam 1

18 SATUAN ANGKA KREDIT SUB UNSUR PENGAWASAN:
Auditor Terampil Jenjang Jabatan Satuan Angka Kredit Pengawasan (Per Jam) Audit Investigasi Berindikasi TPK Keterangan Ahli (Per Pemberian Keterangan) Auditor Pelaksana 0,004 --- Auditor Pelaksana Lanjutan 0,010 0,013 Auditor Penyelia 0,020 0,025

19 SATUAN ANGKA KREDIT SUB UNSUR PENGAWASAN:
Auditor Ahli Jenjang Jabatan Satuan Angka Kredit Pengawasan (Per Jam) Audit Investigasi Berindikasi TPK Keterangan Ahli (Per Pemberian Keterangan) Auditor Pertama 0,010 0,013 0,200 Auditor Muda 0,020 0,025 0,400 Auditor Madya 0,030 0,600 Auditor Utama 0,040 0,800

20 TUGAS LIMPAH Contoh: Jabatan Tarif AK Per jam Tarif Angka Kredit
Ke Atas Ke Bawah Auditor Muda (Ketua Tim) diperankan Anggota Tim 0,0200 0,0100 Auditor Pertama (Anggota Tim) diperankan Ketua Tim 80%X0,0200 =0,0160

21 Angka Kredit Kegiatan Pengembangan Profesi
Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Pengawasan No. Jenis Karya Tulis/ Karya Ilmiah Dipublikasikan Tidak Buku Majalah Naskah Inter Nasional 1. Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di bidang pengawasan 15 12,5 6 8 4 2. Membuat tinjauan dan ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pengawasan 7 3,5 3. Terjemahan/Saduran 3 1,5 4. Membuat tulisan ilmiah di bidang pengawasan yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan sebesar 2 5. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa prasaran, tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah atas inisiatif sendiri sebesar 2,5

22 Angka Kredit Kegiatan Pengembangan Profesi
Melakukan studi banding di bidang pengawasan 0,5/ kegiatan Menjadi narasumber, penyaji, pemrasaran, moderator dibidang pengawasan, per kegiatan Konferensi dan konggres Workshop Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) 1 0,75 0,25 3. Menjadi peserta , per kegiatan : 0,5 0,1 4. Mengikuti Diklat fungsional penjenjangan dan teknis substantif pengawasan, per jam diklat 0,015

23 Angka Kredit Kegiatan Pengembangan Profesi
5. Memperoleh gelar profesi pengawasan, sertifikat 3,5 6. Melaksanakan penyululah Standar Profesi dan Kode Etik, per kegiatan 0,25 7. Berperan aktif dalam penerbitan dibidang pengawasan sebagai pengurus/redaktur/editor, per tahun; Internasional Nasional Daerah 2 1,5 1 8. Berperan aktif sebagai pengurus / dewan kehormatan organisasi profesi, setiap tahun

24 KEGIATAN YANG DINILAI PENUNJANG Seminar/Lokakarya
Tim Penilai AK Auditor Piagam Penghargaan/ Tanda Jasa Pengajar/Pelatih Diklat Diklat Teknis Substantif Penunjang Pengawasan Kepanitiaan Anggota organisasi profesi Gelar kehormatan akademis Gelar kesarjanaan lainnya

25 Angka Kredit Kegiatan Penunjang
Seminar , sebagai : Pemrasaran Moderator Peserta 3 perkegiatan untuk semua jenjang 2 per kegiatan untuk semua jenjang 1 per kegiatan untuk semua jenjang Anggota Tim Penilai 0,04 setiap PAK yang dihasilkan Memperoleh tanda jasa Satya Lancana Karya Satya 30 thn 20 thn 10 thn 3 untuk semua jenjang 2 untuk semua jenjang 1 untuk semua jenjang Memperoleh tanda jasa lainnya; Tingkat I Tingkat II Tingkat III

26 Angka Kredit Kegiatan Penunjang
Mengajar Diklat 0,038 setiap jam mengajar Diklat Teknis penunjang pengawasan 0,018 setiap jam Diklat Menjadi Anggota Kepanitiaan 0,5 setiap tahun Menjadi anggota profesi , bersifat : Internasional Nasional Prov/Kab/Kota/Dep/LPND 1 setiap tahun 0,75 setiap tahun Gelar Kehormatan 15 setiap gelar Gelar Kesarjanaan lainnya : S3 / S2 / S1 15 / 10 / 5 per ijazah

