Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHarjanti Darmali Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PRINSIP PERBANKAN DAN AZAS KHUSUS PADA HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK DAN NASABAH (UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan) HUBUNGAN KEPERCAYAAN (FIDUCIARY RELATION) HUBUNGAN KERAHASIAAN (CONFIDENTIAL RELATION) PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL PRINCIPLE) 9/17/2018
2
Hubungan Kepercayaan Hubungan antara bank dan nasabah bukanlah sekedar hubungan debitur dan kreditur semata, namun mengingat status bank yang unik yaitu “a place of safety and probity”. Maka hubungannya adalah suatu “fiduciary” 9/17/2018
3
Hubungan Kepercayaan Menurut Simon Jr dengan menyebut hubungan antata bank dan nasabah penyimpan dana (misalnya deposan) sekedar hubungan pinjam-meminjam biasa dimana bank berkewajiban mengembalikan dana yang diterima dari deposan pada saat tertentu sesuai dengan kesepakatan, maka hal tersebut dianggap terlalu sempit dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, yaitu bank dapat menggunakan dana sedemikian rupa atas dasar kepercayaan nasabah (fiduciary relation) untuk tujuan dan cara yang dapat menjamin kepastian bahwa bank mampu mengembalikan dana masyarakat yang disimpan padanya apabila ditagih oleh penyimpannya 9/17/2018
4
Hubungan Kepercayaan Agar supaya nasabah tidak dirugikan tanpa menyadari resiko yang mungkin terjadi dan bank juga melaksanakan transaksi untuk nasabah dengan hati-hati, maka bank harus memberi advis kepada nasabah mengenai resiko yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menetapkan bahwa untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Informasi tersebut perlu diberikan dalam hal bank bertindak sebagai perantara penempatan dana dari nasabah atau pembelian / penjualan surat berharga untuk kepentingan dan atau perintah nasabah. 9/17/2018
5
Hubungan Kerahasiaan Di Inggris, kewajiban untuk merahasiakan (duty of secrecy) merupakan kewajiban yang tersirat (implied duties). Artinya kewajiban tersebut bukan kewajiban yang secara tegas dicantumkan di dalam kontrak antara bank dengan nasabahnya, tetapi tersirat sebagai diperjanjikan demikian. Kewajiban untuk merahasiakan itu tidak terbatas hanya kepada informasi mengenai keadaan rekening nasabah tetapi mengenai semua informasi yang berasal dari rekening tersebut, oleh karena tidak ada peraturan yang definitif mengenai hal tersebut. Demikian pula mengenai informasi yang diperoleh bank sebelum maupun sesudah terjadinya hubungan hukum antara bank dengan nasabah. 9/17/2018
6
Hubungan Kerahasiaan Oleh karena itu Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang ditetapkan pada tanggal 10 Nopember 1998 yang menyempurnakan sebagian ketentuan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 merubah ruang lingkup rahasia bank sehingga ketentuan-ketentuan rahasia bank yang diatur dalam Pasal 40 menjadi sebagai berikut : 1. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dana dan simpanannya kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dlaam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 44A. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak “terafiliasi”. 9/17/2018
7
Hubungan Kerahasiaan Disamping itu, pengecualian atas ketentuan rahasia bank juga diperluas, sehingga meliputi : Kepentingan Perpajakan, atas perintah tertulis dari pimpinan Bank Indonesia memenuhi Permintaan Menteri Keuangan. Kepentingan Penagihan piutang oleh BUPLN/PUPN, atas perintah tertulis dari pimpinan Bank Indonesia memenuhi Permintaan ketua BUPLN/PUPN. Kepentingan Perkara peradilan, atas Izin / perintah tertulis dari pimpinan Bank Indonesia memenuhi Permintaan Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung. Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank (tanpa izin BI) Permintaan atau persetujuan tertulis nasabah (tanpa izin BI) Kepentingan ahli waris yang sah dari nasabah (tanpa izin BI) 9/17/2018
8
