Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH
BAB 12 AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer Yaya R., Martawiredja A.E., Abdurahim A. (2009). Salemba Empat
2
12.1 DEFINISI DAN PENGGUNAAN
Ijarah dan ijarah Muntahiyah Bit tamlik (IMBT) merupakan transaksi sewa menyewa yang diperbolehkan oleh syariah. Akad ijarah merupakan akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna (maanfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang. Bagi bank syariah, transaksi ini memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan jenis akad lainnya yaitu: Dibandingkan dengan akad murabahah, akad ijarah lebih fleksibel dalam hal objek transaksi. Dibandingkan dengan investasi, akad ijarah mengandung resiko usaha yang lebih rendah, yaitu adanya pendapatan sewa yang relatif tetap
3
12.2 KETENTUAN SYARI’I, RUKUN TRANSAKSI DAN PENGAWASAN SYARIAH RANSAKSI IJARAH DAN TRANSAKSI IMBT
Ketentuan syar’I Transaksi Ijarah dan Transaksi IMBT Berdasarkan terminologi, Ijarah adalah pemindahkan kepemilikan fasilitas dengan imbalan. Penyewaan dalam sudut pandang islam meliputi dua hal yaitu; Penyewaan terhadap potensi atau sumber daya manusia Penyewaan terhadap suatu fasilitas Ketentuan syar’I transaksi ijarah diatur dalam fatwa DSN no 09 tahun Adapun ketentuan syar’i transaksi ijarah untuk penggunaan jasa diatur dalam fatwa DSN no 44 tahun Sedangkan ketentuan syar’i IMBT diatur dalam fatwa DSN no 27 tahun 2000.
4
Rukun Transaksi Ijarah Rukun transaksi ijarah meliputi (a) transaktor yakni penyewa dan pemberi sewa, (b) objek ijarah, yakni fasilitas dan uang sewa; dan (3) ijab dan kabul menunjukkan searah terima, baik berupa ucapan atau perbuatan. Transaktor Transaktor terdiri atas penyewa (nasabah) dan pemberi sewa (bank syariah). Kedua transaktor disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa dan yang lain yang sejenis. Impilikasi perjanjian sewa kepada bank syariah sebagai penyewa adalah sebagai berikut: Menyediakan aset yang disewakan Menanggung biaya pemeliharaan aset Menjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan Adapun kewajiban nasabah sebagai penyewa adalah: Membayar sewa dan bertanggungjawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak. Menanggung biaya pemeliharaan yang sifatnya ringan (tidak materiil). Jika aset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
5
b. Objek ijarah Objek kontrak ijarah meliputi pembayaran sewa dan manfaat dari penggunaan aset. Adapun ketentuan objek ijarah adalah sebagai berikut: 1. Objek ijarah adalah maanfaat dari penggunaaan barang dan jasa. 2. Mafaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak. 3. Fasilitasnya mubah (dibolehkan). 4. Kesanggupan memenuhi maanfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah. 5. Manfaat harus dikenali secara spesifit sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidaktahuan yang akan mengakibatkan sengketa. 6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas termasuk jangka waktunya. 7. sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. 8. Ketentuan dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
6
c. Ijab dan kabul Ijab dan kabul dalam akad ijarah merupakan peryataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari pemilik aset (bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah) Rukun Transaksi IMBT Berdasarkan fatwa DSN no 27 tahun 2002, disebutkan bahwa pihak yang melakukan transaksi IMBT harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Dengan demikian pada akad IMBT, juga berlaku semua rukun dan syarat transaksi ijarah. Adapun akad perjanjian IMBT harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani. Selanjutnya pelaksanaan akad pemindahaan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai Rukun Transaksi Ijarah Untuk Pembiayaan Multijasa Pembiayaan multijasa dengan skema ijarah adalah pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa dengan menggunakan akad ijarah, pembiayaan multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah.
7
Pengawasan Syariah Transaksi Ijarah dan IMBT Untuk menguji kesesuaian transaksi ijrah dan IMBT yang dilakukan bank dengan fatwa dewan DSN, DPS suatu bank syariah akan melakukan pengawasan syariah. Menurut bank Indonesia, pengawasan tersebut antara lain berupa: Memastikan penyaluran dana beredasarkan prinsip ijarah tidak dipergunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah; Memastikan bahwa akad pengalihan kepemilikan dalam IMBT dilakukan setelah akad ijarah selesai, dan dalam akad ijarah, janji (wa’ad) untuk pengalihan kepemilikan harus dilakukan pada saat berakhirnya akad ijarah; Meneliti pembiayaan berdasarkan prinsip ijarah untuk multijasa menggunakan perjanjian sebagaimana diatur dalam fawa yang berlaku tentang multijasa dan ketentuan lainnya antara lain ketentuan standard akad; Memastikan besar ujrah atau fee multijasa dengan menggunakan akad ijarah telah disepakati di awal dan diyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk persentase.