27 KOMPOSISI JUMLAH ANGKA KREDIT MINIMAL UNTUK
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT AUDITOR TINGKAT AHLI PENDIDIKAN S.1/D IV NO UNSUR PROSEN TASE JENJANG JABATAN / GOLONGAN RUANG / ANGKA KREDIT PERTAMA MUDA MADYA UTAMA III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e I Pendidikan Sekolah 100 II ANGKA KREDIT PENJENJANGAN A. 1. Pendidikan dan pelatihan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat > 80 % 2. Kegiatan Pengawasan 37 74 146 218 323 428 533 663 60 3. Pengembangan Profesi 3 6 14 22 52 67 97 Jumlah A 40 80 160 240 360 480 600 760 B. PENUNJANG < 20 % Pendukung pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Tugas Auditor 10 20 90 120 150 190 Jumlah II 100% 50 200 300 450 750 950 JUMLAH ( I + II ) 400 550 700 850 1050 KOMPOSISIAK KOMPOSISI AK SUB UNSUR AK KUMULATIF AK KUMULATIF AK KUMULATIF AK KUMULATIF AK KUMULATIF AK KUMULATIF AK KUMULATIF AK KUMULATIF AK Delta PP (14-6)=8 Delta PP (37-22)=15 Delta PP (6-3)=3

28 PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KRDIT
REGULER JANUARI Kegiatan 1 Juli s.d. 31 Desember tahun sebelumnya JULI Kegiatan 1 Januari s.d. 30 Juni tahun berjalan KEPERLUAN LAIN Setiap saat dibutuhkan Pembebasan Sementara Mutasi Unit Kerja Pengangkatan Kembali

29 PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Setiap Auditor mengusulkan secara hirarki Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan berkas pendukungnya kepada Pejabat Pengusul Angka Kredit setiap semester yaitu periode 1 Januari s.d 30 Juni dan 1 Juli s.d 31 Desember. ATASAN LANGSUNG PEJABAT PENGUSUL DUPAK PYBMAK DUPAK SPMK SPMK DUPAK PAK TEMBUSAN PAK DUPAK AUDITOR SEKRETARIAT TIM PENILAI PAK TEMBUSAN KONSEP PAK PAK ASLI PAK TEMBUSAN BKN PUSBIN JFA

30 DOKUMEN DAN BUKTI FISIK
PENDIDIKAN SEKOLAH SPMK Ijin belajar / tugas belajar Ijasah Pengakuan Ijasah SK Dikti untuk pengakuan ijasah LN

31 DOKUMEN DAN BUKTI FISIK
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SPMK Surat Tugas Sertifika mengikuti Diklat Sertifikat lulus Diklat (khusus Pra Jabatan)

32 DOKUMEN DAN BUKTI FISIK
PENGAWASAN SPMK Surat Tugas dan Dokumen Penugasan Lainnya Laporan Rekapitulasi Penggunaan Jam Penugasan Pengawasan Surat Keterangan Lembur apabila menggunakan jam lembur Dokumen Hasil Kegiatan Surat Tugas/Surat Perintah Tugas Nota Dinas Kartu Kendali Mutu Laporan hasil kegiatan Routing slip Surat Keterangan Copy BAP/Daftar Hadir (Keterangan Ahli)

33 Dokumen yang diperlukan
DOKUMEN DAN BUKTI FISIK PENGEMBANGAN PROFESI No. Kegiatan Dokumen yang diperlukan 1. Membuat karya tulis/ karya ilmiah Buku asli, majalah asli, makalah asli, atau guntingan media (fotokopi )yang ditandasahkan oleh Pimpinan Unit APIP Surat Pernyataan Orisinalitas Surat Keterangan dari penerbit (bila dipublikasikan) 2. Menerjemahkan/menyadur buku 3. Studi banding Fotokopi ST/ Resume Hasil Studi Banding yg diketahui Pejabat eselon III 4. Konferensi/PKS Fotokopi ST Konggres/ Fotokopi Sertifikat/ Daftar Hadir PKS/Notulen Workshop

