Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehTeguh Makmur Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
FACHRIZAL AFANDI, S.Psi., SH ., MH
2
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
ASAS YANG DIRUMUSKAN DALAM KUHP / PER-UU-AN LAIN ASAS YANG TIDAK DIRUMUSKAN & MENJADI ASAS HUKUM PIDANA YANG TIDAK TERTULIS, DIANUT DALAM YURISPRUDENSI
3
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
BATAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU (TIJDSGEBIED) BATAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT TEMPAT DAN ORANG (GRONDGEBIED/PERSONENGEBIED)
4
RUANG LINGKUP HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU ASAS LEGALITAS
ASAS CRIMINA EXTRA ORDINARIA (KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG TIDAK DISEBUT DALAM UU) PRINCIPLE OF LEGALITY TERMAKTUB DALAM PASAL 8 DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DUCITOYEN (1779) : SEMACAM UUD YANG DIBENTUK DI MASA PECAHNYA REVOLUSI PERANCIS VON FEUERBACH ( ) : NULLUMDELICTUM NULLA POENA SINA PRAEVIA LEGE : TIDAK ADA TINDAK PIDANA, TIDAK ADA PIDANA TANPA PERATURAN TERLEBIH DULU
5
PASAL 1 AYAT (1) KUHP “TIADA SUATU PERBUATAN DAPAT DIPIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN YANG TELAH ADA SEBELUM PERBUATAN DILAKUKAN” ARTINYA : KETENTUAN HUKUM PIDANA HARUS TERTULIS TIDAK BOLEH DILAKUKAN ANALOGI TIDAK BOLEH BERLAKU SURUT (RETRO AKTIF)
6
KONSEKUENSI ASAS LEGALITAS :
PERBUATAN YANG TIDAK DICANTUMKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA DALAM UU, TIDAK DAPAT DIPIDANA HUKUM PIDANA TIDAK BOLEH ADA PENAFSIRAN ANALOGI ANALOGI : PENAFSIRAN TIDAK BERPEGANG PADA BUNYI PERATURAN, TAPI PADA INTI / RASIO DARI PERATURAN BERTUJUAN UNTUK MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM DAN UNTUK MENCEGAH TINDAKAN SEWENANG-WENANG DARI PENGUASA
7
BEDA PENAFSIRAN ANALOGI DAN EKSTENSIF
DIPERBOLEHKAN PENAFSIRAN EKSTENSIF : MEMPERLUAS ARTI KATA MENURUT MAKNA PADA WAKTU UU DIBENTUK, TAPI MASIH BERPEGANG PADA BUNYI PERATURAN. BEDA PENAFSIRAN ANALOGI DAN EKSTENSIF ANALOGI : TIDAK BERPEGANG PADA BUNYI PERATURAN, MELAINKAN PADA INTI ATAU RASIO DARI PERATURAN EKSTENSIF : TETAP BERPEGANG PADA BUNYI PERATURAN
8
ASAS RETRO AKTIF TIDAK SEORANG PUN YANG DAPAT DIHUKUM, KECUALI BERDASARKAN SUATU KETENTUAN PIDANA YANG TELAH ADA TERLEBIH DAHULU DARIPADA PERBUATANNYA (TIDAK BERLAKU SURUT) PENGECUALIAN (PASAL 1 AYAT (2) KUHP) : HARUS ADA PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI SUATU PERUBAHAN PERUBAHAN ITU TERJADI ADALAH SETELAH PERBUATAN DILAKUKAN PERATURAN YANG BARU ITU LEBIH MENGUNTUNGKAN ATAU MERINGANKAN PELAKU PERBUATAN
9
TENTANG ARTI PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN
PAHAM FORMIL (PANDANGAN SEMPIT) TERBATAS PADA PERUBAHAN REDAKSI RUMUSAN SUATU KETENTUAN DALAM PERUNDANGAN HUKUM PIDANA SAJA PAHAM MATERIIL TERBATAS PERUBAHAN KEYAKINAN HUKUM PEMBENTUK UU DALAM SEGALA JENIS HUKUM AKIBAT PERUBAHAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT, EX. ARREST HR, MUCIKARI DARI VENLO YANG DIKENAI PASAL 295 KUHP, DILEPASKAN DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DENGAN PERTIMBANGAN BATAS KEDEWASAAN DALAM PASAL 330 BW BERUBAH PADA SAAT PERKARA INI DIPERIKSA DAN DIPUTUS YANG SEMULA SEBELUM 23 TAHUN MENJADI SEBELUM 21 TAHUN PAHAM MATERIIL TIDAK TERBATAS PERUBAHAN SEMUA UNDANG-UNDANG DALAM ARTI LUAS YANG MELIPUTI SEGALA MACAM PERUBAHAN, BAIK BERUPA PERUBAHAN PERASAAN HUKUM PEMBUAT UU MENURUTPAHAM MATERIIL TERBATAS, MAUPUN PERUBAHAN KEADAAN KARENA WAKTU, EX. TINDAK PIDANA PENERBITAN CEK KOSONG DALAM UU NO.17 TAHUN 1964, PADA SAAT KASASI, UU TERSEBUT DICABUT MELALUI PEPERPU NO. 1 TAHUN 1971, MA MELEPASKAN PARA TERDAKWA DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM. MVT WvS : TIDAK TERMASUK PERUBAHAN UU IALAH UU YANG DIBERLAKUKAN DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU YANG KEMUDIAN DICABUT