8
12.3. ALUR TRANSAKSI IJARAH DAN IMBT Skema transaksi istishna’ ditunjukan pada gambar Transaksi dilakukan dengan alur sebagai berikut: Pertama, nasabah mengajukan permohonan ijarah dengan mengisi formulir permohonan. Berbagai informasi yang diberikan selanjutnya deverifikasi kebenarannya dan dianalisis kelayakannya oleh bank syariah. Kedua, sebagaimana difatwakan oleh DSN, bank selanjutnya menyediakan objek sewa yang akan digunakan nasabah. Ketiga, nasabah menggunakan barang atau jasa yang disewakan sebagaimana yang disepakati dalam kontrak. Keempat, nasabah menyewa membayar fee sewa kepada bank syariah sesuai dengan kesepakatan akad sewa. Kelima, pada transaksi IMBT, setelah masa ijarh selesai, bank sebagai pemilik barang dapat melakukan pengalihan hak milik kepada penyewa.
9
Gambar 12.1 ALUR TRANSAKSI IJARAH DAN IMBT
1. Negosiasi dan akad ijarah Bank Syariah sebagai pemberi sewa barang dan jasa Nasabah sebagai penyewa 4. membayar sewa pada bank 3. menggunakan objek ijarah 2. membeli barang/jasa pemasok 5. mengalihkan hak milik barang ijarah pada akhir masa sewa (khusus IMBT OBJEK IJARAH
10
12.4. CAKUPAN STANDAR AKUNTANSI IJARAH DAN IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK Standar akuntansi untuk ijarah masih menggunakan PSAK no 59 bagian ijarah dan IMBT paragraf 105 sampai paragaf 133. Standar ini memuat tentang mekanisme transaksi dan ketentuan tentang pengakuan dan pengukuran transaksi dalam yang terdapat dalam skema ijarah dan IMBT. Beberapa hal dicakup dalam standar ini adalah pengakuan dan pengukuran perolehan objek ijarah, pendapatan ijarah dan IMBT, piutang pendapatan ijarah dan IMBT, biaya perbaikan yang dikeluarkan, perpindahan hal milik objek sewa, terjadinya penurunan nilai objek sewa secara permanen.
11
12.5. TEKNIS PERHITUNGAN DAN PENJURNALAN TRANSAKSI IJARAH BAGI BANK SYARIAH.
Pembahasan teknis perhitungan dan penjurnalan transaksi ijarah akan mengacu pada kasus 12.1 berikut. Kasus 12.1.: Transaksi ijarah PT. Namira membutuhkan sebuah mobil untuk keperluan usahanya. Pada bulan januari 20XA, PT Namira mengajukan permohonan ijarah kepada bank syariah. Adapun informasi tentang penyewaan tersebut adalah sebagai berikut: Harga perolehan barang : Rp Umur ekonomis barang : 5 tahun (60 bulan) Masa Sewa : 24 bulan Nilai sisa umur ekonomis : Rp Sewa per bulan : Rp Uang muka sewa : Rp Biaya administrasi : Rp
12
Teknis Perhitungan Transaksi Ijarah Beberapa hal yang perlu dilakukan perhitungan terkait transaksi ijarah adalah perhitungan penentuan keuntungan dan fee ijarah, perhitungan uang muka sewa, dan biaya administrasi ijarah. Perhitungan biaya administrasi ijarah Biaya administrasi bisa diterapkan dengan menggunakan persentase tertentu dari modal yang digunakan untuk persewaan. Misalkan dalam kasus di atas, bank syariah menggunakan kebijakan 1% dari modal persewaan. Maka biaya administrasinya adalah sebagai berikut: Biaya administrasi ijarah = n% x modal persewaan per bulan x jumlah bulan = 1% x Rp x = 1% x Rp = Rp
13
12.5.2 Perjurnalan transaksi ijarah
Transaksi pengadaan aset ijarah Sebelum akad ijarah dilakukan, bank syariah terlebih dahulu melakukan pengadaan aset ijarah. Berdasarkan PSAK no 59 paragraf 108 disebutkan bahwa objek sewa diakui sebesar biaya perolehan pada saat perolehan. Misalkan untuk keperluan transaksi ijarah PT Namira di atas, pada tanggal 5 juni 20XA bank syariah membeli aset pada perusahaan yang mensuplai barang yang diperlukan. Pembelian dilakukan via rekening pemasok tersebut adalah sebagai berikut: tanggal Rekening Debet (Rp) Kredit (Rp) 5/6/XA Db Persediaan ijarah Kr. Kas/Rekening supplir
14
