Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWidya Sutedja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
FORUM OPD DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Disampaikan pada FORUM OPD DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT Oleh: BAHRI KASUBDIT FASILITASI DANA ALOKASI KHUSUS DIREKTORAT FASILITASI DANA PERIMBANGAN DAN PINJAMAN DAERAH DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH, KEMENTERIAN DALAM NEGERI 1
2
POLA HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
2
3
Pasal 279 UU 23/2014 Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada Daerah. Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian sumber penerimaan Daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah; b. pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; c. pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk Pemerintahan Daerah tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang; dan d. pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif (fiskal); Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pendanaan sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari Tugas Pembantuan. Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan undang undang. “PASAL DEKON” pasal 282
4
PRINSIP DAN ASAS PEMERINTAHAN DAERAH
DESENTRALISASI adalah penyerahan wewenang pemerintahan olehPemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. DEKONSENTRASI adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. TUGAS PEMBANTUAN adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 4
5
semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang KEUANGAN DAERAH AZAZ UMUM APBD Disusun sesuai kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintah daerah Berpedoman pada RKPD dalam rangka Mewujudkan Pelayanan Kepada Masyarakat Mempunyai fungsi Otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi Ditetapkan dengan PERDA APBD Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya. 5
6
Prinsip ”Money Follows Program”
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat didanai dari Psl 282 UU 23/14 didanai dari A P B N A P B D Termasuk kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan 6
7
DESENTRALISASI URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT KONKUREN WAJIB PILIHAN
PEMERINTAHAN UMUM PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER WAJIB PILIHAN Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi YAN DASAR NON YAN DASAR S P M Dilaksanakan sendiri Dekonsentrasi TP DESENTRALISASI 7
8
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
WAJIB PILIHAN Berkaitan dengan pelayanan dasar Tidak berkaitan dengan pelayanan dasar pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum & penataan ruang; perumahan rakyat & kawasan pemukiman; ketentraman & ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; sosial. perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan. tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumberdaya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi 8
9
DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA (UU 23/2014) NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 1. Manajemen Pendidikan Penetapan standar nasional pendidikan. Pengelolaan Pendidikan tinggi Pengelolaan Pendidikan menengah. Pengelolaan Pendidikan Khusus Pengelolaan Pendidikan dasar. Pengelolaan Pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. 2. Kurikulum Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus. muatan lokal pendidikan 3. Akreditasi Akreditasi perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. --- 9
10
DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA (UU 23/2014) Lanjutan NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 4. Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah provinsi. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah kabupaten/kota. 5. Perizinan Pendidikan Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing. Penerbitan izin Pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin Pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat. 10
11
DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA (UU 23/2014) Lanjutan NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 6. Bahasa dan Sastra Pembinaan bahasa dan sastra Indonesia. Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi. Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah kabupaten/kota. 11
