Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartanti Lie Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Kebijakan Umum tentang Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Brawijaya
oleh : Dr.Sihabudin,SH.,MH Wakil Rektor Bidang Umum dan Kepegawaian Disampaikan dalam Diklatsar Kepegawaian Calon Tenaga Kependidikan Tahap I Batu, 3 April 2018 oleh : Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS Disampaikan dalam Rapat Kerja di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 31 Januari 2018 oleh : Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS Disampaikan dalam Rapat Kerja di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 31 Januari 2018 oleh : Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS Disampaikan dalam Rapat Kerja di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 31 Januari 2018
2
Pendahuluan Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia (UU RI 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi).
3
TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
Bisnis Utama Perguruan Tinggi TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI 1. Pendidikan Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat
4
Visi dan Misi UB Visi Misi
Menjadi universitas unggul yang berstandar internasional dan mampu berperan aktif dalam pembangunan bangsa melalui proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat Misi Menyelenggarakan pendidikan berstandar internasional agar peserta didik menjadi manusia yang berkemampuan akademik dan atau profesi atau vokasi yang berkualitas dan berkepribadian serta berjiwa dan/atau berkemampuan entrepreuneur; Melakukan pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
5
Universitas Brawijaya
Tenaga Kependidikan Peran kontrol dan strategis dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan Universitas Brawijaya Peran pegawai mengalami perkembangan dinamis mengikuti Dinamika Organisasi Universitas Brawijaya
6
Tenaga Kependidikan Kualifikasi Pegawai UB : PNS dan Non PNS
PNS : Administratif,Fungsional,Profesi Non PNS : Tetap dan Kontrak Pengukuran Kinerja : Mengacu pada tugas pokok dan fungsi unit kerja b. Uraian tugas dan standar kinerja Remunerasi : Gaji akan disesuaikan dengan beban kinerja dan hasil kinerja
7
Peraturan Rektor no.74 Tahun 2016
Tenaga Kependidikan Pegawai Tetap = Pegawai selain PNS yang memenuhi syarat diangkat oleh Rektor sebagai pegawai tetap UB berdasarkan perjanjian kerja (Dosen dan Tenaga Kependidikan Non PNS). Pegawai Kontrak = Orang yang bekerja sebagai pegawai tidak tetap berdasarkan Kontrak Kerja dengan Rektor. Tenaga Kependidikan = Pegawai yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan yang mempunyai jenjang karier tertentu
8
Peraturan Rektor no.74 Tahun 2016
Tenaga Kependidikan Calon Tenaga Kependidikan Tetap Non-PNS (CKT-UB) = Pegawai yang masih dalam masa percobaan selama sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun. Tenaga Kependidikan Tetap Non-PNS (KT-UB) = Pegawai Tetap non PNS yang diangkat berdasarkan Keputusan Rektor dan mekanisme kepegawaian dalam ruang lingkup UB. Pendidikan dan Latihan (Diklat) = proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan pegawai
9
Peraturan Rektor no.74 Tahun 2016
Gaji dan Tunjangan Gaji pokok Tunjangan beras Tambahan gaji PNBP Insentif kinerja (Peraturan Rektor UB tentang Remunerasi) Tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokok Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok (2 anak dan < 18 th) Uang makan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
10
Peraturan Rektor no.74 Tahun 2016
Pemberhentian dengan hormat meninggal dunia. mencapai batas usia pensiun. (56 tahun) mengundurkan diri setelah masa kerja 5 (lima) tahun. (sebelum masa kerja tersebut, wajib membayar ganti rugi 10 kali gaji pokok) perampingan organisasi UB. tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani. hasil evaluasi tahunan tidak memenuhi kriteria baik.
11
Peraturan Rektor no.74 Tahun 2016
Pemberhentian dengan tidak hormat melanggar peraturan yang berlaku di UB melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
12
Peraturan Rektor no.74 Tahun 2016
Disiplin pegawai Pegawai UB wajib mematuhi peraturan disiplin pegawai Pembinaan disiplin pegawai dilakukan oleh atasan langsung atau Pejabat Pembina Kepegawaian Dalam hal pembinaan pegawai, atasan langsung atau Pejabat Pembina Kepegawaian dapat berkoordinasi dengan Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai Ketentuan tentang disiplin pegawai mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
13
Standar Organisasi Tata Kelola UB
Terstruktur dan mempunyai bagan Organisasi Mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) untuk masing-masing unit kerja. Sesuai dengan kompetensinya.
14
Struktur Organisasi Tata Kelola (OTK) UB
Peraturan Rektor no.20 tahun 2016
15
Struktur Badan Pengelola Usaha
Rektor Badan Usaha Akademik Badan Usaha Non Akademik Rumah Sakit Rumah Sakit Gigi dan Mulut Klinik Rumah Sakit Hewan Pendidikan Badan Inkubator Wirausaha BPU
16
Struktur Badan Usaha Akademik
Direktur Utama Sport Center UB Media UB Guest House UB Kantin Griya Brawijaya Wakil Direktur Utama Struktur Badan Usaha Non Akademik Direktur Utama UB Press Unit Pengembangan Bahasa Institut Biosains Brawijaya Smart School Lab.Lapang Terpadu Kepuharjo Agro Technopark UB Forest Institut Atsiri UB TV & Radio Wakil Direktur Utama Struktur Badan Usaha Akademik
17
Sistem Informasi di UB gapura.ub.ac.id
18
TERIMA KASIH “Building-up Noble Future”
LOGO LAMBANG MASKOT TERIMA KASIH MOTTO “Building-up Noble Future” “membangun kemuliaan masa depan”
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.