b. Transaksi pada saat akad disepakati
Pada saat akad disepakati, terdapat beberapa transaksi yang harus diakui oleh bank syariah. Transaksi tersebut adalah (1) konversi persediaan untuk ijarah menjadi aset ijarah, sebagai bentuk pengakuan atas adanya pengalihan hak guna kepada penyewa (2) Penerimaan biaya administrasi. Misalkan pada tanggal 10 Juni, PT. Namira menandatangani akad ijarah untuk sebuah mesin. Maka jurnal yang diperlukan pada waktu itu adalah: Tanggal rekening Debit (Rp) Kredit(Rp) 10/6/XA Db. Aset yang diperoleh untuk ijarah Kr. Persediaan ijarah Db. Rekening nasabah – PT. Namira Kr. Pendapatan administrasi
15
c. Transaksi Pengakuan Pendapatan Ijarah Misalkan rencana dan realisasi pembayaran sewa oleh PT. Namira adalah sebagai berikut:
16
(1) Pembayaran sewa oleh nasabah dilakukan saat jatuh tempo
17
(2) Pembayaran sewa oleh nasabah dilakukan setelah tanggal jatuh tempo Misalkan untuk pembayaran sewa bulan Nopember, pada tanggal 10 Nopember 20XA, nasabah belum membayar sewa kepada bank. Pembayaran baru dilakukan pada tanggal 5 Desember 20XA. Maka jurnal atas transaksi tanggal 10 Nopember dan 5 Desember tersebut adalah:
18
(3) Pembayaran sewa oleh nasabah dilakukan sebagian pada saat jatuh tempo dan sebagian lagi setelah tanggal jatuh tempo Misalkan tanggal 10 Desember 20XA, nasabah membayar sebesar Rp Sisanya dibayar kemudian pada tanggal 3 Januari 20XB. Maka jurnal atas transaksi tanggal 10 Desember 20XA dan 3 Januari 20XB tersebut adalah sebagai berikut:
19
d. Pengakuan penyusutan aset yang diperoleh untuk ijarah Dengan menggunakan teknik perhitungan penyusutan yang telah dibahas pada sub bab a, jurnal untuk pengakuan penyusutan aset yang diperoleh ijarah untuk enam bulan pertama adalah sebagai berikut.
20
e. Perlakuan akuntansi beban perbaikan dan pemeliharaan
Biaya perbaikan dan pemeliharaan, jika tidak material berdasarkan PSAK no 59 paragraf 112, dibebankan pada periode terjadinya. Akan tetapi jika biaya perbaikan diperkirakan material dan berbeda jumlahnya dati thun ke tahun, maka sisitem pencadangan perbaikan harus ditetapkan. Misalkan pada tanggal 23 Desember 20XA dilakukan perbaikan aset ijarah sebesar Rp Perbaikan tersebut dilakukan atas tanggungan Bank Syariah sebagai pemilik objek sewa dengan sistem pembayaran langsung pada perusahaan jasa ruko maka jurnal atas transaksi tersebut adalah: Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 23/12/XA Db. Beban perbaikan aset ijarah Kr. Kas/rekening
21
f. Penyajian pada laporan laba rugi dan laporan perhitungan bagi hasil
Pendapatan sewa, dilaporkan baik pada laporan laba rugi maupun laporan perhitungan bagi hasil. Pada kedua laporan, pendapatan yang disajikan adalah pendapatan bersih yaitu pendapatan sewa dikurangi beban-beban yang terkait dengan ijarah antara lain beban penyusutan dan beban perbaikan dan pemeliharaan. Pada laperan laba rugi biasanya dibuat pada akhir tahun, sedangkan laporan perhitungan bagi hasil biasanya disajikan setiap bulan untuk keperluan perhitungan bagi hasil dengan pemilik dana pihak ketiga. (i). Laporan Laba Rugi Juli Agustus September Oktober Nopember Desember Total Pendapatan sewa (saldo kas+akrual) (beban penyusutan) ( ) ( ) (Beban perbaikan) - ( ) (Beban lain) Pendapatan sewa bersih ( )
22
(ii). Laporan perhitungan bagi hasil
23
Biaya perolehan barang : Rp 120.000.000
12.6. TEKNIK PERHITUNGAN DAN PENJURNALAN TRANSAKSI IMBT BAGI BANK SYARIAH Pembahasan teknis perhitungan dan penjurnalan transaksi IMBT akan dilakukan dengan mengacu pada kasus 12.2 berikut. Kasus 12.2.: Tansaksi IMBT Dengan mengacu pada transaksi kasus PT Namira yang telah dibahas pada bagian terdahulu, misalkan akad yang disepakati adalah IMBT dengan informasi tentang penyewaan sebagai berikut: Biaya perolehan barang : Rp Umur barang : 5 tahun (60 bulan) Masa Sewa (umur ekonomis) : 24 bulan Waktu Pembelian barang : Setelah bulan ke-24