34 Dokumen yang diperlukan
DOKUMEN DAN BUKTI FISIK PENGEMBANGAN PROFESI No Kegiatan Dokumen yang diperlukan 5. Diklat Fungsional Penjenjangan/ teknis substantif Fotokopi ST, Fotokopi sertifikat mengikuti diklat yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang 6. Memperoleh gelar profesi Fotokopi sertifikat gelar profesi yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang 7. Menyusun, memutakhirkan, dan berperan aktif dalam pemaparan/expose draft/hearing dan finalisasi Standar Profesi Fotokopi ST , Fotokopi rancangan/draft/final Standar Profesi dan Kode Etik Auditor

35 Dokumen yang diperlukan
DOKUMEN DAN BUKTI FISIK PENGEMBANGAN PROFESI No Kegiatan Dokumen yang diperlukan 8. Melaksanakan penyuluhan/sosialisasi Standar Profesi dan Kode Etik Auditor Fotokopi ST, Fotokopi laporan hasil kegiatan penyuluhan/sosialisasi yang diketahui oleh Pejabat Eselon III. 9. Berperan aktif dalam penerbitan buku/buletin/jurnal/ majalah Fotokopi SK kepengurusan, Fotokopi daftar hadir rapat pengurus/sidang redaksi/rapat editor 10. Berperan aktif sebagai pengurus atau dewan kehormatan organisasi profesi Fotokopi SK kepengurusan, Fotokopi daftar hadir rapat

36 DOKUMEN DAN BUKTI FISIK
PENUNJANG No. Kegiatan Dokumen yg diperlukan 1. Mengikuti seminar atau lokakarya : pemrasaran, moderator, atau peserta Fotokopi ST, Fotokopi sertifikat seminar/lokakarya yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang 2. Anggota Tim Penilai Angka Kredit Fotokopi surat tugas. Fotokopi laporan hasil 3. Memperoleh penghargaan/ tanda jasa Satyalancana Karya Satya / lainnya Fotokopi piagam penghargaan atau tanda jasa yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang 4. Mengajar/melatih pada diklat Fotokopi ST, Laporan mengajar/melatih yang diketahui oleh Pejabat Eselon III

37 Dokumen yang diperlukan
DOKUMEN DAN BUKTI FISIK PENUNJANG No Kegiatan Dokumen yang diperlukan 5. diklat teknis substantif penunjang pengawasan Fotokopi ST, Fotokopi sertifikat mengikuti diklat yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang 6. Menjadi anggota dalam kepanitiaan forum di bidang pengawasan Fotokopi surat keputusan kepanitiaan 7. Menjadi anggota dalam organisasi profesi Fotokopi kartu tanda anggota organisasi profesi, Fotokopi daftar hadir rapat keanggotaan

38 Dokumen yang diperlukan
DOKUMEN DAN BUKTI FISIK PENUNJANG No Kegiatan Dokumen yang diperlukan 8. Memperoleh gelar kehormatan akademis Fotokopi sertifikat gelar kehormatan yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang 9. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya Fotokopi ijazah yang ditandasahkan oleh lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah , Fotokopi Surat ijin

39 PUSAT PEMBINAAN JFA - BPKP E-MAIL: pusbinajfa@bpkp.go.id
TERIMA KASIH Contact us: PUSAT PEMBINAAN JFA - BPKP GEDUNG BPKP LANTAI 11 JL. PRAMUKA NO. 33 JAKARTA 13120 TELP. (021) , FAX. (021) WEBSITE:

40 CARA PERHITUNGAN SATUAN/TARIF ANGKA KREDIT ?
5.000 jam Jam kerja produktif naik pangkat 4 tahun

41 PERHITUNGAN LAMA NAIK PANGKAT ???
JAM PRODUKTIF NAIK PANGKAT 5.000 JAM JAM PRODUKTIF PER HARI 6,5 JAM 365 HARI DIKURANGI SABTU /MINGGU /LIBUR/CUTI/IJIN HP PER TAHUN 240 HARI JAM PRODUKTIF PER TAHUN (6,5 X 240) 1.560 JAM LAMA NAIK PANGKAT (5.000 : 1.560) 3,21 THN LEMBUR ??? LEMBUR 200 JAM/SEMESTER (200 X 2) 400 JAM JAM PRODUKTIF TERMASUK LEMBUR PER TAHUN 1.960 JAM LAMA NAIK PANGKAT (5.000 : 1.960) 2,55 THN


Download ppt "Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google