12
Mendanai Kegiatan Desentralisasi
PEMERINTAH PUSAT POLA HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT-DAERAH (UU 23/2014 dan UU 33/2004) Mendanai Kegiatan Desentralisasi DBH DAU APBN DAK POKJA Bel. Pusat (Menkeu, Bappenas, K/L, Banggar) POKJA Bel. Transf. Daerah (MDN, Menkeu, Bappenas & Banggar) Mendanai Kegiatan Dekon/TP dan Instansi Vertikal Dana Otsus Keistimewaan DIY Belanja Untuk Daerah Di luar Urusan Belanja Pusat di Pusat 2. Belanja Pusat Di Daerah Dana Penyesuaian 6 Urusan Dana Transfer Lainnya PEMERINTAH DAERAH PELIMPAHAN URUSAN DAN WEWENANG Tunj. Profesi Guru PNSD Tamb. Penghasilan Guru PNSD Bantuan Op. Sekolah DID Dana Proyek Pemda & Desen Dana Darurat Melalui K/L Desentralisasi Dekon / TP Dana Vertikal Bel Langsung B. Pegawai B. Barang &jasa B. Modal Bel Tdk lgsng B. Pegawai B. Bunga B. Subsidi B. Hibah B. Bansos B. Bagi Hasil B. Bankeu BTT PDRD Hsl Pengel Kekayaan Drh yg di pisahkan Lain2 PAD yg sah Pembiayaan Lainnya Pinjaman (termasuk Obligasi Daerah) PAD DANA TRANSFER Lain-Lain Pend. yang sah Penggunaan SILPA Belanja Daerah Pembiayaan Daerah Pendapatan Daerah Surplus / Defisit Daerah APBD 1 2 3 12 4 12
13
PENGANGGARAN FUNGSI PENDIDIKAN PADA APBD
13
14
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TUJUAN BERNEGARA SESUAI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN (Preambule) 14
15
DASAR HUKUM 1. UUD 1945 Pasal 31, ayat (4):
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. 2. UU 20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas, Pasal 49 ayat (1): “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.” 3. Putusan Mahkamah Konstitusi tehadap UU No 20/2003: No. 011/PUU-III/2005, mencabut Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU20/2003 mengenai pengalokasian secara betahap dana pendidikan kurang dari 20%. No. 024/PUU-V/2007, menyatakan gaji pendidik pada Pasal 49 (1) inkonstutusional. Dgn demikian Dana Pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun ; Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
16
Dalam rangka peningkatan bidang pendidikan, pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) dari belanja daerah, sesuai amanat peraturan perundang-undangan. (PMDN 33/2017) 16
17
PENDIDIKAN DALAM APBD :
PERDEFINISI PEMBIAYAAN/ANGGARAN PENDIDIKAN DALAM APBD : Urusan Pendidikan : Belanja Langsung (BL) Belanja Tidak Langsung (BTL) Fungsi Pendidikan : Urusan Pendidikan+BanKeu+Hibah/Bansos yang target kinerjanya berkorelasi dengan urusan pendidikan 17
18
JUMLAH BELANJA URUSAN PENDIDIKAN
APBD PROVINSI TA 2017 miliar rupiah Rata-rata = 1,751.36 Sumber Data: Diolah Dari Perda APBD, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, TA 2017 Angka di atas TIDAK TERMASUK Fungsi Pendidikan (program/kegiatan, bantuan keuangan, hibah, bansos dan anggaran lainnya yang berdimensi fungsi pendidikan)
19
Persentase Anggaran Urusan Pendidikan terhadap Total Belanja APBD PROVINSI TA 2017
UPDATE DATA?? Sumber Data: Diolah Dari Perda APBD, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, TA 2017 Angka di atas TIDAK TERMASUK Fungsi Pendidikan (program/kegiatan, bantuan keuangan, hibah, bansos dan anggaran lainnya yang berdimensi fungsi pendidikan)
20
JUMLAH BELANJA URUSAN PENDIDIKAN APBD KAB/KOTA per PROVINSI TA 2017
miliar rupiah Rata-rata = 5,260.73 Sumber Data: Diolah Dari Perda APBD, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, TA 2017 Angka di atas TIDAK TERMASUK Fungsi Pendidikan (program/kegiatan, bantuan keuangan, hibah, bansos dan anggaran lainnya yang berdimensi fungsi pendidikan)
21
Persentase Anggaran Urusan Pendidikan terhadap Total Belanja APBD Kab/Kota per Provinsi TA 2017
UPDATE DATA?? Sumber Data: Diolah Dari Perda APBD, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, TA 2017 Angka di atas TIDAK TERMASUK Fungsi Pendidikan (program/kegiatan, bantuan keuangan, hibah, bansos dan anggaran lainnya yang berdimensi fungsi pendidikan)
22
DANA BOS DALAM POSTUR ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
22
23
Dana Transfer Ke Daerah TA 2017 dan 2018