Hubungan Kerahasiaan Ancaman pidana berkaitan dengan ketentuan rahasia bank ini dikenakan terhadap : Pihak yang dengan sengaja memaksa bank untuk memberikan keterangan yang wajib. Direksi, Komisaris atau pegawai bank yang dengan sengaja membuka keterangan yang wajib dirahasiakan. Direksi, Komisaris atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi. 9/17/2018
9
Hubungan Kerahasiaan Beberapa ketentua dalam peraturan tersebut antara lain : Bank wajib melaksanakan perintah atau izin tertulis dari Bank Indonesia sebagaimana diatur Pasal 41, Pasal 41 A dan Pasal 42 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dengan memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis, memperlihatkan bukti-bukti tertulis, surat-surat, dan hasil cetak elektronik, tentang keadaan keuangan nasabah penyimpan yang disebutkan dalam perintah atau izin tertulis tersebut. Bank dilarang memberikan keterangan tentang keadaan keuangan nasabah penyimpan selain yang disebutkan dalam perintah atau izin tertulis Bank Indonesia. 9/17/2018
10
Hubungan Kerahasiaan Permintaan tersebut diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia melalui Direktorat Hukum Bank Indonesia. Jangka waktu pemberian perintah atau izin Gubernur Bank Indonesia dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah surat permintaan diterima secara lengkap oleh Direktorat Hukum Bank Indonesia, sedangkan pemberian izin tertulis berkaitan dengan tindak pidana korupsi dilaksanakan oleh Gubernur Bank Indonesia dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah surat permintaan diterima secara lengkap oleh Direktorat Hukum Bank Indonesia. 9/17/2018
11
Hubungan Kerahasiaan Gubernur Bank Indonesia dapat menolak untuk memberikan perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank apabila surat permintaan tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, yang akan diberitahukan selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan diterima dan 3 hari kerja terhitung sejak surat permintaan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi diterima. Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama nasabah penyimpan dan telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin tertulis dari Gubernur Bank Indonesia. 9/17/2018
12
Hubungan Kerahasiaan Apabila polisi bermaksud untuk memperoleh keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpananya yang diblokir dan atau disita pada bank, harus dimintakan izin membuka rahasia bank kepada Gubernur Bank Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 47 A Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, bank yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan ini maupun sesuai dengan Undang-Undang Perbankan dapat dikenakan sanksi administrasi oleh Bank Indonesia. 9/17/2018
13
Prinsip Kehati-hatian
Bank Indonesia selaku otoritas perbankan sangat peduli terhadap mengaturan perbankan, baik tentang persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan izin usaha (antara lain syarat kecukupan modal, fit and proper terst terhadap pemegang saham pengendali, pengurus dan pejabat eksekutif, daftar orang tercela terhadap orang-orang yang tidak dapat menjadi pemegang saham dan atau pengurus bank) maupun penetapan ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usaha bank misalnya Batas Maksimum Pemberian Kredit / Penyisihan Aktiva Produktif, pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif, dan posisi aktiva Netto. 9/17/2018
14
Prinsip Kehati-hatian
Alasan perlunya pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan di dasarkan pada 4 pertimbangan utama : Pentingnya posisi bank dalam sistem keuangan terutama dalam sistem pembayaran dan kliring. Sistem Perbankan merupakan suatu sistem yang berpotensi menimbulkan bahaya yang berkenaan dengan operasional bank. Sifat dari perjanjian Bank Moral Hazarad yang timbul dari peranan perbankan sebagai the laeder of the last resort , perlu diantisipasi secara terus menerus oleh pemerintah (contoh dalam transaksi pasar uang, bank dapat menjadi kreditur bagi bank lainnya yang mengalami kekurangan likuiditas). 9/17/2018
