Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuharto Lesmono Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
Latar Belakang copyright by dhoni yusra
2
copyright by dhoni yusra
Globalisasi Globalisasi diawali pada tahun 1980-an Ditandai dengan banyaknya Trans-National Corperation (TNC) Dimulainya liberalisasi pengaturan harga, upah, investasi Mulai adanya tuntutan privatisasi perusahaan negara copyright by dhoni yusra
3
copyright by dhoni yusra
Perkembangan teknologi informasi dan komputerisasi, dan sarana otomatisasi copyright by dhoni yusra
4
copyright by dhoni yusra
Tujuan Globalisasi Semula adalah integrasi perdagangan melalui ekspor, integrasi melalui jaringan produksi Kini menjadi Bias ! Karena perkembangan globalisasi berdampak pada perkembangan business crime copyright by dhoni yusra
5
copyright by dhoni yusra
Makna Globalisasi Sebagai Sistem, dimaknai sebagai pengendalian terpusat oleh dunia atas kebutuhan ekonomi supra-nasional dengan cara pengaturan pasar secara global Sebagai Proses, dimaknai sebagai tindakan atas seluruh kegiatan yang dilakukan untuk mencapai hasil tertentu Sebagai Idiologi, dimaknai sebagai suatu kepercayaan, pandangan, ditinjau dari siapapun yang memegang kekuasaan copyright by dhoni yusra
6
Dampak Positif Globalisasi
Kemajuan pada pengembangan teknologi informasi dan komunikasi Muncul berbagai jenis transaksi baru Ditinggalkannya cara lama dalam bertransaksi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi Kemudahan dalam bertransaksi copyright by dhoni yusra
7
Dampak Negatif Globalisasi
Muncul jenis baru kejahatan bisnis (business crime) Sebagai akibat dari penyalahgunaan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi Tidak ada dukungan regulasi yang mengatur tentang kemajuan teknologi produksi, informasi dan komunikasi berakibat memberikan ketidakpastian hukum copyright by dhoni yusra
8
copyright by dhoni yusra
Proses privatisasi dan konsep-konsep perdagangan bebas membawa serta konsep-konsep hukum dan secara tidak langsung konsep kejahatan baru di bidang perbankan, pasar modal, aktivitas perseroan, dan kejahatan cyber copyright by dhoni yusra
9
copyright by dhoni yusra
Tipe baru kejahatan dalam kepustakaan “white collar crime”, yaitu : insider trading, manipulasi pasar, persekongkolan, cyber crime, money laundering, bribery in private sector, copyright by dhoni yusra
10
copyright by dhoni yusra
Kondisi Indonesia Indonesia belum memiliki banyak undang-undang yang berkaitan langsung dengan bisnis, seperti UU tentang perjanjian baku, UU tentang sekuritisasi aset, UU tentang saham dll. Sementara ini undang-undang yang ada tentang bisnis masih belum sempurna, seperti UU Kepailitan yang sekarang, UU tentang PT, UU Perbankan copyright by dhoni yusra
11
copyright by dhoni yusra
Sebagai gambaran… UU Perbankan (UU No. 7 tahun 1992 jo UU No. 10 tahun 1998) belum mengatur tentang mengkriminalisasi perbuatan rekayasa yang dilakukan perusahaan konsultan dalam membuat studi kelayakan (feasibility study) untuk permohonan kredit bank copyright by dhoni yusra
12
copyright by dhoni yusra
Proyek yang sebenarnya tidak layak, menjadi layak dengan polesan tangan konsultan. Para konsultan tersebut tidak dapat dijerat dengan ketentuan pidana hukum perbankan. Sebab belum ada UU tentang konsultan, ttg siapa yang mengaudit mereka, siapa yang menuntut konsultan bilamana terjadi hal tersebut copyright by dhoni yusra
13
copyright by dhoni yusra
Kondisi yang marak… Banyak terjadi pemalsuan terhadap dokumen/ surat yang berkaitan dengan bisnis. Pemalsuan dalam surat/ dokumen bisnis merusak iklim usaha Dalam KUHPidana yaitu pada Bab XII telah diatur kriminalisasi pemalsuan surat, tapi sifatnya masih umum copyright by dhoni yusra
14
copyright by dhoni yusra
Pemalsuan ijazah dengan pemalsuan commercial paper (contoh : Obligasi) memiliki effek/ dampak yang berbeda Pemalsuan ijazah yang dirugikan hanya seorang/ beberapa orang saja, sedangkan pemalsuan commercial paper berdampak pada sistem perekonomian, yaitu ketidak percayaan publik copyright by dhoni yusra
15
copyright by dhoni yusra
Lebih lanjut menghilangkan kepercayaan investor, karena iklim usaha yang tidak kondusif. copyright by dhoni yusra
16
copyright by dhoni yusra
Daftar Pustaka Muladi, Nawawi, Barda, Kejahatan Korporasi Sjahdeini, St Remy, Tindak Pidana Pencucian Uang Atmasasmita, Romli, Hukum Kejahatan Bisnis copyright by dhoni yusra
17
copyright by dhoni yusra
TUGAS!!!!! Buat 9 (sembilan) kelompok dengan tema sebagai berikut : Kelompok 1 : Kriminalisasi Perbuatan Ekonomi Kelompok 2 : Kejahatan dalam bidang HAKI Kelompok 3 : Tipikor Kelompok 4 : Pencucian Uang Kelompok 5 : Outsourcing sebagai kejahatan bisnis dan kemanusiaan Kelompok 6 : Kejahatan di bidang perbankan Kelompok 7 : Kejahatan dalam penanaman modal dan Pasar Modal Kelompok 8 : Kejahatan dalam pangan (misal penimbunan) Kelompok 9 :Kejahatan dalam Migas copyright by dhoni yusra
18
copyright by dhoni yusra
Sistematika Isi Paper Latar belakang masalah/ Kronologi Kasus Dampak dari kasus tersebut thd perekonomian bangsa Tindakan Hukum atas atas perbuatan yang dilakukan Analisa kelompok bila mengacu hukum indonesia (pidana/ perdata) atas kasus aquo Kesimpulan/ rekomendasi Daftar pustaka copyright by dhoni yusra
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.