2015 2016 & 2017 I. TRANSFER KE DAERAH A. Dana Perimbangan Dana Bagi Hasil Dana Transfer Umum Dana Alokasi Umum a. Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Khusus b. Dana Alokasi Umum B. Dana Otonomi Khusus Dana Transfer Khusus C. Dana Keistimewaan DIY a. DAK Fisik D. Dana Transfer Lainnya b. DAK Nonfisik B. Dana Insentif Daerah C. Dana Otsus dan Dana Keistimewaan DIY II. DANA DESA No Jenis DAK Nonfisik 1 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2 Tunjangan Profesi Guru (TPG) 3 Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) 4 Tunjangan Khusus Guru di Daerah sangat terpencil 5 Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana (BOK dan BOKB) 6 Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (BOP PAUD) 7 Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (P2UKM). 8 Pelayanan Administrasi Kependudukan 1 Dana Insentif Daerah 2 Bantuan Operasional Sekolah 3 Tunjangan Profesi Guru PNSD 4 Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil 5 Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) Postur TKDD mengalami perubahan dengan reklasifikasi dan refocusing Dana Transfer lainnya selain Dana Insentif Daerah menjadi DAK Non Fisik 23 23
24
Penerimaan Perpajakan
APBN 2018 Penerima Hibah Rp1,2 T Otsus dan DIY Rp21,05 T DID Rp8.5 T PNBP Rp275 T Trasnfer ke Daerah dan Dana Desa Rp7.66 T Dana Desa Rp60 T Belanja Negara TA 2018 Rp2.220 T Trasnfer ke Daerah dan Dana Desa Rp7.66 T Transfer ke Daerah Rp706 T APBN Rp1.894 T Penerimaan Perpajakan Rp1.618 T Belanja Pusat Rp1.454 T Transfer ke Daerah Rp706 T Dana Perimbangan Rp676 T DAK NONFISIK BOS 46.6 T BOP PAUD 4.07 T TPG PNSD 58.2 T TAMSIL 978 M BOK DAN KB 10.3 T P2K UKM 100 M TUNJ. GURU PNSD 2.1 T ADMINDUK 825 M Transfer Khusus Rp185 T Fisik Rp62 T Dana Perimbangan Rp676 T Transfer Khusus Rp185 T Nonfisik Rp123 T Transfer Umum Rp490 T 24
25
Alokasi Dana BOS Tahun 2018 Sekolah Jumlah Siswa Harga Satuan Anggaran
SD 25,925,487 800000 20,740,389,600,000 SMP 10,564,760 10,564,760,000,000 SMA 4,868,654 6,816,115,600,000 SMK 5,209,146 7,292,804,400,000 Diksus 448,587 897,174,000,000 Jumlah 46,311,243,600,000 *) Dana /tahun Total: Rp46.311,6 milyar
26
Alokasi Dana BOS pada Provinsi Alokasi Dana BOS pada APBD Provinsi
Mulai TA 2012 berdasarkan UU No. 22/2011 tentang APBN TA 2012, alokasi Dana BOS dipindahkan ke Provinsi sebelumnya ada pada Kab/Kota. UU APBN sampai saat ini setiap tahun hanya menyebutkan besaran alokasi dana BOS. Pepres tentang Rincian TA setiap tahunnya, Lampiran Alokasi BOS pada Daerah Provinsi. Alokasi TA 2018 berdasarkan UU No.15 Tahun 2017 ttg APBN TA 2018 dan Perpres No.107 Tahun 2017 dialokasikan pada Provinsi dengan total dana sebesar Rp46,7 T Alokasi Dana BOS pada APBD Provinsi Catatan: Pengelolaan Satdikdas berdasarkan UU No.23/2014 merupakan urusan Kab/Kota Pasal 282 ayat (1) mengatur urusan/kewenangan dibiayai dari APBD. Alokasi Dana BOS Dikdas seharusnya di Kab/Kota. APBD Provinsi mendanai Dikdas yang merupakan urusan Kab/Kota. 7 hari kerja setelah BOS diterima di Kas Umum Daerah Rekening Satdikdasmen 26 26
27
2016 sd Skrng Rekening KUN Rekening KUD Provinsi Catatan Implementasi
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Lanjutan.... 2016 sd Skrng Rekening KUN Rekening KUD Provinsi Catatan Implementasi Satdikdas Negeri menerima hibah BOS langsung digunakan tanpa melalui RKUD Penggunaan tidak sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU No.1/2004, Pasal 327 ayat (1) UU No.32/2014, Pasal 17 ayat (1) PP No.58/2005 yang mengamanatkan penerimaan/pengeluaran dianggarkan dalam APBD melalui RKUD yang dikelola BUD. hibah Program/ Kegiatan Rekening Satdikdas Swasta + Neg Kewenangan K/K, Satdikmen/ Satdiksus Swasta Kewenangan Prov Rekening Satdikmen/ Satdiksus Negeri Kewenangan Provinsi Penganggaran Dalam APBD Provinsi 27 27
28
Pengelolaan DAK Nonfisik BOS di APBD Penganggaran DAK Dalam APBD
Pepres No. 107/2017 Pasal 5 ayat (14) ”Rincian DAK Nonfisik menjadi dasar bagi Menteri Teknis/pimpinan lembaga dalam menetapkan petunjuk teknis DAK Nonfisik masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Pepres ini diundangkan” Perpres No.107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN TA 2018 PENGELOLAAN DAK DALAM APBD Penggunaan Berdasarkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS 1 Pasal 59 ayat (1) PP No.55 Tahun 2005 Penganggaran DAK Dalam APBD Pasal 60 ayat (1) PP No.55 Tahun 2005 2 Pasal 60 ayat (2) PP No.55 Tahun 2005 PP No.58 Tahun 2005 Permendagri 13/2006 jo Permendagri No.11/2011 Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD 28
