Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)"— Transcript presentasi:

1 TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

2 SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dasar Hukum Pasal 341 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS PP 24/1976 tentang Cuti PNS SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

3 Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti (PYBMC)
Pengertian Cuti keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti (PYBMC) PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. keputusan pendelegasian wewenang pemberian cuti Tim Penguji Kesehatan suatu tim yang dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.

4 Cuti diberikan oleh PPK
Wewenang Cuti diberikan oleh PPK 1. menteri di kementerian, termasuk Jaksa Agung dan Kapolri; 2. pimpinan lembaga di LPNK, termasuk Kepala BIN dan pejabat lain yang di tentukan oleh Presiden; 3. Sekjen di sekretariat lembaga negara dan LNS, termasuk Sekretaris MA; 4. gubernur di provinsi; dan 5. bupati/walikota di kabupaten/kota. PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam PP ini atau peraturan perundang-undangan lainnya. Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari K/L diberikan oleh pimpinan lembaga ybs kecuali CLTN.

5 Cuti karena Alasan Penting (CAP) Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Jenis Cuti Cuti Tahunan (CT) Cuti Besar (CB) Cuti Sakit (CS) Cuti Melahirkan (CM) Cuti karena Alasan Penting (CAP) Cuti Bersama (CBer) Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

6 POIN-POIN PERUBAHAN PERATURAN CUTI DALAM PP NOMOR 11 TAHUN 2017
CUTI TAHUNAN Pasal 4 ayat (1) : Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Pasal 311 ayat (1) : PNS dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Pasal 4 ayat (3) : Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja. Tidak diatur (cuti tahunan boleh 1 (satu) hari). Pasal 5 : Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari. Pasal 312 : Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.

7 POIN-POIN PERUBAHAN PERATURAN CUTI DALAM PP NOMOR 11 TAHUN 2017
CUTI BESAR Pasal 9 ayat (1) : Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan Pasal 316 ayat (1) : PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan. Pasal 10 : Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama. Pasal 316 ayat (2) : Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama. Pasal 11 : Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. Pasal 317 : Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama. Pasal 12 : Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh. Pasal 318 : Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

8 POIN-POIN PERUBAHAN PERATURAN CUTI DALAM PP NOMOR 11 TAHUN 2017
CUTI SAKIT Pasal 14 ayat (1) : Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya. Lampiran Peraturan BKN No.24 Tahun 2017 III.C.2. PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter. Pasal 14 ayat (2) : Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter. Pasal 320 ayat (1) : PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

9 POIN-POIN PERUBAHAN PERATURAN CUTI DALAM PP NOMOR 11 TAHUN 2017
CUTI SAKIT Pasal 14 ayat (3) : Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Pasal 320 ayat (2) : PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. Pasal 17 : Selama menjalankan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 14 sampai dengan 16, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh. Pasal 323 : Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

10 POIN-POIN PERUBAHAN PERATURAN CUTI DALAM PP NOMOR 11 TAHUN 2017
CUTI MELAHIRKAN (sebelumnya CUTI BERSALIN) Pasal 19 ayat (2) : Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara. Pasal 325 ayat (2) : Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar. Pasal 19 ayat (3) : Lamanya cuti-cuti bersalin tersebut dalam ayat (1) dan (2) adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan. Pasal 325 ayat (3) : Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah 3 (tiga) bulan. Pasal 21 : Selama menjalankan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh. Pasal 327 : Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

11 POIN-POIN PERUBAHAN PERATURAN CUTI DALAM PP NOMOR 11 TAHUN 2017
CUTI KARENA ALASAN PENTING Pasal 22 : Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena: a. ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu; c. melangsungkan perkawinan yang pertama; d. alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden. Pasal 328 : PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila: a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau c. melangsungkan perkawinan. Pasal 329 : PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.

12 POIN-POIN PERUBAHAN PERATURAN CUTI DALAM PP NOMOR 11 TAHUN 2017
CUTI KARENA ALASAN PENTING Pasal 23 ayat : (1) Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting; (2) Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan. Pasal 330 : Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan. Pasal 25 : Selama menjalankan cuti karena alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh. Pasal 332 : Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

13 POIN-POIN PERUBAHAN PERATURAN CUTI DALAM PP NOMOR 11 TAHUN 2017
CUTI BERSAMA Tidak diatur ( cuti bersama mengurangi cuti tahunan) Pasal 333 : (1) Presiden dapat menetapkan cuti bersama. (2) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan. (3) PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (4) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

14 POIN-POIN PERUBAHAN PERATURAN CUTI DALAM PP NOMOR 11 TAHUN 2017
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA Pasal 27 ayat (1) : Cuti diluar tanggungan Negara mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali cuti diluar tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2). Pasal 335 ayat (1) : Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya. Tidak diatur Pasal 336 ayat (3) : PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara. Pasal 336 ayat (4) : Permohonan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditolak. Pasal 29 ayat (1) : Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara. Pasal 337 ayat (1) : Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS.