10
TENTANG ARTI LEBIH MENGUNTUNGKAN TERDAKWA
LEBIH RINGAN ANCAMAN PIDANANYA DALAM RUMUSAN UU LEBIH RINGAN DALAM ARTI JENIS PIDANANYA (PASAL 10 KUHP) LEBIH RINGAN TENGGANG DALUWARSANYA BAGI PENUNTUTAN PIDANA (PASAL 78 KUHP) DAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA (EX. PASAL 157 (2) KUHP) LEBIH RINGAN DALAM HAL PENGADUAN UNTUK PENUNTUTAN PIDANANYA (EX. DELIK BIASA MENJADI DELIK ADUAN) LEBIH RINGAN ARTI TIDAK DAPAT DIPIDANANYA PERBUATAN (TINDAK PIDANA MENJADI BUKAN TINDAK PIDANA) LEBIH RINGAN ARTI PERTANGGUNG JAWABAN PIDANANYA LEBIH RINGAN DALAM ARTI TIDAK DAPAT DITUNTUT PIDANA LEBIH RINGAN ARTI SISTEM PENJATUHAN PIDANANYA MENJADI PIDANA DENGAN BERSYARAT (PASAL 14A KUHP)
11
RUANG LINGKUP HUKUM PIDANA MENURUT MENURUT TEMPAT DAN ORANG
DIKENAL ADA 4 (EMPAT) ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT TEMPAT, YAITU : ASAS TERITORIALITEIT (TERRITORIALITEITS-BEGINSEL) ATAU ASAS WILAYAH NEGARA ASAS PERSONALITEIT (PERSONALITEITS-BEGINSEL) ATAU ASAS KEBANGSAAN, ASAS NASIONAL AKTIF ATAU ASAS SUBYEKTIF ASAS PERLINDUNGAN (BESCERMINGS-BEGINSEL) ATAU ASAS NASIONAL PASIF ASAS UNIVERSAL (UNIVERSALITEITS-BEGINSEL) ATAU ASAS PERSAMAAN
12
a. ASAS TERITORIALITEIT
DIRUMUSKAN SECARA TEGAS DALAM PASAL 2 KUHP : KETENTUAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA BERLAKU TERHADAP SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI DALAM WILAYAH INDONESIA DASAR BERLAKUNYA HUKUM ADALAH TEMPAT ATAU WILAYAH NEGARA TANPA MEMPERSOALKAN KUALITAS ATAU KEWARGANEGARAAN SIAPAPUN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA.
13
WILAYAH INDONESIA : KEPUTUSAN KONSTITUANTE NO. 47/K/1957 — WILAYAH BEKAS HINDIA BELANDA DULU MENURUT KEADAAN PADA SAAT PERANG PASIFIK UU NO. 4/PRP TAHUN 1960 TENTANG PERAIRAN INDONESIA ---- BATAS-BATAS TERITORIAL INDONESIA LEBARNYA 12 MIL DARI TITIK-TITIK TERLUAR DARI PULAU INDONESIA WILAYAH UDARA ADALAH WILAYAH DI ATAS DARATAN DAN LAUT INDONESIA
14
DIPERLUAS DALAM PASAL 3 KUHP :
KETENTUAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA BERLAKU BAGI SETIAP ORANG YANG DI LUAR WILAYAH INDONESIA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI DALAM KENDARAAN AIR ATAU PESAWAT UDARA INDONESIA. PASAL 95 KUHP PENGERTIAN KENDARAAN AIR DAN PASAL 95A KUHP TENTANG PESAWAT UDARA INDONESIA
15
b. ASAS PERSONALITEIT BERGANTUNG ATAU MENGIKUTI SUBYEK HUKUM ATAU ORANGNYA YAKNI WARGA NEGARA DI MANAPUN KEBERADAANNYA (NASIONAL AKTIF) ASAS INI TIDAK DAPAT DITERAPKAN PADA SEMUA TINDAK PIDANA. DIATUR DALAM PASAL 5 KUHP DAN DIPERLUAS PASAL 5 AYAT 2 DIPERLUNAK PASAL 6 DIATUR LEBIH LANJUT DALAM PASAL 7 DAN 8 KUHP ADA BEBERAPA PASAL DALAM KUHP TERKAIT DENGAN HAL INI YANG DIBATALKAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI KARENA BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945 : PASAL 134, 136 BIS & 137 MENGENAI KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.