29
Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, menjadi tiga jenis, yaitu biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik Biaya satuan pendidikan adalah biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan yang meliputi berikut ini. Biaya investasi yang merupakan biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya operasi, terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia. Biaya personalia terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji. Biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya listrik, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan lain-lain. Bantuan biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Beasiswa adalan bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi. 29
30
Penggunaan Dana BOS untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB
NO. KOMPONEN PEMBIAYAAN 1. Pengembangan Perpustakaan 2. Penerimaan Siswa Baru 3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler 4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran 5. Pengelolaan Sekolah 6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah 7. Langganan Daya dan Jasa 8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah 9. Pembayaran Honor 10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran 11. Biaya Lainnya 30 30
31
Penggunaan Dana BOS untuk SMA
NO. KOMPONEN PEMBIAYAAN 1. Pengembangan Perpustakaan 2. Penerimaan Siswa Baru 3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler 4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran 5. Pengelolaan Sekolah 6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan,serta Pengembangan Manajemen Sekolah 7. Langganan Daya dan Jasa 8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah 9. Pembayaran Honor 10. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran 31 31
32
Penggunaan Dana BOS untuk SMK
NO. KOMPONEN PEMBIAYAAN 1. Pengembangan Perpustakaan 2. Penerimaan Siswa Baru 3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler 4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran 5. Pengelolaan Sekolah 6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah 7. Langganan Daya dan Jasa 8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah 9. PembayaranHonor 10. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran 11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Kejuruan Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan ujian kompetensi dan sertifikasi peserta didik SMK 12. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktek Kerja Industri (Prakerin)/Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dalam Negeri dan Pemagangan. 32 32
33
Regulasi Pengelolaan Dana BOS pada APBD
Hibah Dana BOS (dari Provinsi Langsung ke Satdikdas Negeri) 1 SE MDN sebagai tindaklanjut: Pasal 327 ayat (2) UU No.23/2014 Paragraf 21 Lampiran I PP No.71/2010, IPSAP 02, dan Penjelasan IPSAP 02 Satdikdas Negeri wajib mencatat dan mengesahkan pendapatan dan belanja dana BOS yang diterima langsung SE Menteri Dalam Negeri No.910/106/SJ Rekomendasi BPK RI atas LKPD TA 2015, bahwa Penerimaan dan Pengeluaran yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) harus disajikan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Rekomendasi KSAP, bahwa penerimaan agar dapat diakui/dicatat pada LRA SKPKD (BUD), sementara belanja dari dana BOS tersebut diakui/dicatat pada LRA SKPD. Modul Akuntansi dan Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran yang Tidak Melalui RKUD tgl.16 Nov 2016 33
34
SKPD Pendidikan Provinsi
Pengelolaan Dana BOS Satdikdas SE MDN No. 910/106/Sj tgl 11 Jan 2017 Permendikbud: Satdikdas, nama bank, no. rekening dan alokasi, per-Kab/Kota KAS UMUM NEGARA Transfer dana BOS per-provinsi sesuai Pepres Rincian APBN dana BOS SKPD Pendidikan Provinsi Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi APBD KAB/KOTA TEMBUSAN LAPORAN NPH BOS ditandatangani Transfer ke rekening satuan pendidikan dasar. (paling lama 7 hari setelah BOS diterima di KUD) Kepgub daftar penerima dan jumlah BOS SKPD Pendidikan Kab/Kota UU 23/ 2014 Penerimaan dan Pengeluaran, dilakukan pencacatan dan pengesahan oleh BUD SATDIKDAS LAPORAN Penerimaan Swasta Negeri Belanja Pertanggungjawaban 34