24
12.6.1. Teknis perhitungan transaksi IMBT
Teknis perhitungan transaksi IMBT pada dasarnya sama dengan transaksi ijarah. Perbedaan teknis perhitungan terletak pada penentuan penyusutan aset ijarah. Perhitungan penyusutan aset IMBT Berdasarkan PSAK no 59 paragraf 108b, objek sewa disusutkan sesuai dengan masa sewa jika merupakan transaksi ijarah muntahiya bittamlik. Berdasarkan kasus diatas maka beban penyusutan perbulan barang IMBT adalah:
25
b. Penentuan Pendapatan IMBT
Selanjutnya dengan kebijakan keuntungan sewa 20% dari modal barang yang disewakan, pendapatan IMBT per bulan adalah sebagai berikut: Pdptn IMBT perbulan = modal penyewaan + n% modal penyewaan = Rp (20% x ) = Rp = Rp Ttl pdptn IMBT selama masa sewa = 24 x Rp = Rp
26
12.6.2. Penjurnalan transaksi IMBT
Penjurnalan transaksi IMBT pada dasarnya sama dengan penjurnalan pada transaksi ijarah. Perbedaan mendasar hanya terdapat pada konsep perhitungan penyusutan yang tidak dikaitkan dengan umur ekonomis melainkan dikaitkan dengan masa sewa sebagaimana telah dibahas pada sub bab
27
12.6.2. Penjurnalan transaksi IMBT
Perpindahan hak milik IMBT dapat dilakukan dengan beberapa alternatif, yaitu melalui (1) hadiah, (2) pembayaran sisa sewa sebelum berakhirnya masa sewa dan (3) pembayaran sekedarnya. Pelepasan sebagai hadiah Berdasarkan PSAK no 107, perpindahan kepemilikan objek ijarah dari pemilik kepada penyewa dalam ijarah muntahiya bittamlik dengan cara: hibah, penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, penjualan setelah selesai masa akad
28
b. Pelepasan melalui penjualan objek sewa sebelum berakhirnya masa sewa
Berdasarkan PSAK no 107 disebutkan bahwa pada penjualan objek ijarah sebelum berakhirnya masa sewa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian
29
b. Pelepasan melalui penjualan objek sewa sebelum berakhirnya masa sewa
(i) Jika harga jual di atas nilai buku aset ijarah Misalkan setelah penerimaan pendapatan sewa bulan ke 20, bank syariah menjual mesin yang menjadi aset ijarah tersebut sebesar sisa cicilan sewa kepada nasabah penyewa yaitu Rp (4 x Rp ), Adapun nilai buku aset di neraca pada bulan ke 20 adalah: maka jurnal untuk transaksi tersebut adalah:
30
(ii) jika harga jual dibawah nilai buku aset ijarah
b. Pelepasan melalui penjualan objek sewa sebelum berakhirnya masa sewa (ii) jika harga jual dibawah nilai buku aset ijarah Misalkan setelah penerimaan pendapatan sewa bulan ke 20, bank syariah menjual mesin yang menjadi aset ijarah tersebut sebesar Rp Adapun nilai buku aset di neraca pada bulan ke 20 adalah: maka jurnal untuk transaksi tersebut adalah:
31
c. Pelepasan melalui penjualan objek sewa setelah berakhirnya masa sewa
Berdasarkan PSAK no 107 disebutkan bahwa pada penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
32
c. Pelepasan melalui penjualan objek sewa setelah berakhirnya masa sewa
Misalkan setelah berakhirnya masa sewa, bank syariah menjual mesin yang menjadi aset ijarah senilai Rp Adapun nilai buku aset di neraca pada bulan ke 24 adalah: maka jurnal untuk transaksi tersebut adalah:
33
d. Pelepasan melalui penjualan objek sewa secara bertahap
Berdasarkan PSAK no 107, disebutkan bahwa penjualan objek ijarah secara bertahap, maka: (i) selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian; sedangkan (ii) bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut.