15 POIN-POIN PERUBAHAN PERATURAN CUTI DALAM PP NOMOR 11 TAHUN 2017
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA Pasal 30 : Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Tidak diatur. Pasal 31 : Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, maka: a. apabila ada lowongan ditempatkan kembali ; b. apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepala Badan Administrasi kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain; c. Apabila penempatan dimaksud dalam huruf b tidak mungkin, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

16 Selesai CLTN → wajib lapor diri → paling lama 1 bulan
- PPK wajib mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali ke Kepala BKN/Kakanreg BKN - PPK menetapkan keputusan pengaktifan kembali PNS PNS yg lapor tetapi tidak dapat dalam jabatan pada instansi induknya, disalurkan pd instansi lain → koordinasi PPK & Kepala BKN → mengajukan permintaan pengajuan penyaluran pegawai → Kepala BKN menyampaikan jabatan yg lowong

17 CLTN CT, CB, CAP & Cber CT, CB, CS, CM, CAP di luar negeri → PPK
KETENTUAN LAIN-LAIN dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS ybs CT, CB, CAP & Cber di luar negeri → PPK Berlaku Pemberian Izin Sementara CS, CM, & CAP juga berlaku terhadap Calon PNS CT, CB, CS, CM, CAP wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya → paling lama 1 bulan Cuti Tahunan → telah bekerja secara terus-menerus paling singkat 1 tahun sejak diaktifkan kembali CLTN

18 FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
Format Pengajuan Mengacu Pada Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017

19 Diisi oleh BKDIKLATDA Tanggal pengajuan harus diisi Data diisi sesuai SIMPEG MASA KERJA diisi berdasarkan tanggal pengajuan dikurangi tgl pengangkatan CPNS (NIP ) dikurangi CLTN Isi salah satu sesuai dengan cuti yg akan diajukan dengan tanda centang (V) Lama cuti diisi angka, hari/bulan/tahun pilih salah satu (contoh: 3 hari atau 1 bulan atau 1 tahun) Diisi tgl mulai dan akhir (contoh: 03 – 05 – 2018 s.d. 20 – 05 – 2018)

20 Diisi sesuai alamat pada saat menjalankan cuti
Diisi salah satu dengan tanda centang (V) sesuai hasil pertimbangan Kepala SKPD. Selain “DISETUJUI”, pertimbangan harus disertai alasan. Diisi BKDIKLATDA

21 PENGISIAN CATATAN CUTI (SISA CUTI TAHUNAN)
N-2 : SISA CUTI 2 TAHUN YANG LALU (2016) >> 0 HARI (Cuti Bersama memotong Cuti Tahunan) N-1 : SISA CUTI 1 TAHUN YANG LALU (2017) >> MAKSIMAL 6 HARI N : SISA CUTI TAHUN INI >> MAKSIMAL 12 HARI

22 SIMULASI SISA CUTI TAHUNAN
N-2 (2016) = 0 hari (karena Cuti Bersama memotong Cuti Tahunan) N-1 (2017) = 6 hari N (2018) = 12 hari Maksimal pengambilan cuti tahunan di tahun ini 18 hari PNS pada tahun 2017 (jatah cuti 11 hari) telah mengambil cuti 7 hari sisa 4 hari maka perhitungan sisa cuti menjadi: N-2 (2016) = 0 hari N-1 (2017) = 4 hari Maksimal pengambilan cuti tahun di tahun 2018 ini adalah 16 hari Jika pada bulan Januari 2018 sudah mengambil cuti 3 hari, kemudian Maret 2018 akan mengajukan cuti lagi, maka pengisian sisa cuti tahunan menjadi: N-2 = 0 hari N-1 = 1 hari N = 12 hari Sisa cuti yang berkurang dimulai dari sisa cuti 2 tahun lalu, jika sudah habis mengambil sisa cuti 1 tahun yang lalu, jika sudah habis baru mengambil sisa cuti tahun ini.

23 Cuti Tahunan pada tahun ini HABIS apabila pada tahun ini mengambil Cuti Besar.
Jika tahun 2018 dan 2019 tidak mengambil cuti tahunan, maka penghitungan sisa cuti tahunan tahun 2020 adalah: N-2 (2018) = 6 hari N-2 (2019) = 6 hari N (2020) = 12 hari Jika tahun 2018 sudah mengambil cuti tahunan 1 hari, tahun tidak mengambil cuti tahunan, maka penghitungan sisa cuti tahunan tahun 2020 adalah: N-2 (2018) = 0 hari N-1 (2019) = 6 hari


Download ppt "TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google