35
Tata Pencatatan dan Pengesahan Dana BOS Kepala SKPD Pendidikan
SP3B 4 Kepala SKPD Pendidikan PPK-SKPD KUASA BUD 5 SP2B 3 Menyampaikan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS beserta SPTJM setiap triwulan dan semester Kepala Sekolah Bertanggungjawab secara formal dan material 2 Menyampaikan aporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS setiap bulan BUKU BKU Pembantu BKU Buku d. BKU g. Rincian Objek e. Pajak f. Bank Bendahara Dana BOS Mencatat Pendapatan dan Belanja pada Buku Kas dan Pembantu Melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah 1 Catatan: SP2B: Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja SP3B: Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja
36
Dana BOS (Bagi Satdikmen/Satdiksus Negeri) 2 Permendagri No. 33/2017 Jo Permendagri No.134/2017 Lampiran V. 8 SE MDN sebagai tindaklanjut: SE MDN No.903/1043/SJ tanggal 24 Februari 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi pada APBD Arahan Presiden RI ut menyederhanakan mekanisme SPJ dan pengelolaan Dana BOS tidak dibedakan antara negeri dan swasta Surat Mendikbud No /MPK.D/KU/2016 tanggal 15 November 2016 Hal: Rencana Penyaluran BOS dalam APBN TA 2017 untuk Jenjang Dikmen dan Diksus. Satdikmen/Satdiksus Negeri dalam penggunaan dana BOS dimaksud, proses penyaluran dana BOS kepada Satdikmen/Satdiksus Negeri dilakukan melalui mekanisme penerusan UP atau TU dari bendahara pengeluaran SKPD yang melaksanakan urusan pendidikan kepada bendahara dana BOS pada Satdikmen/Satdiksus Negeri yang disesuaikan dengan besaran penyaluran setiap tahapan penyaluran dana BOS Fleksibilitas 36
37
SKPD Pendidikan Provinsi
Pengelolaan Dana BOS Satdikmen/Satdiksus Permendikbud: Satdikdasmen, nama bank, no. rekening dan alokasi, per-Kab/Kota KAS UMUM NEGARA SE MDN No.903/1043/SJ Permendagri Pedoman Pengelolaan BOS Transfer dana BOS per-provinsi sesuai PERPRES/PMK alokasi dana BOS SKPD Pendidikan Provinsi Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi Program/ Kegiatan NPH BOS ditandatangani Kepgub daftar penerima dan jumlah BOS Transfer ke rekening satuan pendidikan dasar dgn Mekanisme HIBAH (paling lama 7 hari setelah BOS diterima di KUD) SKPD Pendidikan Kab/Kota SATDIKMEN/SATDIKSUS KEWENANGAN PROVINSI SATDIKDAS Swasta Negeri Kewenangan K/K 37 37
38
Penganggaran Dana BOS Untuk meningkatkan efektifitas penyusunan anggaran BOS Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan bahwa dana BOS yang bersumber dari APBN diperuntukkan bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan khusus, dan satuan pendidikan menengah sebagai pelaksanaan program wajib belajar. Untuk dana BOS yang bersumber dari APBD, penganggarannya dalam bentuk program dan kegiatan. Belanja BOS yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018 yang dialokasikan pada Pemerintah Provinsi dianggarkan pada APBD Provinsi Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut: Permendagri No. 33 Tahun 2017 Jo Permendagri No.124 Tahun 2017 Lampiran V. 8 Perpres No.97 Thn 2016 tentang Rincian APBN menyatakan alokasi Dana BOS TA 2017 pada Provinsi. 38 38
39
A Lanjutan Dana BOS Bagi Satuan Pendidikan Menengah (Satdikmen) Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus (Satdiksus) Negeri yang diselenggarakan oleh provinsi dalam bentuk program dan kegiatan, sedangkan bagi Satuan Pendidikan Menengah Swasta dan Satuan Pendidikan Khusus Swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk hibah. Untuk memberikan fleksibilitas bagi Satdikmen/Satdiksus Negeri dalam penggunaan dana BOS dimaksud, proses penyaluran dana BOS kepada Satdikmen/Satdiksus Negeri dilakukan melalui mekanisme penerusan Uang Persediaan (UP) atau Tambahan Uang Persediaan (TU) dari bendahara pengeluaran SKPD yang melaksanakan urusan pendidikan kepada bendahara dana BOS pada Satdikmen/Satdiksus Negeri yang disesuaikan dengan besaran penyaluran setiap tahapan penyaluran dana BOS, yang pelaksanaannya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/1043/SJ tanggal 24 Februari 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi pada APBD B Bagi Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan Dasar Swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk hibah. Pasal 298 ayat (2) UU No.23 Thn 2014 ttg Pemda, Pasal 8 ayat (1) PP No.2 Thn 2012 ttg Hibah Daerah bahwa Satdik Negeri bukan merupakan penerima hibah, dan PP 18 Thn 2016 ttg PD bahwa Satdik Negeri Unit Kerja SKPD Pendidikan. Pasal 327 ayat (2) UU No.23 Thn 2014 Pasal 327 ayat (2) dan PP 71/2010 ttg SAP ut Satdikdas Negeri wajib dicatat dan disyahkan pendapatan dan belanja dana BOS yang diterima langsung. 39 39
