Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

smarticle/fhui/ilper/2015

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "smarticle/fhui/ilper/2015"— Transcript presentasi:

1 smarticle/fhui/ilper/2015
NORMA HUKUM Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia smarticle/fhui/ilper/2015

2 smarticle/fhui/ilper/2015
PENGERTIAN & MACAM NORMA Norma adalah ketentuan2 yang mengatur perilaku seseorang di dalam kehidupan bermasyarakat yang mengandung perintah yang hendaknya (ougt to be/do atau das sollen) dipatuhi. Terdapat berbagai macam norma di masyarakat yang mempengaruhi bentuk dan cara berperilaku seseorang, antara lain: norma agama, norma adat, norma moral, dan norma hukum. smarticle/fhui/ilper/2015

3 smarticle/fhui/ilper/2015
Norma Agama, Adat & Moral Norma agama, adat, dan moral terbentuk oleh kebiasaan yang tumbuh dari penilaian terus-menerus masyarakat atas suatu perilaku. Perilaku yang dinilai baik dikehendaki untuk dilaksanakan, sedangkan perilaku yang dinilai buruk dikehendaki untuk ditinggalkan. Hal ini terjadi berulangkali sehingga berkembang menjadi perintah yang harus dipatuhi. smarticle/fhui/ilper/2015

4 smarticle/fhui/ilper/2015
Mengingat penilaian atas suatu perilaku bergantung pada agama dan budaya masyarakat, maka terdapat berbagai norma agama, adat, dan moral pada negara dengan beragam agama dan budaya. Masing-masing norma agama, adat, dan moral tersebut hanya berlaku bagi suatu masyarakat tertentu dalam negara tersebut. smarticle/fhui/ilper/2015

5 smarticle/fhui/ilper/2015
Norma Hukum Norma hukum dibentuk oleh lembaga2 negara yang berwenang membentuknya. Mengingat kedaulatan negara meliputi seluruh wilayah negara, maka hanya terdapat satu norma hukum yang berlaku bagi semua masyarakat yang berada di dalam wilayah negara yang bersangkutan. smarticle/fhui/ilper/2015

6 smarticle/fhui/ilper/2015
NORMA HUKUM & NORMA2 LAINNYA PERSAMAAN: norma hukum dan norma2 lainnya merupakan ketentuan2 yang mengatur perilaku seseorang di dalam kehidupan bermasyarakat yang mengandung perintah yang hendaknya (ougt to be/do atau das sollen) dipatuhi. smarticle/fhui/ilper/2015

7 smarticle/fhui/ilper/2015
norma hukum dan norma2 lainnya tersusun secara berjenjang dan berlapis dalam suatu tata susunan yang bersifat hierarkhis. HANS KELSEN : STUFENTHEORIE Suatu norma bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi ini bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pergerakan ke atas ini berhenti pada suatu norma tertinggi yang sumber dan dasar pembentukannya tidak dapat ditelusuri lagi. smarticle/fhui/ilper/2015

8 smarticle/fhui/ilper/2015
Mengingat sumber dan dasar pembentukannya tidak dapat ditelusuri lagi, maka norma tertinggi –- oleh Kelsen disebut dengan Grundnorm -– ditetapkan lebih dahulu secara hipotetik (presupposed) dan diterima apa-adanya oleh masyarakat (axiomatic). smarticle/fhui/ilper/2015

9 smarticle/fhui/ilper/2015
PERBEDAAN: NORMA HUKUM: dibentuk oleh pihak di luar masyarakat (heteronom), yaitu oleh lembaga negara yang berwenang membentuknya; dapat mengancamkan sanksi pendorong kepatuhan yang bisa diterapkan kepada pelanggar ketentuan2-nya; dapat memberikan kewenangan kepada lembaga pelaksana untuk mendorong kepatuhan dan menerapkan sanksi. smarticle/fhui/ilper/2015

10 smarticle/fhui/ilper/2015
NORMA2 LAINNYA: dibentuk oleh masyarakat itu sendiri (otonom); meskipun dapat mengancamkan sanksi pendorong kepatuhan, namun pihak2 yang melanggar ketentuan2nya dapat menghindar dari sanksi tersebut; Meskipun dapat memberikan kewenangan untuk mendorong kepatuhan dan menerapkan sanksi kepada lembaga pelaksana, namun kewenangan tersebut sangat terbatas . smarticle/fhui/ilper/2015

11 smarticle/fhui/ilper/2015
HANS KELSEN : STATIKA & DINAMIKA NORMA didasarkan pada sumber keberlakuannya, norma2 bisa dibedakan dalam 2 (dua) sistem, yaitu: Sistem Norma Statik (Nomostatic); Sistem Norma Dinamik (Nomodynamic). smarticle/fhui/ilper/2015

12 smarticle/fhui/ilper/2015
Sistem Norma Statik (Nomostatic) norma dengan sistem yang statik mendasarkan pada isi dari ketentuan2- nya sebagai sumber keberlakuannya. artinya, isi dari ketentuan2 dalam suatu norma menjadi dasar penilaian seseorang mengenai keberlakuan norma tersebut atas dirinya. smarticle/fhui/ilper/2015

13 smarticle/fhui/ilper/2015
Sistem Norma Dinamik (Nomodynamic) norma dengan sistem yang dinamik mendasarkan pada pembentukan atau penghapusan dari ketentuan2-nya sebagai sumber keberlakuannya. artinya, pembentukan atau penghapusan dari ketentuan2 dalam suatu norma menjadi dasar penilaian seseorang mengenai keberlakuan norma tersebut atas dirinya. smarticle/fhui/ilper/2015

14 smarticle/fhui/ilper/2015
HANS KELSEN : Hukum adalah norma dengan sistem yang dinamik norma hukum mendasarkan sumber keberlakuannya pada pembentukan atau penghapusan dari ketentuan2-nya bukan pada isi- nya. suatu norma hukum dikatakan sah berlaku (valid) apabila dibentuk oleh lembaga2 negara yang berwenang membentuknya. smarticle/fhui/ilper/2015

15 terima kasih. semoga bermanfaat!
sony maulana s. bidang studi hukum administrasi negara fakultas hukum universitas indonesia kampus baru ui - depok16424 tel: fax: mobile: smarticle/fhui/ilper/2015


Download ppt "smarticle/fhui/ilper/2015"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google