16
c. ASAS PERLINDUNGAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA DIDASARKAN ATAS KEPENTINGAN HUKUM SUATU NEGARA YANG DILANGGAR DI LUAR WILAYAH INDONESIA KETENTUAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAPAT DIBERLAKUKAN TERHADAP WNI MAUPUN WNA BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR WILAYAH INDONESIA UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN HUKUM INDONESIA SEPERTI YANG DI SEBUT PASAL 4 KUHP. PASAL 4 KUHP ADALAH JENIS KEJAHATAN YANG MENGANCAM KEPENTINGAN HUKUM INDONESIA YANG MENDASAR, BERUPA KEAMANAN DAN KESELAMATAN NEGARA, PEREKONOMIAN INDONESIA, SERTA SARANA DAN PRASARANA ANGKUTAN INDONESIA
17
d. ASAS UNIVERSALITET ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA YANG DIDASARKAN ATAS KEPENTINGAN HUKUM INTERNASIONAL YANG DILANGGAR OLEH SUATU PERBUATAN. BERDASARKAN KETENTUAN INI, MAKA KETENTUAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAPAT BERLAKU TERHADAP SETIAP WNI ATAUPUN WNA, BAIK DI DALAM WILAYAH MAUPUN DI LUAR WILAYAH INDONESIA. TERUTAMA PASAL 4 (2), 4 (3) DAN 4 (4) KUHP.
18
PERKECUALIAN TERHADAP ASAS ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
DISAMPING BERLAKUNYA ASAS-ASAS HUKUM PIDANA MENURUT TEMPAT, TERDAPAT SUATU KESEPAKATAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL YG MEMBERIKAN PERKECUALIAN TERHADAP ASAS-ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT TEMPAT. PENGECUALIAN TERSEBUT DINAMAKAN HAK EXTERITORIALITET.
19
GOLONGAN / ORANG YG MEMPUNYAI HAK EXTERITORIALITET :
DIPLOMAT NEGARA ASING YANG BERADA DI INDONESIA : DUTA, UTUSAN, STAF KEDUTAAN, SERTA KELUARGA MEREKA. KEPALA NEGARA ASING YANG BERADA DI INDONESIA DENGAN PERSETUJUAN PEMERINTAH. ANAK BUAH KAPAL PERANG ASING YANG SEDANG BERADA DI INDONESIA DENGAN PERSETUJUAN PEMERINTAH. ANGKATAN PERANG ASING YANG SEDANG BERADA DI INDONESIA DENGAN PERSETUJUAN PEMERINTAH. PERWAKILAN BADAN INTERNASIONAL
20
EKSTRADISI ( PENYERAHAN )
PENYERAHAN SESEORANG YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA OLEH SUATU NEGARA PD NEGARA LAIN. UU NO 1 TAHUN 1979 : “PENYERAHAN OLEH SUATU NEGARA KEPADA NEGARA YANG MEMINTA PENYERAHAN SESEORANG YANG DISANGKA / DIPIDANA KARENA MELAKUKAN KEJAHATAN DI LUAR WILAYAH NEGARA YANG MENYERAHKAN DAN DI DALAM YURISDIKSI NEGARA YANG MEMINTA PENYERAHAN TERSEBUT KARENA BERWENANG UNTUK MENGADILI DAN MEMIDANANYA”
21
MAKSUD DAN TUJUAN EKSTRADISI
UNTUK MENJAMIN AGAR PELAKU KEJAHATAN TIDAK DAPAT MENGHINDARKAN DIRI DARI PENUNTUTAN DAN PEMIDANAAN AKIBAT DARI PERBUATANNYA. SERINGKALI NEGARA YANG DIJADIKAN TEMPAT PERSEMBUNYIAN PELAKU TINDAK KEJAHATAN TIDAK DAPAT MENUNTUT DAN MENJATUHKAN PIDANA KEPADANYA KARENA ADANYA BEBERAPA KEKOSONGAN HUKUM.
22
ASAS ASAS DALAM EKSTRADISI :
ASAS KEJAHATAN RANGKAP (DOUBLE CRIMINALITY) : PERBUATAN YANG DILAKUKAN PELAKU DIANGGAP SUATU KEJAHATAN BAGI NEGARA YANG MEMINTA MAUPUN NEGARA YANG DIMINTA. ASAS PENOLAKAN : BILA PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU MERUPAKAN AKTIVITAS POLITIK, MAKA NEGARA YG DIMINTA BERHAK UNTUK MENOLAK; ASAS PERLINDUNGAN : NEGARA YANG DIMINTA MEMPUNYAI HAK UNTUK TIDAK MENYERAHKAN WARGA NEGARANYA SENDIRI.