15
Prinsip Kehati-hatian
Bank mempunyai posisi yang penting dalam ekonomi karena dua alasan utama : Mereka merupakan satu-satunya sumber dana bagi sejumlah besar peminjam, lebih penting lagi perbankan mengelola sistem pembayaran. Jika sistem perbankan yang ada membahayakan atau beresiko, maka kekacauan sistem keuangan yang timbul akan lebih serius daripada yang ditimbulkan oleh sektor lain dalam sistem keuangan (misalnya sektor asuransi) Karakter yang spesifik dari kegiatan usaha bank adalah kewajiban bank untuk membayar simpanan masyarakat dalam jumlah pasti namun hal tersebut tergantung pada kinerja dan kualitas assetnya, misalnya kredit, surat berharga dab lain-lain yang nilainya tidak pasti. 9/17/2018
16
Prinsip Kehati-hatian
Apabila bank mengalami kesulitan likuiditas, kemungkinan besar terjadi efek yang menular khususnya apabila suatu bank di-rush (dananya diambil secara besar-besaran) oleh nasabahnya. Keterkaitan posisi antar bank dalam sistem kliring lebih besar daripada industri lainnya, oleh karena itu kejatuhan suatu bank karena ketidakmampuan bank tersebut untuk membayar kewajibannya dalam pasar uang antar bank, dapat langsung menyebabkan kerugian kepada bank lainnya. 9/17/2018
17
Prinsip Kehati-hatian
Mengingat pada umumnya nasabah bank tidak dapat melakukan pengawasan yang berkelanjutan terhadap operasional bank mereka, namun skala usaha mereka dalam kegiatan ekonomi cukup penting, maka peranan yang penting dari otoritas pengaturan dan pengawas perbankan adalah untuk mengawasi tindaktanduk dari bank secara efektif dan efisien. Dalam kenyataannya nasabah bank mendelegasikan tugas untuk mengawasi lembaga keuangan tersebut kepada otoritas perbankan, oleh karena itu dalam beberapa kasus, otoritas perbankan dapat dianggap sebagai pemberi jasa pengawasan perbankan kepada nasabah. Pada umumnya perlindungan nasabah merupakan hal yang terpenting yang dipertimbangkan oleh otoritas perbankan. Hal ini merupakan isu yang spesifik yang tergantung dalam hubungan antara perbankan dan nasabah bank. 9/17/2018
18
Prinsip Kehati-hatian
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, ada tiga alasan utama perlunya pengaturan pemerintah disektor publik adalah : Untuk melindungi nasabah bank dari kekuatan monopilistik. Untuk melindungi nasabah yang lebih kecil, atau yang bergerak di sektor retail yang pada umumnya kurang mendapat informasi yang cukup. Untuk memastikan terciptanya kestabilan sistem keuangan. 9/17/2018
19
Prinsip Kehati-hatian
Perlindungan kepada nasabah timbul dari 2 alasan : Karena lembaga keuangan dimana masyarakat menyimpan dananya bangkrut atau pailit atau gagal melaksanakan usahanya. Karena adanya tingkah laku perusahaan yang merugikan nasabah. Bangkrutnya lembaga keuangan akan menimbulkan efek yang merugikan kestabilan sistem keuangan dan menyebabkan hilangnya kepercayaan nasabah penyimpan dana. 9/17/2018
20
Status Bank Indonesia (UU No. 23 Tahun 1999)
BI adalah lembaga Negara yang independen. Pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya dilarang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia. BI wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan. Pelanggaran terhadap larangan campur tangan maupun terhadap kewajiban untuk menolak campur tangan, diancam penjara minimal 2 Tahun, Maksimal 5 Tahun serta denda minimal Rp. 2 Miliyar, maksimal Rp. 5 Miliyar. 9/17/2018
21
Tujuan Bank Indonesia BI hanya mempunyai satu tujuan yaitu MENCAPAI & MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH Pencapaian dan pemeliharaan nilai rupiah tercermin pada: Terhadap Barang dan Jasa = Inflasi Terhadap mata uang negara lain = Kurs 9/17/2018
22
Tugas Bank Indonesia Guna mencapai tujuan kestabilan nilai tukar rupiah, BI memiliki tiga tugas yaitu : Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Mengatur dan mengawasi Bank 9/17/2018
23
9/17/2018
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.