40
Alokasi BOS Berdasarkan
Penganggaran Dana BOS Sisa BOS di Satdik Kurang dan Leebih Salur Alokasi BOS Berdasarkan Perpres APBN 2 1 SK GUB PENETAPAN DANA BOS JUKNIS BOS Menyusun RKA-SKPD Sudah ditetapkan Kepala SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Satdikmen dan Satdiksus Negeri Belum ditetapkan 4 Alokasi BOS TW IV TA sebelumnya (Final) A 3 Menyusun RKAS 6 40 40
41
SPM-UP/GU SP2D 1 X 24 JAM SPP-UP/GU UANG A
PELAKSANAAN BOS PADA SATDIKMEN/SATDIKSUS (NEGERI) SPM-UP/GU 2 PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/KUASA KUASA BUD PENYALURAN RKUN SP2D 3 PPK-SKPD 1 X 24 JAM 1 SPP-UP/GU UANG BANK PENYALUR / RKUD Bendahara Pengeluaran SKPD 4 5 A PENERUSAN UP/TUP SESUAI TAHAPAN PENYALURAN DANA BOS BUKTI PENERUSAN MENJADI DASAR PENGAJUAN GU/NIHIL SATUAN PENDIDIKAN
42
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS PEMBIAYAAN BOS
Dana BOS merupakan bagian belanja transfer ke daerah yang bersumber dari APBN dengan penggunaan sudah ditentukan (earmark) untuk membantu mendanai urusan Daerah yaitu urusan pendidikan yang menjadi kewenangan daerah sesuai asas desentralisasi sehingga masuk salah satu pembiayaan dalam APBD. Dana BOS membantu mendanai belanja operasi non personalia tapi masih ada beberapa belanja operasi personalia (misalnya untuk membayar GTT) bahkan mendukung sarana dan prasarana. Dana BOS bukan-satunya pembiayaan untuk urusan pendidikan sehingga apabila belum dapat memenuhi pendanaan pendidikan, Pemerintah Daerah dapat mendukung melalui BOSDA dalam rangka peningkatan mutu sekolah. Dengan BOSDA, daerah dapat lebih fleksibel memenuhi pendanaan pendidikan khususnya kebutuhan belanja operasi non personalia, dimana penggunaan Dana BOS itu sudah ditentukan penggunaannya sehingga terdapat ruang-ruang pembiayaan yang belum sesuai kebutuhan daerah terlebih. Penggunaan pendekatan transfer pusat ke daerah lebih mengedepankan aspek sumber pembiayaan, namun belum sepenuhnya berorientasi pada penyerahan urusan. Pada tataran implementasi, pembiayaan pendidikan belum berbanding lurus dengan efektivitas, efisiensi dan ekonomis bagi percepatan dan peningkatan kualitas pendidikan di daerah; 42
43
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS PEMBIAYAAN BOS
Penyusunan kebutuhan penggunaan Dana BOS agar bicarakan lebih awal oleh Kepala Sekolah beserta pemangku kepentingan termasuk SKPD Dinas Pendidikan Provinsi yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) agar dapat mengurangi kelemahan pada tataran implementasi baik berupa penyusunan perencanaan anggaran di daerah (kesesuaiannya dengan siklus APBD), pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pertanggungjawaban dan pelaporan terutama menyangkut laporan keuangan konsolidasian atas dana transfer dari berbagai jenis belanja, sebagai misal: dana BOS dan DAK pendidikan, utamanya konsolidasian atas belanja modal dan keterlambatan penyaluran dan efektifitas penyerapan yang berimplikasi menjadi SiLPA di daerah. Guna meningkatkan kualitas pembiayaan pendidikan, Pemerintah Daerah Kab/Kota dapat berpartisipasi mendanai pendidikan yang bukan menjadi urusannya antara lain Pendidikan Menengah dengan mengalokasikan pembiayaan operasi non personalia atau personalia melalui belanja bantuan keuangan kepada Provinsi, sehingga dapat membantu pendanaan urusan pendidikan oleh Pemerintah Provinsi. 43
44
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Terima Kasih KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK IINDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH Jl. Veteran Nomor 7 Jakarta 10110, Telp/Fax (021) 44
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.