23
NEGARA YANG PALING LAYAK MENGADILI
DALAM HAL EKSTRADISI NEGARA YANG PALING LAYAK MENGADILI ADALAH NEGARA YANG MENJADI TEMPAT DILAKUKANNYA KEJAHATAN. SELAIN KARENA NEGARA TERSEBUT MEMPUNYAI KEPENTINGAN TERBESAR, JUGA DISEBABKAN PENUNTUTAN DAN PEMIDANAAN OLEH NEGARA TEMPAT TERJADINYA KEJAHATAN AKAN PALING MEMUNGKINKAN, SEBAB DIDUKUNG OLEH HUKUM YANG MAMPU MENJANGKAU PERBUATAN PELAKU
24
PERJANJIAN EKSTRADISI INDONESIA
INDONESIA TELAH MEMBUAT PERJANJIAN EKSTRADISI DENGAN BEBERAPA NEGARA ASEAN : MALAYSIA : UNDANG UNDANG NO 9 TAHUN 1974 PHILIPINA : UNDANG UNDANG NO 10 TAHUN 1976 THAILAND : UNDANG UNDANG NO 2 TAHUN 1978
25
LOCUS DELICTIE LOCUS DELICTIE ADALAH TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA.
MENETAPKAN APAKAH KETENTUAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAPAT DIBERLAKUKAN DAN KOMPETENSI PENGADILAN GUNA MENGADILI PELAKU (KOMPETENSI RELATIF/PASAL 84 (1) KUHAP) UNTUK MENENTUKAN LOCUS DELICTIE INI DIKENAL TIGA TEORI, YAITU : 1. TEORI PERBUATAN MATERIIL; 2. TEORI INSTRUMEN; 3. TEORI AKIBAT
26
1. TEORI PERBUATAN MATERIIL
MENENTUKAN TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA BERDASARKAN PERBUATAN JASMANIAH YANG DIWUJUDKAN OLEH PELAKU TINDAK PIDANA. MISALNYA KASUS PENCURIAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 362 KUHP DIMANA WAKTU DAN TEMPAT PENCURIAN ADALAH WAKTU DAN TEMPAT DIMANA PETINDAK MELAKUKAN DAN MENYELESAIKAN PERBUATAN MENGAMBIL
27
2. TEORI INSTRUMEN MENENTUKAN TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA BERDASARKAN TEMPAT DIMANA ALAT DIGUNAKAN DAN BEKERJA EFEKTIF DALAM HAL TERWUJUDNYA TINDAK PIDANA. ARREST HR 1915 : TERJADI TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN KUDA DARI BELANDA MENUJU JERMAN KARENA BEKERJANYA ALAT UNTUK MENARIK KUDA TERSEBUT DI WILAYAH BELANDA
28
3. TEORI AKIBAT MENENTUKAN TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA BERDASARKAN TEMPAT TERJADINYA AKIBAT DARI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN. EX. TEMPAT PENCULIKAN ANAK DI KOTA MALANG, KEMUDIAN ANAK YANG DICULIK DISEKAP DI PASURUAN, KARENA TIDAK KUAT MENAHAN PENDERITAAN, ANAK TERSEBUT AKHIRNYA MATI DI PASURUAN
29
TEMPUS DELICTIE YAITU WAKTU SAAT TERJADINYA TINDAK PIDANA.
TEMPUS DELICTIE MEMPUNYAI ARTI PENTING KARENA TERKAIT DENGAN MASA DALUWARSA BERLAKUNYA TINDAK PIDANA, DAN MENENTUKAN BATAS USIA DALAM PENUNTUTAN.
30
ASAS TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN
ASAS GEEN STRAF ZONDER SCHULD (TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN) PASAL 6 AYAT (2) UU NO 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN TIDAK SEORANG PUN DAPAT DIJATUHI PIDANA, KECUALI APABILA PENGADILAN, KARENA ALAT PEMBUKTIAN YANG SAH MENURUT UNDANG-UNDANG, MENDAPAT KEYAKINAN BAHWA SESEORANG YANG DIANGGAP DAPAT BERTANGGUNG JAWAB, TELAH BERSALAH ATAS PERBUATAN YANG DIDAKWAKAN ATAS DIRINYA.
31
Tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld)
Alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden): menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga menjadi perbuatan yg benar
32
Alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden): menghapus sifat kesalahan terdakwa meski perbuatannya bersifat melawan hukum tapi tidak pidana Alasan penghapus tuntutan (onvervolgbaarheid): pernyataan tidak menuntut karena tidak dapat diterima oleh badan penuntut umum, karena konflik kepentingan dengan lebih mengutamakan kemanfaatannya untuk tidak menuntut
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.