34
Kasus 12.3. : Transaksi Ijarah untuk multijasa
12.7. TEKNIS PERHITUNGAN DAN PENJURNALAN TRANSAKSI IJARAH UNTUK MULTIJASA Praktik perhitungan dan penjurnalan transaksi ijarah untuk jasa pada dasarnya sama dengan perhitungan dan penjurnalan transaksi ijarah untuk barang Kasus : Transaksi Ijarah untuk multijasa Ibu Ulli melakukan transaksi ijarah dengan BPRS Anugerah Sejahtera untuk keperluan biaya sekolah anaknya selama 1 semester di Universitas Gadjah Mada (UGM). Adapun informasi tentang transaksi untuk penyediaan jasa tersebut adalah sebagai berikut: Biaya perolehan jasa : Rp (dibayar ke UGM tanggal 1 feb 20XA Masa Sewa :6 bulan (mulai 1 feb 20XA s/d 1 Agustus 20XA) Sewa per bulan : Rp (setiap tanggal 1 mulai bulan Maret) Penyusutan per bulan: Rp (setiap tanggal 1 mulai bulan Maret) Biaya administrasi 0,5% : Rp (diterima tanggal 1 Feb 20XA)
35
Jurnal pengadaan aset ijarah jasa adalah sebagai berikut:
Jurnal untuk transaksi di atas meliputi jurnal pengadaan aset ijarah, jurnal pada saat akad, jurnal penyusutan aset ijarah dan jurnal penerimaan pendapatan sewa ijarah. Pengadaan aset ijarah Jurnal pengadaan aset ijarah jasa adalah sebagai berikut: Saat akad disepakati Jurnal pada saat akad adalah sebagai berikut: Tanggal Rekening Debet (Rp) Kredit (Rp) 1/2/XA Db. Aset ijarah Kr. Rekening UGM Ket: Pengadaan aset ijarah Tanggal Rekening Debet (Rp) Kredit (Rp) 1/2/XA Db. Rekening Nasabah/Kas 45.000 Kr. Pendapatan administrasi Ket: Penerimaan biaya administrasi pembiayaan
36
Saat pengakuan penyusutan aset ijarah dan pembayaran sewa ijarah
Berikut adalah tabel penyusutan aset ijarah dan pembayaran sewa ijarah Tanggal Rekening Debet (Rp) Kredit (Rp) 1/3/XA Db. Beban penyusutan aset ijarah Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah Db. Rekening Nasabah/Kas Kr. Pendapatan sewa Ket. Pengakuan penerimaan pendapatan sewa
37
Tanggal Rekening Debet (Rp) Kredit (Rp) 1/4/XA Db. Beban penyusutan aset ijarah Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah Db. Rekening nasabah/kas Kr. Pendapatan sewa 1/5/XA 1/6/XA Db. Rekening nasabah 1/7/XA 1/8/XA
38
12.7. Penyajian 12.8 Pengungkapan
Berdasarkan PSAK no 107 pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban-beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya. 12.8 Pengungkapan Berdasarkan PSAK no 107, hal-hal yang harus diungkap dalam catatan atas laporan keuangan tentang transaksi ijarah antara lain tetapi tidak terbatas, pada: (a) penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada: (i) keberadaan wa’ad pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad pengalihan kepemilikan); (ii) pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut; (iii) bagunan yang digunakan (jika ada); (b) nilai perolehan dan akumulasi penyusutan untuk setiap kelompok aset ijarah; dan (c) keberadaan transaksi jual-dan-ijarah (jika ada).
39
12.7. Penyajian 12.8 Pengungkapan
Berdasarkan PSAK no 107 pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban-beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya. 12.8 Pengungkapan Berdasarkan PSAK no 107, hal-hal yang harus diungkap dalam catatan atas laporan keuangan tentang transaksi ijarah antara lain tetapi tidak terbatas, pada: (a) penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada: (i) keberadaan wa’ad pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad pengalihan kepemilikan); (ii) pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut; (iii) bagunan yang digunakan (jika ada); (b) nilai perolehan dan akumulasi penyusutan untuk setiap kelompok aset ijarah; dan (c) keberadaan transaksi jual-dan-ijarah (jika ada).
40
Sekian Terima Kasih Wassalamu’alaikum wr wb
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.